Panduan Zakat (7): Zakat Barang Dagangan


Zakat Barang Dagangan
Barang dagangan (‘urudhudh tijaroh) yang dimaksud di sini adalah yang diperjualbelikan untuk mencari untung.

Dalil akan wajibnya zakat perdagangan adalah firman Allah Ta’ala,

ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุง ุฃَู†ูِู‚ُูˆุง ู…ِู† ุทَูŠِّุจَุงุชِ ู…َุง ูƒَุณَุจْุชُู…ْ ูˆَู…ِู…َّุง ุฃَุฎْุฑَุฌْู†َุง ู„َูƒُู… ู…ِّู†َ ุงู„ْุฃَุฑْุถِ ۖ ูˆَู„َุง ุชَูŠَู…َّู…ُูˆุง ุงู„ْุฎَุจِูŠุซَ ู…ِู†ْู‡ُ ุชُู†ูِู‚ُูˆู†َ ูˆَู„َุณْุชُู… ุจِุขุฎِุฐِูŠู‡ِ ุฅِู„َّุง ุฃَู† ุชُุบْู…ِุถُูˆุง ูِูŠู‡ِ ۚ ูˆَุงุนْู„َู…ُูˆุง ุฃَู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ุบَู†ِูŠٌّ ุญَู…ِูŠุฏٌ 

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.(QS. Al Baqarah: 267).

Imam Bukhari meletakkan Bab dalam kitab Zakat dalam kitab shahihnya, di mana beliau berkata,

ุจุงุจ ุตَุฏَู‚َุฉِ ุงู„ْูƒَุณْุจِ ูˆَุงู„ุชِّุฌَุงุฑَุฉِ

Bab: Zakat hasil usaha dan tijaroh (perdagangan)[1], setelah itu beliau rahimahullah membawakan ayat di atas.

Kata Ibnul ‘Arobi,

{ ู…َุง ูƒَุณَุจْุชُู…ْ } ูŠَุนْู†ِูŠ : ุงู„ุชِّุฌَุงุฑَุฉَ

“Yang dimaksud ‘hasil usaha kalian’ adalah perdagangan”.[2]


Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Para ulama empat madzhab dan ulama lainnya –kecuali yang keliru dalam hal ini- berpendapat wajibnya zakat barang dagangan, baik pedagang adalah seorang yang bermukim atau musafir. Begitu pula tetap terkena kewajiban zakat walau si pedagang bertujuan dengan membeli barang ketika harga murah dan menjualnya kembali ketika harganya melonjak. … ”[3]


Syarat zakat barang dagangan

  1. Barang tersebut dimiliki atas pilihan sendiri dengan cara yang mubah baik lewat jalan cari untung (mu’awadhot) seperti jual beli dan sewa atau  secara cuma-cuma (tabaru’at) seperti hadiah dan wasiat.

  2. Barang tersebut bukan termasuk harta yang asalnya wajib dizakati seperti hewan ternak, emas, dan perak. Karena tidak boleh ada dua wajib zakat dalam satu harta berdasarkan kesepakatan para ulama. Dan zakat pada emas dan perak –misalnya- itu lebih kuat dari zakat perdagangan, karena zakat tersebut disepakati oleh para ulama. Kecuali jika zakat tersebut di bawah nishob, maka bisa saja terkena zakat tijaroh.[4]

  3. Barang tersebut sejak awal dibeli diniatkan untuk diperdagangkan[5] karena setiap amalan tergantung niatnya.  Dan tijaroh (perdagangan) termasuk amalan, maka harus ada niat untuk didagangkan sebagaimana niatan dalam amalan lainnya.

  4. Nilai barang tersebut telah mencapai salah satu nishob dari emas atau perak, mana yang paling hati-hati dan lebih membahagiakan miskin. Sebagaimana dijelaskan bahwa nishob perak itulah yang lebih rendah dan nantinya yang jadi patokan dalam nishob.

  5. Telah mencapai haul (melalui masa satu tahun hijriyah). Jika barang dagangan saat pembelian menggunakan mata uang yang telah mencapai nishob, atau harganya telah melampaui nishob emas atau perak, maka haul dihitung dari waktu pembelian tersebut.[6] [7]

Kapan nishob pada zakat barang dagangan?

  1. Haul baru dihitung setelah nilai barang dagangan mencapai nishob.

  2. Menurut jumhur (mayoritas ulama), nishob yang teranggap adalah pada keseluruhan haul (selama satu tahun). Jika nilai barang dagangan di pertengahan haul kurang dari nishob, lalu bertambah lagi, maka perhitungan haul dimulai lagi dari awal saat nilainya mencapai nishob. Adapun jika pedagang tidak mengetahui kalau nilai barang dagangannya turun dari nishob di tengah-tengah haul, maka asalnya dianggap bahwa nilai barang dagangan masih mencapai nishob.[8]

Apakah mengeluarkan zakat barang dagangan dengan barangnya atau nilainya?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa wajib mengeluarkan zakat barang dagangan dengan nilainya karena nishob barang dagangan adalah dengan nilainya. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i dalam salah satu pendapatnya berpandangan bahwa pedagang boleh memilih dikeluarkan dari barang dagangan ataukah dari nilainya.[9] Adapun Ibnu Taimiyah memilih manakah yang lebih maslahat bagi golongan penerima zakat.[10]

Perhitungan zakat barang dagangan

Perhitungan zakat barang dagangan = nilai barang dagangan* + uang dagang yang ada + piutang yang diharapkan – utang yang jatuh tempo**.

* dengan harga saat jatuh haul, bukan harga saat beli.

** utang yang dimaksud adalah utang yang jatuh tempo pada tahun tersebut (tahun pengeluaran zakat). Jadi bukan dimaksud seluruh hutang pedagang yang ada. Karena jika seluruhnya, bisa jadi ia tidak ada zakat bagi dirinya.

Kalau mencapai nishob, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5% atau 1/40.

Contoh:

Pak Muhammad mulai membuka toko dengan modal 100 juta pada bulan Muharram 1432 H. Pada bulan Muharram 1433 H, perincian zakat barang dagangan Pak Muhammad sebagai berikut:

– Nilai barang dagangan       = Rp.40.000.000
– Uang yang ada                     = Rp.10.000.000
– Piutang                                    = Rp.10.000.000
– Utang                                       = Rp.20.000.000 (yang jatuh tempo tahun 1433 H)

Perhitungan Zakat

= (Rp.40.000.000 + Rp.10.000.000 + Rp.10.000.000 – Rp.20.000.000) x 2,5%

= Rp.40.000.000 x 2,5%

= Rp.1.000.000


 -bersambung insya Allah-

Artikel RMI Alur Cucur


Catatan Kaki
[1] Shahih Al Bukhari pada Kitab Zakat
[2] Ahkamul Qur’an, Ibnul ‘Arobi, 1: 469.
[3] Majmu’ Al Fatawa, 25: 45.
[4] Jika seseorang memiliki 10 kambing jika dijual maka harganya setara dengan 1000 dirham, artinya sudah di atas nishob perak. Maka ada kewajiban zakat untuk kambing tersebut meskipun tidak mencapai nishob kambing (yaitu 40 ekor). Karena yang jadi patokan dalam zakat barang dagangan adalah qimah, yaitu nilai barang tersebut.
Sebaliknya jika seseorang memiliki 40 ekor kambing, artinya sudah mencapai nishob. Kemudian ia persiapkan untuk dijual (berarti masuk zakat barang dagangan) dan harganya adalah setara dengan 100 dirham, artinya di bawah nishob perak. Maka saat ini tidak ada zakat karena qimah atau harga kambing tersebut tidak mencapai nishob (Lihat Syarhul Mumti’, 6: 140-141).

[5] Jika seseorang membeli mobil dan berniat sejak awal untuk diperdagangkan, maka ada kewajiban zakat jika qimah-nya (harga mobil) telah mencapai nishob. Namun jika niatan membeli mobil hanya untuk kepentingan pribadi, lalu suatu saat ia jual, maka tidak ada zakat. Karena mobil tersebut sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan namun hanya untuk digunakan untuk kepentingan pribadi (Lihat Syarhul Mumti’, 6: 141)
Jika awal pembelian diniatkan untuk penggunaan pribadi, namun di tengah jalan, mobil tersebut ingin didagangkan atau disewakan (dijadikan ro’sul maal atau pokok harta jual beli), maka tetap terkena wajib zakat jika telah melampaui haul dan nilainya di atas nishob. Karena setiap amalan tergantung pada niatnya. (Lihat Syarhul Mumti’, 6: 143).

[6] Jika barang dagangan misalnya dibeli pada tanggal 1 Jumadal Akhir 1432 H seharga Rp.15 juta. Nishob perak = 595 gram x Rp.5.000/gram = Rp.2.975.000 dan nisbob emas = 85 gram x Rp.500.000/gram = Rp.42.500.000. Ini berarti barang dagangan tersebut sudah melebehi nishob dan terkena zakat. Perhitungan haul dihitung dari 1 Jumadal Akhir 1432 H dan pengeluaran zakat adalah satu tahun berikutnya, 1 Jumadal Akhir 1433 H.

[7] Lihat Al Mulakhosh Al Fiqhiy, 1: 346-347, Syarhul Mumti’,  Al Wajiz Al Muqorin, hal. 36-37 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2: 56-57.

[8] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 57 dan Al Wajiz Al Muqorin, hal. 37-39.

[9] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 57-58.

[10] Majmu’ Al Fatawa, 25: 80.

Bayi bisa Memberi Syafaat


Apakah Bayi bisa Memberi Syafaat bagi Orang Tuanya?

Jika sepasang suami istri mempunyai anak yang meninggal ketika masih bayi, apakah bayi ini bisa menyelamatkan orang tua tersebut dari siksa ketika berada di padang makhsyar?

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bahwa Allah memberikan pahala istimewa bagi para orang tua yang anaknya meninggal sebelum baligh. Dengan syarat, orang tua tetap bersabar dan ridha kepada keputusan Allah.

Dalam hadis dari Abu Musa al-Asy’ari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ุฅِุฐَุง ู…ุงุชَ ูˆู„ุฏُ ุงู„ุนَุจْุฏِ ، ู‚ุงู„َ ุงู„ู„ู‡ُ ู„ู…َู„َุงุฆِูƒَุชِู‡ِ : ู‚َุจَุถْุชُู…ْ ูˆَู„َุฏَ ุนَุจْุฏِูŠ؟ ูَูŠَู‚ُูˆู„ُูˆู†َ : ู†َุนَู…ْ . ูَูŠَู‚ُูˆู„ُ: ู‚َุจَุถْุชُู… ุซَู…َุฑَุฉَ ูُุคَุงุฏِู‡ِ؟ ูَูŠَู‚ُูˆู„ُูˆู†َ : ู†َุนَู…ْ . ูَูŠَู‚ُูˆู„ُ : ู…َุงْุฐَุง ู‚ุงู„َ ุนَุจْุฏِูŠْ؟ ูَูŠَู‚ُูˆู„ُูˆู†َ : ุญَู…ِุฏَูƒَ ูˆَุงุณْุชَุฑْุฌَุนَ . ูَูŠَู‚ُูˆู„ُ ุงู„ู„ّู‡ُ : ุงุจْู†ُูˆุง ู„ِุนَุจْุฏِูŠْ ุจَูŠْุชًุง ูِูŠْ ุงู„ุฌَู†َّุฉِ ูˆَุณَู…ُّูˆู‡ُ ุจูŠุชَ ุงู„ุญَู…ْุฏِ

“Apabila anak seorang hamba meninggal dunia, maka Allah bertanya kepada malaikat, ‘Apakah kalian mencabut nyawa anak hamba-Ku?‘ Mereka menjawab, ‘Ya’. Allah bertanya lagi, ‘Apakah kalian mencabut nyawa buah hatinya?‘ Mereka menjawab, ‘Ya’. Allah bertanya lagi, ‘Apa yang diucapkan hamba-Ku?‘ Malaikat menjawab, ‘Dia memuji-Mu dan mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi raajiun‘. Kemudian Allah berfirman, ‘Bangunkan untuk hamba-Ku satu rumah di surga. Beri nama rumah itu dengan Baitul Hamdi (rumah pujian)‘.” (HR. Tirmidzi 1037, Ibu Hibban 2948 dihasankan al-Albani)

Dalam riwayat yang lain, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ู„ุงَ ูŠَู…ُูˆุชُ ู„ِู…ُุณْู„ِู…ٍ ุซَู„ุงَุซَุฉٌ ู…ِู†َ ุงู„ْูˆَู„َุฏِ ูَูŠَู„ِุฌُ ุงู„ู†َّุงุฑَ ุฅِู„ุงَّ ุชَุญِู„َّุฉَ ุงู„ْู‚َุณَู…ِ

“Jika ada seorang muslim yang tiga anaknya meninggal, maka dia tidak akan masuk neraka. Kecuali karena membenarkan sumpah.” (HR. Bukhari 1251 dan Ahmad 7265).



Dalam riwayat yang lain dinyatakan,

ู„َู…ْ ูŠَุจْู„ُุบُูˆุง ุงู„ْุญِู†ْุซَ

“Selama anak itu belum baligh.” (HR. Bukhari 1248)


Kemudian, dalam riwayat lain, dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ู…َุง ู…ِู†َ ุงู„ู†َّุงุณِ ู…ِู†ْ ู…ُุณْู„ِู…ٍ ูŠُุชَูˆَูَّู‰ ู„َู‡ُ ุซَู„ุงَุซٌ ู„َู…ْ ูŠَุจْู„ُุบُูˆุง ุงู„ْุญِู†ْุซَ ، ุฅِู„ุงَّ ุฃَุฏْุฎَู„َู‡ُ ุงู„ู„َّู‡ُ ุงู„ْุฌَู†َّุฉَ ุจِูَุถْู„ِ ุฑَุญْู…َุชِู‡ِ ุฅِูŠَّุงู‡ُู…ْ


“Tidaklah seorang muslim yang ditinggal mati oleh tiga anaknya, yang belum baligh, kecuali Allah akan memasukkannya ke dalam surga dengan rahmat yang Allah berikan kepadanya.” (HR. Bukhari 1248 dan Nasai 1884)



Kemudian, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ู…َู†ْ ู…َุงุชَ ู„َู‡ُ ุซَู„ุงَุซَุฉٌ ู…ِู†َ ุงู„ْูˆَู„َุฏِ ู„َู…ْ ูŠَุจْู„ُุบُูˆุง ุงู„ْุญِู†ْุซَ ูƒَุงู†َ ู„َู‡ُ ุญِุฌَุงุจًุง ู…ِู†َ ุงู„ู†َّุงุฑِ ، ุฃَูˆْ ุฏَุฎَู„َ ุงู„ْุฌَู†َّุฉَ


“Siapa yang ditinggal mati tiga anaknya yang belum baligh, maka anak itu akan menjadi hijab (tameng) baginya dari neraka, atau dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari – bab 91)


Termasuk bayi keguguran, yang meninggal dalam kandungan.

Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shalallahu alaihi wa Sallam bersabda,

ูˆَุงู„َّุฐِูŠْ ู†َูْุณِูŠْ ุจِูŠَุฏِู‡ِ ุฅِู†َّ ุงู„ุณِّู‚ْุทَ ู„َูŠَุฌُุฑُّ ุฃُู…َّู‡ُ ุจِุณَุฑَุฑِู‡ِ ุฅِู„َู‰ْ ุงู„ุฌَู†َّุฉِ ุฅِุฐَุง ุงุญْุชَุณَุจَุชْู‡ُ


“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangannya, sesungguhnya janin yang keguguran akan membawa ibunya ke dalam surga dengan ari-arinya APABILA IBUNYA BERSABAR (atas musibah keguguran tersebut).” (HR Ibnu Majah 1609 dan dihasankan al-Mundziri serta al-Albani)

Sungguh istimewa pahala bagi orang tua yang bersabar atas musibah meninggalnya anaknya.

Allahu a’lam

Panduan Zakat (6): Zakat Penghasilan


Zakat Mata Uang

Mata uang wajib dizakati karena fungsinya sebagai alat tukar sebagaimana emas dan perak yang ia gantikan fungsinya saat ini. Hukum mata uang ini pun sama dengan hukum  emas dan perak karena kaedah yang telah ma’ruf “al badl lahu hukmul mubdal” (pengganti memiliki hukum yang sama dengan yang digantikan).


Mata uang yang satu dan lainnya bisa saling digabungkan untuk menyempurnakan nishob karena masih dalam satu jenis walau ada berbagai macam mata uang dari berbagai negara.[1]

Yang jadi patokan dalam nishob mata uang adalah nishob emas atau perak. Jika mencapai salah satu nishob dari keduanya, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, maka tidak ada zakat. Jika kita perhatikan yang paling sedikit nishobnya ketika ditukar ke mata uang adalah nishob perak. Patokan nishob inilah yang lebih hati-hati dan lebih menyenangkan orang miskin. Besaran zakat mata uang adalah 2,5% atau 1/40 ketika telah mencapai haul.[2]

Contoh perhitungan zakat mata uang:

Simpanan uang yang telah mencapai haul adalah Rp.10.000.000,-

Harga emas saat masuk haul = Rp.500.000,-/gram (perkiraan). Nishob emas = 85 gram x  Rp.500.000,-/gram = Rp.42.500.000,-.

Harga perak saat masuk haul = Rp.5.000,-/gram (perkiraan). Nishob perak = 595 gram x Rp.5.000,-/gram = Rp.2.975.000,-.

Yang jadi patokan adalah nishob perak. Simpanan di atas telah mencapai nishob perak, maka besar zakat yang mesti dikeluarkan = 1/40 x Rp.10.000.000,- = Rp.250.000,-.


Zakat Penghasilan atau Gaji Bulanan

Sama halnya dengan emas dan perak, zakat penghasilan harus memenuhi syarat yang telah disebutkan. Di antara syarat tersebut adalah penghasilan tersebut telah mencapai nishob dan telah haul (masa satu tahun). Yang jadi patokan adalah nishob perak sebagaimana penjelasan dalam nishob mata uang.

Namun perlu dipahami bahwa pekerja itu ada dua kondisi dilihat dari penghasilannya (gajinya):

Pertama: Orang yang menghabiskan seluruh gajinya (setiap bulan) untuk memenuhi kebutuhannya dan tidak ada sedikit pun harta yang disimpan. Kondisi semacam ini tidak ada zakat.

Kedua: Pekerja yang mampu menyisihkan harta simpanan setiap bulannya, kadang harta tersebut bertambah dan kadang berkurang. Kondisi semacam ini wajib dikenai zakat jika telah memenuhi nishob dan mencapai haul.

Adapun sebagian orang yang mengatakan bahwa zakat penghasilan itu sebagaimana zakat tanaman (artinya dikeluarkan setiap kali gajian yaitu setiap bulan), sehingga tidak ada ketentuan haul (menunggu satu tahun), maka ini adalah pendapat yang tidak tepat.[3]

Contoh perhitungan zakat penghasilan:

Misal harta yang tersimpan dari mulai usaha atau mulai bekerja:

Pada tahun 1432 H, Muharram: Rp.500.000,-

Safar: Rp.1.000.000,-

Rabiul Awwal: Rp.500.000,-

Rabiuts Tsani: Rp.1.000.000,- (sudah mencapai nishob perak, sekitar Rp. 3 juta,-)

Berarti perhitungan haul (satu tahun) dimulai dari Rabiuts Tsani 1432 H dan Rabiuts Tsani tahun berikut wajib zakat.

Jumadal Ula: Rp.1.000.000,-

Jumadal Akhir: Rp.2.000.000,-

Rajab: Rp.1.000.000,-

Sya’ban: Rp.500.000,-

Ramadhan: Rp.2.000.000,-

Syawwal: Rp.2.000.000,-

Dzulqo’dah: Rp.3.000.000,-

Dzulhijjah: Rp.2.000.000,-

Pada tahun 1433 H, Muharram: Rp.3.000.000,-

Safar: Rp.2.000.000,-

Rabiul Awwal: Rp.1.000.000,-

Rabiuts Tsani: Rp.2.500.000,-

Di awal Rabi’uts Tsani, total harta simpanan =  Rp.25.000.000,-

Zakat yang dikeluarkan = 1/40 x Rp.25.000.000,- = Rp.625.000,-


-bersambung insya Allah-


Artikel RMI Alur Cucur


[1] Lihat Al Wajib Al Muqorin, hal. 31.
[2] Lihat Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 511 dan tulisan di link http://www.saaid.net/Doat/dhafer/59.htm.
[3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 27-28 dan fatwa Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam Al Islam Sual wal Jawab no. 26113.

Hukum Masakan yang diberi Rhum

Hasil gambar untuk masakan dengan rhum
Pertanyaan : Tanya ustadz, terkait kuliner nih, Apa hukum makanan yang diberi rhum? Terima kasih


Jawaban:

Hukum Masakan yang diberi Rhum

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Sebelumnya kita akan pahami, apa itu rhum. Tidak masalah, jika semacam ini kita ambil dari tulisan di wikipedia,

Rum (rhum) adalah minuman beralkohol hasil fermentasi dan distilasi dari molase (tetes tebu) atau air tebu yang merupakan produk samping industri gula. Rum hasil distilasi berupa cairan berwarna bening, dan biasanya disimpan untuk mengalami pematangan di dalam tong yang dibuat dari kayu ek atau kayu jenis lainnya.

Rum terdiri dari berbagai jenis dengan kadar alkohol yang berbeda-beda. Rum berwarna cokelat keemasan dan gelap dipakai untuk memasak, membuat kue. Rhum dikenal sebagai minuman perompak dan Angkatan Laut Kerajaan Inggris. [https://id.wikipedia.org/wiki/Rum]

Rhum cake umumnya memiliki kadar alkohol di atas 30%.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 86/ Menkes/ Per/ IV/ 77 tentang minuman keras. Minuman beralkohol dikategorikan sebagai minuman keras dan dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan persentase kandungan etanol volume per volume pada suhu 20 oC.

Golongan A: Minuman dengan kadar etanol 1 – 5 persen.

Golongan B: Minuman dengan kadar etanol lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.

Golongan C: Minuman dengan kadar etanol golongan C mengandung etanol lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

Rhum itu Khamr

Rhum dengan kadar alkohol 30%, jelas memabukkan. Sehingga kita yakin, cairan ini termasuk khamr. Berlaku semua hukum khamr. Tidak ada toleransi, meskipun sedikit.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ูƒُู„ُّ ู…ُุณْูƒِุฑٍ ุญَุฑَุงู…ٌ ู…َุง ุฃَุณْูƒَุฑَ ูƒَุซِูŠุฑُู‡ُ ูَู‚َู„ِูŠู„ُู‡ُ ุญَุฑَุงู…ٌ

“Semua yang memabukkan itu haram. Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikit-pun haram.” (HR. Ahmad 5781, Nasai 5625, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).


Hukum Rhum di Makanan

Ada dua pendekatan ulama untuk menghukumi makanan yang dicampur khamr.

Pertama, hukumnya haram karena khamr itu najis

Ulama yang berpendapat khamr najis, melarang keras mencampurkan adonan dengan khamr, apapun jenisnya. Karena berarti mencampurkan benda najis dengan bahan makanan, dan itu terlarang. As-Sarkhasi mengatakan,

ูˆู„ูˆ ุนุฌู† ุงู„ุฏู‚ูŠู‚ ุจุงู„ุฎู…ุฑ , ุซู… ุฎุจุฒ ูƒุฑู‡ุช ุฃูƒู„ู‡ ; ู„ุฃู† ุงู„ุฏู‚ูŠู‚ ุชู†ุฌุณ ุจุงู„ุฎู…ุฑ , ูˆุงู„ุนุฌูŠู† ุงู„ู†ุฌุณ ู„ุง ูŠุทู‡ุฑ ุจุงู„ุฎุจุฒ , ูู„ุง ูŠุญู„ ุฃูƒู„ู‡

Jika adonan tepung dicampur dengan khamr, lalu dibuat roti, aku tidak mau memakannya. Karena adonan tepung tadi telah jadi najis dengan khamr. Sementara adonan najis, tidak bisa disucikan dengan diopen jadi roti, sehingga tidak halal dimakan. (al-Mabsuth, 24/48)

Kedua, hukumnya haram, karena sama dengan mengkonsumsi khamr

Terlepas dari masalah kenajisan khamr, mencampurkan khamr ke dalam makanan, kemudian dimasak, tetap dihukumi haram. Karena bisa dipastikan, unsur tidak hilang semua.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

ุทุจุฎ ุจุงู„ุฎู…ุฑ ู„ุญู…ุง ูุฃูƒู„ ู…ู† ู…ุฑู‚ุชู‡ ูุนู„ูŠู‡ ุงู„ุญุฏ ; ู„ุฃู† ุนูŠู† ุงู„ุฎู…ุฑ ู…ูˆุฌูˆุฏุฉ . ูˆูƒุฐู„ูƒ ุฅู† ู„َุชَّ ( ุฃูŠ ุนุฌู† ) ุจู‡ ุณูˆูŠู‚ุง ูุฃูƒู„ู‡ ، ู†ุต ุนู„ู‰ ุฐู„ูƒ ุงู„ุดุงูุนูŠุฉ , ูˆุงู„ุญู†ุงุจู„ุฉ

Memasak daging dengan khamr, lalu ada orang yang makan dengan kuahnya, maka dia terkena hukuman had (cambuk karena khamr). Karena khamrnya ada. Demikin pula, ketika tepung dibuat adonan dengan khamr, lalu dimakan, dia mendapat hukuman. Sebagaimana ditegaskan Syafiiyah dan Hambali. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 25/95).

As-Sarkhasi juga mengatakan,

ูุฅู† ุตู†ุน ุงู„ุฎู…ุฑ ููŠ ู…ุฑู‚ุฉ , ุซู… ุทุจุฎ ู„ู… ูŠุญู„ ุฃูƒู„ู‡ , ูˆู„ุง ูŠุญู„ ู‡ุฐุง ุงู„ุตู†ุน ; ู„ุฃู† ููŠู‡ ุงุณุชุนู…ุงู„ ุงู„ุฎู…ุฑ

Jika ada orang yang menggunakan khamr untuk kuah, kemudian dimasak, maka tidak halal dimakan. Dan tidak halal membuat semacam ini, karena menggunakan khamr. (al-Mabsuth, 24/47).

Dengan demikian, terlarang hukumnya menggunakan rhum untuk campuran masakan, baik yang belum dimasak maupun sesudah dimasak. Hindari khamr sebisa mungkin dari lingkungan kita. Jauhkan rhum dari rumah kita. Karena Allah perintahkan,

ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขَู…َู†ُูˆุง ุฅِู†َّู…َุง ุงู„ْุฎَู…ْุฑُ ูˆَุงู„ْู…َูŠْุณِุฑُ ูˆَุงู„ْุฃَู†ْุตَุงุจُ ูˆَุงู„ْุฃَุฒْู„َุงู…ُ ุฑِุฌْุณٌ ู…ِู†ْ ุนَู…َู„ِ ุงู„ุดَّูŠْุทَุงู†ِ ูَุงุฌْุชَู†ِุจُูˆู‡ُ ู„َุนَู„َّูƒُู…ْ ุชُูْู„ِุญُูˆู†َ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (QS. al-Maidah: 90)

Dalam ayat di atas, Allah menghina khamr dengan beberapa sebutan,
  • [1] Itu benda rijs (najis)

  • [2] Itu amal dan perbuatan setan

  • [3] Jauhi khamr

  • [4] Jika tidak, maka kita tidak beruntung

Allahu a’lam 

Panduan Zakat (5): Zakat pada Perhiasan


Demi melanjutkan pembahasan zakat emas dan perak pada serial sebelumnya, saat ini kita akan melanjutkan dengan pembahasan zakat pada perhiasan yang dikenakan. Apakah ada zakat di dalamnya seperti pada perhiasan emas kalung, cincin dan gelang?

Zakat Perhiasan

Perhiasan dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:
  • Perhiasan emas dan perak
  • Perhiasan selain emas dan perak.
Para ulama berselisih pendapat mengenai apakah ada zakat pada perhiasan emas dan perak. Ada dua pendapat dalam masalah ini. Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat tidak ada zakat dalam perhiasan emas. Di antara dalil yang digunakan adalah,

ู„َูŠْุณَ ูِู‰ ุงู„ْุญُู„ِู‰ِّ ุฒَูƒَุงุฉٌ

“Tidak ada zakat dalam perhiasan.”[1] Namun hadits ini adalah hadits yang batil jika disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang tepat, hadits ini hanyalah hadits mauquf, yaitu perkataan sahabat Jabir. Dan Ibnu ‘Umar juga memiliki perkataan yang sama, yaitu tidak ada zakat pada perhiasan.[2]


Sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwa emas dan perak wajib dizakati ketika telah mencapai haul dan nishob, baik berupa perhiasan yang dikenakan, yang sekedar disimpan atau sebagai barang dagang.[3]

Dalil-dalil yang mendukung adanya zakat dalam perhiasan adalah sebagai berikut:

1. Dalil umum.

Allah Ta’ala berfirman,

ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุง ุฅِู†َّ ูƒَุซِูŠุฑًุง ู…ِّู†َ ุงู„ْุฃَุญْุจَุงุฑِ ูˆَุงู„ุฑُّู‡ْุจَุงู†ِ ู„َูŠَุฃْูƒُู„ُูˆู†َ ุฃَู…ْูˆَุงู„َ ุงู„ู†َّุงุณِ ุจِุงู„ْุจَุงุทِู„ِ ูˆَูŠَุตُุฏُّูˆู†َ ุนَู† ุณَุจِูŠู„ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ۗ ูˆَุงู„َّุฐِูŠู†َ ูŠَูƒْู†ِุฒُูˆู†َ ุงู„ุฐَّู‡َุจَ ูˆَุงู„ْูِุถَّุฉَ ูˆَู„َุง ูŠُู†ูِู‚ُูˆู†َู‡َุง ูِูŠ ุณَุจِูŠู„ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ูَุจَุดِّุฑْู‡ُู… ุจِุนَุฐَุงุจٍ ุฃَู„ِูŠู…ٍ - 9:34

ูŠَูˆْู…َ ูŠُุญْู…َู‰ٰ ุนَู„َูŠْู‡َุง ูِูŠ ู†َุงุฑِ ุฌَู‡َู†َّู…َ ูَุชُูƒْูˆَู‰ٰ ุจِู‡َุง ุฌِุจَุงู‡ُู‡ُู…ْ ูˆَุฌُู†ُูˆุจُู‡ُู…ْ ูˆَุธُู‡ُูˆุฑُู‡ُู…ْ ۖ ู‡َٰุฐَุง ู…َุง ูƒَู†َุฒْุชُู…ْ ู„ِุฃَู†ูُุณِูƒُู…ْ ูَุฐُูˆู‚ُูˆุง ู…َุง ูƒُู†ุชُู…ْ ุชَูƒْู†ِุฒُูˆู†َ - 9:35

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari di panaskan emas perak itu dalam neraka jahannam , lalu di bakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35).


Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ู…َุง ู…ِู†ْ ุตَุงุญِุจِ ุฐَู‡َุจٍ ูˆَู„ุงَ ูِุถَّุฉٍ ู„ุงَ ูŠُุคَุฏِّูŠ ู…ِู†ْู‡َุง ุญَู‚َّู‡َุง ุฅِู„ุงَّ ุฅِุฐَุง ูƒَุงู†َ ูŠَูˆْู…َ ุงู„ู‚ِูŠَุงู…َุฉِ ุตُูِุญَุชْ ู„َู‡ُ ุตَูَุงุฆِุญُ ู…ِู†ْ ู†َุงุฑٍ، ูَุฃُุญْู…ِูŠَ ุนَู„َูŠْู‡َุง ูِูŠ ู†َุงุฑِ ุฌَู‡َู†َّู…َ، ูَูŠُูƒْูˆَู‰ ุจِู‡َุง ุฌَุจْู‡َุชُู‡ُ ูˆَุฌَู†ْุจُู‡ُ ูˆَุธَู‡ْุฑُู‡ُ، ูƒُู„َّู…َุง ุจَุฑُุฏَุชْ ุฃُุนِูŠْุฏَุชْ ุฅِู„َูŠْู‡ِ ูِูŠ ูŠَูˆْู…ٍ ูƒَุงู† ู…ِู‚ْุฏَุงุฑُู‡ُ ุฎَู…ْุณِูŠْู†َ ุฃَู„ْูَ ุณَู†َุฉٍ، ูَูŠَุฑَู‰ ุณَุจِูŠْู„َู‡ُ ุฅِู…َّุง ุฅِู„َู‰ ุงู„ุฌَู†َّุฉِ، ูˆَุฅِู…َّุง ุฅِู„َู‰ ุงู„ู†َّุงุฑِ

“Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.”[4]

2. Dalil khusus.

Dari Amr bin Syu’aib dari bapak dari kakeknya, ia berkata,

ุฃَู†َّ ุงู…ْุฑَุฃَุฉً ุฃَุชَุชْ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูˆَู…َุนَู‡َุง ุงุจْู†َุฉٌ ู„َู‡َุง ูˆَูِูŠ ูŠَุฏِ ุงุจْู†َุชِู‡َุง ู…َุณَูƒَุชَุงู†ِ ุบَู„ِูŠุธَุชَุงู†ِ ู…ِู†ْ ุฐَู‡َุจٍ ูَู‚َุงู„َ ู„َู‡َุง ุฃَุชُุนْุทِูŠู†َ ุฒَูƒَุงุฉَ ู‡َุฐَุง ู‚َุงู„َุชْ ู„َุง ู‚َุงู„َ ุฃَูŠَุณُุฑُّูƒِ ุฃَู†ْ ูŠُุณَูˆِّุฑَูƒِ ุงู„ู„َّู‡ُ ุจِู‡ِู…َุง ูŠَูˆْู…َ ุงู„ْู‚ِูŠَุงู…َุฉِ ุณِูˆَุงุฑَูŠْู†ِ ู…ِู†ْ ู†َุงุฑٍ ู‚َุงู„َ ูَุฎَู„َุนَุชْู‡ُู…َุง ูَุฃَู„ْู‚َุชْู‡ُู…َุง ุฅِู„َู‰ ุงู„ู†َّุจِูŠِّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูˆَู‚َุงู„َุชْ ู‡ُู…َุง ู„ِู„َّู‡ِ ุนَุฒَّ ูˆَุฌَู„َّ ูˆَู„ِุฑَุณُูˆู„ِู‡ِ

“Ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah bersama anak wanitanya yang di tangannya terdapat dua gelang besar yang terbuat dari emas. Maka Rasulullah bertanya kepadanya, “Apakah engkau sudah mengeluarkan zakat ini ?” Dia menjawab, “Belum.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Apakah engkau senang kalau nantinya Allah akan memakaikan kepadamu pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka.” Wanita itu pun melepas keduanya dan memberikannya kepada Rasulullah seraya berkata, “Keduanya untuk Allah dan Rasul Nya.”[5]


Dari Abdullah bin Syadad bin Hadi, ia berkata,

ุฏَุฎَู„ْู†َุง ุนَู„َู‰ ุนَุงุฆِุดَุฉَ ุฒَูˆْุฌِ ุงู„ู†َّุจِูŠِّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูَู‚َุงู„َุชْ ุฏَุฎَู„َ ุนَู„َูŠَّ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูَุฑَุฃَู‰ ูِูŠ ูŠَุฏَูŠَّ ูَุชَุฎَุงุชٍ ู…ِู†ْ ูˆَุฑِู‚ٍ ูَู‚َุงู„َ ู…َุง ู‡َุฐَุง ูŠَุง ุนَุงุฆِุดَุฉُ ูَู‚ُู„ْุชُ ุตَู†َุนْุชُู‡ُู†َّ ุฃَุชَุฒَูŠَّู†ُ ู„َูƒَ ูŠَุง ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ู‚َุงู„َ ุฃَุชُุคَุฏِّูŠู†َ ุฒَูƒَุงุชَู‡ُู†َّ ู‚ُู„ْุชُ ู„َุง ุฃَูˆْ ู…َุง ุดَุงุกَ ุงู„ู„َّู‡ُ ู‚َุงู„َ ู‡ُูˆَ ุญَุณْุจُูƒِ ู…ِู†َ ุงู„ู†َّุงุฑِ

“Kami masuk menemui Aisyah, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau berkata, “Rasulullah masuk menemuiku lalu beliau melihat di tanganku beberapa cincin dari perak, lalu beliau bertanya, “Apakah ini wahai Aisyah?” Aku pun menjawab, “Saya memakainya demi berhias untukmu wahai Rasulullah.” Lalu beliau bertanya lagi, “Apakah sudah engkau keluarkan zakatnya?” “Belum”, jawabku. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Cukuplah itu untuk memasukkanmu dalam api neraka.”[6]


Dari Asma’ binti Yazid, ia berkata,

ุฏَุฎَู„ْุชُ ุฃَู†َุง ูˆَุฎَุงู„َุชِูŠ ุนَู„َู‰ ุงู„ู†َّุจِูŠِّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูˆَุนَู„َูŠْู‡َุง ุฃَุณْูˆِุฑَุฉٌ ู…ِู†ْ ุฐَู‡َุจٍ ูَู‚َุงู„َ ู„َู†َุง ุฃَุชُุนْุทِูŠَุงู†ِ ุฒَูƒَุงุชَู‡ُ ู‚َุงู„َุชْ ูَู‚ُู„ْู†َุง ู„َุง ู‚َุงู„َ ุฃَู…َุง ุชَุฎَุงูَุงู†ِ ุฃَู†ْ ูŠُุณَูˆِّุฑَูƒُู…َุง ุงู„ู„َّู‡ُ ุฃَุณْูˆِุฑَุฉً ู…ِู†ْ ู†َุงุฑٍ ุฃَุฏِّูŠَุง ุฒَูƒَุงุชَู‡ُ

“Saya masuk bersama bibiku menemui Rasulullah dan saat itu bibiku memakai beberapa gelang dari emas. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada kami, “Apakah kalian sudah mengeluarkan zakat ini?” Kami jawab, “Tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah kalian takut kalau nantinya Allah akan memakaikan kepada kalian gelang dari api neraka. Oleh karenanya, keluarkanlah zakatnya.”[7]


Dan beberapa atsar dari sahabat yang mendukung hal ini seperti atsar dari Ibnu Mas’ud, ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash dan ‘Aisyah.[8]

Pendapat yang terkuat adalah tetap adanya zakat pada perhiasan. Inilah pendapat yang lebih hati-hati dan terlepas dari perselisihan yang kuat dalam hal ini. Juga ada dalil umum dan khusus yang mendukung hal ini. Adapun berbagai dalil yang dikemukakan oleh ulama yang tidak mewajibkan boleh jadi dari hadits yang lemah atau hanya perkataan sahabat. Padahal perkataan sahabat tidak bisa jadi hujjah (dalil pendukung) ketika bertentangan dengan Al Qur’an dan hadits yang shahih.[9]

Sama halnya dengan zakat emas dan perak, zakat perhiasan ini dikeluarkan setiap tahunnya saat haul (mencapai 1 tahun hijriyah) dan selama masih mencapai nishob. Dan besarannya adalah 2,5% atau 1/40.

Contoh perhitungan zakat perhiasan:

Kalung emas (murni) saat mencapai haul seberat 85 gram. Harga emas (murni) yang bukan kalung = Rp.500.000,-/gram x 85 gram = Rp.42.500.000,-. Namun harga emas setelah dibentuk menjadi kalung adalah Rp.60.000.000,-. Zakat kalung emas dihitung = 1/40 x Rp.60.000.000,- = Rp.1.500.000,-.[10]
Catatan:
Adapun perhiasan selain emas dan perak seperti batu safir dan mutiara, tidak ada zakat berdasarkan kesepakatan para ulama karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal ini. Dikecualikan jika perhiasan tadi dimaksudkan untuk diperdagangkan, maka akan terkena zakat jika telah memenuhi haul dan nishob sebagaimana akan diterangkan dalam zakat barang dagangan.[11]

Jika pada cincin, emas atau perak bercampur dengan perhiasan jenis lain seperti mutiara, kalau bisa dipisah tanpa merusak cincin tersebut, maka yang kena zakat adalah perhiasan emas. Namun jika tidak bisa dipisah kecuali dengan merusak cincin tersebut, maka diperkirakan saja berapa kadarnya dan dikeluarkan zakat dari emas tersebut.[12]

Zakat dari emas dan perak yang digunakan untuk tujuan haram

Emas dan perak ada yang digunakan untuk tujuan haram seperti untuk bejana (gelas, piring atau sendok). Sebagaimana dalam hadits Hudzaifah ibnul Yaman disebutkan,

ู„َุง ุชَุดْุฑَุจُูˆุง ูِูŠ ุขู†ِูŠَุฉِ ุงู„ุฐَّู‡َุจِ ูˆَุงู„ْูِุถَّุฉِ ูˆَู„َุง ุชَุฃْูƒُู„ُูˆุง ูِูŠ ุตِุญَุงูِู‡َุง ูَุฅِู†َّู‡َุง ู„َู‡ُู…ْ ูِูŠ ุงู„ุฏُّู†ْูŠَุง ูˆَู„َู†َุง ูِูŠ ุงู„ْุขุฎِุฑَุฉِ

“Jangan kalian minum dari bejana emas dan perak, dan jangan juga makan di piring mereka. Karena sesungguhnya barang-barang itu adalah untuk mereka di dunia dan untuk kita di akhirat kelak.”[13]

Tujuan haram lainnya adalah emas untuk perhiasan laki-laki sebagaimana dalam hadits disebutkan,

ุนَู†ْ ุฃَุจِูŠ ู…ُูˆุณَู‰ ุฃَู†َّ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู‚َุงู„َ ุฃُุญِู„َّ ุงู„ุฐَّู‡َุจُ ูˆَุงู„ْุญَุฑِูŠุฑُ ู„ِุฅِู†َุงุซِ ุฃُู…َّุชِูŠ ูˆَุญُุฑِّู…َ ุนَู„َู‰ ุฐُูƒُูˆุฑِู‡َุง

“Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.”[14] Sedangkan perak dan logam lainnya bagi pria dibolehkan, yang terlarang hanyalah emas.

Karena, esensi haram pada bejana emas atau perak mencakup dua hal, yaitu
(1) perbuatan yang menjerumus pada berlebih – lebihan dan kesombongan, serta
(2) mematahkan hati orang – orang fakir. Oleh karena itu, keduanya (laki – laki dan perempuan) sama dalam hal pengharaman.

Sementara untuk perhiasan emas bagi wanita, ini dikecualikan, karena kaum wanita wanita hanya boleh memakai perhiasan karena membutuhkannya, untuk berhias diri di hadapan suami. Tetapi, hal ini (yakni untuk berhias diri) tidak ada pada bejana – bejana dan sejenisnya, maka hukumnya tetap haram (untuk dipergunakan, jika terbuat dari emas dan perak).

Namun para ulama tidak berselisih pendapat, sampai pun ulama yang berpendapat tidak adanya zakat pada perhiasan, mereke menyatakan bahwa wajib adanya zakat pada emas dan perak yang digunakan untuk tujuan haram seperti sebagai bejana (bagi pria dan wanita) atau perhiasan emas bagi pria.[15]

Dan sebagai patokan dalam pengeluaran zakat emas atau perak di sini dilihat dari qimah-nya, yaitu nilai emas atau perak ketika telah dibentuk menjadi bejana atau cincin. Contoh: Seseorang memiliki gelas dari emas seberat 85 gram. Kalau emas murni (bukan dalam bentuk gelas) berharga Rp.42.500.000,-. Namun jika emas tersebut sudah dibentuk menjadi gelas, harganya menjadi Rp.60.000.000,-. Perhitungan zakat adalah dilihat dari qimah-nya = Rp.60.000.000,- x 2,5% = Rp.1.500.000,-. Namun kelebihan harga antara emas murni 85 gram dan emas yang telah menjadi gelas diserahkan ke baitul maal.[16]

Cara pembayaran zakat emas dan perak

Orang yang hendak membayar zakat emas atau perak yang ia miliki, maka ia dibolehkan untuk memilih satu dari dua cara berikut:

Membeli emas atau perak sebesar zakat yang harus ia bayarkan, lalu memberikannya langsung kepada yang berhak menerimanya.

Ia membayarnya dengan uang kertas yang berlaku di negerinya sejumlah harga zakat (emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu. Sehingga yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah menanyakan harga beli emas atau perak per gram saat dikeluarkannya zakat. Kalau emas atau peraknya berupa perhiasan, maka ditanyakan berapa harga ketika telah menjadi perhiasan. Jika ternyata telah memenuhi nishob dan haul, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5 % (1/40) dari berat emas atau perak yang dimiliki dan disetarakan dalam mata uang di negeri tersebut.

Perlu dipahami pula bahwa hukum perhiasan bisa dibagi menjadi tiga macam:
1. Perhiasan yang mubah pemanfaatannya, seperti perhiasan emas bagi wanita. Jika perhiasan tersebut berdasarkan timbangan telah mencapai nishob, maka ada zakat. Namun pengeluarannya dilihat dari qimah, yaitu harga emas setelah dibentuk.
2. Perhiasan yang haram pemanfaatannya, seperti perhiasan emas bagi pria. Sama hukumnya dengan perhiasan yang mubah pemanfaatannya.
3. Perhiasan untuk tujuan didagangkan, maka nishobnya dihitung berdasarkan qimah (harga perhiasan setelah dibentuk) dan pengeluaran zakatnya juga berdasarkan qimah. (Lihat Syarhul Mumti’, 6: 136-137)

Adapun emas batangan yang belum dibentuk jadi perhiasan, maka jika timbangannya telah mencapai nishob emas, maka ada zakat. Dan pengeluarannya zakatnya adalah bisa dengan emas atau bisa dengan uang seharga emas saat haul.


-bersambung insya Allah-


======================
[1] Dikeluarkan oleh Ibnul Jauzi dalam At Tahqiq. Al Baihaqi dan ulama lainnya menghukumi batilnya hadits ini. Lihat perkataan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 817.

[2] Dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq (4: 82), Ibnu Abi Syaibah (3: 154), dan Ad Daruquthni (2: 109). Dengan sanad shahih. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 24.

[3] Sebenarnya ada pendapat lain yang menyatakan bahwa zakat perhiasan dikeluarkan hanya sekali untuk selamanya. Pendapat lainnya juga menyatakan bahwa zakat perhiasan itu ada jika meminjamkannya pada orang lain. Dua pendapat ini tidak didukung oleh dalil yang kuat. Lihat Jaami’ Ahkamin Nisa’, 2: 144.

[4] HR. Muslim no. 987

[5] HR. Abu Daud no. 1563 dan An Nasa’i no. 2479. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.

[6] HR. Abu Daud no. 1565. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[7] HR. Ahmad 6: 461. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.

[8] Lihat Jaami’ Ahkamin Nisa’, 2: 155-156.

[9] Lihat bahasan dalam Jaami’ Ahkamin Nisa’, 2: 143-168, Shahih Fiqh Sunnah, 2: 23-26 dan Syarhul Mumti’ 6: 274-295 terdapat tulisan berjudul “Risalah fii Zakatil Hulli”.

[10] Lihat penjelasan Syarhul Mumti’, 6: 137.

[11] Shahih Fiqh Sunnah, 2: 26.

[12] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 26-27.

[13] HR. Bukhari no. 5633 dan Muslim no. 2067.

[14] HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4: 392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[15] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 27.

[16] Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Untuk emas atau perak yang digunakan untuk tujuan haram, maka yang jadi perhitungan zakat adalah qimah-nya (harga emas atau perak setelah dibentuk menjadi gelas atau bejana, pen). Perhitungan ini sama dengan zakat dari emas atau perak yang digunakan untuk tujuan halal. Akan tetapi kelebihan harga antara emas murni dan emas yang telah dibentuk diserahkan kepada Baitul Maal.” Beliau berkata pula sembari memberi contoh untuk zakat pada emas yang pemanfaatannya mubah, “Jika seorang wanita memiliki emas sebagai perhiasan yang telah mencapai 20 dinar, maka ada zakat. Dua puluh dinar ini jika disetarakan sama dengan 1000 riyal. Namun harga emas perhiasan tadi berharga 3000 riyal. Zakatnya dihitung dari qimah-nya (harga emas setelah dibentuk) yaitu 3000 riyal. Inilah yang berlaku pada emas yang telah dibentuk dan dimanfaatkan untuk tujuann mubah.” (Syarhul Mumti’, 6: 137).

Sunnah Rasull yang sering di tinggalkan


Bismillahirrahmanirrahim.
Tanpa kita sadari kita sering meninggalkan Sunnah Rasul, yang padahal hal itu mudah untuk dilakukan.

Berikut 20 sunnah Rasull yang sering di lupakan.

1. Mendahulukan Kaki Kanan Saat Memakai Sandal Dan Kaki Kiri Saat Melepasnya

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Jika kalian memakai sandal maka dahulukanlah kaki kanan, dan jika melepaskannya, maka dahulukanlah kaki kiri. Jika memakainya maka hendaklah memakai keduanya atau tidak memakai keduanya sama sekali.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

2. Menjaga Dan Memelihara Wudhu

Diriwayatkan dari Tsauban Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Istiqamahlah (konsistenlah) kalian semua (dalam menjalankan perintah Allah) dan kalian tidak akan pernah dapat menghitung pahala yang akan Allah berikan. Ketahuilah bahwa sebaik-baik perbuatan adalah shalat, dan tidak ada yang selalu memelihara wudhunya kecuali seorang mukmin.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

3. Bersiwak (Menggosok Gigi dengan Kayu Siwak)

Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu Anha bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Siwak dapat membersihkan mulut dan sarana untuk mendapatkan ridha Allah.” (HR. Ahmad dan An-Nasa`i)

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam juga bersabda, “Andaikata tidak memberatkan umatku niscaya aku memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Bersiwak disunnahkan setiap saat, tetapi lebih sunnah lagi saat hendak berwudhu, shalat, membaca Al-Qur`an, saat bau mulut berubah, baik saat berpuasa ataupun tidak, pagi maupun sore, saat bangun tidur, dan hendak memasuki rumah.

Bersiwak merupakan perbuatan sunnah yang hampir tidak pernah dilakukan oleh banyak orang, kecuali yang mendapatkan rahmat dari Allah. Untuk itu, wahai saudaraku, belilah kayu siwak untuk dirimu dan keluargamu sehingga kalian bisa menghidupkan sunnah ini kembali dan niscaya kalian akan mendapatkan pahala yang sangat besar.

4. Shalat Istikharah

Diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu Anhu bahwa ia berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengajarkan kepada kita tata cara shalat istikharah untuk segala urusan, sebagaimana beliau mengajarkan surat-surat Al-Qur`an kepada kami.” (HR. Al-Bukhari)

Oleh karena itu, lakukanlah shalat ini dan berdoalah dengan doa yang sudah lazim diketahui dalam shalat istikharah.

5. Berkumur-Kumur Dan Menghirup Air dengan Hidung Dalam Satu Cidukan Telapak Tangan Ketika Berwudhu

Diriwayatkan dari Abdullah bin Zaid Radhiyallahu Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berkumur-kumur dan menghirup air dengan hidung secara bersamaan dari satu ciduk air dan itu dilakukan sebanyak tiga kali. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

6. Berwudhu Sebelum Tidur Dan Tidur Dengan Posisi Miring Ke Kanan

Diriwayatkan dari Al-Barra’ bin Azib Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Jika kamu hendak tidur, maka berwudhulah seperti hendak shalat, kemudian tidurlah dengan posisi miring ke kanan dan bacalah, ‘Ya Allah, Aku pasrahkan jiwa ragaku kepada-Mu, aku serahkan semua urusanku kepada-Mu, aku lindungkan punggungku kepada-Mu, karena cinta sekaligus takut kepada-Mu, tiada tempat berlindung mencari keselamatan dari (murka)-Mu kecuali kepada-Mu, aku beriman dengan kitab yang Engkau turunkan dan dengan nabi yang Engkau utus’. Jika engkau meninggal, maka engkau meninggal dalam keadaan fitrah. Dan usahakanlah doa ini sebagai akhir perkataanmu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

7. Berbuka Puasa Dengan Makanan Ringan

Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berbuka puasa sebelum shalat maghrib dengan beberapa kurma basah. Jika tidak ada maka dengan beberapa kurma kering. Jika tidak ada, maka beliau hanya meminum beberapa teguk air.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

8. Sujud Syukur Saat Mendapatkan Nikmat Atau Terhindar Dari Bencana

Sujud ini hanya sekali dan tidak terikat oleh waktu. Diriwayatkan dari Abu Bakrah Radhiyallahu Anhu ia berkata, “Jika Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mendapatkan sesuatu yang menyenangkan atau disampaikan kabar gembira maka beliau langsung sujud dalam rangka bersyukur kepada Allah.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

9. Tidak Begadang Dan Segera Tidur Selesai Shalat Isya`

Hal ini berlaku jika tidak ada keperluan saat begadang. Tetapi jika ada keperluan, seperti belajar, mengobati orang sakit dan lain-lain maka itu diperbolehkan. Dalam hadits shahih dinyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak suka tidur sebelum shalat isya` dan tidak suka begadang setelah shalat isya`.

10. Mengikuti Bacaan Muadzin

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu Anhu bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Jika kalian mendengar adzan, maka ucapkanlah seperti yang diucapkan oleh muadzin, kemudian bershalawatlah kepadaku. Barangsiapa yang bershalawat kepadaku, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.Kemudian mintakan wasilah untukku, karena wasilah merupakan tempat di surga yang tidak layak kecuali bagi seorang hamba Allah dan aku berharap agar akulah yang mendapatkannya. Barangsiapa yang memintakan wasilah untukku maka ia akan mendapatkan syafaatku (di akhirat kelak).” (HR. Muslim)

11. Berlomba-Lomba Untuk Mengumandangkan Adzan, Bersegera Menuju Shalat, Serta Berupaya Untuk Mendapatkan ShafPertama.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Andaikata umat manusia mengetahui pahala di balik adzan dan berdiri pada shaf pertama kemudian mereka tidak mendapatkan bagian kecuali harus mengadakan undian terlebih dahulu niscaya mereka membuat undian itu. Andaikata mereka mengetahui pahala bergegas menuju masjid untuk melakukan shalat, niscaya mereka akan berlomba-lomba melakukannya. Andaikata mereka mengetahui pahala shalat isya dan subuh secara berjamaah, niscaya mereka datang meskipun dengan merangkak.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

12. Meminta Izin Tiga Kali Ketika Bertamu

Jika tidak mendapatkan izin dari tuan rumah, maka konsekuensinya anda harus pergi. Namun, banyak sekali orang yang marah-marah jika mereka bertamu tanpa ada perjanjian sebelumnya, lalu pemilik rumah tidak mengizinkannya masuk. Mereka tidak bisa memaklumi, mungkin pemilik rumah memiliki uzur sehingga tidak bisa memberi izin.
Allah Ta’ala berfirman,

ู„َّูŠْุณَ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ุฌُู†َุงุญٌ ุฃَู† ุชَุฏْุฎُู„ُูˆุง ุจُูŠُูˆุชًุง ุบَูŠْุฑَ ู…َุณْูƒُูˆู†َุฉٍ ูِูŠู‡َุง ู…َุชَุงุนٌ ู„َّูƒُู…ْ ۚ ูˆَุงู„ู„َّู‡ُ ูŠَุนْู„َู…ُ ู…َุง ุชُุจْุฏُูˆู†َ ูˆَู…َุง ุชَูƒْุชُู…ُูˆู†َ - 24:29

“Dan jika dikatakan kepadamu, “Kembalilah!” Maka (hendaklah) kamu kembali. Itu lebih suci bagimu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nuur: 28)

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Adab meminta izin itu hanya tiga kali, jika tidak diizinkan maka seseorang harus pulang.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

13. Mengibaskan Seprai Saat Hendak Tidur

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,“Jika kalian hendak tidur, maka hendaknya dia mengambil ujung seprainya, lalu mengibaskannya dengan membaca basmallah, karena dia tidak mengetahui apa yang akan terjadi di atas kasurnya. Jika dia hendak merebahkan tubuhnya, maka hendaknya dia mengambil posisi tidur miring ke kanan dan membaca, “Maha Suci Engkau, ya Allah, Rabbku, dengan-Mu aku merebahkan tubuhku, dan dengan-Mu pula aku mengangkatnya. Jika Engkau menahan nyawaku, maka ampunkanlah ia, dan jika Engkau melepasnya, maka lindungilah ia dengan perlindungan-Mu kepada hamba-hamba-Mu yang shalih.” (HR. Muslim)

14. Meruqyah Diri Dan Keluarga

Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu Anha bahwa ia berkata, “Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam senantiasa meruqyah dirinya dengan doa-doa perlindungan ketika sakit, yaitu pada sakit yang menyebabkan wafatnya beliau. Saat beliau kritis, akulah yang meruqyah beliau dengan doa tersebut, lalu aku mengusapkan tangannya ke anggota tubuhnya sendiri, karena tangan itu penuh berkah.” (HR. Al-Bukhari)

15. Berdoa Saat Memakai Pakaian Baru

Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu Anhu ia berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam jika mengenakan pakaian baru, maka beliau menamai pakaian itu dengan namanya, baik itu baju, surban, selendang ataupun jubah, kemudian beliau membaca, “Ya Allah, hanya milik-Mu semua pujian itu, Engkau telah memberiku pakaian, maka aku mohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan tujuannya dibuat, dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan tujuannya dibuat.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

16. Mengucapkan Salam Kepada Semua Orang Islam Termasuk Anak Kecil

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru Radhiyallahu Anhu, ia menceritakan, ”Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, ‘Apa ciri keislaman seseorang yang paling baik?’Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menjawab, ‘Kamu memberikan makanan (kepada orang yang membutuhkan) dan mengucapkan salam kepada orang yang kamu kenal dan orang yang tidak kamu kenal.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Diriwayatkan dari Anas Radhiyallahu Anhu bahwa ia menuturkan, “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berjalan melewati kumpulan anak-anak, lalu beliau mengucapkan salam kepada mereka semua.” (HR. Muslim)

17. Berwudhu Sebelum Mandi Besar (Mandi Junub)

Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu Anhu, “Jika Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ingin mandi besar, maka beliau membasuh tangannya terlebih dahulu, lalu berwudhu seperti hendak shalat, kemudian memasukkan jemarinya ke airdan membasuh rambutnya dengan air. Selanjutnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menuangkan air tiga ciduk ke kepalanya dengan menggunakan tangannya, lalu mengguyur semua bagian tubuhnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

18. Membaca ‘Amin’ Dengan Suara Keras Saat Menjadi Makmum

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Jika imam membaca “Amin” maka kalian juga harus membaca “Amin” karena barangsiapa yang bacaan Amin-nya bersamaan dengan bacaan malaikat maka diampunkan dosa-dosanya yang telah berlalu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa kaum salafus-shalih mengeraskan bacaan “Amin” sehingga masjid bergemuruh.

19. Mengeraskan Suara Saat Membaca Zikir Setelah Shalat

Di dalam kitab Shahih Al-Bukhari disebutkan, “Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma mengatakan, mengeraskan suara dalam berzikir setelah orang-orang selesai melaksanakan shalat wajib telah ada sejak zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Ibnu Abbas juga mengatakan, “Aku mengetahui orang-orang telah selesai melaksanakan shalat karena mendengar zikir mereka.” (HR. Al-Bukhari)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Disunnahkan mengeraskan suara saat membaca tasbih, tahmid dan takbir setelah shalat.”

Sunnah ini tidak dilakukan di banyak masjid sehingga tidak dapat dibedakan apakah imam sudah salam atau belum, karena suasananya sepi dan hening. Caranya adalah imam dan makmum mengeraskan bacaan tasbih (Subhanallah), tahmid (Alhamdulillah) dan takbir (Allahu Akbar) secara sendiri-sendiri, bukan satu komando dan satu suara. Adapun mengeraskan suara ketika berzikir dengan satu komando, satu suara dan dipimpin oleh imam maka dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang mengatakan sunnah secara mutlak, ada yang memandang sunnah dengan syarat-syarat tertentu dan ada pula yang mengatakan bahwa zikir berjamaah adalah perbuatan bid’ah.

20. Membuat Pembatas Saat Sedang Shalat Fardhu Atau Shalat Sunnah

Diriwayatkan dari Abu Said al-Kudri Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Ketika kalian hendak shalat, maka buatlah pembatas di depannya dan majulah sedikit, dan janganlah membiarkan seseorang lewat di depannya. Jika ada orang yang sengaja lewat di depannya, maka hendaknya dia menghalanginya karena orang itu adalah setan.” (HR. Abu dawud dan Ibnu Majah)

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma, ia berkata, “Rasulullah menancapkan tombak di depannya, lalu shalat di belakang tongkat itu.” (HR. Al-Bukhari)

Sunnah ini sering diabaikan, terutama saat melakukan shalat sunnah.

Wahai saudaraku! Jadilah seperti orang yang diungkapkan oleh Abdurrahman bin Mahdi, “Aku mendengar Sufyan berkata, ‘Tiada satu hadits pun yang sampai kepadaku kecuali aku mengamalkannya meskipun hanya sekali.”

Ya Allah, jadikanlah kami orang-orang yang mengikuti sunnah rasul-Mu dan mengikuti jejaknya.

Panduan Zakat (4): Zakat Emas dan Perak


Zakat Atsman  (emas, perak dan mata uang)

Yang dimaksud atsman adalah emas, perak, dan mata uang yang berfungsi sebagai mata uang atau tolak ukur kekayaan.


Dalil wajibnya adalah firman Allah Ta’ala,

ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุง ุฅِู†َّ ูƒَุซِูŠุฑًุง ู…ِّู†َ ุงู„ْุฃَุญْุจَุงุฑِ ูˆَุงู„ุฑُّู‡ْุจَุงู†ِ ู„َูŠَุฃْูƒُู„ُูˆู†َ ุฃَู…ْูˆَุงู„َ ุงู„ู†َّุงุณِ ุจِุงู„ْุจَุงุทِู„ِ ูˆَูŠَุตُุฏُّูˆู†َ ุนَู† ุณَุจِูŠู„ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ۗ ูˆَุงู„َّุฐِูŠู†َ ูŠَูƒْู†ِุฒُูˆู†َ ุงู„ุฐَّู‡َุจَ ูˆَุงู„ْูِุถَّุฉَ ูˆَู„َุง ูŠُู†ูِู‚ُูˆู†َู‡َุง ูِูŠ ุณَุจِูŠู„ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ูَุจَุดِّุฑْู‡ُู… ุจِุนَุฐَุงุจٍ ุฃَู„ِูŠู…ٍ

ูŠَูˆْู…َ ูŠُุญْู…َู‰ٰ ุนَู„َูŠْู‡َุง ูِูŠ ู†َุงุฑِ ุฌَู‡َู†َّู…َ ูَุชُูƒْูˆَู‰ٰ ุจِู‡َุง ุฌِุจَุงู‡ُู‡ُู…ْ ูˆَุฌُู†ُูˆุจُู‡ُู…ْ ูˆَุธُู‡ُูˆุฑُู‡ُู…ْ ۖ ู‡َٰุฐَุง ู…َุง ูƒَู†َุฒْุชُู…ْ ู„ِุฃَู†ูُุณِูƒُู…ْ ูَุฐُูˆู‚ُูˆุง ู…َุง ูƒُู†ุชُู…ْ ุชَูƒْู†ِุฒُูˆู†َ

“34. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih 

35. pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu"” (QS. At Taubah: 34-35).

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ู…َุง ู…ِู†ْ ุตَุงุญِุจِ ุฐَู‡َุจٍ ูˆَู„ุงَ ูِุถَّุฉٍ ู„ุงَ ูŠُุคَุฏِّูŠ ู…ِู†ْู‡َุง ุญَู‚َّู‡َุง ุฅِู„ุงَّ ุฅِุฐَุง ูƒَุงู†َ ูŠَูˆْู…َ ุงู„ู‚ِูŠَุงู…َุฉِ ุตُูِุญَุชْ ู„َู‡ُ ุตَูَุงุฆِุญُ ู…ِู†ْ ู†َุงุฑٍ، ูَุฃُุญْู…ِูŠَ ุนَู„َูŠْู‡َุง ูِูŠ ู†َุงุฑِ ุฌَู‡َู†َّู…َ، ูَูŠُูƒْูˆَู‰ ุจِู‡َุง ุฌَุจْู‡َุชُู‡ُ ูˆَุฌَู†ْุจُู‡ُ ูˆَุธَู‡ْุฑُู‡ُ، ูƒُู„َّู…َุง ุจَุฑُุฏَุชْ ุฃُุนِูŠْุฏَุชْ ุฅِู„َูŠْู‡ِ ูِูŠ ูŠَูˆْู…ٍ ูƒَุงู† ู…ِู‚ْุฏَุงุฑُู‡ُ ุฎَู…ْุณِูŠْู†َ ุฃَู„ْูَ ุณَู†َุฉٍ، ูَูŠَุฑَู‰ ุณَุจِูŠْู„َู‡ُ ุฅِู…َّุง ุฅِู„َู‰ ุงู„ุฌَู†َّุฉِ، ูˆَุฅِู…َّุง ุฅِู„َู‰ ุงู„ู†َّุงุฑِ

Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.” [1]

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

ูˆَู„ุงَ ูِู‰ ุฃَู‚َู„َّ ู…ِู†ْ ุนِุดْุฑِูŠู†َ ู…ِุซْู‚َุงู„ุงً ู…ِู†َ ุงู„ุฐَّู‡َุจِ ุดَู‰ْุกٌ ูˆَู„ุงَ ูِู‰ ุฃَู‚َู„َّ ู…ِู†ْ ู…ِุงุฆَุชَู‰ْ ุฏِุฑْู‡َู…ٍ ุดَู‰ْุกٌ

Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.[2]

Dalil Ketentuan Zakat Emas dan Perak

Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ูَุฅِุฐَุง ูƒَุงู†َุชْ ู„َูƒَ ู…ِุงุฆَุชَุง ุฏِุฑْู‡َู…ٍ ูˆَุญَุงู„َ ุนَู„َูŠْู‡َุง ุงู„ْุญَูˆْู„ُ ูَูِูŠู‡َุง ุฎَู…ْุณَุฉُ ุฏَุฑَุงู‡ِู…َ ูˆَู„َูŠْุณَ ุนَู„َูŠْูƒَ ุดَู‰ْุกٌ – ูŠَุนْู†ِู‰ ูِู‰ ุงู„ุฐَّู‡َุจِ – ุญَุชَّู‰ ูŠَูƒُูˆู†َ ู„َูƒَ ุนِุดْุฑُูˆู†َ ุฏِูŠู†َุงุฑًุง ูَุฅِุฐَุง ูƒَุงู†َ ู„َูƒَ ุนِุดْุฑُูˆู†َ ุฏِูŠู†َุงุฑًุง ูˆَุญَุงู„َ ุนَู„َูŠْู‡َุง ุงู„ْุญَูˆْู„ُ ูَูِูŠู‡َุง ู†ِุตْูُ ุฏِูŠู†َุงุฑٍ ูَู…َุง ุฒَุงุฏَ ูَุจِุญِุณَุงุจِ ุฐَู„ِูƒَ

Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishob) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.”[3]


Dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ู„َูŠْุณَ ูِูŠู…َุง ุฏُูˆู†َ ุฎَู…ْุณِ ุฃَูˆَุงู‚ٍ ุตَุฏَู‚َุฉٌ

Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah “.[4]


Dan pada hadits riwayat Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dinyatakan,

ูˆَูِู‰ ุงู„ุฑِّู‚َุฉِ ุฑُุจْุนُ ุงู„ْุนُุดْุฑِ

Dan pada perak, diwajibkan zakat sebesar seperempat puluh (2,5 %).” (HR. Bukhari no. 1454)

Nishob zakat emas

Nishob zakat emas adalah 20 mitsqol atau 20 dinar[5]. Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. Sehingga nishob zakat emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat) [6]. Jika emas mencapai nishob ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah.

Kadar zakat emas

Besaran zakat emas adalah 2,5% atau 1/40 jika telah mencapai nishob. Contohnya, emas telah mencapai 85 gram, maka besaran zakat adalah 85/40 = 2,125 gram. Jika timbangan emas adalah 100 gram, besaran zakat adalah 100/40 = 2,5 gram.

Nishob zakat perak

Nishob zakat perak adalah 200 dirham atau 5 uqiyah. Satu dirham setara dengan 2,975 gram perak. Sehingga nishob zakat perak adalah 595 gram perak (murni). Jika perak telah mencapai nishob ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah.

Kadar zakat perak

Besaran zakat perak adalah 2,5% atau 1/40 jika telah mencapai nishob. Contohnya, 200 dirham, maka zakatnya adalah 200/40 = 5 dirham. Jika timbangan perak adalah 595 gram, maka zakatnya adalah 595/40 = 14,875 gram perak.

Apakah perlu menambah emas pada perak untuk menyempurnakan nishob?

Menurut madzhab Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat Ibnu Hazm, Syaikh Al Albani dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin tidak perlu ditambahkan untuk menyempurnakan nishob. Sedangkan jumhur –mayoritas ulama- berpendapat perlu ditambahkan, namun berselisih pendapat apakah penambahan ini dengan persenan atau dengan qimah (nilai).[7]Pendapat yang terkuat adalah pendapat yang menyatakan tidak menambahkan emas dan perak untuk menyempurnakan nishob. Hal ini didukung oleh beberapa dalil berikut. Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ูˆَู„ุงَ ูِู‰ ุฃَู‚َู„َّ ู…ِู†ْ ุนِุดْุฑِูŠู†َ ู…ِุซْู‚َุงู„ุงً ู…ِู†َ ุงู„ุฐَّู‡َุจِ ุดَู‰ْุกٌ ูˆَู„ุงَ ูِู‰ ุฃَู‚َู„َّ ู…ِู†ْ ู…ِุงุฆَุชَู‰ْ ุฏِุฑْู‡َู…ٍ ุดَู‰ْุกٌ

Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.[8] Di sini emas dan perak dibedakan dan tidak disatukan nishobnya.

Begitu pula dalam hadits disebutkan,

ู„َูŠْุณَ ูِูŠู…َุง ุฏُูˆู†َ ุฎَู…ْุณِ ุฃَูˆَุงู‚ٍ ุตَุฏَู‚َุฉٌ

Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah.[9]

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memiliki 10 dinar (1/2 dari nishob emas) dan memiliki 100 dirham (1/2 dari nishob perak), maka tidak ada zakat. Karena emas dan perak berbeda jenis.”[10]


-bersambung insya Allah-





[1] HR. Muslim no. 987
[2] HR. Ad Daruquthni 2: 93. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 815.
[3] HR. Abu Daud no. 1573. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih
[4] HR. Bukhari no. 1447 dan Muslim no. 979
[5] Para fuqoha menuturkan bahwa satu dinar setara dengan satu mitsqol.
[6] Perlu diingat bahwa yang dijadikan batasan nishob emas dan perak di atas adalah emas murni (24 karat) dan perak murni. Dengan demikian, bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus disesuaikan dengan nishob emas yang murni (24 karat), yaitu dengan cara membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas atau ahli emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah mencapai nishob, maka ia wajib membayar zakatnya. Dan bila belum, maka ia belum berkewajiban untuk membayar zakat.
[7] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 18 dan Al Wajib Al Muqorin, hal. 30.
[8] HR. Ad Daruquthni 2: 93. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 815.
[9] HR. Bukhari no. 1447 dan Muslim no. 979
[10] Syarhul Mumti’, 6: 102. Lihat juga bahasan yang sama dalam Fiqh Sunnah, 1: 39.



Artikel RMI Alur Cucur

Panduan Zakat (3): Syarat-Syarat Zakat


Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam masalah kewajiban zakat. Syarat tersebut berkaitan dengan muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan berkaitan dengan harta.

Syarat pertama, berkaitan dengan muzakki: (1) islam, dan (2) merdeka.

Adapun anak kecil dan orang gila – jika memiliki harta dan memenuhi syarat-syaratnya, masih tetap dikenai zakat yang nanti akan dikeluarkan oleh walinya. Pendapat ini adalah pendapat terkuat dan dipilih oleh mayoritas ulama.

Syarat kedua, berkaitan dengan harta yang dikeluarkan:

  • Harta tersebut dimiliki secara sempurna
  • Harta tersebut adalah harta yang berkembang
  • Harta tersebut telah mencapai nisab
  • Harta tersebut telah mencapai haul (harta tersebut bertahan selama setahun)
  • Harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok.
Berikut rincian dari syarat yang berkaitan dengan harta.

(1) Dimiliki secara sempurna.

Pemilik harta yang hakiki sebenarnya adalah Allah Ta’ala sebagaimana disebutkan dalam sebuah ayat,

ุขู…ِู†ُูˆุง ุจِุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَุฑَุณُูˆู„ِู‡ِ ูˆَุฃَู†ูِู‚ُูˆุง ู…ِู…َّุง ุฌَุนَู„َูƒُู… ู…ُّุณْุชَุฎْู„َูِูŠู†َ ูِูŠู‡ِ ۖ ูَุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุง ู…ِู†ูƒُู…ْ ูˆَุฃَู†ูَู‚ُูˆุง ู„َู‡ُู…ْ ุฃَุฌْุฑٌ ูƒَุจِูŠุฑٌ - 57:7

“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadiid: 7)


Al Qurthubi menjelaskan, “Ayat ini merupakan dalil bahwa pada hakekatnya harta adalah milik Allah. Hamba tidaklah memiliki apa-apa melainkan apa yang Allah ridhoi. Siapa saja yang menginfakkan hartanya pada jalan Allah sebagaimana halnya seseorang yang mengeluarkan harta orang lain dengan seizinnya, maka ia akan mendapatkan pahala yang melimpah dan amat banyak.”

Harta yang hakikatnya milik Allah ini telah dikuasakan pada manusia. Jadi manusia yang diberi harta saat ini dianggap sebagai pemegang amanat harta yang hakikatnya milik Allah.

Sedangkan yang dimaksud dengan syarat di sini adalah harta tersebut adalah milik di tangan individu dan tidak berkaitan dengan hak orang lain, atau harta tersebut disalurkan atas pilihannya sendiri dan faedah dari harta tersebut dapat ia peroleh.

Dari sini, apakah piutang itu terkena zakat? Pendapat yang tepat dalam hal ini, piutang bisa dirinci menjadi dua macam:
  1. Piutang yang diharapkan bisa dilunasi karena diutangkan pada orang yang mampu untuk mengembalikan. Piutang seperti ini dikenai zakat, ditunaikan segera dengan harta yang dimiliki oleh orang yang member utangan dan dikeluarkan setiap haul (setiap tahun).
  2. Piutang yang sulit diharapkan untuk dilunasi karena diutangkan pada orang yang sulit dalam melunasinya. Piutang seperti ini tidak dikenai zakat sampai piutang tersebut dilunasi.

(2) Termasuk harta yang berkembang.

Yang dimaksudkan di sini adalah harta tersebut mendatangkan keuntungan dan manfaat bagi si empunya atau harta itu sendiri berkembang dengan sendirinya. Oleh karena itu, para ulama membagi harta yang berkembang menjadi dua macam:
  1. Harta yang berkembang secarahakiki (kuantitas), seperti harta perdagangan dan hewan ternak hasil perkembangbiakan
  2. Harta yang berkembang secara takdiri (kualitas).
Dalil dari syarat ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ู„َูŠْุณَ ุนَู„َู‰ ุงู„ْู…ُุณْู„ِู…ِ ุตَุฏَู‚َุฉٌ ูِู‰ ุนَุจْุฏِู‡ِ ูˆَู„ุงَ ูَุฑَุณِู‡ِ

“Seorang muslim tidak dikenai kewajiban zakat pada budak dan kudanya.”


Dari sini, maka tidak ada zakat pada harta yang disimpan untuk kebutuhan pokok semisal makanan yang disimpan, kendaraan, dan rumah.

(3) Telah mencapai nishob.

Nishob adalah ukuran minimal suatu harta dikenai zakat. Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ู„َูŠْุณَ ูِูŠู…َุง ุฏُูˆู†َ ุฎَู…ْุณِ ุฃَูˆَุงู‚ٍ ุตَุฏَู‚َุฉٌ ، ูˆَู„َูŠْุณَ ูِูŠู…َุง ุฏُูˆู†َ ุฎَู…ْุณِ ุฐَูˆْุฏٍ ุตَุฏَู‚َุฉٌ ، ูˆَู„َูŠْุณَ ูِูŠู…َุง ุฏُูˆู†َ ุฎَู…ْุณِ ุฃَูˆْุณُู‚ٍ ุตَุฏَู‚َุฉٌ

“Tidak zakat bagi perak di bawah 5 uqiyah, tidak ada zakat bagi unta di bawah 5 ekor dan tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.”


Untuk masing-masing harta yang dikenai zakat, ada ketentuan nishob masing-masing yang nanti akan dijelaskan.

(4) Telah mencapai haul.

Artinya harta yang dikenai zakat telah mencapai masa satu tahun atau 12 bulan Hijriyah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ูˆَู„َูŠْุณَ ูِู‰ ู…َุงู„ٍ ุฒَูƒَุงุฉٌ ุญَุชَّู‰ ูŠَุญُูˆู„َ ุนَู„َูŠْู‡ِ ุงู„ْุญَูˆْู„ُ

“Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.”


Syarat ini berlaku bagi zakat pada mata uang dan hewan ternak. Sedangkan untuk zakat hasil pertanian tidak ada syarat haul. Zakat pertanian dikeluarkan setiap kali panen.

(5) Kelebihan dari kebutuhan pokok.

Harta yang merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok, itulah sebagai barometer seseorang itu dianggap mampu atau berkecukupan. Sedangkan harta yang masih dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok, maka seperti ini dikatakan tidak mampu. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah apabila kebutuhan tersebut dikeluarkan, maka seseorang bisa jadi akan celaka, seperti nafkah, tempat tinggal, dan pakaian.

Harta yang Dikenai Zakat

Beberapa harta yang para ulama sepakat wajib dikenai zakat adalah:
  1. Atsman (emas, perak dan mata uang).
  2. Hewan ternak (unta, sapi, dan kambing).
  3. Pertanian dan buah-buahan (gandum, kurma, dan anggur).

-bersambung insya Allah-



5 Cara Alami Mengobati Sakit Tenggorokan

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokaatuh


RMI Alur Cucur - Sakit Tenggorakan rasanya banyak yang mengalaminya. Rasanya kalu lagi Sakit tenggorokan enggak enak untuk berbicara. Kalau Sudah Sakit Tenggorakan biasanya kita langsung minum obat-obatan yang di jual di warung tapi tidak kunjung membaik dan akhirnya saya mencoba obat Alami dan alhamdulilah sakit tenggorokan saya mulai membaik.


Sakit tenggorokan adalah penyaki yang sudah di rasakan oleh semua orang, Sakit tenggorokan ini biasanya disebabkan oleh berbagai macam hal seperti radang tenggorokan, gejala flu, panas dalam dan lain sebagai nya.

Namun kebanyakan orang merasakan sakit tenggorokan ringan pada saat mereka terkena flu. Sakit tenggorokan juga bisa disebabkan oleh virus dan bakteri yang mungkin masuk ke dalam saluran tenggorokan kita. 
Untuk mengobati sakit tenggorokan sendiri sebenarya kita hanya perlu memanfaatkan cara-cara atau obat alami untuk mnyembuhkan sakit tenggorokan. Jadi tanpa obat dari dokter pun Kita bisa meringankan sakit akibat sakit tenggorokan.


Berikut 5 Cara Alami Mengobati Sakit Tenggorokan :


1. Berkumur dengan kunyit dan air garam Campurkan 1/4 sendok teh kunyit dan 1/2 sendok teh garam ke dalam segelas air hangat.

2. Minum Jus lemon tanpa gula Campurkan 2 sendok makan jus lemon (dari perasan 1/2 lemon) ke dalam segelas air hangat. Hindari penambahan gula. Minumlah 2-3 kali sehari dalam keadan perut kosong (sekitar 30-60 menit sebelum makan).

Cara ini diyakini bisa meredakan rasa sakit dan iritasi pada tenggorokan. Cairan ini juga akan membersihkan lambung dan menenangkan usus. Lem on kaya vitamin C dan mineral-mineral lainnya yang bersifat alkali.

Jangan cemas dengan rasa asamnya. Berlawanan dengan keyakinan umum, lemon tidak meningkatkan kadar asam, bahkan menyembuhkan kadar asam berlebih.

Saat mencapai lambung, efek alkalinya akan meredakan asam berlebih. Lemon ini akan lebih berkhasiat jika dikonsumsi saat lambung dalam keadan kosong. Hindari minum lemon setelah makan karena justru bisa meningkatkan asam lambung.

3. Oleskan minyak kelapa. Minyak kelapa merupakan antimikroba alami. Minyak ini bisa membunuh semua jenis organisme patogen jika dikonsumsi atau dioleskan ke tubuh. Hangatkan 2-3 sendok makan minyak kelapa kemudian pijatkan ke tubuh sekali atau dua kali sehari. Selain itu, bisa juga digunakan saat memasak. Minyak kelapa merupakan sumber energi bagi tubuh.

4. Hindari gula dan semua makanan olahan Gula akan melemahkan sistem kekebalan tub uh dan memperparah penyakit. Karena itu, ada baiknya dihindari. Makanan olahan yang mengandung karbohidrat olahan, lemak trans, bahan tambahan yang berbahaya bagi kesehatan juga mempunyai dampak yang sama. Jadi, ada baiknya menghindari keduanya.

5. Percepat pemulihan dengan lemon dan jus sayur Tubuh menghabiskan cukup banyak energi untuk mencerna makanan. Karena itu, ada baiknya Anda menghindari makanan berat dan menggantinya dengan sup, jus sayuran atau lemon tanpa gula. Dengan begitu tubuh bisa menyimpan energi lebih banyak dan menggunakannya untuk melawan penyakit. Tipe diet puasa seperti ini akan mempercepat pemulihan.

Nah....!!!! 5 cara diatas dapat anda terapkan secepatnya, Jika cara diatas belum bisa meredahkan atau mengobati sakit tenggorokan anda segera periksakan ke dokter.

Panduan Zakat (2): Hukum yang Tak Bayar Zakat


Pertama: Orang yang mengingkari kewajiban zakat.

Kita sudah pahami bahwa zakat adalah bagian dari rukun Islam. Para ulama bersepakat (berijma’) bahwa siapa yang menentang dan mengingkari kewajiban zakat, maka ia telah kafir dan murtad dari Islam. Karena ini adalah perkara ma’lum minad diini bid doruroh, yaitu sudah diketahui akan wajibnya. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Barangsiapa mengingkari kewajiban zakat di zaman ini, ia kafir berdasarkan kesepakatan para ulama.” Ibnu Hajar berkata, “Adapun hukum asal zakat adalah wajib. Siapa yang menentang hukum zakat ini, ia kafir.”


Kedua: Orang yang enggan menunaikan zakat dala rangka bakhil dan pelit.

Orang yang enggan menunaikan zakat dalam keadaan meyakini wajibnya, ia adalah orang fasik dan akan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,

ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุง ุฅِู†َّ ูƒَุซِูŠุฑًุง ู…ِّู†َ ุงู„ْุฃَุญْุจَุงุฑِ ูˆَุงู„ุฑُّู‡ْุจَุงู†ِ ู„َูŠَุฃْูƒُู„ُูˆู†َ ุฃَู…ْูˆَุงู„َ ุงู„ู†َّุงุณِ ุจِุงู„ْุจَุงุทِู„ِ ูˆَูŠَุตُุฏُّูˆู†َ ุนَู† ุณَุจِูŠู„ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ۗ ูˆَุงู„َّุฐِูŠู†َ ูŠَูƒْู†ِุฒُูˆู†َ ุงู„ุฐَّู‡َุจَ ูˆَุงู„ْูِุถَّุฉَ ูˆَู„َุง ูŠُู†ูِู‚ُูˆู†َู‡َุง ูِูŠ ุณَุจِูŠู„ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ูَุจَุดِّุฑْู‡ُู… ุจِุนَุฐَุงุจٍ ุฃَู„ِูŠู…ٍ

ูŠَูˆْู…َ ูŠُุญْู…َู‰ٰ ุนَู„َูŠْู‡َุง ูِูŠ ู†َุงุฑِ ุฌَู‡َู†َّู…َ ูَุชُูƒْูˆَู‰ٰ ุจِู‡َุง ุฌِุจَุงู‡ُู‡ُู…ْ ูˆَุฌُู†ُูˆุจُู‡ُู…ْ ูˆَุธُู‡ُูˆุฑُู‡ُู…ْ ۖ ู‡َٰุฐَุง ู…َุง ูƒَู†َุฒْุชُู…ْ ู„ِุฃَู†ูُุณِูƒُู…ْ ูَุฐُูˆู‚ُูˆุง ู…َุง ูƒُู†ุชُู…ْ ุชَูƒْู†ِุฒُูˆู†َ - 9:35

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.(QS. At Taubah: 34-35).

Di dalam beberapa hadits disebutkan ancaman bagi orang yang enggan menunaikan zakat.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ู…َุง ู…ِู†ْ ุตَุงุญِุจِ ุฐَู‡َุจٍ ูˆَู„ุงَ ูِุถَّุฉٍ ู„ุงَ ูŠُุคَุฏِّูŠ ู…ِู†ْู‡َุง ุญَู‚َّู‡َุง ุฅِู„ุงَّ ุฅِุฐَุง ูƒَุงู†َ ูŠَูˆْู…َ ุงู„ู‚ِูŠَุงู…َุฉِ ุตُูِุญَุชْ ู„َู‡ُ ุตَูَุงุฆِุญُ ู…ِู†ْ ู†َุงุฑٍ، ูَุฃُุญْู…ِูŠَ ุนَู„َูŠْู‡َุง ูِูŠ ู†َุงุฑِ ุฌَู‡َู†َّู…َ، ูَูŠُูƒْูˆَู‰ ุจِู‡َุง ุฌَุจْู‡َุชُู‡ُ ูˆَุฌَู†ْุจُู‡ُ ูˆَุธَู‡ْุฑُู‡ُ، ูƒُู„َّู…َุง ุจَุฑُุฏَุชْ ุฃُุนِูŠْุฏَุชْ ุฅِู„َูŠْู‡ِ ูِูŠ ูŠَูˆْู…ٍ ูƒَุงู† ู…ِู‚ْุฏَุงุฑُู‡ُ ุฎَู…ْุณِูŠْู†َ ุฃَู„ْูَ ุณَู†َุฉٍ، ูَูŠَุฑَู‰ ุณَุจِูŠْู„َู‡ُ ุฅِู…َّุง ุฅِู„َู‰ ุงู„ุฌَู†َّุฉِ، ูˆَุฅِู…َّุง ุฅِู„َู‰ ุงู„ู†َّุงุฑِ


Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.”


Diriwayatkan dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku datang menemui Rasulullahshalallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang berlindung di bawah naungan Ka’bah. Beliau bersabda, ‘Merekalah orang-orang yang paling merugi, demi Rabb Pemilik Ka’bah’. Beliau mengucapkannya tiga kali. Abu Dzar berkata, “Aku pun menjadi sedih, aku menarik nafas lalu berkata, ‘Ini merupakan peristiwa yang buruk pada diriku. Aku bertanya, Siapakah mereka? Ayah dan ibuku menjadi tebusannya?’” Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

ุงู„ุฃَูƒْุซَุฑُูˆْู†َ ุฃَู…ْูˆَุงู„ุงً، ุฅِู„ุงَّ ู…َู†ْ ู‚َุงู„َ ูِูŠ ุนِุจَุงุฏِ ุงู„ู„ู‡ِ ู‡َูƒَุฐَุง ูˆَู‡َูƒَุฐَุง ูˆَู‚َู„ِูŠْู„ٌ ู…َุง ู‡ُู…ْ ู…َุง ู…ِู†ْ ุฑَุฌُู„ٍ ูŠَู…ُูˆْุชُ ูَูŠَุชْุฑُูƒُ ุบَู†َู…ًุง ุงَูˆْ ุฅِุจِู„ุงً ุฃَูˆْ ุจَู‚َุฑًุง ู„ุงَ ูŠُุคَุฏِّูŠ ุฒَูƒَุงุชَู‡َุง ุฅِู„ุงَّ ุฌَุงุกَุชْู‡ُ ูŠَูˆْู…َ ุงู„ู‚ِูŠَุงู…َุฉِ ุฃَุนْุธَู…ُ ู…َุง ุชَูƒُูˆْู†ُ ูˆَุฃَุณْู…َู†ُ ุญَุชَّู‰ ุชَุทَุฃَู‡ُ ุจِุฃَุธْู„ุงَูِู‡َุง، ูˆَุชَู†ْุทِุญُู‡ُ ุจِู‚ُุฑُูˆْู†ِู‡َุง، ุญَุชَّู‰ ูŠَู‚ْุถِูŠَ ุงู„ู„ู‡ُ ุจَูŠْู†َ ุงู„ู†َّุงุณِ ุซُู…َّ ุชَุนُูˆْุฏُ ุฃُูˆْู„ุงَู‡َุง ุนَู„ู‰َ ุฃُุฎْุฑَุงู‡َุง

 “Orang-orang yang banyak hartanya! Kecuali yang menyedekahkannya kepada hamba-hamba Allah begini dan begini. Namun sangat sedikit mereka itu. Tidaklah seorang lelaki mati lalu ia meninggalkan kambing atau unta atau sapi yang tidak ia keluarkan zakatnya melainkan hewan-hewan itu akan datang kepadanya pada hari kiamat dalam bentuk yang sangat besar dan sangat gemuk lalu menginjaknya dengan kukunya dan menanduknya dengan tanduknya. Hingga Allah memutuskan perkara di antara manusia. Kemudian hewan yang paling depan menginjaknya kembali, begitu pula hewan yang paling belakang berlalu, begitulah seterusnya.”



-bersambung insya Allah-


Penulis: Milkul Musowwir Lubis
Artikel RMI Alur Cucur