Tampilkan postingan dengan label taaruf. Tampilkan semua postingan

Adab Dalam Melihat Calon Istri (Nadzar)


Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Ada beberapa adab dan batasan yang perlu diperhatikan ketika seorang lelaki melakukan nadzar dengan wanita yang dia lamar,


Pertama, pihak laki-laki harus benar-benar serius dan memiliki keinginan untuk menikahinya.

Berdasarkan hadis dari sahabat Abu Humaid Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً، فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَةٍ، وَإِنْ كَانَتْ لَا تَعْلَم


“Apabila kalian melamar seorang wanita, tidak ada dosa baginya untuk me-nadzar-nya, jika tujuan dia melihatnya hanya untuk dipinang. Meskipun wanita itu tidak tahu.”(HR. Ahmad 23603, At-Thabrani dalam Al-Ausath 911 dan sanadnya dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Kedua, Ada peluang untuk menikahinya

Seperti, memungkinkan untuk diizinkan walinya, atau memungkinkkan untuk diterima pihak wanita. Jika kemungkinan besar pasti ditolak, baik oleh pihak wali atau wanita yang dinadzar maka tidak boleh tetap nekad untuk nadzar.


Ibnul Qatthan Al-Fasi dalam Ahkam An-Nadzar mengatakan,

لو كان خاطب المرأة عالما أنها لا تتزوجه ، وأن وليها لا يجيبه ، لم يجز له النظر ، وإن كان قد خطب [ يعني : وإن كان يطلب خِطبتها ] ؛ لأنه إنما أبيح له النظر ليكون سببا للنكاح، فإذا كان على يقين من امتناعه ، بقي النظر على أصله من المنع

Jika lelaki yang hendak meminang wanita mengetahui bahwa pihak wanita tidak akan bersedia nikah dengannya, atau pihak wali tidak akan mengabulkan pinanganya, maka tidak boleh dia melakukan nadzar. Meskipun dia sudah menyampaikan lamarannya. Karena dibolehkannya nadzar, hanya karena menjadi sebab untuk menikah. Jika dia yakin bahwa dia pasti ditolak, maka kembali pada hukum asal melihat wanita, yaitu dilarang. (An-Nadzar fi Ahkam An-Nadzar, hal. 391)

Ketiga, tidak boleh ada sentuhan anggota badan sedikitpun

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَزِنَا العَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ المَنْطِقُ، والقلب تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ

“Sesungguhnya Allah menetapkan jatah dosa zina untuk setiap manusia. Dia akan mendapatkannya dan tidak bisa dihindari: Zina mata dengan melihat, zina lisan dengan ucapan, zina hati dengan membayangkan dan gejolak syahwat, sedangkan kemaluan membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Bukhari 6243)

Az-Zaila’I mengatakan,

ولا يجوز له أن يمس وجهها ولا كفيها – وإن أَمِن الشهوة – لوجود الحرمة ، وانعدام الضرورة

Tidak boleh menyentuh wajahnya, telapak tangannya – meskipun aman dari gejolak syahwat – karena adanya larangan dan tidak ada alasan dharurat. (Tabyin al-Haqaiq, 16/361).

Keempat, tidak boleh berduaan, harus ada pihak keluarga yang menemaninya, terutama keluarga pihak wanita

dari Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

“Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan. Jika terjadi makhluk ketiganya adalah setan.” (HR. Ahmad 177, Turmudzi 2165, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Ibnu Qudamah mengatakan,

ولا يجوز له الخلوة بها لأنها مُحرّمة ، ولم يَرد الشرع بغير النظر فبقيت على التحريم

Lelaki yang melamar, tidak boleh berduaan dengan wanita yang dilamarnya, karena ini haram. Dan tidak ada dalil yang menyebutkan pengecualian larangan ini, ‘kecuali nadzar’. Sehingga kembali kepada hukum diharamkan. (al-Mughni, 7/453).

Kelima, tidak boleh sambil menikmati apa yang dilihat

Melihat dengan cara penuh menikmati (taladzudz) termasuk diantara bentuk zina mata. Nadzar disyariatkan untuk mewujudkan sunah, dan bukan untuk menikmati keindahan parasnya. Sehingga jika sudah cukup membuat pihak lelaki tertarik untuk menikahinya, itu sudah cukup baginya.


Imam Ahmad pernah mengatakan,

ينظر إلى الوجه ، ولا يكون عن طريق لذة .  وله أن يردّد النظر إليها ، ويتأمل محاسنها ، لأن المقصود لا يحصل إلا بذلك

Dia melihat ke wajahnya, namun tidak boleh dengan cara menikmati. Dia boleh melihat berulang-ulang, dan menimbang kecantikannya. Karena tujuan saling mencintai hanya bisa diwujudkan dengan cara itu.

Keenam, dibolehkan untuk melakukan komunikasi, berbicara langsung dengannya, selama tidak berduaan

Imam Ibnu Baz mengatakan,

يجوز للرجل إذا أراد خطبة المرأة أن يتحدث معها ، وأن ينظر إليها من دون خلوة … ، فإذا كان الكلام معها فيما يتعلق بالزواج والمسكن وسيرتها ، حتى تعلم هل تعرف كذا ، فلا بأس بذلك إذا كان يريد خطبتها

Boleh bagi lelaki yang hendak melamar wanita untuk berbincang-bincang dengannya dan melihatnya tanpa berduaan… jika pembicaraan dilakukan untuk membahas terkait pernikahan, tempat tinggal, atau latar belakang keluarga, sehingga kita tahu apakah dia tahu tentang itu, ini dibolehkan. Jika dia hendak menikahinya. (Majmu’ Fatawa, 20/429).

Ketujuh, boleh untuk melihat berkali-kali ke arah calon pasangan

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

يجوز تكرار النظر إن احتاج إليه ليتبين هيئتها، فلا يندم بعد النكاح، إذ لا يحصل الغرض غالبا بأول نظرة

Boleh mengulang-ulang melihat wanita yang dilamar, jika dibutuhkan, sehingga semakin jelas semua kondisinya. Agar tidak menyesal setelah nikah. Karena tujuan itu umumnya tidak terwujud di awal nadzar. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 22/17)

Allahu a’lam.

Nadzor dalam Taaruf


Assalamu’alaykum, Bismillah.Ana hendak bertanya terkait nadzor:
  1. Syariat tentang nadzor.
  2. Batasan yang boleh dilihat saat nadzor, apakah boleh melepas jilbab dsb sesuai permintaan calon ikhwan.
  3. Siapa yang boleh ada untuk menemani saat nadzor.
  4. Berapa jangka waktu setelah nadzor untuk melangsungkan akad.
Wassalamu’alaykumUmmu Hafshah (Jakarta)


Jawaban:

Wa’alaikumus salam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Nadzar (melihat) calon istri atau calon suami, disyariatkan dalam islam.  Agar tidak ada istilah menyesal di belakang, memastikan bahwa mereka menikah karena saling mencintai.

Diceritakan oleh al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau hendak melamar seorang wanita. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi saran kepadanya,

انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا


Lihat dulu calon istrimu, karena itu akan lebih bisa membuat kalian saling mencintai. (Ahmad 18154, Turmudzi 1110 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)

Dalam hadis lain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, bahwa ada seseorang yang menyampaikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa dirinya telah menikah dengan wanita anshar. Nabipun bertanya,

أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا

“Apakah kamu telah melihatnya?”
Jawab orang ini, “Belum.”
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan,

فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِى أَعْيُنِ الأَنْصَارِ شَيْئًا


Lihatlah calon istrimu, karena di bagian mata orang anshar ada sesuatu… (HR. Muslim 3550)


Nadzar itu Ada 2:

Nadzar resmi

Nadzar yang pertemuannya disepakati kedua belah pihak. Sehingga keduanya persiapan. Misalnya nadzar di rumah orang tua si wanita.

Nadzar tidak resmi

Nadzar yang dilakukan secara diam-diam oleh pihak lelaki, sementara pihak wanita tidak tahu.
Sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu menceritakan,

فخطبت جارية فكنت أتخبأ لها ، حتى رأيت منها ما دعاني إلى نكاحها وتزوجتها


Ketika aku melamar seorang gadis, aku sembunyi-sembunyi untuk menadzarnya. Hingga aku bisa melihatnyaa, yang membuatku tertarik untuk menikahinya. Lalu aku menikahinya. (HR. Abu Daud 2084 dan dihasankan al-Albani)

Dalam riwayat lain, Jabir menceritakan,

فَخَطَبْتُ جَارِيَةً مِنْ بَنِى سَلِمَةَ فَكُنْتُ أَتَخَبَّأُ لَهَا تَحْتَ الْكَرَبِ حَتَّى رَأَيْتُ مِنْهَا بَعْضَ مَا دَعَانِى إِلَى نِكَاحِهَا فَتَزَوَّجْتُهَا


Aku melamar seorang gadis dari bani Salimah. Aku sembunyi-sembunyi untuk mengintipnya di balik pelepah kurma, hingga aku bisa melihat bagian anggota badannya yang membuatku tertarik untuk menikahinya. Lalu aku menikahinya. (HR. Ahmad 14960).

Di posisi nadzar tidak resmi, lelaki boleh melihat bagian yang umumnya terlihat ketika wanita di rumahnya, seperti kepala, leher, atau kaki.

Anggota Badan Yang Boleh Dinampakkan ketika Nadzar

Dalam Ensiklopedi Fiqh disebutkan perbedaan ulama mengenai batasan anggota tubuh yang boleh dinampakkan,
  1. Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, dan sebagian Hambali sepakat bahwa bagian anggota badan yang boleh dinadzar ketika lelaki melamar adalah wajah dan telapak tangan (termasuk punggungnya), sampai ke pergelangan. Wajah untuk menilai kecantikan, sementara telapat tangan untuk menilai kesuburan badan.
Setelah Turmudzi membawakan hadis di atas, beliau mengatakan,

وقد ذهب بعض أهل العلم إلى هذا الحديث وقالوا لا بأس أن ينظر إليها ما لم ير منها محرما. وهو قول أحمد وإسحاق


Sebagian ulama berpendapat sesuai hadis ini. Mereka mengatakan, tidak masalah lelaki melihat calon istrinya, selama tidak melihat yang haram darinya. Dan ini pendapat Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah. (Jami’ at-Turmudzi, 4/370)
  1. Sementara Hanafiyah dalam sebagian riwayat membolehkan melihat kaki, karena kaki dalam madzhab hanafiyah bukan aurat.

  2. Hambali membolehkan melihat bagian yang biasa nampak, seperti kepala (tanpa jilbab), leher, atau kaki.
(al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 19/199).

Dan kesimpulan yang lebih tepat, bahwa pendapat jumhur diterapkan untuk nadzar resmi. Ketika lelaki yang melamar ingin bertemu dengan wanita yang dilamar, dia bisa datang ke rumahnya dan melihat wajah dan telapak tangan.

Sementara anggota tubuh lainnya, hanya boleh terlihat ketika nadzar dilakukan secara tidak resmi.

Demikian,

Allahu a’lam