Tampilkan postingan dengan label Rumah Tangga. Tampilkan semua postingan

Mantan Suami Sudah Menikah, Siapakah yang Berkewajiban Menafkahi Anak?


Nafkah Anak Setelah Bercerai?

Assalaamualaikum…saya mau bertanya soal nafkah anak yang diberikan ayah kepada anaknya yang dibawa mantan istri. Saya menikah dengan seorang duda anak 1. Setiap minggu mantan istrinya minta nafkah buat anaknya , bahkan saya pernah hanya makan satu kali sehari bersama suami saya, karena uangnya harus diberikan kepada anaknya. Banyak orang yang berasumsi bahwa mantan istri tersebut hanya memanfaatkan suami saya saja. Pertanyaanya, apakah saya tetap harus menuruti keinginan si mantan tersebut, sedangkan saya juga punya kebutuhan hidup yang justru lebih sulit daripada dia? Dan walau suami saya masih sering memberikan nafkah kepada anaknya tersebut, ia tidak pernah dipertemukan dengan sang anak semenjak perceraian terjadi. Dan si mantan tersebut pun telah memiliki suami baru dan berkehidupan layak, berbeda dengan saya. Terimakasih. Wassalaam.

Jawaban:

Wa’alaykissalaam wa rahmatullaahi wa barokaatuh.

Alhamdulillaahi wahdah, wa-sh sholaatu wa-s salaamu alaa man laa nabiyya ba’dah, wa ba’d…

Ahlan wa sahlan saudariku penanya…

Kewajiban nafkah seorang ayah terhadap anaknya memiliki 3 syarat yang disepakati oleh para ulama. Dalam lampiran ini akan kami sampaikan 2 syarat yang terkait dengan pertanyaan anda.
  • Syarat yang pertama adalah kemiskinan dan kebutuhan si anak akan nafkah tersebut, serta ketidakmampuan dirinya untuk mencari nafkah bagi dirinya sendiri.
  • Syarat yang kedua adalah kemampuan si ayah, yang mana ia memiliki kelebihan harta untuk menafkahi si anak tersebut.
Adapun jika salah satu dari dua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka nafkah tidaklah wajib atas si ayah. Namun jika ia tetap ingin memberikannya, maka itu semata-mata sebagai bentuk muwaasaah (bantuan/donasi), bukan sebagai suatu kewajiban. (Lihat: Minhaaj ath-Thaalibiin, Al-Mughni, dan Asy-Syarh Al-Mumti’)

Dengan melihat kasus anda, maka dapat disimpulkan bahwa suami anda tidak lagi berkewajiban memberikan nafkah kepada si anak tersebut, karena dari satu sisi ia masih kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangganya yang baru (anda dan anak-anak anda), dan di sisi lain si anak pun telah tercukupi berada di bawah tanggungan suami baru dari ibunya.

Komite Fatwa Arab Saudi pernah ditanya tentang masalah menafkahi anak-anak yang sudah berkecukupan dan memiliki penghasilan sendiri, dan jawabannya adalah:

“Anda hanya wajib menafkahi anak anda yang benar-benar membutuhkan, dan tidak memiliki pekerjaan. Adapun yang sudah berkecukupan dengan pekerjaannya, maka anda tidak lagi berkewajiban untuk menafkahinya, karena ia sudah tidak lagi membutuhkannya.” (Jilid 21. Ketua: Abdul Aziz bin Baz. Anggota Komite: Bakr Abu Zaid, Abdul Aziz Alu Syaikh, Shalih Al-Fauzan, dan Abdullah Al-Ghudayyan)

Wallaahu ta’aala a’lam, wa shallallaahu alaa nabiyyinaa wa sallam.

Dijawab oleh Ustadz Muhammad Afif Naufaldi

Hukum Mencerai Istri Saat Hamil


Tanya: Mencerai istri saat hamil itu sah ngga ya ..?
Dari : Ahmad J, di Jogjakarta.

Jawaban :

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, waba’du.

Sebelumnya, cerai (talak) dalam Islam terbagi dua macam :
  1. Talak Sunni, yaitu talak yang dilakukan sesuai prosedur syariat.
  2. Talak Bid’i, yaitu talak yang tidak sesuai prosedur syariat.

Mentalak istri saat hamil tergolong talak sunni atau bid’i?

Mari kita simak penjelasan salah seorang ulama pakar fikih, Syekh Prof. Khalid Al Musyaiqih berikut :

طلاق الزّوجة الحامل ليس طلاقاً بدعياً بل هو طلاق شرعي حتى لو جامعتها، لما ثبت في صحيح مسلم أنّ النّبي صلى الله عليه وسلم قال لعبد الله بن عمر لما طلّق امرأته وهي حائض: “راجعها ثم امسكها حتى تطهر، ثم تحيض ثم تطهر ثم طلقها إن شئت طاهراً قبل أن تمسها أو حاملاً” وهذا باتفاق العلماء، وأمّا ما اشتهر عند العوام من أنّ الحامل لا طلاق عليها فهو غير صحيح.


Mentalak istri saat hamil tidak tergolong talak bid’i. Bahkan itu tergolong talak yang syar’i (talak sunni) sampaipun dilakukan setelah suami menyetubuhinya. Hal ini berdasarkan hadis yang terdapat di Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ berpesan kepada Abdullah bin Umar saat dia menceraikan istrinya ketika haid,

راجعها ثم امسكها حتى تطهر، ثم تحيض ثم تطهر ثم طلقها إن شئت طاهراً قبل أن تمسها أو حاملاً

“Rujuklah kepada istrimu yang sudah kamu cerai itu. Tetaplah bersamanya sampai dia suci dari haid, lalu haid kembali kemudian suci lagi. Setelah itu silahkan kalau kamu mau mencerainya : bisa saat istri suci sebelum kamu gauli, atau saat dia hamil.”

Bahkan para ulama sepakat, boleh mencerai istri saat kondisinya hamil. Adapun anggapan yang tersebar di tengah masyarakat awam, bahwa wanita hamil tidak sah dicerai, adalah anggapan yang keliru.
(Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/54859/حكم-طلاق-الحامل)

Bahkan suatu talak disebut sunni, manakala terjadi pada dua kondisi:

Pertama, dilakukan saat wanita sedang hamil.

Kedua, dilakukan saat wanita berada dalam kondisi suci (tidak sedang haid atau nifas), sebelum disetubuhi.

Dalil yang mendasari ini adalah firman Allah ta’ala,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ

Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya. (QS. At-Thalaq : 1)

Allah memerintahkan jika memang cerai adalah pilihan tepat karena menimbang maslahat yang kuat, maka silahkan lakukan cerai itu saat wanita sedang berada dalam masa ‘iddah. Hamil adalah salah satu waktu iddah untuk wanita yang dicerai, berakhir saat wanita tersebut melahirkan. Menunjukkan, talak yang terjadi saat wanita hamil, adalah talak sunni.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah menerangkan,

قال العلماء: معناه: طاهرات من غير جماع. هذا معنى التطليق للعدة: أن يطلقها وهي طاهر لم يمسها، أو حبلى قد ظهر حملها، هذا محل السنة

Para ulama menerangkan, “Makna ayat (At-Thalaq ayat 1) di atas adalah : lakukanlah cerai saat wanita sedang suci dan belum disetubuhi. Inilah makna mencerai wanita saat berada dalam masa iddah, yakni mencerai istri saat suci belum disetubuhi, atau mencerainya saat sedang hamil dan telah tampak kehamilannya. Inilah yang disebut talak sunni.

(Sumber : https://binbaz.org.sa/fatwas/4178/حكم-طلاق-الحامل)

Adapun talak disebut bid’i, manakala dilakukan pada empat keadaan:

Pertama, saat wanita haid.

Kedua, saat nifas

Ketiga, saat suci namun setelah disetubuhi.

Keempat, cerai tiga sekaligus dengan sekali ucapan.

Kesimpulannya, mencerai saat istri sedang hamil, jika karena pertimbangan maslahat yang kuat, hukumnya boleh dan sah.

Demikian, wallahua’lam bis showab…

***
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori

Menikah dengan Saudara Tiri

Bolehkah menikah dengan saudara tiri?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kami berikan ilustrasi untuk memudahkan dalam memahami siapa yang dimaksud saudara tiri..

Parjio seorang duda, memiliki anak perempuan dari istri pertama, bernama Ani. Ngatiyem seorang janda, memilliki anak laki-laki dari suami pertama, bernama Rudi.

Parjio menikah dengan Ngatiyem, sehingga hubungan Ani dengan Rudi adalah saudara tiri.

Bolehkah mereka menikah?

Allah telah jelaskan siapa saja wanita yang tidak boleh dinikahi lelaki… Allah jelaskan di surat an-Nisa,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ…

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu…” (QS. an-Nisa: 23).

Dalam ayat ini, Allah menyebutkan ada 11 orang yang menjadi mahram kita… siapa saja mereka? anda bisa mempelajarinya di artikel ini:



Adakah saudara tiri di sana?

Jawabannya tidak ada… Tidak ada saudara tiri di sana.

Karena itu, mereka boleh menikah..sebab mereka BUKAN mahram.

Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang hukum menikah dengan saudara tiri..

Jawaban beliau,

ليس هناك حرج إذا تزوج أخو زيد من الأم أخته من الأب ، لا بأس ؛ لأنه ليس بينهما قرابة ، ولم يكن بينهما رضاع .

زيد له أخت من الأب وله أخ من الأم ، فأخوه من الأم ينكح أخته من الأب ، لا بأس به ؛ لأنه ليس بينهما قرابة

Tidak masalah.. ketika saudara seibu dari Zaid menikah dengan saudara sebapak dari Zaid, tidak masalah. Karena keduanya tidak ada hubungan kemahraman, dan keduanya bukan saudara sepersusuan.
Atau Zaid punya saudari sebapak dan punya saudara seibu, tidak jadi masalah. Karena keduanya tidak memiliki hubungan kekerabatan. (Muhadharah wujub al-amal bis sunnah, Imam Ibu Baz)

Fatwa yang semisal disampaikan lembaga fatwa Syabakah Islamiyah,

فلا مانع شرعا أن يتزوج الرجل بأخت أخيه غير الشقيق- من النسب أو الرضاعة- ما داما لم تحصل بينهما المحرمية بسبب آخر لأنه لا علا قة بينهما. فالله تعالى إنما حرم الأخوات بالنسب أو الرضاعة

Tidak masalah seorang lelaki menikah dengan saudari tirinya – baik saudari tiri nasab maupun sepersusuan – selama keduanya tidak memiliki hubungan kemahraman dengan sebab yang lain. Karena tidak ada hubungan antara keduanya. Allah hanya mengharamkan pernikahan dengan saudara perempuan karena nasab atau sepersusuan.

Kemudian dicantumkan firman Allah di surat an-Nisa ayat 23 di atas. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 95208)

Catatan:
Berikut ini BUKAN saudara tiri..

Budi seorang duda, memiliki anak perempuan bernama Rahmah. Lalu Budi menikah lagi dengan Maryam, lalu memiliki anak laki-laki bernama Luqman. Hubungan Rahmah dengan Luqman BUKAN saudara tiri, tapi saudara seBAPAK. Dan mereka mahram, sehingga tidak boleh menikah.

Atau sebaliknya,

Siti seorang janda, memiliki anak perempuan bernama Shofiyah. Lalu Siti menikah lagi dengan Hasan, lalu memiliki anak laki-laki bernama Nurman. Hubungan Shofiyah dengan Nurman BUKAN saudara tiri, tapi saudara seIBU. Dan mereka mahram, sehingga tidak boleh menikah.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Apa Itu Nikah Sirri?


Nikah sirri atau “nikah ‘urfi/zawaj ‘urfi” memiliki dua pengertian atau definisi sebagaimana yang menyebar di masyarakat.

1. Nikah tanpa wali dan saksi
Ini hukumnya TIDAK SAH karena tidak terpenuhi rukun san syarat nikah

2. Nikah dengan memenuhi sempurna syarat dan rukunnya, akan tetapi tidak terlalu disebar luaskan, hanya beberapa orang atau kelompok yang tahu dan pernikahan ini tidak dicatat di KUA pendapat terkuat hukum SAH akan tetapi berdosa karena tidak patuh dengan aturan pemerintah/waliyul ‘amr

Berikut pembahasannya:

Nikah tanpa wali dan saksi


Ini hukumnya TIDAK SAH karena tidak terpenuhi rukun sah syarat nikah
Semisal dua sejoli yang tidak direstui kedua orang tua lari bersama kemudian menikah tanpa wali atau tanpa saksi
Nikahnya tidak sah karena nikah harus ada wali. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻻَ ﻧِﻜَﺎﺡَ ﺇِﻻَّ ﺑِﻮَﻟِﻲٍّ، ﻭَﺍﻟﺴُّﻠْﻄَﺎﻥُ ﻭَﻟِﻲُّ ﻣَﻦْ ﻻَ ﻭَﻟِﻲَّ ﻟَﻪُ .

“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali, dan penguasa adalah wali bagi siapa (wanita) yang tidak mempunyai wali.”[1]

Diriwayat yang lain,

ﻻَ ﻧِﻜَﺎﺡَ ﺇِﻻَّ ﺑِﻮَﻟِﻲٍّ، ﻭَﺷَﺎﻫِﺪَﻱْ ﻋَﺪْﻝٍ .

“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali dan dua orang saksi yang adil.”[2]

Allah berfirman,

ﻭَﻟَﻜِﻦ ﻻَّ ﺗُﻮَﺍﻋِﺪُﻭﻫُﻦَّ ﺳِﺮًّﺍ

“…Dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia” (Al-Baqarah/2: 235).

Nikah dengan memenuhi sempurna syarat dan rukunya, akan tetapi tidak terlalu disebar luaskan, hanya beberapa orang atau kelompok yang tahu dan pernikahan ini tidak dicatat di KUA



Pendapat terkuat hukumnya SAH akan tetapi berdosa karena tidak patuh dengan aturan pemerintah/waliyul ‘amr.

Terdapat perselisihan ulama mengenai hukum nikah ini apakah sah atau tidak, pendapat terkuat ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah,

ﻓﺈﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﺍﻟﻌﺮﻓﻲ ﻗﺪ ﺗﻢَّ ﺑﺈﻳﺠﺎﺏ ﻣﻦ ﺍﻟﻮﻟﻲ ﻭﻗﺒﻮﻝ ﻣﻦ ﺍﻟﺰﻭﺝ، ﻭﺷﻬﺪ ﻋﻠﻴﻪ ﺷﺎﻫﺪﺍﻥ، ﻭﺟﺮﻯ ﺍﻹﻋﻼﻥ ﻋﻨﻪ، ﻓﻬﺬﺍ ﺯﻭﺍﺝ ﺷﺮﻋﻲٌّ ﺻﺤﻴﺢ، ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺴﺠﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻭﺍﺋﺮ ﺍﻟﺮﺳﻤﻴﺔ،

“Apabila nikah ‘urfi telah sempurna ijab dan qabulnya, disaksikan oleh dua orang saksi dan telah diumumkan, maka ini adalah pernikahan yang syar’i dan sah. Walaupun tidak dicatat di kantor resmi (KUA).”[3]

Karena sudah ada saksi dan dihadiri oleh beberapa orang dan keluarga dekat, ini sudah termasuk i’lan (pengumuman) dan bukan rahasia lagi. Hanya saja tidak tercatat di KUA dan tidak tersebar lebih luas atau pengumuman menyebar lebih luas.

Demikian juga fatwa dari Al-Lajnah Ad-Da`imah menjelaskan bahwa nikah ini sah akan tetapi mencatatnya di KUA hukumnya wajib,

إذا تم القبول والإيجاب مع بقية شروط النكاح وانتفاء موانعه صح، وإذا كان تقييده قانونا يتوقف عليه ما للطرفين من المصالح الشرعية الحاضرة والمستقبلة للنكاح وجب ذلك

“Apabila telah sempurna akad ijab qabul dan semua syarat nikah telah terpenuhi serta tidak ada penghalang yang membatalkan akad tersebut, maka pernikahan semacam ini hukumnya adalah sah. Apabila terdapat peraturan/undang-undang bahwa pencatatan akad nikah membawa masalahat bagi kedua mempelai baik untuk masa sekarang maupun masa depan, maka pencatatan akad ini (pencatatan di KUA) wajib dipatuhi.”[4]

Tidak mencatatkan nikah di KUA hukumnya berdosa karena ini merupakan perintah syariat agar taat dan patuh kepada penguasa selama tidak melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya.

Allah berfirman,

يُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (pemimpin) di antara kamu” (QS. An-Nisa’: 59).

Terlebih-lebih pencatatan ini sangat bermanfaat untuk beberapa kasus ke depan dan sebagai penguat apabila saksi lupa atau telah meninggal, atau untuk kasus semisal mahar yang tertunda ditunaikan dan beberapa permasalahan lainnya.

Demikian semoga bermanfaat
Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:
[1]. HR. At-Tirmidzi no. 1102, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiihul Jaami’ VI/203 dan al-Irwaa’ VI/238
[2]. HR. ‘Abdurrazzaq VII/215 dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Irwaa’ no. 1858.
[3] Majmu’ Fatawa 8/220
[4] Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 7910, pertanyaan ketiga

Nikah Dibatalkan, Cincin Tunangan Dikembalikan?


Pertanyaan : " Saya sudah memberi cincin kepada seorang wanita sebagai tanda dia untuk menjadi istri saya lalu dia membatalkan nya bagaimana sikat saya?bahwa kedua belah pihak sudah setuju,terima kasih"

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Lamaran (khitbah) merupakan pengantar pernikahan. Sehingga, status khitbah hanya sebatas janji untuk menikah, dan bukan akad yang mengikat. Karena itu, membatalkan akad nikah setelah khitbah, diperbolehkan, karena ini merupakan hak masing-masing calon pasangan.

Bagian dari tradisi masyarakat kita, dalam kegiatan lamaran, umumnya terjadi pemberian hadiah. Calon suami memberikan hadiah ke calon istri atau sebaliknya. Termasuk diantaranya adalah cincin tunangan.

Jika akad nikah tidak jadi dilangsungkan, sementara calon suami telah memberikan hadiah ke calon istri, apakah hadiah harus dikembalikan?

Sebelumnya, kita akan membaca beberapa dalil yang membicarakan masalah hadiah,

[1] Hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُعْطِىَ عَطِيَّةً أَوْ يَهَبَ هِبَةً فَيَرْجِعَ فِيهَا إِلاَّ الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِى وَلَدَهُ


Tidak halal bagi seseorang yang memberi hadiah atau hibah, lalu dia menariknya kembali. Kecuali pemberian orang tua kepada anaknya. (HR. Abu Daud 3541, Ibnu Hibban 5123 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

[2] Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


الرَّجُلُ أَحَقُّ بِهِبَتِهِ مَا لَمْ يُثَبْ مِنْهَا


“Seorang itu lebih berhak dengan hibahnya selama orang yang diberi belum membalasnya” (HR Ibnu Majah 2477 dan ad-Daruquthni 3014).

Secara eksplisit, dua hadis ini terlihat bertentangan. Hadis pertama secara tegas melarang menarik kembali pemberian, hibah atau hadiah yang sudah kita serahkan ke orang lain. Hadis kedua membolehkan menarik kembali hibah, selama belum dibalas.

Sayid Sabiq menyebutkan keterangan Ibnul Qoyim untuk memahami kompromi kedua hadis ini,

ويكون الواهب الذي لا يحل له الرجوع هو من وهب تبرعا محضا لا لاجل العوض، والواهب الذي له الرجوع هو من وهب ليتعوض من هبته، ويثاب منها


Pemberi hibah yang tidak halal menarik kembali hibahnya adalah orang yang memberi hibah secara suka rela – semata untuk tujuan sosial –, bukan untuk mengharapkan imbalan. Sementara pemberi hibah yang berhak menarik kembali hibahnya adalah orang yang memberi hibah karena mengharap imbalan dan balasan. (Fiqh as-Sunah, 2/33)

Kesimpulan ini, berdasarkan keterangan at-Turmudzi. Beliau mengatakan,

والعمل على هذا الحديث عند بعض أهل العلم من أصحاب النبى -صلى الله عليه وسلم- وغيرهم قالوا من وهب هبة لذى رحم محرم فليس له أن يرجع فيها ومن وهب هبة لغير ذى رحم محرم فله أن يرجع فيها ما لم يثب منها


Para ulama di kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang lainnya, mengamalkan hadis ini. Mereka mengatakan, “Orang yang menghibahkan sesuatu kepada kerabat yang menjadi mahramnya maka dia tidak boleh menariknya” (Jami’ at-Turmudzi, 5/251).

Hadiah Lamaran

Ketika seorang calon suami memberi hadiah kepada calon istri, latar belakang terbesarnya adalah karena beliau berharap hubungan mereka bisa dilanjutkan sampai jenjang pernikahan. Untuk mendapatkan harapan itu, salah satu pasangan memberikan hadiah.

Karena itulah, ketika terjadi perpisahan, dan lamaran tidak dilanjutkan ke jenjang pernikahan, apakah hadiah dari calon suami bisa ditarik?

Ulama berbeda pendapat dalam hal ini,

[1] Dalam madzhab Malikiyah diberikan rincian,

Jika yang membatalkan pernikahan adalah pihak calon istri, maka calon suami berhak untuk menarik kembali hadiahnya. Baik hadiah itu masih utuh, atau sudah dihabiskan. Jika tidak utuh, diganti dengan yang semisal atau dibayar dengan uang. Namun jika yang membatalkan adalah pihak calon suami, tidak ada hak bagi calon suami untuk menarik hadiah yang telah dia berikan ke pihak wanita.

Sayid Sabiq mengatakan,

وللمالكية في ذلك تفصيل بين أن يكون العدول من جهته أو جهتها: فإن كان العدول من جهته فلا رجوع له فيما أهداه، وإن كان العدول من جهتها فله الرجوع بكل ما أهداه، سواء أكان باقيا على حاله، أو كان قد هلك، فيرجع ببدله إلا إذا كان عرف أو شرط، فيجب العمل به.


Menurut Malikiyah, dalam hal ini ada rincian, apakah yang membatalkan pihak lelaki ataukah pihak wanita. Jika yang membatalkan pihak lelaki, maka si calon suami tidak memiliki hak untuk membatalkan hadiah yang telah dia berikan. Jika yang membatalkan pihak wanita, maka pihak lelaki berhak menarik semua hadiah yang pernah dia berikan. Baik hadiah itu masih utuh, atau sudah rusak, dan diganti. Kecuali jika ada kesepakatan atau ada tradisi yang berlaku di masyarakat, maka harus mengikuti aturan kesepakatan atau tradisi itu. (Fiqh as-Sunah, 2/33)

[2] Sementara dalam Madzhab Syafiiyah, jika tidak jadi nikah, maka semua hadiah boleh ditarik, siapapun yang membatalkannya.

Sayid Sabiq menyatakan,

وعند الشافعية ترد الهدية سواء أكانت قائمة أم هالكة، فإن كانت قائمة؛ ردت هي ذاتها، وإلا ردت قيمتها. وهذا المذهب قريب مما ارتضيناه.


“Menurut Syafiiyyah, hadiah bisa ditarik baik masih utuh atau pun tidak. Jika masih utuh, dikembalikan utuh.

Jika sudah tidak utuh, dikembalikan nilai hadiah. Dan madzhab ini lebih mendekati yang kami setujui. (Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq 2/28).

Berdasarkan keterangan di atas, cincin tunangan yang pernah anda berikan ke pihak wanita, boleh diminta kembali. Meskipun boleh saja anda tidak memintanya, dan anda ikhlaskan. Karena ini murni hak pemberi hadiah.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Tata Cara Taaruf


Pertanyaan : "Bagaimana cara ta’aruf yg sesuai syar’i. terima kasih…"

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ta’aruf [التعارف] secara bahasa dari kata ta’arafa – yata’arafu [تعارف – يتعارف], yang artinya saling mengenal. Kata ini ada dalam al-Quran, tepatnya di surat al-Hujurat,

يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا

“Hai manusia sesungguhnya kami telah menciptakan kalian dari seorang pria dan seorang wanita, lalu menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal (li-ta’arofu) …” (QS. al-Hujurat: 13).

Ketika manusia itu berbeda-beda, mereka bisa saling kenal… ini ciri orang Melayu, ini orang Arab, ini ciri orang Cina, ini orang Eropa, dst. Anda semua ciri manusia sama, tentu kita tidak bisa saling kenal seperti ini.

Diambil dari makna bahasa di atas, ta’aruf antara lelaki dan wanita yang hendak menikah, berarti saling kenalan sebelum menuju jenjang pernikahan.

Sebelumnya ada 3 hal yang perlu dibedakan,

[1] Ta’aruf: saling perkenalan. Dan umumnya dilakukan sebelum khitbah

[2] Khitbah: meminang atau lamaran, menawarkan diri untuk menikah

Khitbah, ada yang disampaikan terang-terangan dan ada yang disampaikan dalam bentuk isyarat.
Khitbah secara terang-terangan, misalnya dengan menyatakan, “Jika berkenan, saya ingin menjadikan anda sebagai pendamping saya..” atau yang bentuknya pertanyaan, “Apakah anda bersedia untuk menjadi pendamping saya?”
Khitbah dalam bentuk isyarat, misalnya dengan mengatakan, “Sudah lama aku mendambakan wanita yang memiliki banyak kelebihan seperti kamu…” atau kalimat semisalnya, meskipun bisa jadi ada kesan menggombal…

Allah berfirman,

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ

Tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya. (QS. Al-Baqarah: 235)

Berdasarkan ayat di atas, bagi wanita yang sedang menjalani masa iddah, tidak boleh dilamar dengan kalimat terang-terangan.

[3] Nadzar: melihat calon pasangan.

Biasanya ini dilakukan ketika ta’aruf atau ketika melamar.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ

“Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika dia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!” (HR. Ahmad 3/334, Abu Dawud 2082 dan dihasankan al-Albani).

Bagaimana Cara Ta’aruf yang Benar?

Tidak ada cara khusus dalam masalah ta’aruf. Intinya bagaimana seseorang bisa menggali data calon pasangannya, tanpa melanggar aturan syariat maupun adat masyarakat. Hanya saja, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan terkait ta’aruf,

[1] Sebelum terjadi akad nikah, kedua calon pasangan, baik lelaki maupun wanita, statusnya adalah orang lain. Sama sekali tidak ada hubungan kemahraman. Sehingga berlaku aturan lelaki dan wanita yang bukan mahram.

Mereka tidak diperkenankan untuk berdua-an, saling bercengkrama, dst. Baik secara langsung atau melalui media lainnya.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,

لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا

“Jangan sampai kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), karena setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu’aib al-Arnauth).

Setan menjadi pihak ketiga, tentu bukan karena ingin merebut calon pasangan anda. Namun mereka hendak menjerumuskan manusia ke maksiat yang lebih parah.

[2] Luruskan niat, bahwa anda ta’aruf betul-betul karena ada i’tikad baik, yaitu ingin menikah. Bukan karena ingin koleksi kenalan, atau cicip-cicip, dan semua gelagat tidak serius. Membuka peluang, untuk memberi harapan palsu kepada orang lain. Tindakan ini termasuk sikap mempermainkan orang lain, dan bisa termasuk kedzaliman.

Sebagaimana dirinya tidak ingin disikapi seperti itu, maka jangan sikapi orang lain seperti itu.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

Kalian tidak akan beriman sampai kalian menyukai sikap baik untuk saudaranya, sebagaimana dia ingin disikapi baik yang sama. (HR. Bukhari & Muslim)

[3] Menggali data pribadi, bisa melalui tukar biodata
Masing-masing bisa saling menceritakan biografinya secara tertulis. Sehingga tidak harus melakukan pertemuan untuk saling cerita. Tulisan mewakili lisan. Meskipun tidak semuanya harus dibuka. Ada bagian yang perlu terus terang, terutama terkait data yang diperlukan untuk kelangsungan keluarga, dan ada yang tidak harus diketahui orang lain.

Jika ada keterangan dan data tambahan yang dibutuhkan, sebaiknya tidak berkomunikasi langsung, tapi bisa melalui pihak ketiga, seperti kakak lelakinya atau orang tuanya.

[4] Setelah ta’aruf diterima, bisa jadi mereka belum bertemu, karena hanya tukar biografi. Karena itu, bisa dilanjutkan dengan nadzar.

Dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan,

“Suatu ketika aku berada di sisi Nabi shallallahu’alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Dia ingin menikahi wanita Anshar. Lantas Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bertanya kepadanya,

“Apakah engkau sudah melihatnya?”

Jawabnya, “Belum.”

Lalu beliau memerintahkan,

انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

“Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng.” (HR. Turmudzi 1087, Ibnu Majah 1865 dan dihasankan al-Albani)

Nadzar bisa dilakukan dengan cara datang ke rumah calon pengantin wanita, sekaligus menghadap langsung orang tuanya.

[5] Dibolehkan memberikan hadiah ketika proses ta’aruf

Hadiah sebelum pernikahan, hanya boleh dimiliki oleh wanita, calon istri dan bukan keluarganya.

Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا كَانَ مِنْ صَدَاقٍ أَوْ حِبَاءٍ أَوْ عدةٍ قَبْلَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لَهَا وَمَا كَانَ بَعْدَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لِمَنْ أُعْطِيَهُ أَوْ حُبِىَ

“Semua mahar, pemberian dan janji sebelum akad nikah itu milik penganten wanita. Lain halnya dengan pemberian setelah akad nikah, itu semua milik orang yang diberi” (HR. Abu Daud 2129)

Jika berlanjut menikah, maka hadiah menjadi hak pengantin wanita. Jika nikah dibatalkan, hadiah bisa dikembalikan. Selengkapnya anda bisa pelajari ini: Nikah Batal, Nikah Tunangan Wajib Dikembalikan? 

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Lupa Berdoa saat Berhubungan Suami Istri?

 

Pertanyaan : Bagaimana jika lupa baca doa sebelum berhubungan intim? Apakah harus baca doa setelahnya? Trim’s…


Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Membaca doa sebelum berhubungan memiliki banyak sekali manfaat. Diantaranya,

Pertama, Sebagai tabir aurat manusia dari pandangan jin

Dalam hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سِتْرُ ما بَيْنَ أَعْيُنِ الْجِنِّ وَبَيْنَ عَوْرَاتِ بَنِي آدَمَ ، إِذَا خَلَعَ الرَّجُلُ ثَوْبَهُ أَنْ يَقُولَ : بِسْمِ 

“Tabir antara pandangan mata jin dengan aurat bani adam (manusia) adalah apabila seseorang melepas pakaiannya, dia membaca: bismillah. (HR. Ibnu Adi, at-Thabrani dalam Mu’jam al-Ausath – al-Mathalib al-Aliyah, al-Hafidz Ibnu Hajar, no. 37).

Kedua, Anak hasil hubungan dilindungi oleh Allah

Dalam hadis dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Jika salah seorang dari kalian (suami) ketika ingin menggauli istrinya, dan dia membaca doa:

بِاسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا 

“Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezki yang Engkau anugerahkan kepada kami.”

Jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya.” (HR. Bukhari 141 dan Muslim 1434)

Bagaimana jika lupa? Jika lupa, tentu saja kesempatan untuk mendapatkan manfaat di atas menjadi hilang. Hanya saja, doa ini tidak wajib, dan tidak ada kaffarah jika ditinggalkan. Dan tidak ada anjuran untuk membacanya di tengah jimak atau setelah jimak.

Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

وهذا الدعاء مستحب لا واجب، فمن تركه ولو عمدا لم يكن عليه جناح 

Doa ini anjuran dan tidak wajib. Karena itu, siapa yang meninggalkannya, meskipun sengaja, tidak berdosa. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 146507)

Apakah anaknya akan menjadi durhaka? Jika Allah takdirkan jadi anak, apakah anaknya akan menjadi durhaka?

salah satu sebab untuk melindungi anak dari godaan setan adalah dengan membaca doa sebelum melakukan hubungan badan.

Hanya saja perlu dipahami, bahwa itu hanya salah satu sebab. Artinya, masih ada sebab lain yang membentuk karakter seorang anak.

Ulama menegaskan bahwa hadis ini tidaklah menunjukkan bahwa setiap anak terlahir dari hasil hubungan badan yang sebelumnya diawali dengan doa, dia akan menjadi manusia yang makshum, terbebas dari setiap dosa dan godaan setan.

Karena setiap kejadian ada sebab dan ada penghalang. Usaha orang tua, yang berdoa ketika hendak berhubungan badan, merupakan salah satu sebab agar anak tersebut selamat dari godaan setan. Akan tetapi, dalam perjalanan hidupnya, terdapat banyak penghalang dan sebab lainnya, yang membuat anak ini tidak bisa bersih dari godaan setan, sehingga dia melakukan kemaksiatan. (Taisirul Alam Syarah Umdatul Ahkam, 1/588)

Karena itu, bukan jaminan bahwa setiap anak yang terlahir dari hubungan badan yang diawali dengan doa, pasti akan menjadi anak yang soleh. Demikian pula sebaliknya, bukan jaminan, setiap anak yang terlahir dari hubungan badan tanpa diawali doa, atau bahkan terlahir dari hubungan haram (zina), pasti akan menjadi anak setan, atau bala tentara iblis.

Diantara usaha yang bisa dilakukan orang tua adalah memperhatikan pendidikan selama masa tumbuh kembang anak. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ 

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. at-Tahrim: 6)

Termasuk mendoakan agar keluarga selalu mendapat penjagaan, dan diberi hidayah. Seperti doa yang Allah sebutkan di surat al-Furqan ketika Allah bercerita tentang karakter ibadurrahman,

وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا 

“Dan orang orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. al-Furqan: 74).

Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Bayi bisa Memberi Syafaat


Apakah Bayi bisa Memberi Syafaat bagi Orang Tuanya?

Jika sepasang suami istri mempunyai anak yang meninggal ketika masih bayi, apakah bayi ini bisa menyelamatkan orang tua tersebut dari siksa ketika berada di padang makhsyar?

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bahwa Allah memberikan pahala istimewa bagi para orang tua yang anaknya meninggal sebelum baligh. Dengan syarat, orang tua tetap bersabar dan ridha kepada keputusan Allah.

Dalam hadis dari Abu Musa al-Asy’ari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا ماتَ ولدُ العَبْدِ ، قالَ اللهُ لمَلَائِكَتِهِ : قَبَضْتُمْ وَلَدَ عَبْدِي؟ فَيَقُولُونَ : نَعَمْ . فَيَقُولُ: قَبَضْتُم ثَمَرَةَ فُؤَادِهِ؟ فَيَقُولُونَ : نَعَمْ . فَيَقُولُ : مَاْذَا قالَ عَبْدِيْ؟ فَيَقُولُونَ : حَمِدَكَ وَاسْتَرْجَعَ . فَيَقُولُ اللّهُ : ابْنُوا لِعَبْدِيْ بَيْتًا فِيْ الجَنَّةِ وَسَمُّوهُ بيتَ الحَمْدِ

“Apabila anak seorang hamba meninggal dunia, maka Allah bertanya kepada malaikat, ‘Apakah kalian mencabut nyawa anak hamba-Ku?‘ Mereka menjawab, ‘Ya’. Allah bertanya lagi, ‘Apakah kalian mencabut nyawa buah hatinya?‘ Mereka menjawab, ‘Ya’. Allah bertanya lagi, ‘Apa yang diucapkan hamba-Ku?‘ Malaikat menjawab, ‘Dia memuji-Mu dan mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi raajiun‘. Kemudian Allah berfirman, ‘Bangunkan untuk hamba-Ku satu rumah di surga. Beri nama rumah itu dengan Baitul Hamdi (rumah pujian)‘.” (HR. Tirmidzi 1037, Ibu Hibban 2948 dihasankan al-Albani)

Dalam riwayat yang lain, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَمُوتُ لِمُسْلِمٍ ثَلاَثَةٌ مِنَ الْوَلَدِ فَيَلِجُ النَّارَ إِلاَّ تَحِلَّةَ الْقَسَمِ

“Jika ada seorang muslim yang tiga anaknya meninggal, maka dia tidak akan masuk neraka. Kecuali karena membenarkan sumpah.” (HR. Bukhari 1251 dan Ahmad 7265).



Dalam riwayat yang lain dinyatakan,

لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ

“Selama anak itu belum baligh.” (HR. Bukhari 1248)


Kemudian, dalam riwayat lain, dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنَ النَّاسِ مِنْ مُسْلِمٍ يُتَوَفَّى لَهُ ثَلاَثٌ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ ، إِلاَّ أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ بِفَضْلِ رَحْمَتِهِ إِيَّاهُمْ


“Tidaklah seorang muslim yang ditinggal mati oleh tiga anaknya, yang belum baligh, kecuali Allah akan memasukkannya ke dalam surga dengan rahmat yang Allah berikan kepadanya.” (HR. Bukhari 1248 dan Nasai 1884)



Kemudian, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ مَاتَ لَهُ ثَلاَثَةٌ مِنَ الْوَلَدِ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ كَانَ لَهُ حِجَابًا مِنَ النَّارِ ، أَوْ دَخَلَ الْجَنَّةَ


“Siapa yang ditinggal mati tiga anaknya yang belum baligh, maka anak itu akan menjadi hijab (tameng) baginya dari neraka, atau dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari – bab 91)


Termasuk bayi keguguran, yang meninggal dalam kandungan.

Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shalallahu alaihi wa Sallam bersabda,

وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ إِنَّ السِّقْطَ لَيَجُرُّ أُمَّهُ بِسَرَرِهِ إِلَىْ الجَنَّةِ إِذَا احْتَسَبَتْهُ


“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangannya, sesungguhnya janin yang keguguran akan membawa ibunya ke dalam surga dengan ari-arinya APABILA IBUNYA BERSABAR (atas musibah keguguran tersebut).” (HR Ibnu Majah 1609 dan dihasankan al-Mundziri serta al-Albani)

Sungguh istimewa pahala bagi orang tua yang bersabar atas musibah meninggalnya anaknya.

Allahu a’lam

Lomba Lari dengan Istri, itu Sunah?


Pertanyaan : "Apa benar, lomba lari dengan istri itu hukumnya dianjurkan? Saya pernah dengar katanya ada hadisnya. Mohon dijelaskan."

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Membangun kemesraan dalam rumah tangga sangat dianjurkan dalam islam. Salah satunya adalah ‘bermain’ dengan istri. Hampir semua permainan, tidak mengandung dzikrullah, dan tidak dianjurkan dalam dalam islam. Kecuali beberapa permainan, salah satunya bermain dengan istri.

Dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ شَيْءٍ لَيْسَ مِنْ ذِكْرِ اللهِ فَهُوَ لَعِبٌ ، لَا يَكُونُ أَرْبَعَةٌ: مُلَاعَبَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ ، وَتَأْدِيبُ الرَّجُلِ فَرَسَهُ، وَمَشْيُ الرَّجُلِ بَيْنَ الْغَرَضَيْنِ، وَتَعَلُّمُ الرَّجُلِ السَّبَّاحَةَ

Semua permainan yang tidak mengandung dzikrullah hanyalah permainan. Kecuali 4 permainan, seorang suami ‘bermain’ dengan istrinya, atau melatih kuda, atau berjalan diantara dua tujuan, dan belajar berenang. (HR. Nasai dalam al-Kubro 8889 dan dishahihkan al-Albani).

Bahkan, dalam riwayat lain, permainan semacam ini disebut sebagai kebenaran (al-Haq).

Dari Abdullah bin Abdirrahman bin Abi Husain, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ مَا يَلْهُو بِهِ الرَّجُلُ الْمُسْلِمُ بَاطِلٌ إِلاَّ رَمْيَهُ بِقَوْسِهِ وَتَأْدِيبَهُ فَرَسَهُ وَمُلاَعَبَتَهُ أَهْلَهُ فَإِنَّهُنَّ مِنَ الْحَقِّ

Semua yang melalaikan seorang muslim adalah bathil, kecuali memanah dengan busur, melatih kuda, dan ‘permainan’ suami dengan istrinya. Karena semua itu al-Haq. (HR. Turmudzi 1737).

Yang dimaksud:

Permainan suami dengan istrinya, sebagian ulama menyebutkan maknanya adalah melakukan mukadimah sebelum berhubungan badan.

Sementara maka berjalan di antara dua tujuan adalah lomba lari.

Salah satu diantara yang dipraktekkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah lomba lari dengan istrinya, Aisyah radhiyallahu ‘anha. Beliau pernah lakukan ini dua kali. Yang pertama, Aisyah yang menang, dan yang kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menang.

Aisyah menceritakan,

Aku pernah ikut safar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ketika itu aku masih muda, badannya belum gemuk dan belum berlemak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh rombongan safar, “Silahkan kalian jalan duluan.”

Merekapun jalan duluan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajakku,

تَعَالَيْ حَتَّى أُسَابِقَكِ

Mari kita lomba lari…

Akupun lomba lari dengan beliau dan aku bisa mengalahkan beliau.

Hingga setelah aku mulai gemuk, berlemak dan sudah lupa dengan perlombaan yang dulu, aku pergi bersama beliau untuk melakukan safar. Beliau meminta kepada rombongan, “Silahkan kalian jalan duluan.”

Merekapun jalan duluan.

Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajakku,

تَعَالَيْ حَتَّى أُسَابِقَكِ

Mari kita lomba lari…

Akupun lomba lari dengan beliau dan beliau bisa mengalahkanku.

Beliau tertawa dan mengatakan, “Ini pembalasan yang kemarin.” (HR. Ahmad 26277 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth)

Meskipun hadis ini bercerita tentang lomba lari, tapi itu bukan pembatasan. Hanya saja, yang pernah dipraktekkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah lari, karena itu yang paling memungkinkan.

Jika ini tidak memungkinkan dalam keluarga anda, bisa diganti dengan jenis permainan yang lain, misalnya petak umpet atau lompat tali atau gobak sodor, atau permainan sejenisnya. Yang jelas bukan gulat.

Semoga keluarga kita semua bahagia…

Allahu a’lam.

Proses Kehamilan Menurut Al Quran


RMI Alur Cucur - Saat yang dinanti sepasang suami-isteri, dari perwujudan buah percintaan kasih-sayang sekian waktu, yaitu ketika rahim sang isteri mengandung janin calon bayi. Sungguh terasa sebagai anugerah indah tiada tara dari Allah Azza wa Jalla. Gerakan-gerakan kecil menyentak dinding perut sang ibu. Betapa bahagia calon orang tuanya. Ingin segera mengasuh dan merawatnya.

Itulah kebesaran Allah Azza wa Jalla sebagai bukti kekuasaan Nya kepada manusia. Agar mereka banyak bersyukur. Di dalam al-Qur’an Allah Azza wa Jalla telah berfirman

الَّذِي أَحْسَنَ كُلَّ شَيْءٍ خَلَقَهُ ۖ وَبَدَأَ خَلْقَ الْإِنسَانِ مِن طِينٍ ثُمَّ جَعَلَ نَسْلَهُ مِن سُلَالَةٍ مِّن مَّاءٍ مَّهِينٍ ثُمَّ سَوَّاهُ وَنَفَخَ فِيهِ مِن رُّوحِهِ ۖ وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَالْأَفْئِدَةَ ۚ قَلِيلًا مَّا تَشْكُرُونَ وَقَالُوا أَإِذَا ضَلَلْنَا فِي الْأَرْضِ أَإِنَّا لَفِي خَلْقٍ جَدِيدٍ ۚ بَلْ هُم بِلِقَاءِ رَبِّهِمْ كَافِرُونَ


"Yang membuat segala sesuatu yang Dia ciptakan sebaik-baiknya dan Yang memulai penciptaan manusia dari tanah. Kemudian Dia menjadikan keturunannya dari saripati air yang hina (air mani). Kemudian Dia menyempurnakan dan meniupkan ke dalam (tubuh)nya ruh (ciptaan)Nya dan Dia menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, (tetapi) kamu sedikit sekali bersyukur. Dan mereka berkata, “Apakah bila kami telah lenyap (hancur) di dalam tanah, kami benar-benar akan berada dalam ciptaan yang baru?” Bahkan (sebenarnya) mereka ingkar akan menemui Rabbnya." [As Sajdah : 7-10]

Firman Allah yang lain tentang penciptaan manusia ialah :

هُوَ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن تُرَابٍ ثُمَّ مِن نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ يُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوا أَشُدَّكُمْ ثُمَّ لِتَكُونُوا شُيُوخًا وَمِنكُم مَّن يُتَوَفَّىٰ مِن قَبْلُ وَلِتَبْلُغُوا أَجَلًا مُّسَمًّى وَلَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ


"Dia-lah yang menciptakan kamu dari tanah kemudian dari setetes mani, sesudah itu dari segumpal darah, kemudian dilahirkanNya kamu sebagai seorang anak, kemudian (kamu dibiarkan hidup) supaya kamu sampai kepada masa (dewasa), kemudian (dibiarkan hidup lagi) sampai tua, di antara kamu ada yang diwafatkan sebelum itu. (Kami perbuat demikian) supaya kamu sampai kepada ajal yang ditentukan dan supaya kamu memahami(nya)." [Al Mu’min : 67].

TAHAPAN PERKEMBANGAN JANIN

Setelah terjadi pembuahan yang ditakdirkan oleh Allah Azza wa Jalla hingga berproses menjadi seorang anak, mulailah sang ibu mengalami perubahan-perubahan di rahimnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam satu hadits shahih bersabda.

إنَّ أَحَدَكُم يُجْمَعُ خلقُهُ فِيْ بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ،


"Sesungguhnya salah seorang diantara kalian dipadukan bentuk ciptaannya dalam perut ibunya selama empat puluh hari (dalam bentuk mani) lalu menjadi segumpal darah selama itu pula (selama 40 hari), lalu menjadi segumpal daging selama itu pula, kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan ruh pada janin tersebut, lalu ditetapkan baginya empat hal: rizkinya, ajalnya, perbuatannya, serta kesengsaraannya dan kebahagiaannya.” [Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu].

Dilihat dari perkembangan ilmu medis sekarang ini, jelas hadits tersebut akan dibenarkan para ilmuwan, karena tidaklah jauh berbeda dengan penemuan-penemuan mereka. Disebutkan pula, bahwa pada kehamilan antara 8 sampai 10 pekan (sekitar 56-70 hari) pembuluh darah janin mulai terbentuk. Dengan alat-alat modern seperti alat perekam jantung bayi (elektrokardiografi/EKG untuk bayi) dan ultrasonografi (USG) dapat diketahui sedini mungkin, apakah jantung bayi sudah berdenyut atau belum.

Umumnya denyut jantung bayi dapat diketahui dan dicatat pada pekan ke 12 (lebih kurang 84 hari). Tetapi dengan alat sederhana, baru terdengar pada kehamilan 20 pekan (kira-kira 140 hari). Dibuktikan bahwa kira-kira pada kehamilan 10 pekan (kira-kira 70 hari) sudah mulai terbentuk sistem jantung dan pembuluh darah.

Sejak umur kehamilan 8 pekan (kira-kira 56 hari) mulai terbentuk hidung, telinga, dan jari-jari dengan kepala membungkuk ke dada.

Setelah 12 pekan (84 hari) telinga lebih jelas, tetapi mata masih melekat. Leher sudah mulai terbentuk, alat kelamin sudah terbentuk tetapi belum begitu nampak. Baru setelah 16 pekan (112 hari) alat kelamin luar terbentuk, sehingga dapat dikenali dan kulit janin berwarna merah tipis sekali. Pada umumnya plasenta atau ari-ari sudah terbentuk lengkap pada 16 pekan.

Menginjak kehamilan 24 pekan (168 hari), kelopak mata sudah terpisah. Ditandai dengan adanya alis dan bulu mata. Maha luas ilmu Allah Azza wa Jalla dalam segala penciptaanNya.

Apa yang disampaikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits tersebut memang benar adanya. Manusia baru membuktikannya pada abad ini. Padahal kebenaran ayat-ayat Allah Azza wa Jalla sudah disampaikan puluhan abad lalu; sebagai bukti, bahwa Allah Azza wa Jalla telah menciptakan manusia dari segumpal darah (alaqah) 40 hari, setelah terbentuknya air mani. Hal ini bisa diketahui oleh ahli medis, bahwa kurang lebih umur 56-70 hari pembuluh darah janin mulai terbentuk. Kemudian ada gerakan-gerakan. Gerakan inilah yang mungkin terdeteksi oleh alat-alat kedokteran modern sebagai denyut jantung janin. Namun berdasarkan dhohir hadits, bahwa ruh ditiupkan pada saat janin berumur lebih dari 120 hari. Wallahu a’lam

MENENTUKAN USIA KEHAMILAN

Seringkali ibu hamil tidak mengetahui secara pasti berapa usia kehamilannya. Ini dapat dimaklumi, mengingat waktu terjadinya pembuahan sering tidak dapat diketahui secara pasti. Tidak demikian halnya, bila sepasang suami-isteri terakhir berhubungan tanpa melakukannya lagi, dan diketahui sang isteri langsung terlambat haid, serta mendapatkan tanda-tanda kehamilan. Maka, usia kehamilannya langsung dapat diketahui.

Rahim (uterus) wanita yang tidak hamil kira-kira sebesar telur ayam. Bila terjadi kehamilan, rahim tumbuh secara teratur. Kecuali jika ada gangguan pada kehamilan tersebut.

Pada kehamilan 8 pekan (kurang lebih 2 bulan), rahim membesar sebesar telur bebek, kemudian pada kehamilan 12 pekan kira-kira 3 bulan membesar seperti telur angsa. Pada saat inilah puncak rahim atau fundus uterus dapat diraba dari luar.

Secara syariat tidak ada cara khusus untuk menentukan umur kehamilan wanita. Namun secara medis ada cara-cara tertentu, untuk mengetahui usia kehamilan walaupun hanya perkiraan.

Ada tiga cara untuk memperkirakan usia kehamilan. Dengan mengukur tinggi dari puncak rahim. Yaitu bagian tertinggi puncak rahim yang menonjol di dinding perut. Kadang terasa keras karena terasa kepala, atau lunak apabila teraba pantat janin.

Pertama : Menggunakan Ukuran Sentimeter.

Apabila jarak dari tulang kemaluan sampai puncak rahim menunjukkan lebih kurang 25 cm, berarti usia kehamilan 28 pekan (kira-kira 7 bulan). Apabila 27 cm, lebih kurang 32 pekan (kira-kira 8 bulan). Terukur 30 cm, menunjukkan umur 36 pekan (kira-kira 9 bulan).

Pada kehamilan 40 pekan (lebih kurang 9 bulan lebih), puncak rahim turun kembali dan terletak kira-kira 3 jari di bawah tulang dada, yang terletak di tengah-tengah melekatnya beberapa tulang rusuk. Ukuran ini tidak akan bertambah, walau usia kehamilan mencapai 40 pekan. Jika tingginya bertambah, kemungkinan bayi besar, kembar atau cairan tubuh berlebih.

Kedua : Menghitung Dengan 2 Jari Tangan.

Setiap pertambahan selebar 2 jari tangan menunjukkan pertumbuhan 2 pekan. Perhitungan ini digunakan jika jarak antara tulang kemaluan dengan puncak rahim masih di bawah pusar. Sebaliknya, jika jarak tulang kemaluan dengan puncak rahim sudah di atas pusar perhitungan 2 jari, menunjukkan pertambahan 4 pekan.

Ketiga : Memperkirakan kalau tinggi puncak rahim sudah tepat di pusar, itu menunjukkan usia kehamilan 5 bulan-6 bulan. Sementara, jika puncak rahim sudah sampai di tengah antara tulang dada dan pusar, menunjukkan usia kehamilan kira-kira 7 bulan. Apabila puncak rahim sudah mencapai dada, diperkirakan usia kehamilan 9 bulan. Hasil pengukuran ini akan meragukan, jika ibu hamil terlalu gemuk atau otot perut tegang.

Jika calon ibu sudah mulai dapat merasakan gerakan janin, diperkirakan usia kehamilan mencapai 18 pekan (kira-kira 4,5-5 bulan). Tetapi pada kehamilan kedua, gerakan janin sudah terasa pada usia kehamilan 16 pekan.

GANGGUAN PADA PEMBENTUKAN JANIN

Terkadang seorang wanita yang positif hamil, hasil pembuahannya bisa mengalami gangguan. Atau pembentukan janin tidak berlanjut. Ada beberapa jenis gangguan yang berhubungan dengan hasil pembuahan. Sebagian besar dengan keluhan pendarahan. Macam-macam gangguan pada pembentukan janin diantaranya ialah :

Abortus (Keguguran).

Abortus adalah berakhirnya kehamilan, sebelum janin mampu hidup di dunia luar. Rata-rata dengan umur kehamilan kurang dari 22 pekan (kurang dari 5 bulan), dengan berat badan kurang dari 500 gr. Sebab-sebab terjadinya keguguran, bisa diakibatkan karena kelainan zigote. Yaitu kelainan hasil penyatuan dari sel sperma (sel kelamin laki-laki) dan ovum (sel kelamin perempuan).

Adanya gangguan di selaput lendir dalam rahim (endometrium), juga bisa mengakibatkan keguguran. Hal ini karena masuknya ovum yang telah dibuahi ke dalam rahim tersebut, mengalami gangguan. Atau gangguan tersebut terjadi dalam pertumbuhan embrio.

Faktor-faktor yang menyebabkan gangguan fungsi selaput lendir rahim tersebut ialah kelainan hormonal, gangguan nutrisi. Contohnya, anemia berat, penyakit menahun, dan lain-lain yang dapat mempengaruhi gizi penderita. Juga penyakit infeksi, kelainan imunologik (misalnya gangguan darah, faktor rhesus, dsb.). Selain itu, faktor psikologis (mental) seorang wanita juga dapat mempengaruhi gangguan di rahimnya.

Kehamilan Diluar Kandungan (Kehamilan Ektopik)

Kehamilan ini terjadi, apabila ovum yang dibuahi masuk dan tumbuh tidak di tempat yang normal di dalam rahim. Tempat-tempat tersebut bisa di saluran telur, rahim yang bukan tempat kebiasaan janin untuk tumbuh, di tempat indung telur (organ penghasil telur), diantara jaringan ikat yang berbentuk seperti tali penghubung organ-organ tertentu dengan rahim.

Kehamilan diluar kandungan bisa juga terjadi di dalam rongga perut. Tempat pertumbuhan janin yang tidak sempurna menyebabkan kematian janin. Atau janin tidak tumbuh secara normal. Kondisi seperti inilah oleh tim medis harus dilakukan operasi segera; apalagi untuk janin yang masih hidup. Mengingat resiko pendarahan bagi wanita yang mengalami kehamilan ektopik tersebut. Biasanya kehamilan seperti ini sering berakhir setelah umur 6-8 pekan. Ada yang sampai 10 pekan, dan ada juga yang berakhir sampai pada umur 5-6 bulan pada janin yang berkembang di perut (abdomen). Tetapi biasanya meninggal atau cacat.

Kehamilan Anggur (Mola Hidatidosa)

Kehamilan ini adalah kehamilan abnormal. Pada kehamilan biasa, embrio tumbuh terus menjadi janin dan kemudian dapat dilahirkan sebagai bayi. Adapun pada kehamilan anggur ini, perkembangan sel ovum bukan menjadi embrio. Tetapi menjadi bentuk seperti anggur. Biasanya tidak ada tanda-tanda kehidupan pada janin.

Kehamilan anggur ini bisa berkembang menjadi tumor ganas. Kelainan bentuk rahim juga dapat menghalangi berkembangnya janin secara sempurna.

PENUTUP

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menciptakan seorang wanita, yang secara fitrah berlainan dengan laki-laki. Dengan fitrahnya, disiapkanlah seorang wanita yang siap untuk mengandung dan melahirkan. Yang akhirnya akan mengasuh anak yang telah dilahirkannya sebagai calon generasi penerus.

Berkenaan keadaan fitrahnya tersebut, wanita juga mendapatkan hukum-hukum tersendiri berkenaan dengan keadaan organ rahim yang dimilikinya. Sehingga seorang wanita bisa berbeda dalam melaksanakan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dikarenakan sebab hukum haid, nifas, atau istihadhah yang terjadi pada dirinya. Ataupun sebab kehamilannya.

Oleh karena itu, kita harus merujuk kepada ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta para ulama fiqh yang bermanhaj salaf yang telah membahasnya panjang lebar berkenaan kondisi fitrah seorang wanita. Wallahu a’lam. (dr. Ummu Muhammad)


Maraji’
– Ilmu Kebidanan, Prof. Sarwono P, Yayasan Bina Pustaka FKUI, 1994.
– Ilmu Kandungan, Prof. Sarwono P, Yayasan Bina Pustaka FKUI, 1991.
– Indeks Al Qur’an, Yusuf Rocy Asyarif. S, Penerbit Pustaka Salman ITB, 1984.
– Kamus Istilah Kedokteran, Penerbit FKUI, 1984.
– Al Qur’nul Karim, terjemahan.
– Fatwa-fatwa Tetantang Wanita Edisi Indonesia. Penerbit Darul Hak Jakarta.

Pernikahan dalam Islam


RMI Alur Cucur akan membahas lengkap seputar ilmu fikih munakahat, dalam hal ini adalah pernikahan dalam islam, hal-hal yang akan kita bahas adalah Pengertian Nikah menurut bahasa dan istilah, rukun dan syarat nikah, hukum nikah, dasar hukum / dalil tentang nikah, tujuan dan manfaat dari pernikahan :

Pengertian Nikah Menurut Bahasa dan Istilah

  • Pengertian Nikah Menurut Bahasa : Kata nikah berasal dari bahasa arab yang didalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan dengan Kawin / perkawinan, Nikah menurut bahasa mempunyai arti mengumpulkan, menggabungkan, menjodohkan atau bersenggama (wath’i).
  • Pengertian Nikah Menurut Istilah : Nikah menurut istilah syariat Islam adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki – laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewajiban antara kedua insan.

Hukum Nikah

Pada dasarnya Islam sangat menganjurkan kepada umatnya yang sudah mampu untuk menikah. Namun karena adanya beberapa kondisi yang bermacam – macam, maka hukum nikah ini dapat dibagi menjadi 5 macam.
  • Sunnah, bagi orang yang berkehendak dan baginya yang mempunyai biaya sehingga dapat memberikan nafkah kepada istrinya dan keperluan – keperluan lain yang mesti dipenuhi.
  • Wajib, bagi orang yang mampu melaksanakan pernikahan dan kalau tidak menikah ia akan terjerumus dalam perzinaan.
Sabda Nabi Muhammad SAW. :“Hai golongan pemuda, barang siapa diantara kamu yang cukup biaya maka hendaklah menikah. Karena sesumgguhnya nikah itu enghalangi pandangan (terhadap yang dilarang oleh agama.) dan memlihara kehormatan. Dan barang siapa yang tidak sanggup, maka hendaklah ia berpuasa. Karena puasa itu adalah perisai baginya.” (HR Bukhari Muslim).
  • Makruh, bagi orang yang tidak mampu untuk melaksanakan pernikahan Karena tidak mampu memberikan belanja kepada istrinya atau kemungkinan lain lemah syahwat.
Firman Allah SWT dalam Qur'an surat An Nur ayat 23 :

وَلۡيَسۡتَعۡفِفِ ٱلَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغۡنِيَهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ وَٱلَّذِينَ يَبۡتَغُونَ ٱلۡكِتَٰبَ مِمَّا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡ فَكَاتِبُوهُمۡ إِنۡ عَلِمۡتُمۡ فِيهِمۡ خَيۡرٗاۖ وَءَاتُوهُم مِّن مَّالِ ٱللَّهِ ٱلَّذِيٓ ءَاتَىٰكُمۡۚ وَلَا تُكۡرِهُواْ فَتَيَٰتِكُمۡ عَلَى ٱلۡبِغَآءِ إِنۡ أَرَدۡنَ تَحَصُّنٗا لِّتَبۡتَغُواْ عَرَضَ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَاۚ وَمَن يُكۡرِههُّنَّ فَإِنَّ ٱللَّهَ مِنۢ بَعۡدِ إِكۡرَٰهِهِنَّ غَفُورٞ رَّحِيمٞ

“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu” (An Nur / 24:33)
  • Haram, bagi orang yang ingin menikahi dengan niat untuk menyakiti istrinya atau menyia – nyiakannya. Hukum haram ini juga terkena bagi orang yang tidak mampu memberi belanja kepada istrinya, sedang nafsunya tidak mendesak.
  • Mubah, bagi orang – orang yang tidak terdesak oleh hal – hal yang mengharuskan segera nikah atau yang mengharamkannya.

Rukun Nikah dan Syarat Nikah

Rukun Nikah dan Syarat Nikah adalah 2 bagian yang saling terkait.
Rukun nikah ada 5 macam, di sertai dengan syarat-sayratnya yaitu :

Calon Suami

Calon suami harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
  1. Beragama Islam
  2. Benar – benar pria
  3. Tidak dipaksa
  4. Tidak sedang beristri empat
  5. Bukan mahram calon istri
  6. Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
  7. Usia sekurang – kurangnya 19 Tahun

Calon Istri

Calon istri harus memiliki syarat – syarat sebagai berikut :
  1. Beragama Islam
  2. Benar – benar perempuan
  3. Tidak dipaksa,
  4. Halal bagi calon suami / Tidak Sedang Bersuami
  5. Tidak sedang dalam masa iddah
  6. Bukan mahram calon suami
  7. Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
  8. Usia sekurang – kurangnya 16 Tahun

Wali

Wali Nikah harus memenuhi syarat – syarat sebagi berikut :
  1. Beragama Islam
  2. Baligh (dewasa)
  3. Berakal Sehat
  4. Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
  5. Adil (tidak fasik)
  6. Mempunyai hak untuk menjadi wali
  7. Laki – laki
janganlah perempuan mengawinkan perempuan yang lain dan janganlah pula perempuan mengawinkan dirinya sendiri, karena perempuan yang berzina ialah yang mengawinkan dirinya sendiri." ( Riwayat ibn majah dan Daruqquthni ).

Yang berhak menjadi wali bukan sembarang orang, menurut Syafi’I, orang-orang yang berhak menjadi wali yaitu:
  1. Bapak.
  2. Kakek dari jalur Bapak
  3. Saudara laki-laki kandung
  4. Saudara laki-laki tunggal bapak
  5. Kemenakan laki-laki (anak laki-lakinya saudara laki-laki sekandung)
  6. Kemenakan laki-laki (anak laki-laki saudara laki-laki bapak)
  7. Paman dari jalur bapak
  8. Sepupu laki-laki anak paman
  9. Hakim bila sudah tidak ada wali –wali tersebut dari jalur nasab.
Bila sudah benar-benar tidak ditemui seorang kerabat atau yang dimaksud adalah wali di atas maka alternatif berdasarkan hadis Nabi adalah pemerintah atau hakim kalau dalam masyarakat kita adalah naib.

وعن سليمان ابن موسى عن الزهرى عن عروة عن عائشة رضى الله عنها ان النبى صلى الله عليه وسلم قال : ايما امراءة نكحت بغيراذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل, فاءن دخل بها فلها المهر بمااستحلى من فرجها فاءن اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له.

Wanita manapun yang kawin tanpa seizin walinya, maka pernikahannya batal, pernikahannya batal. Bila (telah kawin dengan syah dan) telah disetubuhi, maka ia berhak menerima maskawin (mahar) karena ia telah dinikmati kemaluannya dengan halal. Namun bila terjadi pertengkaran diantara para wali, maka pemerintah yang menjadi wali yang tidak mempunyai wali. Wali dapat di pindah oleh hakim bila Jika terjadi pertentangan antar wali. Jika tidak adanya wali, ketidak adanya di sini yang dimaksud adalah benar-benar tidak ada satu kerabat pun, atau karena jauhnya tempat sang wali sedangkan wanita sudah mendapatkan suami yang kufu’.

JENIS JENIS WALI NIKAH

Wali Mujbir: Wali dari bapaknya sendiri atau kakek dari bapa yang mempunyai hak mewalikan pernikahan anak perempuannya atau cucu perempuannya dengan persetujuannya (sebaiknya perlu mendapatkan kerelaan calon istri yang hendak dinikahkan)

Wali Aqrab: Wali terdekat yang telah memenuhi syarat yang layak dan berhak menjadi wali

Wali Ab’ad: Wali yang sedikit mengikuti susunan yang layak menjadi wali, jikalau wali aqrab berkenaan tidak ada. Wali ab’ad ini akan digantikan oleh wali ab’ad lain dan begitulah seterusnya mengikut susunan tersebut jika tidak ada yang terdekat lagi.

Wali Raja/hakim: Wali yang diberi hak atau ditunjuk oleh pemerintah atau pihak berkuasa pada negeri tersebut oleh orang yang telah dilantik menjalankan tugas ini dengan sebab-sebab tertentu

Dua orang saksi

Dua orang saksi nikah harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
  1. Islam
  2. Baligh (dewasa)
  3. Berakal Sehat
  4. Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
  5. Adil (tidak fasik)
  6. Mengerti maksud akad nikah
  7. Laki – laki

Pernikahan yang dilakukan tanpa saksi tidak sah. Sabda Nabi SAW. :
“Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (Riwayat Ahmad.)

Ijab dan Qabul

Ijab yaitu suatu suatu pernyataan berupa penyerahan diri seorang wali perempuan atau wakilnya kepada seorang laki-laki dengan kata-kata tertentu maupun syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh syara’.

Qabul yaitu suatu pernyataan penerimaan oleh pihak laki-laki terhadap pernyataan wali perempuan atau wakilnya.
Contoh sebutan qabul (akan dilafazkan oleh bakal suami): ”Aku terima nikahnya dengan Diana Binti Daniel dengan mas kawin berupa seperangkap alat salat dibayar tunai” ATAU “Aku terima Diana Binti Daniel sebagai istriku“.

Setelah qobul dilafalkan Wali/wakil Wali akan mendapatkan kesaksian dari para hadirin khususnya dari dua orang saksi pernikahan dengan cara meminta saksi mengatakan lafal “SAH” atau perkataan lain yang sama maksudya dengan perkataan itu.

Selanjutnya Wali/wakil Wali akan membaca doa selamat agar pernikahan suami istri itu kekal dan bahagia sepanjang kehidupan mereka serta doa itu akan di Aminkan oleh para hadirin Bersamaan itu pula, mas kawin/mahar akan diserahkan kepada pihak istri dan selanjutnya berupa cincin akan dipakaikan kepada jari cincin istri oleh suami sebagai tanda dimulainya ikatan kekeluargaan atau simbol pertalian kebahagian suami istri.

Aktivitas ini diteruskan dengan suami mencium istri. Aktivitas ini disebut sebagai “Pembatalan Wudhu”.Ini karena sebelum akad nikah dijalankan suami dan isteri itu diminta untuk berwudhu terlebih dahulu.

Suami istri juga diminta untuk Salat Sunat Nikah sebagai tanda syukur setelah pernikahan berlangsung. Pernikahan Islam yang memang amat mudah karena ia tidak perlu mengambil masa yang lama dan memerlukan banyak aset-aset pernikahan disamping mas kawin, hantaran atau majelis umum (walimatul urus) yang tidak perlu dibebankan atau dibuang.

Tujuan dan Hikmah (Manfaat) Pernikahan

  1. Perkawinan Dapat Menentramkan Jiwa
    Dengan perkawinan orang dapat memenuhi tuntutan nasu seksualnya dengan rasa aman dan tenang, dalam suasana cinta kasih, dan ketenangan lahir dan batin. Firman Allah SWT yang Artinya : “Dan diantara tanda – tanda kekuasaa-Nya ialah dia menciptkan istri – istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya.” (Ar Rum/30:21)
  2. Perkawinan dapat Menghindarkan Perbuatan maksiat.
    Salah satu kodrat manusia adalah penyaluran kodrat biologis. Dorongan biologis dalam rangka kelangsungan hidup manusia berwujud nafsu seksual yang harus mendapat penyaluran sebagaimana mestinya. Penyaluran nafsu seksual yang tidak semestinya akan menimbulkan berbagai perbuatan maksiat, seperti perzinaan yang dapat megakibatkan dosa dan beberapa penyakit yang mencelakakan. Dengan melakukan perkawinan akan terbuaka jalan untuk menyalurkan kebutuhan biologis secara benar dan terhindar dari perbuatan – pebuatan maksiad.
  3. Perkawinan untuk Melanjutkan Keturunan
    Dalam surah An Nisa ayat 1 ditegaskan bahwa manusia diciptakan dari yang satu, kemudian dijadikan baginya istri, dan dari keduanya itu berkembang biak menjadi manusia yang banyak, terdiri dari laki – laki dan perempuan.Memang manusia bisa berkembang biak tanpa melalui pernikahan, tetapi akibatnya akan tidak jelas asal usulnya / jalur silsilah keturunannya. Dengan demikian, jelas bahwa perkawinan dapat melestarikan keturunan dan menunjang nilai – nilai kemanusiaan.

Dasar Hukum Nikah

Dibawah ini adalah dalil-dalil yang berkaitan dengan nikah :
Dalam Qur'an Surat An Nisa Ayat 3

وَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تُقۡسِطُواْ فِي ٱلۡيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُواْ ٣

Artinya : "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya" (QS An Nisa Ayat 3)

Dalam Qur'an Surat An Nuur Ayat 32

وَأَنكِحُواْ ٱلۡأَيَٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآئِكُمۡۚ إِن يَكُونُواْ فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٞ ٣٢

Artinya : "Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui" (QS An Nuur Ayat 32)

Dalam Qur'an Surat Adz Dzariyaat Ayat 49

وَمِن كُلِّ شَيۡءٍ خَلَقۡنَا زَوۡجَيۡنِ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُونَ ٤٩

Artinya : “Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS. Adz Dzariyaat ayat 49).

Dalam Qur'an Surat Yasin Ayat 36

سُبۡحَٰنَ ٱلَّذِي خَلَقَ ٱلۡأَزۡوَٰجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنۢبِتُ ٱلۡأَرۡضُ وَمِنۡ أَنفُسِهِمۡ وَمِمَّا لَا يَعۡلَمُونَ ٣٦

Artinya : "Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui¡" (Qs. Yaa Siin : 36).

Dalam Qur'an Surat An Nahl Ayat 72

وَٱللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا وَجَعَلَ لَكُم مِّنۡ أَزۡوَٰجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةٗ وَرَزَقَكُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِۚ أَفَبِٱلۡبَٰطِلِ يُؤۡمِنُونَ وَبِنِعۡمَتِ ٱللَّهِ هُمۡ يَكۡفُرُونَ ٧٢

Artinya : "Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik (Qs. An Nahl : 72).

Dalam Qur'an Surat Ar Ruum Ayat 21

وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ ٢١

Artinya : "Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (Qs. Ar. Ruum : 21)."

Itulah pembahasan lengkap mengenai pernikahan dalam islam yang dapat kami paparkan, mohon maaf jika ada kekurangan, dan semoga bermanfaat!


Sumber :
id.wikipedia.org/wiki/Pernikahan_dalam_Islam
miftachr.blog.uns.ac.id/2010/04/pengertian-munakahat-pernikahan
makalah-pai-imamwahyudi.blogspot.com/2012/09/nikah.html
mihwanuddin.wordpress.com/2011/03/17/rukun-dan-syarat-pernikahan-menurut-khi-kompilasi-hukum-islam

Hukum Perceraian atau Talak dalam Islam

RMI Alur Cucur – Pada pembahasan kali ini kita akan membahas mengenai Perceraian Atau Talak dalam Islam. Pada kali ini kita akan mengupas tuntas mengenai permasalahan seputar cerai. Hal Hal yang akan di bahas anatar lain,  Pengertian Cerai/Talak menurut bahasa dan istilah, Dasar hukum (dalil) tentang perceraian, Hukum Cerai, Rukun Perceraian, Jenis Perceraian, Ucapan Talak, Masa Iddah, Prosedur perceraian di pengadilan agama dll. Selengkapnya dapat anda baca dibawah ini :

PENGERTIAN TALAK

  • Pengertian Talak Menurut bahasa adalah melapas, Kata Ath-Thalaq ( الطَّلاَقُ) secara makna bahasa adalah isim mashdar kata Thallaqa (طَلَّقَ), dan suatu isim mashdar menyamai mashdhar dari sisi makna tetapi berbeda dari segi huruf-hurufnya. Makna kata ini diambil dari kata al-ithlaq (الِإطْلاَقُ) yang artinya melepas. Hal itu karena pernikahan adalah ikatan (akad), apabila istri ditalak, lepaslah ikatan (akad) tersebut.

  • Pengertian Talak Menurut Istilah Syariah adalah melepaskan ikatan perkawinan (Arab, اسم لحل قيد النكاح) atau putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri dalam waktu tertentu atau selamanya.
    • Menurut Ulama Mazhab Hanafi dan Hanbali mengatakan bahwa talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan lafal yang khusus.
    • Menurut mazhab Syafi’i, talak adalah pelepasan akad nikah dengan lafal talak atau yang semakna dengan itu.
    • Menurut ulama Maliki, talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan suami istri.
Perbedaan definisi diatas menyebabkan perbedaan akibat hukum bila suami menjatuhkan talak Raj’i pada istrinya. Menurut Hanafi dan Hanbali, perceraian ini belum menghapuskan seluruh akibat talak, kecuali iddah istrinya telah habis. Mereka berpendapat bahwa bila suami jimak dengan istrinya dalam masa iddah, maka perbuatan itu dapat dikatakan sebagai pertanda rujuknya suami. Ulama Maliki mengatakan bila perbuatan itu diawali dengan niat, maka berarti rujuk. Ulama syafi’i mengatakan bahwa suami tidak boleh jimak dengan istrinya yang sedang menjalani masa iddah, dan perbuatan itu bukanlah pertanda rujuk. karena menurut mereka, rujuk harus dilakukan dengan perkataan atau pernyataan dari suami secara jelas, bukan dengan perbuatan.

DALIL DASAR HUKUM PERCERAIAN TALAK

Dalam QS Al-Baqarah 2:229

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Artinya : Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.

Dalam QS At-Talaq 65:1-7

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحۡصُواْ ٱلۡعِدَّةَۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ رَبَّكُمۡۖ لَا تُخۡرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخۡرُجۡنَ إِلَّآ أَن يَأۡتِينَ بِفَٰحِشَةٖ مُّبَيِّنَةٖۚ وَتِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَقَدۡ ظَلَمَ نَفۡسَهُۥۚ لَا تَدۡرِي لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحۡدِثُ بَعۡدَ ذَٰلِكَ أَمۡرٗا ١ فَإِذَا بَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمۡسِكُوهُنَّ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ فَارِقُوهُنَّ بِمَعۡرُوفٖ وَأَشۡهِدُواْ ذَوَيۡ عَدۡلٖ مِّنكُمۡ وَأَقِيمُواْ ٱلشَّهَٰدَةَ لِلَّهِۚ ذَٰلِكُمۡ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ يُؤۡمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّهُۥ مَخۡرَجٗا ٢ وَيَرۡزُقۡهُ مِنۡ حَيۡثُ لَا يَحۡتَسِبُۚ وَمَن يَتَوَكَّلۡ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسۡبُهُۥٓۚ إِنَّ ٱللَّهَ بَٰلِغُ أَمۡرِهِۦۚ قَدۡ جَعَلَ ٱللَّهُ لِكُلِّ شَيۡءٖ قَدۡرٗا ٣ وَٱلَّٰٓـِٔي يَئِسۡنَ مِنَ ٱلۡمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمۡ إِنِ ٱرۡتَبۡتُمۡ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشۡهُرٖ وَٱلَّٰٓـِٔي لَمۡ يَحِضۡنَۚ وَأُوْلَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّهُۥ مِنۡ أَمۡرِهِۦ يُسۡرٗا ٤ ذَٰلِكَ أَمۡرُ ٱللَّهِ أَنزَلَهُۥٓ إِلَيۡكُمۡۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يُكَفِّرۡ عَنۡهُ سَيِّ‍َٔاتِهِۦ وَيُعۡظِمۡ لَهُۥٓ أَجۡرًا ٥ أَسۡكِنُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ سَكَنتُم مِّن وُجۡدِكُمۡ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُواْ عَلَيۡهِنَّۚ وَإِن كُنَّ أُوْلَٰتِ حَمۡلٖ فَأَنفِقُواْ عَلَيۡهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ فَإِنۡ أَرۡضَعۡنَ لَكُمۡ فَ‍َٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأۡتَمِرُواْ بَيۡنَكُم بِمَعۡرُوفٖۖ وَإِن تَعَاسَرۡتُمۡ فَسَتُرۡضِعُ لَهُۥٓ أُخۡرَىٰ ٦ لِيُنفِقۡ ذُو سَعَةٖ مِّن سَعَتِهِۦۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيۡهِ رِزۡقُهُۥ فَلۡيُنفِقۡ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَاۚ سَيَجۡعَلُ ٱللَّهُ بَعۡدَ عُسۡرٖ يُسۡرٗا ٧

Artinya:
  1. Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru

  2. Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar

  3. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu

  4. Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya

  5. Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya kepada kamu, dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya

  6. Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya

  7. Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan

HUKUM CERAI/TALAK

Hukum talak/perceraian itu beragam: bisa wajib, sunnah, makruh, haram, mubah. Rinciannya sbb:

HUKUM TALAK/CERAI ITU WAJIB APABILA:
a) Jika suami isteri tidak dapat didamaikan lagi
b) Dua orang wakil daripada pihak suami dan isteri gagal membuat kata sepakat untuk perdamaian rumahtangga mereka
c) Apabila pihak pengadilan berpendapat bahawa talak adalah lebih baik Jika tidak diceraikan dalam keadaan demikian, maka berdosalah suami

HUKUM TALAK/CERAI ITU HARAM APABILA:
a) Menceraikan isteri ketika sedang haid atau nifas
b) Ketika keadaan suci yang telah disetubuhi
c) Ketika suami sedang sakit yang bertujuan menghalang isterinya daripada menuntut harta pusakanya
d) Menceraikan isterinya dengan talak tiga sekaligus atau talak satu tetapi disebut berulang kali sehingga cukup tiga kali atau lebih

HUKUM TALAK/CERAI ITU SUNNAH APABILA:
a) Suami tidak mampu menanggung nafkah isterinya
b) Isterinya tidak menjaga martabat dirinya

TALAK/CERAI HUKUMNYA MAKRUH APABILA:
Suami menjatuhkan talak kepada isterinya yang baik, berakhlak mulia dan mempunyai pengetahuan agama

TALAK/CERAI HUKUMNYA MUBAH APABILA
Suami lemah keinginan nafsunya atau isterinya belum datang haid atau telah putus haidnya

RUKUN PERCERAIAN / TALAK

Ada 2 faktor dalam perceraian yaitu suami dan istri. Masing-masing ada syarat sahnya perceraian.
  1. Rukun Talak bagi Suami
    • Berakal sehat
    • Baligh
    • Dengan kemauan sendiri

  2. Rukun Talak bagi Isteri
    • Akad nikah sah
    • Belum diceraikan dengan talak tiga oleh suaminya

  3. Lafadz/teks talak:
    • Ucapan yang jelas menyatakan penceraiannya
    • Dengan sengaja dan bukan paksaaan

JENIS PERCERAIAN/MACAM-MACAM TALAK

TALAK MENURUT LAFALNYA

  • Talak dengan lafal shorih (jelas) yaitu ucapan talak yang tidak harus disertai niat
Contoh: suami berkata kepada isterinya; “kamu saya talak” perkataan seperti ini adalah jelas. Maka tidak diperlukan niat. Ucapan suami yang seperti ini baik bergurau, niat ataupun tidak ada niat tetap dapat menjatuhkan talak.
  • Talak dengan lafal kinayah (sindiran)yaitu ucapan talak yang bisa jatuh jika disertai niat.
Contoh: suami berkata: “pulanglah engkau kerumah orang tuamu.” Jika suami berkata dengan sindiran, dan disertai niat, maka jatuhlah talaknya, tetapi jika tidak disertai niat maka tidak jatuh talak.

TALAK MENURUT WAKTUNYA

  • Talak Sunni yaitu talak yang dijatuhkan pada saat isteri dalam keadaan suci (setelah selesai haid) dan belum di kumpuli (disetubuhi)
  • Talak Bid’i yaitu talak yang dijatuhkan pada saat isteri sedang dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci tetapi sudah dicampuri (disetubuhi) talak seperti ini hukumnya haram.

TALAK MENURUT JENISNYA

  • Talak Mati yaitu talak yang disebakan karena suami meninggal dunia
  • Talak Hidup yaitu yang dikarenakan oleh suatu sebab
  • Talak Roj’i yaitu talak yang masih diperbolehkan rujuk kembali
  • Talak Ba’in yaitu talak yang tidak diperbolehkan untuk rujuk kembali, jika menginginkan untuk dikawini harus dengan jalan akad nikah baru.
    • Talak ba’in sughra (kecil)yaitu talak ba’in yang jika ingin dikawini lagi, harus dengan jalan akad nikah yang baru tanpa ada syarat yang beratContoh: talak satu atau dua yang sudah habis masa iddahnya
    • Talak ba’in kubra (besar)yaitu talak ba’in yang jika ingin kawin lagi, harus dengan jalan akad nikah baru, dan dengan syarat yang berat.Sudah jatuh talak ketiga, jika ingin kawin lagi tidak diperbolehkan, kecuali bekas isteri sudah dinikahi oleh orang lain, sudah ditalak dan telah habis masa iddahnya dan sudah pernah berhubungan layaknya suami isteri.

TALAK MENURUT PELAKU PERCERAIAN

  • Talak yang dijatuhkan suami kepada istri
  • Talak yang dijatuhkan Istri Kepada Suami / GUGAT CERAI Yaitu perceraian yang dilakukan oleh istri kepada suami. Cerai model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi.Ada dua istilah yang dipergunakan pada kasus gugat cerai oleh istri, yaitu fasakh dan khulu’:

    1. Fasakh adalah pengajuan cerai oleh istri tanpa adanya kompensasi yang diberikan istri kepada suami, dalam kondisi di mana:
      • Suami tidak memberikan nafkah lahir dan batin selama enam bulan berturut-turut; Suami meninggalkan istrinya selama empat tahun berturut-turut tanpa ada kabar berita (meskipun terdapat kontroversi tentang batas waktunya);
      • Suami tidak melunasi mahar (mas kawin) yang telah disebutkan dalam akad nikah, baik sebagian ataupun seluruhnya (sebelum terjadinya hubungan suamii istri);
      • Adanya perlakuan buruk oleh suami seperti penganiayaan, penghinaan, dan tindakan-tindakan lain yang membahayakan keselamatan dan keamanan istri. Jika gugatan tersebut dikabulkan oleh Hakim berdasarkan bukti-bukti dari pihak istri, maka Hakim berhak memutuskan (tafriq) hubungan perkawinan antara keduanya.

    2. Khulu’ adalah kesepakatan penceraian antara suami istri atas permintaan istri dengan imbalan sejumlah uang (harta) yang diserahkan kepada suami. Khulu’ disebut dalam QS Al-Baqarah 2:229
Efek Hukum dari gugat cerai oleh istri baik Fasakh maupun Khulu’ adalah talak Ba’in shughra (talak ba’in kecil). TALAK BA’IN SHUGHRA adalah hilangnya hak rujuk pada suami selama masa ‘iddah. Artinya, apabila lelaki tersebut ingin kembali kepada mantan istrinya maka ia diharuskan melamar dan menikah kembali dengan perempuan tersebut. Sementara itu, istri wajib menunggu sampai masa ‘iddahnya berakhir apabila ingin menikah dengan laki-laki yang lain.

BEDA TALAK RAJ’I, TALAK BA’IN SUGHRA, TALAK 3 (BA’IN KUBRO)

Dari seluruh uraian seputar talak/perceraian di atas dapat disimpulkan bahwa talak ada 3 macam yaitu : Talak Raj’i, Talak Ba’in Sughra (kecil) dan Talak Ba’in Kubra adalah sbb:
  1. Talak Raj’i (Rujuk) Adalah cerai talak oleh suami dengan level talak 1 (satu) dan talak 2 (dua). Dengan status Talak Raj’i, maka suami boleh rujuk atau kembali pada istri yang dicerainya selama masa iddah tanpa harus akad nikah baru. Namun apabila keinginan rujuk tersebut setelah masa iddah habis, maka harus diadakan akad nikah baru.
  2. Talak Ba’in Sughra (Kecil) adalah perceraian yang disebabkan oleh gugat cerai oleh istri baik dengan cara fasakh atau khuluk. Dalam kondisi ini, maka (a) suami tidak boleh rujuk pada istri selama masa iddah; dan (b) suami boleh kembali ke istri setelah masa iddah habis dengan akad nikah yang baru.
  3. Talak 3 (Tiga) atau Talak Ba’in Kubro adalah perceraian di mana suami sama sekali tidak boleh rujuk atau kembali pada istrinya walaupun masa iddah sudah habis kecuali setelah istri menikah dengan laki-laki lain dan beberapa saat (bulan/tahun) kemudian pria kedua tersebut menceraikannya.

IDDAH (Massa Tunggu)

Iddah adalah masa tunggu bagi istri yang dicerai talak oleh suami atau karena gugat cerai oleh istri. Dalam masa iddah, seorang perempuan yang dicerai tidak boleh menikah dengan dengan siapapun sampai masa iddahnya habis atau selesai. Bagi istri yang ditalak raj’i (talak satu atau talak dua) maka suami boleh kembali ke istri (rujuk) selama masa iddah tanpa harus ada akad nikah baru. Sedangkan apabila suami ingin rujuk setelah masa iddah habis, maka harus ada akad nikah yang baru. Rincian masa iddah sbb:
  • Perempuan yang ditinggal mati suaminya, maka iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari, baik sang isteri sudah dicampuri (hubungan intim) atau belum (QS Al-Baqarah 2:234).
  • Istri yang dicerai saat sedang hamil, maka masa iddahnya sampai melahirkan (QS At-Talaq 65:4).
  • Istri yang ditalak tidak dalam keadaan hamil dan masih haid secara normal, maka masa iddahnya tiga kali haid yang sempurna(QS Al-Baqarah 2:228).
  • Jika wanita yang dijatuhi talak itu masih kecil, belum mengeluarkan darah haid atau sudah lanjut usia yang sudah manopause (berhenti masa haid), maka iddahnya adalah tiga bulan (At-Thalaq 65:4).
  • Wanita yang pernikahannya Fasakh/dibatalkan dengan cara khulu’ atau selainnya, maka cukup baginya menahan diri selama satu kali haid.
  • Wanita yang dicerai-talak sebelum ada hubungan intim, maka tidak ada masa iddah.

PROSEDUR PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA

Ada beberapa tahapan dalam melakukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama baik menyangkut cerai talak oleh suami atau cerai gugat oleh istri sbb:

PROSES CERAI TALAK OLEH SUAMI DI PENGADILAN AGAMA Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya:

A) Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989);
  1. Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989);
  2. Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon.
B) Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah :
  1. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);
  2. Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);
  3. Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989);
  4. Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989).
C) Permohonan tersebut memuat :
  1. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;
  2. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
  3. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
D) Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989).

E) Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).

F) Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg).

Proses Penyelesaian Perkara

a) Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
b) Pemohon dan Termohon dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk menghadiri persidangan.
c) Tahapan persidangan :
  1. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);
  2. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);
  3. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg). Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah atas permohonan cerai talak sebagai berikut :
  4. Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syarhah tersebut;
  5. Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tersebut;
  6. Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
d). Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka :
  1. Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak;
  2. Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak;
  3. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (Pasal 70 ayat (6) UU No. 7 Tahun 1989).
e) Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak (Pasal 84 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989);

PROSES GUGAT CERAI OLEH ISTRI DI PENGADILAN AGAMA

Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya :

A) Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989);
  1. Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989);
  2. Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
B) Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah;
  1. Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974);
  2. Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989);
  3. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’aah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989).
C) Permohonan tersebut memuat :
  1. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;
  2. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
  3. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
D) Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989).

E) Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).

F) Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg).

Proses Penyelesaian Perkara

a) Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah
b) Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan
c) Tahapan persidangan :
  1. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);
  2. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);
  3. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg); Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah atas permohonan cerai gugat sebagai berikut :
    • Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah tersebut;
    • Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah tersebut;
    • Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
  4. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera Pengadilan agama/mahkamah syar’iah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.

Hal-Hal Yang Terjadi Akibat Perceraian (Talak)

Hadhanah yaitu mengasuh atau mendidik anak yang belum mengerti tentang sesuatu yang baik untuknya, atau yang membahayakan dirinya. Dalam uraian kewajiban suami isteri adalah mendidik dan memelihara anaknya, permasalahan yang timbul disini kalau terjadi perceraian antara suami isteri, siapakah yang lebih berhak untuk mengasuh anaknya.

Sabda Rasulullah saw yang artinya :“Diceritakan dari Umar bin Suaib dari ayah dan kakeknya, sesungguhnya suatu hari ada seorang perempuan datang menemui Rasulullah: Ya Rasulullah anak ini saya kandung, saya susui, saya besarkan, sedangkan ayahnya menceraikan saya dan akan mengambil anak ini dari saya, Rasulullah menjawab : engkau lebih berhak mengasuh anak ini sebelum kamu menikah.” (HR. Abu Dawud)

Dari hadist tersebut dapat disimpulkan bahwa :
  1. Orang yang paling berhak mengasuh anak adalah ibunya, selama anak tersebut masih kecil dan belum cakap, mengenai pemeliharaan ditanggung ayahnya.
  2. Apabila ibu telah menikah hak mengasuh ada pada ayahnya.
  3. Apabila anak telah dewasa dan mengerti apa yang baik untuk dirinya, maka ia diberi kebebasan untuk memilih antara ibu dan ayahnya. Sabda Rasulullah yang artinya : “Dari Abu Hurairah ra. Sesungguhnya Rasulullah SAW berkata, seorang anak diberi kebebasan memilih antara ayah dan ibunya.” (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).
Syarat bagi orang yang memiliki hak asuh :
  1. Berakal sehat
  2. Merdeka
  3. Beragama Islam
  4. Dapat memelihara kehormatan anak yang diasuh
  5. Dapat dipercaya
  6. Berdomisili (tinggal) di wilayah anak tersebut diasuh
  7. Tidak memiliki suami
Demikianlah pembahasan Talak /Cerai yang selengkap-lengkapnya dapat kami sampaikan, mohon maaf jika ada yang kurang ataupun kesalahan!

--------------------------------------------------------------
Referensi/Rujukan :
  • Kitab Al-Umm oleh Imam Syafi’i
  • Kitab Al-Majmuk Syarah Muhadzab oleh Imam Nawawi
  • Kitab Fathul Wahhab oleh Abu Zakariya Al Anshari.
  • Kitab Fathul Qorib oleh Al-Ghazi