Ahli Waris Habib Bugak Bicara Wakaf Bugak di Mekkah


Bugak - Sebagaimana telah tersebar luas berita di masyarakat Aceh tentang rencana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI mengelola Tanah Waqaf Habib Bugak Aceh di Mekkah Al Mukarramah Saudi Arabia, maka atas nama Forum Silaturrahmi Keturunan Habib Bugak Aceh, menyatakan sebagai berikut:

Pertama

Habib Abdurrahman Al Habsyi atau Habib Bugak Asyi pada 1224 Hijriah atau tahun 1809 Masehi di hadapan Hakim Mahkamah Syariah Makkah telah mewakafkan tanah dan bangunan serta isinya sebagai Waqaf Muqayyad (waqaf bersyarat) dan bukan Waqaf Mutlaq. Salah satu syarat waqaf tersebut adalah diberikan manfaatnya kepada seluruh Rakyat Aceh hingga hari qiyamat dan tidak bisa berpindah tangan kepada siapapun sampai qiyamat. Jadi sampai saat ini tanah waqaf tersebut adalah milik sah Rakyat Aceh yang tidak bisa dialihkan kepemilikannya kepada siapapun selama masih ada rakyat Aceh, termasuk kepada keluarga dan keturunan beliau sekalipun. Apalagi kepada pemerintah Indonesia.

Kedua

Sesuai dengan ikrar waqaf Habib Bugak, bahwa pengelolaan (dewan Kenaziran) Waqaf selama ini dikelola oleh Dewan Nadzir Waqaf Habib Bugak yang mana penunjukannya sejak awal langsung oleh Habib Bugak dan diteruskan oleh keturunan Nadzir sebelumnya dari Ulama Aceh di Makkah. Maka tidak ada yang berhak mengelola waqaf tersebut selain Nazir yang telah ditentukan persyaratannya oleh Habib Bugak terdahulu. Maka dalam hal ini keinginan PBKH RI untuk MENGELOLA waqaf Habib Bugak dengan sendirinya bertentangan dengan ikrar waqaf. Apalagi para penerima waqaf dalam hal ini rakyat Aceh menolak rencana tersebut, maka tidak ada alasan bagi BPKH RI untuk meneruskan rencananya.

Ketiga

Terakhir Ketua BPKH RI telah mengeluarkan pernyataan bahwa mereka hanya berkeinginan untuk investasi dalam aset waqaf Habib Bugak. Jika maksudnya hanya sebatas investasi murni tanpa tujuan mengambil alih pengelolaan waqaf secara menyeluruh sebagaimana yang telah dilakukan para investor lain sebelumnya dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. maka rencana itu masih bisa dipertimbangan selama mendapat restu Nazir waqaf dan tentu atas pertimbangan Pemerintah dan Masyarakat Aceh melalui DPRA. Demikian pula BPKH RI diminta untuk transparan menyampaikan program kerjasamanya dalam investasi di aset Waqaf Habib Bugak karena melibatkan dana haji milik umat yang perlu mendapat persetujuannya.

Keempat

Memohon kepada Pemerintah Aceh dan juga DPRA untuk secara lebih aktiv memperhatikan dengan serius pengelolaan waqaf di Mekkah

Kelima

Menyerukan kepada seluruh rakyat Aceh agar selalu aktif mengawasi dan mengkritisi perkembangan waqaf Habib Bugak. Disamping terus mendoakan beliau dan keturunannya agar selalu mendapat bimbingan Allah serta menyambung silaturrahmi sebagai bentuk penghargaan kepada jasa Habib Bugak kepada rakyat Aceh.

Keenam

Kepada Allahlah kita serahkan segala urusan kita semoga mendapat ridha dan balasan dari Nya. Amin.

Wassalamualaikum. www.

Bugak, 12 Maret 2018

Sayyid Jamaluddin Al-Habsyi.
Presiden Forum Silaturrahmi Keturunan Habib Bugak
Hp: +628126960812

Sumber : acehinfo.com

Usamah Bin Zaid – Panglima Perang Termuda Kesayangan Rasulullah SAW


Kita sekarang kembali ke Mekah, tahun ketujuh sebelum hijrah. Ketika itu Rasulullah saw. sedang susah karena tindakan kaum Qurasy yang menyakiti beliau dan para sahabat. Kesulitan dan kesusahan berdakwah menyebabkan beliau senantiasa harus bersabar. Dalam suasana seperti itu, tiba-tiba seberkas cahaya memancar memberikan hiburan yang menggembirakan. Seorang pembawa berita mengabarkan kepada beliau, “Ummu Aiman melahirkan seorang bayi laki-laki.” Wajah Rasulullah berseri-seri karena gembira menyambut berita tersebut.

Siapakah bayi itu? Sehingga, kelahirannya dapat mengobati hati Rasulullah yang sedang duka, berubah menjadi gembira ? Itulah dia, Usamah bin Zaid.

Orangtua Usamah

Para sahabat tidak merasa aneh bila Rasulullah bersuka-cita dengan kelahiran bayi yang baru itu. Karena, mereka mengetahui kedudukan kedua orang tuanya di sisi Rasulullah. Ibu bayi tersebut seorang wanita Habsyi yang diberkati, terkenal dengan panggilan “Ummu Aiman”. Sesungguhnya Ummu Aiman adalah bekas sahaya ibunda Rasulullah Aminah binti Wahab. Dialah yang mengasuh Rasulullah waktu kecil, selagi ibundanya masih hidup. Dia pulalah yang merawat sesudah ibunda wafat. Karena itu, dalam kehidupan Rasulullah, beliau hampir tidak mengenal ibunda yang mulia, selain Ummu Aiman

Rasulullah menyayangi Ummu Aiman, sebagaimana layaknya sayangnya seroang anak kepada ibunya. Beliau sering berucap, “Ummu Aiman adalah ibuku satu-satunya sesudah ibunda yang mulia wafat, dan satu-satunya keluargaku yang masih ada.”

Itulah ibu bayi yang beruntung ini.

Adapun bapaknya adalah kesayangan Rasulullah, Zaid bin Haritsah. Rasulullah pernah mengangkat Zaid sebagai anak angkatnya sebelum ia memeluk Islam. Dia menjadi sahabat beliau dan tempat mempercayakan segala rahasia. Dia menjadi salah seorang anggota keluarga dalam rumah tangga beliau dan orang yang sangat dikasihi dalam Islam.

Kegembiraan Kaum Muslimin dan Sayangnya Rasulullah SAW kepada Usamah

Kaum muslimin turut bergembira dengan kelahiran Usamah bin Zaid, melebihi kegembiraan meraka atas kelahiran bayi-bayi lainnya. Hal itu bisa terjadi karena tiap-tiap sesuatu yang disukai Rasulullah juga mereka sukai. Bila beliau bergembira mereka pun turut bergembira. Bayi yang sangat beruntung itu mereka panggil “Al-Hibb wa Ibnil Hibb” (kesayangan anak kesayangan).

Kaum muslimin tidak berlebih-lebihan memanggil Usamah yang masih bayi itu dengap panggilan tersebut. Karena, Rasulullah memang sangat menyayangi Usamah sehingga dunia seluruhnya agaknya iri hati. Usamah sebaya dengan cucu Rasulullah, Hasan bin Fatimah az-Zahra. Hasan berkulit putih tampan bagaikan bunga yang mengagumkan. Dia sangat mirip dengan kakeknya, Rasulullah saw. Usamah kulitnya hitam, hidungnya pesek, sangat mirip dengan ibunya wanita Habsyi. Namun, kasih sayang Rasulullah kepada keduanya tiada berbeda. Beliau sering mengambil Usamah, lalu meletakkan di salah satu pahanya. Kemudian, diambilnya pula Hasan, dan diletakkannya di paha yang satunya lagi. Kemudian, kedua anak itu dirangkul bersama-sama ke dadanya, seraya berkata, “Wahai Allah, saya menyayangi kedua anak ini, maka sayangi pulalah mereka!”

Begitu sayangnya Rasulullah kepada Usamah, pada suatu kali Usamah tersandung pintu sehingga keningnya luka dan berdarah. Rasulullah menyuruh Aisyah membersihkan darah dari luka Usamah, tetapi tidak mampu melakukannya. Karena itu, beliau berdiri mendapatkan Usamah, lalu beliau isap darah yang keluar dari lukanya dan ludahkan. Sesudah itu, beliau bujuk Usamah dengan kata-kata manis yang menyenangkan hingga hatinya merasa tenteram kembali.

Sebagaimana Rasulullah menyayangi Usamah waktu kecil, tatkala sudah besar beliau juga tetap menyayanginya. Hakim bin Hazam, seorang pemimpin Qurasy, pernah menghadiahkan pakaian mahal kepada Rasulullah. Hakam membeli pakaian itu di Yaman dengan harga lima puluh dinar emas dari Yazan, seorang pembesar Yaman. Rasulullah enggan menerima hadiah dari Hakam, sebab ketika itu dia masih musyrik. Lalu, pakaian itu dibeli oleh beliau dan hanya dipakainya sekali ketika hari Jumat. Pakaian itu kemudian diberikan kepada Usamah. Usamah senantiasa memakainya pagi dan petang di tengah-tengah para pemuda Muhajirin dan Anshar sebayanya.

Sejak Usamah meningkat remaja, sifat-sifat dan pekerti yang mulia sudah kelihatan pada dirinya, yang memang pantas menjadikannya sebagai kesayangan Rasulullah. Dia cerdik dan pintar, bijaksana dan pandai, takwa dan wara. Ia senantiasa menjauhkan diri dari perbuatan tercela.

Dikisahkan bahwasanya pada suatu hari, terjadilah pencurian dimana pelakunya adalah seorang wanita ternama dari bangsa Quraisy, maka kaum Quraisy pun terlena, apa yang semestinya diputuskan terhadap wanita tersebut sedangkan hukuman untuk pencuri adalah potong tangan, kemudian mereka ingin menanyakan hal ini kepada Rasulullah SAW namun ketidak beranian yang mereka miliki membuat mereka bimbang. hingga terbesitlah dihati salah satu diantara mereka bahwasanya orang yang paling berani untuk menanyakan hal ini adalah Usamah, karena dia adalah orang yang paling dekat dan paling dikasihi oleh Rasulullah saw.

Dengan segera mereka menemuinya dan memintanya agar meminta keringanan kepada Rasulullah saw terhadap wanita tersebut. Ketika Usamah menceritakan hal ini kepada Rasulullah saw, maka Rasulullah bersabda:
Janganlah engkau meminta keringanan dalam masalah hukum agama, sesungguhnya bangsa-bangsa terdahulu binasa karena hal itu, bila diantara mereka orang bangsawan mencuri maka mereka mengampuninya dan bila orang miskin yang mencuri maka ditegakkan hukum sebaik-baiknya dan sesungguhnya bila Fatimah Binti Muhammad mencuri niscaya saya akan memotong tangannya.

Usamah Dalam Perang Uhud

Waktu terjadi Perang Uhud, Usamah bin Zaid datang ke hadapan Rasulullah saw. beserta serombongan anak-anak sebayanya, putra-putra para sahabat. Mereka ingin turut jihad fi sabilillah. Sebagian mereka diterima Rasulullah dan sebagian lagi ditolak karena usianya masih sangat muda. Usamah bin Zaid termasuk kelompok anak-anak yang tidak diterima. Karena itu, Usamah pulang sambil menangis. Dia sangat sedih karena tidak diperkenankan turut berperang di bawah bendera Rasulullah.

Usamah Dalam Perang Khandaq

Dalam Perang Khandaq, Usamah bin Zaid datang pula bersama kawan-kawan remaja, putra para sahabat. Usamah berdiri tegap di hadapan Rasulullah supaya kelihatan lebih tinggi, agar beliau memperkenankannya turut berperang. Rasulullah kasihan melihat Usamah yang keras hati ingin turut berperang. Karena itu, beliau mengizinkannya, Usamah pergi berperang menyandang pedang, jihad fi sabilillah. Ketika itu dia baru berusia lima belas tahun.

Usamah Dalam Perang Hunain

Ketika terjadi Perang Hunain, tentara muslimin terdesak sehingga barisannya menjadi kacau balau. Tetapi, Usamah bin Zaid tetap bertahan bersama-sama dengan ‘Abbas (paman Rasulullah), Sufyan bin Harits (anak paman Usamah), dan enam orang lainnya dari para sahabat yang mulia. Dengan kelompok kecil ini, Rasulullah berhasil mengembalikan kekalahan para sahabatnya menjadi kemenangan. Beliau berhasil menyelamatkan kaum muslimin yang lari dari kejaran kaum musyrikin.

Usamah Dalam Perang Mu’tah

Dalam Perang Mu’tah, Usamah turut berperang di bawah komando ayahnya, Zaid bin Haritsah. Ketika itu umurnya kira-kira delapan belas tahun. Usamah menyaksikan dengan mata kepala sendiri tatkala ayahnya tewas di medan tempur sebagai syuhada. Tetapi, Usamah tidak takut dan tidak pula mundur. Bahkan, dia terus bertempur dengan gigih di bawah komando Ja’far bin Abi Thalib hingga Ja’far syahid di hadapan matanya pula.

Usamah menyerbu di bawah komando Abdullah bin Rawahah hingga pahlawan ini gugur pula menyusul kedua sahabatnya yang telah syahid. Kemudian, komando dipegang oleh Khalid bin Walid. Usamah bertempur di bawah komando Khalid. Dengan jumlah tentara yang tinggal sedikit, kaum muslimin akhirnya melepaskan diri dari cengkeraman tentara Rum.

Seusai peperangan, Usamah kembali ke Madinah dengan menyerahkan kematian ayahnya kepada Allah SWT. Jasad ayahnya ditinggalkan di bumi Syam (Syria) dengan mengenang segala kebaikan almarhum.

Pengangkatan Usamah dalam Perang Melawan Romawi

Ketika Islam berjaya pada masa Rasulullah di Arab. Dengan suka rela, setiap insan yang mendengar seruan kalimat Laa Ilaaha Illallalah Muhammadur Rasulullah berbondong-bondong menyambutnya. Wajah-wajah kusut yang semula diselimuti kabut kemusyrikan menjadi cerah disinari pancaran cahaya Ilahi. Tidak ketinggalan juga Farwah bin Umar Al-Judzami, kepala daerah Ma’an dan sekitarnya yang diangkat Kaisar Romawi.

Mengetahui hal itu, para penguasa Romawi marah dan mereka segera menangkap Farwah dan menjebloskannya ke penjara. Selanjutnya, ia dibunuh dan kepalanya dipancung, lalu diletakkan di sebuah mata air bernama Arfa’ di Palestina. Mayatnya disalib untuk menakut-nakuti para penduduk agar tidak mengikuti jejaknya.

Mendengar desas-desus yang seolah menyepelekan kemampuan Usamah itu, Umar bin Khatthab segera menemui Rasulullah. Beliau sangat marah, lalu bergegas mengambil sorbannya dan keluar menemui para sahabat yang tengah berkumpul di Masjid Nabawi. Setelah memuji Allah dan mengucapkan syukur, beliau bersabda,

“Wahai sekalian manusia, saya mendengar pembicaraan mengenai pengangkatan Usamah, demi Allah, seandainya kalian menyangsikan kepemimpinannya, berarti kalian menyangsikan juga kepemimpinan ayahnya, Zaid bin Haritsah. Demi Allah, Zaid sangat pantas memegang kepemimpinan, begitu juga dengan putranya, Usamah. Kalau ayahnya sangat saya kasihi, maka putranya pun demikian. Mereka adalah orang yang baik. Hendaklah kalian memandang baik mereka berdua. Mereka juga adalah sebaik-baik manusia di antara kalian.”

Pada tahun kesebelas hijriah Rasulullah menurunkan perintah agar menyiapkan bala tentara untuk memerangi pasukan Rum. Dalam pasukan itu terdapat antara lain Abu Bakar Shidiq, Umar bin Khattab, Sa’ad bin ABi Waqqas, Abu Ubaidah bin Jarrah, dan lain-lain sahabat yang tua-tua.

Rasulullah mengangkat Usamah bin Zaid yang muda remaja menjadi panglima seluruh pasukan yang akan diberangkatkan. Ketika itu usia Usamah belum melebihi dua puluh tahun. Beliau memerintahkan Usamah supaya berhenti di Balqa’ dan Qal’atut Daarum dekat Gazzah, termasuk wilayah kekuasaan Rum.

Setelah itu, beliau turun dari mimbar dan masuk ke rumahnya. Kaum muslimin pun berdatangan hendak berangkat bersama pasukan Usamah. Mereka menemui Rasulullah yang saat itu dalam keadaan sakit. Diantara mereka terdapat Ummu Aiman, ibu Usamah.

“Wahai Rasulullah bukankah lebih baik, jika engkau biarkan Usamah menunggu sebentar di perkemahannya sampai engkau merasa sehat. Jika dipaksa berangkat sekarang, tentu dia tidak akan merasa tenang dalam perjalanannya,” ujarnya.

Namun Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam menjawab, ‘Biarkan Usamah berangkat sekarang juga.”

Kata Usamah, “Tatkala sakit Rasulullah bertambah berat, saya datang menghadap beliau diikuti orang banyak, setelah saya masuk, saya dapati beliau sedang diam tidak berkata-kata karena kerasnya sakit beliau. Tiba-tiba beliau mengangkat tangan dan meletakkannya ke tubuh saya. Saya tahu beliau memanggilku.”

Ketika Usamah mencium wajahnya, beliau tidak mengatakan apa-apa selain mengangkat kedua belah tanganya ke langit serta mengusap kepala Usamah, mendoakannya.

Sikap Khalifah Abu Bakar atas Adanya Usulan Penggantian Usamah

Usamah segera kembali ke pasukannya yang masih menunggu. Setelah semuanya lengkap, mereka mulai bergerak. Belum jauh pasukan itu meninggalkan Juraf, tempat markas perkemahan, datanglah utusan dari Ummu Aiman memberitahukan bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam telah wafat. Usamah segera memberhentikan pasukannya. Bersama Umar bin Khatthab dan Abu Ubaidah bin Jarraf, ia segera menuju rumah Rasulullah. Sementara itu, tentara kaum muslimin yang bermarkas di Juraf membatalkan pemberangkatan dan kembali juga ke madinah.

Abu Bakar Shidiq terpilih dan dilantik menjadi khalifah. Khalifah Abu Bakar meneruskan pengiriman tentara di bawah pimpinan Usamah bin Zaid, sesuai dengan rencana yang telah digariskan Rasulullah. Tetapi, sekelompok kaum Anshar menghendaki supaya menangguhkan pemberangkatan pasukan. Mereka meminta Umar bin Khattab membicarakannya dengan Khalifah Abu Bakar.

Abu Bakar segera memanggil Usamah untuk kembali memimpin pasukan, sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah sebelumnya. Tindakan Khalifah tentu saja mendapat reaksi dari beberapa sahabat. Apalagi saat itu beberapa kelompok kaum muslimin murtad dari agama Islam. Kota Madinah memerlukan penjagaan ketat.

Kata mereka, “Jika khalifah tetap berkeras hendak meneruskan pengiriman pasukan sebagaimana dikehendakinya, kami mengusulkan panglima pasukan (Usamah) yang masih muda remaja ditukar dengan tokoh yang lebih tua dan berpengalaman.”

Mendengar ucapan Umar yang menyampaikan usul dari kaum Anshar itu, Abu Bakar bangun menghampiri Umar seraya berkata dengan marah, “Hai putra Khattab! Rasulullah telah mengangkat Usamah. Engkau tahu itu. Kini engkau menyuruhku membatalkan putusan Rasululllah. Demi Allah, tidak ada cara begitu!”

Abu Bakar juga berkata, “Demi jiwaku yang berada di tangan-Nya, seandainya aku tahu akan dimakan binatang buas sekalipun, niscaya aku akan tetap mengutus pasukan ini ketujuannya. Aku yakin, mereka akan kembali dengan selamat. Bukankah Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam yang diberikan wahyu dari langit telah bersabda, “Berangkatkan segera pasukan Usamah!’

Tatkala Umar kembali kepada orang banyak, mereka menanyakan bagaimana hasil pembicaraannya dengan khalifah tentang usulnya. Kata Umar, “Setelah saya sampaikan usul kalian kepada Khalifah, belaiu menolak dan malahan saya kena marah. Saya dikatakan sok berani membatalkan keputusan Rasulullah.

Maka, pasukan tentara muslimin berangkat di bawah pimpinan panglima yang masih muda remaja, Usamah bin Zaid. Khalifah Abu Bakar turut mengantarkannya berjalan kaki, sedangkan Usamah menunggang kendaraan.

Kata Usamah, “Wahai Khalifah Rasulullah! Silakan Anda naik kendaraan. Biarlah saya turun dan berjalan kaki. “
Jawab Abu Bakar, “Demi Allah! jangan turun! Demi Allah! saya tidak hendak naik kendaraan! Biarlah kaki saya kotor, sementara mengantar engkau berjuang fisabilillah! Saya titipkan engkau, agama engkau, kesetiaan engkau, dan kesudahan perjuangan engkau kepada Allah. Saya berwasiat kepada engkau, laksanakan sebaik-baiknya segala perintah Rasulullah kepadamu!”

Kemudian dibalas oleh Usamah dengan jawaban yang penuh makna, “Aku menitipkan kepada Allah agamamu, amanatmu juga penghujung amalmu dan aku berwasiat kepadamu untuk melaksanakan apa yang diperintahkan Rasulullah.”

Kemudian, Khalifah Abu Bakar lebih mendekat kepada Usamah. Katanya, “Jika engkau setuju biarlah Umar tinggal bersama saya. Izinkanlah dia tinggal untuk membantu saya. Usamah kemudian mengizinkannya.

Kemenangan Usamah

Usamah dan pasukannya terus bergerak dengan cepat meninggalkan Madinah. Setelah melewati beberapa daearah yang masih tetap memeluk Islam, akhirnya mereka tiba di Wadilqura. Usamah mengutus seorang mata-mata dari suku Hani Adzrah bernama Huraits. Ia maju meninggalkan pasukan hingga tiba di Ubna, tempat yang mereka tuju. Setelah berhasil mendapatkan berita tentang keadaan daerah itu, dengan cepat ia kembali menemui Usamah. Huraits menyampaikan informasi bahwa penduduk Ubna belum mengetahui kedatangan mereka dan tidak bersiap-siap. Ia mengusulkan agar pasukan secepatnya bergerak untuk melancarkan serangan sebelum mereka mempersiapkan diri.

Usamah setuju. Dengan cepat mereka bergerak. Seperti yang direncanakan, pasukan Usamah berhasil mengalahkan lawannya. Hanya selama empat puluh hari, kemudian mereka kembali ke Madinah dengan sejumlah harta rampasan perang yang besar, dan tanpa jatuh korban seorang pun.

Usamah berhasil kembali dari medan perang dengan kemenangan gemilang. Mereka membawa harta rampasan yang banyak, melebihi perkiraan yang diduga orang. Sehingga, orang mengatakan, “Belum pernah terjadi suatu pasukan bertempur kembali dari medan tempur dengan selamat dan utuh dan berhasil membawa harta rampasan sebanyak yang dibawa pasukan Usamah bin Zaid.”

Kecintaan Kaum Muslimin Kepada Usamah

Usamah bin Zaid sepanjang hidupnya berada di tempat terhormat dan dicintai kaum muslimin. Karena, dia senantiasa mengikuti sunah Rasulullah dengan sempurna dan memuliakan pribadi Rasul.

Khalifah Umar bin Khattab pernah diprotes oleh putranya, Abdullah bin Umar, karena melebihkan jatah Usamah dari jatah Abdullah sebagai putra Khalifah.

Kata Abdullah bin Umar, “Wahai Bapak! Bapak menjatahkan untuk Usamah empat ribu dinar, sedangkan kepada saya hanya tiga ribu dinar. Padahal, jasa bapaknya agaknya tidak akan lebih banyak daripada jasa Bapak sendiri. Begitu pula pribadi Usamah, agaknya tidak ada keistimewaannya daripada saya.

Jawab Khalifah Umar, “Wah?! jauh sekali?! Bapaknya lebih disayangi Rasulullah daripada bapak kamu. Dan, pribadi Usamah lebih disayangi Rasulullah daripada dirimu.” Mendengar keterangan ayahnya, Abdullah bin Umar rela jatah Usamah lebih banyak daripada jatah yang diterimanya.

Apabila bertemu dengan Usamah, Umar menyapa dengan ucapan, “Marhaban bi amiri!” (Selamat, wahai komandanku?!). Jika ada orang yang heran dengan sapaan tersebut, Umar menjelaskan, “Rasulullah pernah mengangkat Usamah menjadi komandan saya.”

Setelah menjalani hidupnya bersama para sahabat, Usamah bin Zaid wafat tahun 53 H / 673 M pada masa pemerintahan khalifah Mu’awiyah.

Itulah cuplikan dari kisah seorang pemuda yang berani dalam membela agama Allah tanpa mempedulikan sesuatu yang mengancam jiwanya, dari sinilah kita sebagai pemuda penerus bangsa dan agama alangkah patutlah meniru sosok seorang sahabat yang pemberani Usamah bin Zaid.

Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat-Nya kepada para sahabat yang memiliki jiwa dan kepribadian agung seperti mereka ini. Wallahu a’lam.

Abu Ubaidah bin Al Jarrah - Orang Kepercayaan Umat Ini


Abu Ubaidah Al-Jarrah inilah yang pertama-tama dijuluki sebagai pemimpin para pemimpin (Amirul Umara). Dialah orang yang dipegang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangan kanannya seraya bersabda mengenai dirinya,

إِنَّ لَكُمْ أُمَّةً أَمِيْنًا، وَإِنَّ أَمِيْنَ هذِهِ اْلأُمَّةِ أَبُوْ عُبَيْدَةَ بْنُ اْلجَرَّاحِ

“Sesungguhnya setiap umat memiliki orang kepercayaan, dan orang kepercayaan umat ini adalah Abu Ubaidah bin al-Jarrah.“

Orang kepercayaan inilah yang disebut-sebut Al-Faruq radhiallahu ‘anhu pada saat akan menghembuskan nafas terakhirnya, “Seandainya Abu Ubaidah bin al-Jarrah radhiallahu ‘anhu masih hidup, niscaya aku menunjuknya sebagai penggantiku. Jika Rabb-ku bertanya kepadaku tentang dia, maka aku jawab, ‘Aku telah menunjuk kepercayaan Allah dan kepercayaan Rasul-Nya sebagai penggantiku’.”

Ia masuk Islam lewat perantaraan Ash-Shiddiq di masa-masa awal Islam sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk Darul Arqam. Ia berhijrah ke Habasyah yang kedua. Kemudian kembali untuk berdiri di samping Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salalm dalam Perang Badar. Ia mengikuti peperangan seluruhnya, kemudian melanjutkan berbagai peperangan bersama Ash-Shiddiq dan Al-Faruq radhiallahu ‘anhuma.

Sikap yang ditunjukkannya dalam perang Uhud menjelaskan kepada kita bahwa ia benar-benar kepercayaan umat ini, di mana ia tetap menebaskan pedangnya yang terpercaya kepada pasukan kaum paganis. Setiap kali situasi dan kondisi perang mengharuskannya jauh dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia berperang sembari kedua matanya memperhatikan di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertempur.

Di salah satu putarannya dan peperangan telah mencapai puncaknya, Abu Ubaidah radhiallahu ‘anhu dikepung oleh segolongan kaum musyrikin. Abu Ubaidah radhiallahu ‘anhu kehilangan kesadarannya, ketika melihat anak panah meluncur dari tangan orang musyrik lalu mengenai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia menyerang orang-orang yang mengepungnya dengan pedangnya dan seolah-olah ia memegang seratus pedang, sehingga membuat mereka tercerai berai. Lantas ia berlari bak terbang menuju Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia melihat darah beliau yang suci mengalir dari wajahnya, dan melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammengusap darah itu dengan tangan kanannya seraya bersabda,

كَيْفَ يُفْلِحُ قَوْمٌ خَضَبُوْا وَجْهَ نَبِيِّهِمْ، وَهُوَ يَدْعُوْهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ

“Bagaimana akan beruntung suatu kaum yang melumuri wajah Nabi mereka, padahal dia menyeru kepada Rabb mereka.” (Lihat, Tafsir al-Qurthubi, 4/ 199)

Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiallahu ‘anhu menerangkan kepada kita tentang fenomena ini lewat pernyataannya, “Pada saat perang Uhud, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terkena lemparan sehingga dua bulatan besi menancap di dahinya, aku cepat-cepat menuju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sementara ada seseorang yang datang dari arah timur berlari kencang seperti terbang, maka aku katakan, ‘Ya Allah, jadikanlah itu sebagai ketaatan.’ Ketika kami sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ternyata ia adalah Abu Ubaidah bin Jarrah yang telah datang lebih dulu daripadaku. Ia berkata, ‘Aku meminta kepadamu, dengan nama Allah, wahai Abu Bakar, biarkan aku mencabutnya dari wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Aku pun membiarkannya. Ubaidah mengambil dengan gigi serinya salah satu bulatan besi itu, lalu mencabutnya dan jatuh ke tanah, gigi serinya pun jatuh bersamanya. Kemudian ia mengambil sepotong besi lainnya dengan gigi serinya yang lain sampai jatuh. Sejak saat itu, Abu Ubaidah di tengah khalayak dijuluki dengan Atsram (yang terpecah giginya, atau jatuh dari akarnya).

Pada saat delegasi Najran dari Yaman datang untuk menyatakan keislaman mereka, dan meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mengutus bersama mereka orang yang mengajarkan kepada mereka Alquran, Sunnah dan Islam, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada mereka,

لأَبْعَثَنَّ مَعَكُمْ رَجُلاً أَمِيْنًا، حَقَّ أَمِيْنٍ، حَقَّ أَمِيْنٍ، حَقَّ أَمِيْنٍ

“Aku benar-benar akan mengutus bersama kalian seorang pria yang sangat dapat dipercaya, benar-benar orang yang dapat dipercaya, benar-benar orang yang dapat dipercaya, benar-benar orang yang dapat dipercaya.” (Thabaqat Ibn Sa’d, 3/ 314)

Semua sahabat berharap bahwa dialah yang bakal dipilih oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ternyata persaksian ini menjadi keberuntungannya.

Umar Al-Faruq radhiallahu ‘anhu berkata, “Aku tidak menyukai suatu jabatan pun sebagaimana aku menyukainya pada saat itu, karena berharap akulah yang bakal memperolehnya. Aku pergi untuk shalat Zhuhur dengan berjalan kaki. Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat Zhuhur bersama kami, beliau mengucapkan salam, kemudian memandang ke kanan dan ke kiri. Aku menegakkan punggungku agar beliau melihatku. Tapi beliau terus mengarahkan pandangannya hingga melihat Abu Ubaidah bin Al-Jarrah. Kemudian beliau memanggilnya seraya bersabda,

اُخْرُجْ مَعَهُمْ، فَاقْضِ بَيْنَهُمْ بِالْحَقِّ فِيْمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ

‘Keluarlah bersama mereka. Putuskan perkara di antara mereka dengan haq dalam segala hal yang mereka perselisihkan’.“

Akhirnya, Abu Ubaidah radhiallahu ‘anhu pergi bersama mereka.

Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, Abu Ubaidah radhiallahu ‘anhu berjalan di bawah panji Islam. Sekali waktu ia bersama para pasukan biasa, dan pada kesempatan yang lain bersama para panglima. Sampai datanglah masa Umar radhiallahu ‘anhu, ia menjabat sebagai panglima pasukan Islam di salah satu peperangan besar di Syam. Ia mendapatkan kemenangan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam peperangan ini, hingga ia menjadi hakim dan gubernur negeri Syam, dan perintahnya ditaati.

Amirul Mu’minin Umar bin Al-Khaththab radhiallahu ‘anhu mengunjungi Syam, dan bertanya kepada orang-orang yang menyambutnya, “Di manakah saudaraku?” Mereka bertanya, “Siapa?” Ia menjawab, “Abu Ubaidah bin al-Jarrah.” Ketika Abu Ubaidah radhiallahu ‘anhu datang, Umar memeluknya. Kemudian Abu Ubaidahradhiallahu ‘anhu membawa Umar radhiallahu ‘anhu ke rumahnya. Di dalam rumah tersebut, Umar tidak melihat sedikit pun perkakas rumah tangga, kecuali pedang, perisai dan untanya. Umar radhiallahu ‘anhu bertanya kepadanya sembari tersenyum, “Mengapa engkau tidak memiliki sesuatu untuk dirimu sebagaimana dilakukan orang lain?” Abu Ubaidah radhiallahu ‘anhu menjawab, “Wahai Amirul Mu’minin, inilah yang bisa mengantarkanku ke akhirat.”

Pada suatu hari, pada saat Al-Faruq Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu berada di Madinah, seorang informan datang kepadanya untuk mengabarkan bahwa Abu Ubaidah telah meninggal dunia. Mendengar hal itu, Al-Faruq radhiallahu ‘anhu memejamkan kedua matanya dalam keadaan penuh dengan air mata. Air mata pun mengalir, lalu dia membuka kedua matanya dalam kepasrahan. Ia memohonkan rahmat Allah untuk sahabatnya dalam keadaan air mata mengalir dari kedua matanya, air mata orang-orang shalih. Air mata mengalir karena kematian orang-orang yang shalih. Al-Faruq Umar bin Al-Khaththab radhiallahu ‘anhu berkata, “Seandainya aku boleh berangan-angan, maka aku hanya mengangankan sebuah rumah yang dipenuhi orang-orang semisal Abu Ubaidah.”

Kepercayaan umat meninggal dunia di atas bumi yang telah dibersihkannya dari paganisme Persia yang beragama Majusi dan dari keangkara murkaan Romawi. Di sana pada hari ini, di bawah tanah Yordan, jasad yang suci dikebumikan. Ia menjadi tempat bagi ruh yang baik dan jiwa yang tentram.

Sumber: Rijal Haula ar-Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal. 160-180 alsofwah.or.id)

Artikel www.KisahMuslim.com dengan penyuntingan bahasa oleh redaksi.

Kapan Terjadi Syirik Cinta?



Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa syirik adalah larangan terbesar dalam Islam. Kesyirikan adalah menyekutukan Allah dalam hak-hak khusus bagi Allah. Berikut kami sebutkan beberapa bahaya:
  1. Pelaku Kesyirikan diancam masuk neraka dan diharamkan masuk surga. (lihat QS. Al Maidah: 72).
  2. Pelaku kesyirikan seluruh amalannya bisa terhapus tanpa tersisa sedikitpun (lihat QS. Al Bayyinah: 6).
  3. Pelaku kesyirikan tidak akan diampuni oleh Allah jika mati dan belum bertaubat dari kesyirikannya (lihat QS. Al An’am: 88).
  4. Kesyirikan adalah kezaliman yang paling zalim dan dosa yang paling berdosa (lhat QS. An Nisa’: 48).
  5. Kesyirikan itu hakikatnya merendahkan diri kepada makhluk plus pembodohan, padahal manusia itu mulia (lihat QS. Lukman: 13).

Sebelum memahami kapan terjadi syirik cinta, perlu dipahami pembagian cinta (mahabbah) dalam pelajaran tauhid.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan pembagian cinta (mahabbah) ada dua:


القسم الأول
محبة عبادة، وهي التي توجب التذلل والتعظيم، وأن يقوم بقلب الإنسان من إجلال المحبوب وتعظيمه ما يقتضي أن يمتثل أمره ويجتنب نهيه، وهذه خاصة بالله، فمن أحب مع الله غيره محبة عبادة، فهو مشرك شركاً أكبر .
القسم الثاني:
محبة ليست بعبادة في ذاتها، وهذه أنواع:
النوع الأول:
المحبة لله وفي الله، وذلك بأن يكون الجالب لها محبة الله، أي: كون الشيء محبوباً لله تعالى من أشخاص: كالأنبياء، والرسل، والصديقين، والشهداء، والصالحين
أو أعمال: كالصلاة، والزكاة، وأعمال الخير، أو غير ذلك.
وهذا النوع تابع للقسم الأول الذي هو محبة الله .
النوع الثاني:
محبة إشفاق ورحمة، وذلك كمحبة الولد، والصغار، والضعفاء، والمرضى.
النوع الثالث:
محبة إجلال وتعظيم لا عبادة، كمحبة الإنسان لوالده، ولمعلمه، ولكبير من أهل الخير.
النوع الرابع:
محبة طبيعية ، كمحبة الطعام ، والشراب ، والملبس ، والمركب ، والمسكن


Pertama: Cinta Ibadah

Yaitu cinta yang berkonsekuensi kecintaan merendahkan diri dan pengagungan. Hati manusia akan mengagungkan yang dicintai dan menyebabkan patuh terhadap perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Hal ini khusus untuk Allah saja. Barang siapa mencintai cinta ibadah kepada Allah dan kepada yang lainnya juga, maka ia termasuk orang kafir dan musyrik akbar

Kedua: Cinta Musytarakah (Umum)

Yaitu cinta yang bukan ibadah dan ada empat macam:
  1. Cinta lillah wa fillah Yaitu apa yang bisa mendatangkan kecintaan kepada Allah. Yang ia cintai itu karena Allah semisal mencintai manusia, yaitu para nabi, rasul, orang shalih, syuhada. Berupa amal misalnya shalat, zakat, amal kebaikan yang lainnya. Cinta jenis ini merupakan turunan dari cinta kelompok pertama (cinta ibadah).
  2. Cinta isyfaq wa rahmah (kasih sayang dan belas kasih) seperti kecintaan kepada anak kecil, orang lemah, sakit dan lainnya.
  3. Cinta ijlal wa ta’dzim yang bukan ibadah (penghormatan dan penghargaan) misalnya cinta kepada orang tua, guru dan senior yang melakukan kebaikan.
  4. Cinta thabiah (tabiat manusia) misalnya cinta makan, minum, pakaian, kendaraan dan tempat tinggal.

Kapan bisa terjadi syirik cinta?

Syirik cinta terjadi jika:

Pertama: Melakukan syirik cinta ibadah
Yaitu cinta ibadah kepada Allah dan kepada lainnya juga dalam hal ibadah semisal cinta dan suka berdoa meminta kepada penghuni kuburan
Allah berfirman:

وَمِنَ النَّاسِ مَن يَتَّخِذُ مِن دُونِ اللّهِ أَندَاداً يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللّهِ وَالَّذِينَ آمَنُواْ أَشَدُّ حُبّاً

“Dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah” (Al Baqarah 165).

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,

وَلَيْسَ شَيْءٌ مِنْهُ مَغْفُورٌ، فَمِنْهُ الشِّرْكُ بِاللَّهِ فِي الْمَحَبَّةِ وَالتَّعْظِيمِ:

أَنْ يُحِبَّ مَخْلُوقًا كَمَا يُحِبُّ اللَّهَ، فَهَذَا مِنَ الشِّرْكِ الَّذِي لَا يَغْفِرُهُ اللَّهُ،

وَهُوَ الشِّرْكُ الَّذِي قَالَ سُبْحَانَهُ فِيهِ: {وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا
يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ} [سُورَةُ الْبَقَرَةِ: 165]

“(Syirik yang) tidak ada baginya ampunan sedikitpun (jika tidak bertaubat di dunia, pent) diantaranya adalah menyekutukan Allah dalam cinta dan pengagungan. Yaitu mencintai makhluk sebagaimana mencintai Allah. Syirik jenis inilah yang Allah tidak akan mengampuninya. Inilah syirik yang Allah sebut dalam firman-Nya, “dan diantara manusia ada yang menjadikan sekutu-sekutu selain Allah. Mereka mencintanya sebagaimana mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman lebih cinta kepada Allah.” surat Al-Baqarah ayat 165.”

Kedua: Ketika kecintaan jenis cinta musytarakah mengalahkan cinta kepada Allah dan hal tersebut mengandung konsekuensi ibadah. Misalnya: demi pacarnya, ia rela melakukan syirik ibadah. Semua waktunya dihabiskan untuk mengingat pacarnya saja bahkan lalai mengingat Allah kemudian ia berkata: “Aku tidak bisa hidup tanpa kamu.” Inilah yang disebut dengan level mabuk cinta (al-’isyq) tertingi yaitu [المحبة المردان] “al-mahabbatul murdan” , yaitu rasa cinta yang sampai tingkat menjadi hamba kepada cinta.

Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata tentang hal ini,

هُوَ مَقْتٌ عِنْدَ اللَّهِ وَبُعْدٌ مِنْ رَحْمَتِهِ، وَهُوَ أَضَرُّ شَيْءٍ عَلَى الْعَبْدِ فِي دِينِهِ وَدُنْيَاهُ،
وَهُوَ عِشْقُ الْمُرْدَانِ وَهَذِهِ الْمَحَبَّةُ هِيَ الَّتِي جَلَبَتْ عَلَى قَوْمِ لُوطٍ مَا جَلَبَتْ، فَمَا أُتُوا إِلَّا مِنْ هَذَا الْعِشْقِ

“Ia adalah kemurkaan disisi Allah dan jauh dari rahmatnya. Merupakan sesuatu yang paling berbahaya bagi seorang hamba pada agama dan dunianya, yaitu “al-’isyq al-murdan”. Inilah cinta yang menimpa kaum nabi Luth ‘alaihissalam .mereka tidak diberi [azdab] kecuali “al-’isyq al-murdan”.

Demikain semoga bermanfaat

@ Markaz YPIA yogyakarta
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel muslim.or.id

Salah Paham Terhadap Nanggroe Aceh Darussalam



Oleh: Sarah Mantovani, SH.

Tulisan ini tak bermaksud untuk membuka kembali luka lama Aceh tetapi hanya untuk meluruskan sejarah yang ada.


Kenapa harus Aceh?.

Pencarian saya tentang sejarah Aceh berawal dari kesalahpahaman teman saya di Kairo dengan mahasiswa Aceh yang juga teman saya di Kairo, bahwa mahasiswa Aceh di sana itu eksklusif, tertutup, dan suka membanggakan suku sendiri (contohnya seperti penyebutan masyarakat Aceh yang berubah menjadi rakyat Aceh). Seketika timbul pertanyaan di benak saya : Kenapa dengan orang Aceh? Ada apa dengan mereka? Apa sebabnya teman saya mengatakan seperti itu?. Lalu, saat saya meminta klarifikasi langsung dari salah satu teman saya yang menjadi mahasiswa Aceh di sana via Facebook, saya mendapatkan satu kesimpulan bahwa “Orang Aceh pernah punya pengalaman buruk di masa lalu dengan orang Jawa”. Dan saat itu saya baru teringat bahwa teman saya yang salah paham itu adalah orang Jawa.

Pada awalnya pun saya sempat agak terpengaruh juga dengan ucapan teman saya karena jujur saja, saya paling tidak suka dengan orang yang sukuis (membanggakan suku sendiri lebih baik dari suku yang lain) tapi saya juga tidak bisa menilai dari satu pihak saja, saya harus mencari sendiri apa penyebabnya.

Pikiran saya langsung tertuju pada cerita teman saya yang mahasiswa Aceh bahwa, “Mereka yang di kuburkan di kuburan Kherkof Belanda di Aceh kebanyakan adalah orang-orang Pribumi, bisa dikatakan orang-orang Jawa yang meninggal di Aceh karena termakan taktik devide et impera-nya Tentara Belanda juga ikut di kubur di situ”. Tak hanya itu, saya langsung teringat dengan komentar Pramudya Ananta Toer terhadap Novel Bidadari Hitam yang di tulis oleh T.I Thamrin-orang Aceh asli, “Setiap kali ada yang datang dari suku Aceh, saya selalu minta maaf sebagai orang Jawa. Sudah lebih 100 tahun orang Jawa memerangi Aceh, saya ikut-ikutan bersalah…”.
Dialog-dialog yang ada di dalam Novel tersebut pun membuat saya jadi makin penasaran dengan apa yang terjadi pada Aceh di masa lalu…

“Tidak, nong. Nama kita semua adalah Aceh. Karena itu kita memang bukan apa-apa dan bukan siapa-siapa di mata orang Jakarta. Aceh yang pernah menolong dan memberi makan mereka, membelikan mereka 2 pesawat terbang, membiayai NKRI yang lagi terjepit ekornya. Tapi, ketika mereka sudah berani mengambil sendiri di lumbung kita, mereka melecehkan, memburu dan membunuh kita seperti kecoak. Kita bilang, silahkan ambil tapi jangan mencuri dan jangan kemaruk, lalu mereka marah besar, menuduh kita pemberontak, karena itu wajib dibunuh. Perempuan kita yang melawan juga diburu dan diperkosanya, seperti tak malu pada Ibu dan saudarinya sendiri. Seperti Ibu dan saudarinya bukan perempuan saja.”.

Timbul banyak pertanyaan yang sebelumnya tak pernah terpikirkan oleh saya, “Ada apa dengan Aceh pada masa lalu? Kenapa Aceh pernah sangat ingin memisahkan diri dari NKRI? Bagaimana hal itu bisa terjadi? Alasan apa yang menyebabkan Aceh sampai ingin bergabung dengan NII dan mendirikan DI/TII atau GAM? Kenapa Pemerintah pada jaman dulu (era Presiden Sukarno sampai Presiden Megawati) harus bertindak brutal, kejam dan sadis hanya karena ingin mempertahankan Aceh untuk tetap di wilayah NKRI? Kenapa cara-cara tersebut harus di lakukan oleh Pemerintah?”
Dan dari situ saya baru menyadari bahwa ada potongan sejarah lain yang belum saya ketahui dari Aceh.

Aceh masa lalu adalah Sebuah Negara.

Tak etis rasanya bila saya tidak menceritakan saat Aceh masih menjadi sebuah negara yang berdiri sendiri.

Sejarawan Said ‘Alawi Thahir al-Haddad dalam bukunya “Al-Madkhal ilaa Taarikh al-Islam fi al-Syarq al-Aqsa” menyebutkan satu dokumen kuno dari Dinasti Yang di Cina, yang menceritakan pada tahun 518 M telah datang kepada raja Cina utusan dari kerajaan Puli yang terletak di ujung utara pulau Sumatera (kerajaan Puli adalah kerajaan Puli atau Indra Puri yang memang telah ada di Aceh sebelum Islam datang. Namun, karena kesulitan mengucap huruf R dalam dialek Cina, maka berubah menjadi L sehingga tertulis “Puli” dalam dokumen Dinasti Yang tersebut. Sisa-sisa dari kerajaan ini masih bisa ditemukan di kawasan Indra Puri, Aceh Besar). Dokumen ini juga menceritakan bahwa kerajaan Puli terbagi dalam 136 wilayah dengan luas wilayah 50 hari perjalanan kaki dari utara ke selatan dan 20 hari perjalanan kaki dari barat ke timur. Dokumen ini membuktikan bahwa sejak abad ke-6 M, orang-orang yang mendiami daerah pesisir Aceh telah mengenal suatu tata cara kehidupan yang berperadaban cukup maju dibanding kawasan-kawasan lain di Nusantara, kecuali kawasan pinggiran sungai Mahakam di Kalimantan Timur, dimana kerajaan Hindu Kutai telah berdiri sejak abad ke 5 M, begitu juga kawasan Jawa Barat dengan kerajaan Taruma Negaranya.

Daerah pesisir utara Aceh mulai disinggahi para pedagang Muslim dari Malabar di India atau langsung dari Jazirah Arab pada abad ke-7 M (1 H), sebagaimana disebutkan L. Van Rijck Vorsel dalam bukunya “Riwayat kepulauan Hindia Timur”. Ia juga menyebutkan bahwa orang-orang Arab telah lebih dahulu tiba di Sumatera 750 tahun sebelum kedatangan Belanda ke sana.

Namun, kerajaan Islam baru muncul pada awal abad ke-9 M. Di antara kerajaan-kerajaan Islam yang pertama di Aceh adalah kerajaan Peureulak di pesisir timur Aceh yang berdiri pada tahun 804 M, kerajaan Lamuri dan Samudra Pasai di pesisir utara Aceh.

Pada awal abad ke 16 M, berdirilah kerajaan Islam Aceh Darussalam yang berbentuk kesultanan Aceh dengan raja pertamanya Sultan Ali Mughayat Syah (1513-1530) putra dari sultan Syamsu Syah dan cucu dari sultan Inayat Syah dari kerajaan Lamuri. Kerajaan Aceh Darussalam yang lahir pada tanggal 12 Dzulqa’idah 916 (1513 M) adalah sebuah kerajaan Federasi yang terdiri dari kerajaan Islam Peureulak, kerajaan Islam Samudra Pasai, kerajaan Lamuri, kerajaan Islam Lamno Jaya, kerajaan Islam Lingge, kerajaan Islam Pedir dan kerajaan Islam Teuming. Peleburan kerajaan-kerajaan Islam Aceh dalam satu wadah itu kemudian diberi nama kerajaan Aceh Raya Darussalam, atau lebih dikenal dengan proklamasi Samudra Pasai.

Kerajaan Aceh Darussalam mencapai masa keemasannya pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1607-1636). Ia mampu menempatkan kerajaan Islam di Aceh pada peringkat kelima di antara kerajaan terbesar Islam di dunia pada abad ke 16. Kelima kerajaan Islam tersebut adalah kerajaan Islam Turki Utsmani di Istanbul, kerajaan Islam Maroko di Afrika Utara, kerajaan Islam Isfahan di Timur Tengah, kerajaan Islam Akra di India dan kerajaan Aceh Darussalam di Asia Tenggara. (Mutiara Fahmi, tesis: Gerakan Kemerdekaan di Aceh dalam pertimbangan Hukum Islam, 2006, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, hlm. 70-72)

Lalu kenapa Aceh pernah sangat ingin memisahkan diri dari NKRI?

Berikut ini adalah beberapa faktor kenapa Aceh pernah ingin memisahkan diri dari NKRI:

Sikap pemimpin RI yang dipandang oleh Tgk. Daud Beureueh telah menyimpang dari jalan yang benar.

Karena pada waktu itu Presiden Sukarno pernah berjanji memberikan hak kepada Aceh untuk menyusun rumah tangganya sendiri sesuai dengan syari’at Islam dan janji tersebut tak pernah diwujudkan. Hal ini diperkuat oleh pengakuan saksi dan pelaku sejarah Tgk. H. Syech Marhaban Hasan yang menceritakan, saat kunjungan Soekarno ke Aceh, Soekarno pernah meminta kepada Tgk. Daud Beureueh untuk membantu perang bersenjata antara Indonesia dengan Belanda, Daud Beureueh menyanggupi asalkan dengan 2 syarat : perang yang dikobarkan adalah perang Fisabilillah dan rakyat Aceh diberikan kebebasan untuk menjalankan syari’at Islam di dalam daerahnya apabila perang telah usai. Akhirnya Soekarno menyanggupi 2 syarat tersebut, Namun, Daud Beureueh meragukan janji Soekarno dan meminta Soekarno untuk menuliskan janjinya tersebut di atas secarik kertas. Melihat hal itu, Soekarno langsung menangis terisak-isak dan merasa tidak dipercaya. Melihat Soekarno menangis, Daud Beureueh menjadi terharu dan kemudian berkata, “Bukan kami tidak percaya saudara presiden. Akan tetapi, hanya sekedar menjadi tanda yang akan kami perlihatkan kepada rakyat Aceh yang akan kami ajak untuk berperang”. Lalu Soekarno menyeka air matanya dan menjawab: “Wallahi, Billahi, kepada Daerah Aceh nanti akan diberi hak untuk menyusun rumah tangganya sendiri sesuai syari-at Islam. Dan Wallahi, saya akan pergunakan pengaruh saya agar rakyat Aceh benar-benar nanti dapat melaksanakan syari’at Islam di dalam daerahnya”. Menurut keterangan Daud Bereueh, karena iba hatinya melihat Presiden menangis terisak-isak, dirinya tak sampai hati lagi meminta jaminan hitam di atas putih atas janji-janji Presiden Soekarno. (Ibid, hlm. 119-121)

Kekecewaan rakyat Aceh saat status propinsi Aceh yang belum genap berumur setahun dibubarkan oleh kebijakan Pemerintah Pusat dan menggabungkannya dengan Propinsi Sumatera Utara (yang berbeda latar belakang serta kebudayaannya) dengan alasan yang cukup ironis yaitu karena bertentangan dengan hasil kesepakatan Konferensi Meja Bundar (KMB) yang hanya mengakui 10 propinsi dalam wilayah Republik Indonesia Serikat (RIS). Padahal, RIS itu sendiri justru lahir dan mendapat pengakuan Internasional karena masih adanya Aceh sebagai satu-satunya wilayah modal Indonesia yang tidak dapat kembali di duduki oleh Belanda dalam perjuangan fisik. (Ibid, hlm. 121)

Saat Aceh masih menjadi sebuah Negara, Aceh tidak pernah menyerahkan kedaulatannya kepada Belanda, sehingga secara hukum, Aceh bukan Hindia Belanda dan dengan demikian saat Hindia Belanda menjadi Indonesia, Aceh tidak secara otomatis berada di dalamnya. Menurut teori Ilmu Negara dan Hukum Internasional, bangsa dan Negara Aceh belum lebur tapi bermasalah. Hilangnya status suatu bangsa dan negara menurut Sofyan Ibrahim Tiba, SH (juru runding Gerakan Aceh Merdeka) karena satu dari dua alasan, yaitu alasan alam, seumpama buminya hancur atau tenggelam. Dan alasan sosial politik, jika negara atau bangsa itu telah menggabungkan diri ke dalam atau bersama bangsa lain. Oleh karena itu, menurut GAM, penggabungan Aceh ke dalam Indonesia saat proklamasi 17 Agustus 1945 belum sah dan merupakan kekeliruan ketata-negaraan. Aceh menurutnya, sejak proklamasi tidak pernah menyatakan bergabung dengan NKRI seperti halnya Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman melalui keputusan Kotikokootai (Dewan Perwakilan Rakyat) tanggal 19 Agustus 1945. (Ibid, hlm. 141-142)

Karena perlakuan tidak adil dari pemerintah pusat terhadap Aceh. Seperti sikap sentralistik pemerintah Orba terhadap Aceh yang telah melahirkan kesenjagan sosial-ekonomi yang cukup mencolok di daerah istimewa Aceh. Sebagai contoh, penerimaan APBD propinsi Daerah Istimewa Aceh tahun 1997/1998 hanya berkisar 150 milyar dari +/- Rp. 32 triliun yang disumbangkannya untuk negara pada tahun yang sama. Artinya, apa yang diterima Aceh tidak sampai 0,5 % dari total yang disumbangkannya. (lihat Said Mudhakar Ahmad, Masalah Aceh: Dilema antara Sikap, Martabat dan Rasa Keadilan, Waspada (Harian), Medan 31 Agustus 1998). (Ibid, hlm. 82).

Alih-alih ingin mengamankan situasi dari tindakan suatu gerakan yang disebut pemerintah Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan memberlakukan Daerah Operasi Militer (DOM), banyak korban sipil yang menjadi korban pelanggaran HAM berat dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against Humanity) dalam pemberlakuan status DOM tersebut. Seperti adanya pembunuhan, adanya penyiksaan atau penganiayaan baik secara fisik maupun mental, adanya penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang, adanya kekerasan seksual, adanya penghilangan paksa dll. (untuk mengetahui lebih jauh tentang jumlah korban DOM, lihat buku yang ditulis oleh Al-Chaidar, (Ibid, hlm. 84).

Karena efek dari kesalahpahaman teman saya inilah yang akhirnya membuat saya menjadi jatuh cinta pada Aceh dan masa lalunya. Seharusnya mereka yang kontra terhadap pemberlakuan syari’at Islam di Aceh dengan alasan karena terbentur dengan undang-undang yang ada di atasnya bisa mengingat kembali janji dan sumpah Presiden Sukarno dulu terhadap Tgk Daud Beureueh-khususnya pada rakyat Aceh.

Apakah Wanita yang Sudah Menapause Boleh Buka Aurat?

Pertanyaan:

Apakah wanita yang sudah tua/menoupose boleh melepas jilbabnya dan terlihat auratnya.. karena banyak ibu2 yang sudah tua terlihat leher, lengan atau kakinya berdalih dengan firman Allah

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya : “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), mereka tidak berdosa untuk menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan bersifat iffah (menjaga kesucian) adalah lebih baik bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 60)

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Sebelumnya perlu dibedakan antara dalil dan cara menyimpulkan dalil. Dalil dari al-Quran wajib kita yakini keabsahannya, tapi cara menyimpulkan dalil belum tentu sesuai kebenaran.

Ketika sahabat Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu bertemu dengan gerombolan khawarij, mereka mengkafirkan Ali, berdalil dengan firman Allah,

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. al-Maidah : 44).

Mendengar komentar mereka, Ali bin Abi Thalib mengatakan,

كَلِمَةُ حَقٍّ أُرِيدَ بِهَا بَاطِل

“Ucapan yang hak (benar), namun digunakan untuk membela kebatilan” (HR. Ibnu Hibban 6939)

Dalil yang digunakan orang khawarij adalah al-Quran, dan kita tidak mungkin mengingkarinya. Sementara cara memahami ayat itu sangat menyimpang, hingga dijadikan alasan mengkafirkan Ali bin Abi Thalib.

Karena itu, tugas orang yang hendak membuat kesimpulan hukum dari dalil, dia harus memastikan, dalilnya benar dan cara pendalilannya juga benar. Salah satu upaya yang bisa kita lakukan adalah dengan merujuk pada keterangan ulama ahlus sunah. Imam Ahmad pernah memberi nasehat kepada muridnya, Abul Hasan al-Maimuni,

أبا الحسن؛ إياك أن تتكلم في مسألة ليس لك فيها إمام

Wahai Abul Hasan, jangan sampai kamu menyampaikan permasalahan yang di sana kamu tidak memiliki imam (ulama pendahulu). (Manaqib al-Imam Ahmad, Ibnul Jauzi)

Keterangan Ulama untuk Surat an-Nur: 60

Kita akan mengulang dalil yang anda sebutkan.

Allah berfirman,

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan bersifat iffah (menjaga kesucian) adalah lebih baik bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 60)

Makna ayat:

[1] perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin

Al-Qurthubi menukil perkataan Rabi’ah,

قال ربيعة: هي التي إذا رأيتها تستقذرها من كبرها؛ وقال أبو عبيدة: اللاتي قعدن عن الولد، وليس ذلك بمستقيم لأن المراة تقعد عن الولد وفيها مستمتع، قاله المهدوي

“Rabi’ah mengatakan, “Mereka adalah para wanita yang jika kamu melihatnya, kamu merasa risih kepadanya karena sudah tua.” Abu Ubaidah mengatakan, ‘Diterjemahkan para wanita yang tidak bisa melahirkan anak. Tapi ini tidak sesuai, karena ada wanita yang tidak bisa melahirkan anak, sementara masih terlihat indah lelaki. Demikian keterangan al-Mahduwi.” (Tafsir al-Qurthubi, 12/309)

Berarti, termasuk pemahaman yang tidak benar bahwa wanita menapause pada ayat di atas yang diartikan sebagai wanita yang tidak haid. Karena wanita di awal-awal usia menapause masih terlihat menarik. Sehingga yang benar, seperti keterangan yang disampaikan al-Qurthubi, yang dimaksud wanit di sini adalah wanita yang sama sekali tidak membuat lelaki tertarik, bahkan terasa risih jika melihatnya.

[2] pakaian yang boleh dilepaskan

Pada ayat di atas ada pernyataan, ‘mereka tidak berdosa untuk menanggalkan pakaian mereka’..

Pakaian apakah yang dimaksud di sini?

Yang dimaksud pakaian di sini adalah pakaian luar, seperti abaya atau kain penutup luaran. Dan bukan maksudnya membuka aurat.

Al-Alusi mengatakan,

يعني الثياب الظاهرة التي لا يفضي وضعها لكشف العورة كالجلباب والرداء والقناع الذي فوق الخمار

Maksudnya adalah pakaian luaran, yang ketika dilepas tidak menyebabkan terbuka auratnya, seperti jilbab luar, kerudung luar, atau kain penutup yang berada di atas pakaian. (Tafsir al-Alusi, 14/11)

Bahkan al-Jashas menegaskan bahwa ulama sepakat siapapun wanita tidak boleh membuka auratnya, baik tua maupun muda. Al-Jashas mengatakan,

لا خلاف في أن شعر العجوز عورة لا يجوز للأجنبي النظر إليه كشعر الشابة، وأنها إن صلت مكشوفة الرأس كانت كالشابة في فساد صلاتها

Tidak ada perbedaan diantara ulama bahwa rambut nenek-nenek tidak boleh diperlihatkan kepada lelaki yang bukan mahram, sebagaimana rambut wanita muda. Dan nenek-nenek yang shalat dengan kepala terbuka, shalatnya batal sebagaimana wanita muda.

Lalu al-Jashas mengatakan,

إنما أباح للعجوز وضع ردائها بين يدي الرجال بعد أن تكون مغطاة الرأس، وأباح لها بذلك كشف وجهها ويدها لأنها لا تشتهى

Yang dibolehkan bagi nenek-nenek adalah melepaskan kerudung luar di depan lelaki lain, dengan tetap tertutup kepalanya. Dan dia boleh membuka wajah dan tangannya, karena tidak ada daya tarik lagi. (Ahkam al-Quran, 5/196).

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Maraknya Zina Di Hari Valentine



Hari valentine bagi pemuda-pemudi barat tidak lepas dari hubungan seks, baik pra nikah maupun pasca nikah. Padahal hubungan seks pra-nikah adalah perbuatan zina yang sangat menjijikan dan merupakan dosa besar.

Hari Valentine dan Zina

Tahukah anda bahwa hari Valentine bagi sebagian pemuda-pemudi barat adalah hari yang spesial sehingga mereka berharap bisa melakukan hubungan seks pertama kali di hari itu? Bahkan hari valentine bagi mereka tidak lepas dari pembicaraan mengenai hubungan seks. Dengan mudah anda bisa membaca “rahasia umum” ini dari bahasa-bahasa menjijikkan mereka di social media seputar hari valentine. Bahkan statistia.com merilis bahwa 32% responden mereka yang merupakan warga Amerika berusia 18 tahun ke atas, menyatakan berniat untuk melakukan hubungan seks di hari Valentine1. Masih dari situs statistia.com, bahwa 16% responden yang berstatus lajang, berniat untuk melakukan hubungan seksual dan 59% responden yang berstatus berpacaran juga demikian2. Angka-angka ini menunjukkan betapa hari Valentine tidak lepas dari budaya zina. Allahul musta’an!

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid menyebutkan:

عيد الحب عيد روماني جاهلي ، استمر الاحتفال به حتى بعد دخول الرومان في النصرانية ، وارتبط العيد بالقس المعروف باسم فالنتاين الذي حكم عليه بالإعدام في 14 فبراير عام 270 ميلادي ، ولا زال هذا العيد يحتفل به الكفار ، ويشيعون فيه الفاحشة والمنكر

“Hari Valentine adalah hari raya bangsa Romawi jahiliah. Hari tersebut terus berlangsung hingga masuknya bangsa Romawi ke dalam agama Nashrani. Hari ini dikaitkan dengan seorang pastur yang bernama Valentine yang dihukum mati pada tanggal 14 Februari 270M. Hingga kini hari tersebut masih dirayakan orang-orang kafir dan mereka sebarkan perbuatan fahisyah (zina) serta berbagai kemungkaran di dalamnya”3.

Nahasnya, budaya zina ini mulai ditiru oleh pemuda-pemudi Islam. Awalnya mereka sekedar meniru perayaan hari Valentine saja dengan mengadakan perayaan-perayaan, membagi hadiah dan semacamnya. Namun lambat laun mereka juga meniru budaya zina di hari Valentine.

Besarnya dosa zina

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra: 32).

Tingkat fatalitas zina dalam ayat ini bisa kita ketahui dari beberapa poin:
  1. Penggunaan kata “jangan dekati” ini menunjukkan kerasnya larangan berzina karena mencakup juga semua hal-hal yang bisa menjerumuskan kepada zina. Maka semua hal yang bisa menjerumuskan kepada zina itu terlarang.
  2. Zina disebut sebagai fahisyah yaitu dosa yang sangat buruk karena dipandang buruk oleh syariat, oleh akal dan oleh fitrah yang lurus. Karena dengan melakukan zina maka ia telah melanggar hak Allah, melanggar hak wanita dan suaminya, merusak rumah tangga, mengacaukan nasab dan kerusakan yang lainnya
  3. Zina disebut sebagai “jalan yang buruk”, yaitu maknanya dosa yang besar.
(Taisir Karimirrahman, Syaikh As Sa’di).

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau berkata:

سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الذَّنْبِ عِنْدَ اللَّهِ أَكْبَرُ قَالَ أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ أَنْ تُزَانِيَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya: “dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau menjawab: “engkau menjadikan tandingan bagi Allah (baca: berbuat syirik) padahal Ia yang menciptakanmu”. Ibnu Mas’ud bertanya: “lalu apa lagi?”. Beliau menjawab: “Engkau membunuh anakmu karena takut ia makan bersamamu”. Ibnu Mas’ud bertanya: “lalu apa lagi? Beliau menjawab: “engkau berzina dengan istri tetanggamu“” (HR. Al Bukhari no. 4483).

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

لا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن

“Pezina tidak dikatakan mukmin ketika ia berzina” (HR. Bukhari no. 2475, Muslim no.57).

Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata:

الإيمان نزه فمن زنا فارقه الإيمان ، فمن لام نفسه وراجع راجعه الإيمان

“Iman itu suci. Orang yang berzina, iman meninggalkannya. Jika ia menyesal dan bertaubat, imannya kembali” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Syu’abul Iman, di-shahihkan Al Albani dalam Takhrij Al Iman, 16).

Pelaku zina, hukumannya dicambuk atau dirajam

Karena sangat keji dan buruknya perbuatan zina, hukuman bagi pelaku zina pun sangat mengerikan dan menyakitkan. Agar manusia menjauh sejauh-jauhnya dari perbuatan ini. Allah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an Al Karim:

الزَّانِيَة وَالزَّانِي فاجلدوا كل وَاحِد مِنْهُمَا مائَة جلدَة وَلَا تأخذكم بهما رأفة فِي دين الله إِن كُنْتُم تؤمنون بِاللَّه وَالْيَوْم الآخر وليشهد عذابهما طَائِفَة من الْمُؤمنِينَ

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka cambuklah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman” (QS. An Nur: 2).

Hukuman yang disebutkan ayat ini adalah bagi pezina yang belum menikah dan belum pernah menikah. Adapun bagi muhshan, orang yang sudah pernah menikah walaupun sekali, jika berzina maka hukumannya adalah dirajam sampai mati. Imam Adz Dzahabi Asy Syafi’i mengatakan:

قَالَ الْعلمَاء هَذَا عَذَاب الزَّانِيَة وَالزَّانِي فِي الدُّنْيَا إِذا كَانَا عزبين غير متزوجين فَإِن كَانَا متزوجين أَو قد تزوجا وَلَو مرة فِي الْعُمر فَإِنَّهُمَا يرجمان بِالْحِجَارَةِ إِلَى أَن يموتا

“Para ulama mengatakan ini (cambukan) adalah hukuman bagi pezina laki-laki maupun pezina perempuan di dunia. Namun jika mereka berdua masing-masing sudah menikah, atau pernah menikah walaupun hanya sekali, maka hukumannya adalah dirajam sampai mati” (Al Kabair, 50).

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu beliau berkata,

أن رجلاً من أسلمَ، جاء النبيَّ صلى الله عليه وسلم فاعترف بالزنا، فأعرض عنه النبيُّ صلى الله عليه وسلم حتى شَهِدَ على نفسِه أربعَ مراتٍ، قال له النبيُّ صلى الله عليه وسلم:أبك جنونٌ؟ قال: لا، قال: آحصَنتَ؟. قال: نعم، فأمرَ به فرُجِمَ بالمصلى، فلما أذلقته الحجارةُ فرَّ، فأُدرِك فرُجِمَ حتى مات. فقال له النبيُّ صلى الله عليه وسلم خيرًا، وصلى عليه

“Ada seorang lelaki, yang sudah masuk Islam, datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengakui dirinya berbuat zina. Nabi berpaling darinya hingga lelaki tersebut mengaku sampai 4 kali. Kemudian beliau bertanya: ‘Apakah engkau gila?’. Ia menjawab: ‘Tidak’. Kemudian beliau bertanya lagi: ‘Apakah engkau pernah menikah?’. Ia menjawab: ‘Ya’. Kemudian beliau memerintah agar lelaki tersebut dirajam di lapangan. Ketika batu dilemparkan kepadanya, ia pun lari. Ia dikejar dan terus dirajam hingga mati. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengatakan hal yang baik tentangnya. Kemudian menshalatinya” (HR. Bukhari no. 6820).

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

لا يحل دم امرئ مسلم ، يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله ، إلا بإحدى ثلاث : النفس بالنفس ، والثيب الزاني ، والمفارق لدينه التارك للجماعة

“Seorang muslim yang bersyahadat tidak halal dibunuh, kecuali tiga jenis orang: ‘Pembunuh, orang yang sudah menikah lalu berzina, dan orang yang keluar dari Islam‘” (HR. Bukhari no. 6378, Muslim no. 1676)

Demikianlah ngerinya dosa zina, maka hukumannya pun berat dan ngeri. Namun pezina yang ditegakkan dihukuman atasnya, itu menjadi penghapus dosa zinanya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ

“Barangsiapa yang melakukan salah satu dari itu (syirik, mencuri, berzina, membunuh anak) maka hukuman yang ditegakkan atasnya di dunia adalah kafarah (penghapus dosa) baginya” (HR. Al Bukhari no. 18).

Dan ditegakkannya hukuman demikian bagi pezina, merupakan perlindungan bagi keamanan dan kehormatan umat manusia. Syaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan:

تطبيق الحدود فيها حماية؛ حمايةٌ للنفس، وحماية للعِرض، وحماية للمال، وحماية للأمن، أمن الجميع. وفيها حماية للمسلمين والضرورات الخمس التي هى: حفظ الدين، حفظ النفس، حفظ العِرض، حفظ المال،هذه هى الضرورات الخمس. وكل واحدة لها عقوبةً محددة، حتى يأمنَّ الناس على دمائهم وعلى أعراضِهم وعلى أموالهم، وكل حدود الله رحمة

“Penerapan hudud merupakan upaya perlindungan. Yaitu perlindungan bagi jiwa, kehormatan, harta serta sebagai penjagaan stabilitas keamanan masyarakat. Dan dalam penerapan hudud juga terdapat perlindungan bagi kaum Muslimin dalam dharuriyatul khams (lima perkara urgen), yaitu: penjagaan agama, penjagaan jiwa (nyawa), penjagaan kehormatan, penjagaan akal, dan penjagaan harta. Inilah dharuriyatul khams. Pelanggaran terhadap setiap poin ini terdapat hukuman tertentu. Sehingga terciptalah keamanan bagi darah manusia, kehormatan mereka, dan harta mereka. Setiap hudud yang Allah tetapkan itu merupakan rahmat”4.

Tentu saja yang berwenang menegakkan hukum ini adalah ulil amri atau orang yang mewakili ulil amri, bukan setiap orang.
Merebaknya zina merupakan sebab Allah timpakan bencana kepada suatu kaum

Allah Ta’ala berfirman:

كُلًّا أَخَذْنَا بِذَنْبِهِ فَمِنْهُمْ مَنْ أَرْسَلْنَا عَلَيْهِ حَاصِبًا وَمِنْهُمْ مَنْ أَخَذَتْهُ الصَّيْحَةُ وَمِنْهُمْ مَنْ خَسَفْنَا بِهِ الْأَرْضَ وَمِنْهُمْ مَنْ أَغْرَقْنَا وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيَظْلِمَهُمْ وَلَكِنْ كَانُوا أَنْفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ

“Maka masing-masing (mereka itu) Kami siksa disebabkan dosanya, maka di antara mereka ada yang Kami timpakan kepadanya hujan batu krikil, dan di antara mereka ada yang ditimpa suara keras yang mengguntur (halilintar), dan di antara mereka ada yang Kami benamkan ke dalam bumi, dan di antara mereka ada yang kami tenggelamkan, dan Allah sekali-kali tidak hendak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri” (Qs. Al-Ankabut: 40).

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ما ظهرتِ الفاحشةُ في قومٍ قطُّ يعملُ بها فيهم علانيةً ؛ إلا ظهر فيهم الطاعونُ والأوجاعُ التي لم تكن في أسلافِهم

“Tidaklah merebak perbuatan fahisyah di suatu kaum secara yang dilakukan terang-terangan, kecuali akan menyebar di kaum tersebut penyakit tha’un, dan berbagai penyakit yang belum pernah menimpa orang-orang sebelum mereka” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 3/1225, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib no. 2187).

Dari Ummu Salamah radhiallahu’anha, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

إذا ظهرت المعاصي في أمتي، عَمَّهم بعذاب من عنده” . فقلت: يا رسول الله، أما فيهم أناس صالحون؟ قال: “بلى”، قالت: فكيف يصنع أولئك؟ قال: “يصيبهم ما أصاب الناس، ثم يصيرون إلى مغفرة من الله ورضوان“

“Jika maksiat telah menyebar diantara umatku, Allah akan menurunkan adzab secara umum”. Ummu Salamah bertanya: Wahai Rasulullah, bukankah di antara mereka ada orang shalih? Rasulullah menjawab: Ya. Ummu Salamah berkata: Mengapa mereka terkena juga? Rasulullah menjawab: Mereka terkena musibah yang sama sebagaimana yang lain, namun kelak mereka mendapatkan ampunan Allah dan ridha-Nya” (HR. Ahmad no.27355. Al Haitsami berkata: “Hadits ini ada 2 jalur riwayat, salah jalurnya diriwayatkan oleh para perawi yang shahih”, Majma Az Zawaid, 7/217).

Merebaknya zina merupakan tanda akhir zaman

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إن من أشراط الساعة : أن يرفع العلم ويثبت الجهل ، ويشرب الخمر ، ويظهر الزنا

“Tanda-tanda datangnya kiamat diantaranya: Ilmu agama mulai hilang, dan kebodohan terhadap agama merajalela, banyak orang minum khamr, dan banyak orang yang berzina terang-terangan” (HR. Bukhari no.80).

Tolak dan jauhi budaya Valentine

Telah jelas bagi kita bahwa perayaan Valentine bukan berasal dari Islam, bahkan berasal dari kaum kuffar. Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

من تشبه بقوم فهو منهم

“Orang yang menyerupai suatu kaum, ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, di hasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, di shahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152).

Umar bin Khathab radhiallahu’anhu juga mengatakan:

اجْتَنِبُوا أَعْدَاءَ اللَّهِ فِي عِيدِهِمْ

“Jauhi perayaan hari-hari raya musuh-musuh Allah” (HR. Bukhari dalam At Tarikh Al Kabir no. 1804, dengan sanad hasan).

Ditambah lagi dengan kerusakan yang ada pada peringatan ini, yaitu budaya zina, semakin menambah lagi alasan untuk menolak dan menjauhi peringatan ini bagi seorang Muslim yang takut kepada Allah.

Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:

ما يترتب على ذلك من المفاسد والمحاذير كاللهو واللعب والغناء والزمر والأشر والبطر والسفور والتبرج واختلاط الرجال بالنساء أو بروز النساء أمام غير المحارم ونحو ذلك من المحرمات، أو ما هو وسيلة إلى الفواحش ومقدماتها، ولا يبرر ذلك ما يعلل به من التسلية والترفيه وما يزعمونه من التحفظ فإن ذلك غير صحيح، فعلى من نصح نفسه أن يبتعد عن الآثام ووسائلها

“Perayaan (hari valentine) ini mengandung berbagai kerusakan dan hal-hal yang dilarang syari’at, seperti perbuatan yang sia-sia, permainan yang sia-sia, nyanyian, musik, kesombongan, terbukanya aurat wanita, tabarruj (menampakkan keindahan wanita) di depan lelaki non mahram, campur baur antara laki-laki wanita, keluarnya wanita dari rumahnya tanpa mahramnya, dan perkara-perkara haram lainnya. Atau perayaan seperti ini juga menjadi sarana terjadinya zina dan hal-hal yang mendekati zina. Hal tersebut tidak dibenarkan hanya dengan alasan mencari hiburan dan selingan, serta pengakuan mereka bahwa mereka dapat menjaga diri mereka. Ini tidak dibenarkan. Maka siapa yang sayang terhadap dirinya, hendaknya dia menjauhi perbuatan dosa dan sarana-sarananya”5.

Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah dan taufik kepada kaum Muslimin kepada jalan yang lurus. Wallahu waliyyu dzalika wal qaadiru ‘alaihi.

***

Penulis: Yulian Purnama
Artikel: Muslim.or.id

Halaman web: https://www.statista.com/statistics/385968/share-of-americans-who-may-have-sex-on-valentines-day/ 
Halaman web https://www.statista.com/statistics/666675/share-of-americans-who-may-have-sex-on-valentines-day-by-relationship-status/
Halaman web https://islamqa.info/ar/73007
Halaman web: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/16128
Halaman web https://islamqa.info/ar/73007

Menyerahkan Zakat kepada Pemerintah



Pertanyaan :
Bolehkah menyerahkan zakat ke pemerintah? Padahal bisa jadi dikorup… meskipun kita tidak tahu realitanya…


Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Allah berfirman di surat at-Taubah,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. at-Taubah: 103).

Ayat merupakan dalil bolehnya menyerahkan zakat ke pemerintah. Karena Allah mengizinkan bagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pemimpin kaum muslimin untuk menarik zakat dari kaum muslimin. Bahkan menurut Syaikhul Islam, kaum muslimin sepakat mengenai bolehnya menyerahkan zakat kepada pemerintah. Syaikhul Islam menyatakan,

وإذا أخذ ولى الأمر العشر أو زكاة التجارة فصرفها في مصرفها أجزأت باتفاق المسلمين

Apabila pemerintah mengambil 10% (pajak pedagang kafir) atau zakat perdagangan, lalu disalurkan sesuai tujuan yang benar, hukumnya boleh dengan sepakat kaum muslimin. (Mukhtashar al-Fatawa al-Mishriyah, Ibnu Taimiyah, 1/240).

Fatwa yang lain pernah disampaikan Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh,

….لكن إذا طلبها ولي الأمر باسم الزكاة ، ودفعت إليه بنية الزكاة أجزأت ، إذا كان ولي الأمر مسلماً

Apabila pemerintah menarik harta sebagai bentuk zakat, dan rakyat membayarkan hartanya dengan niat zakat, maka hukumnya sah, jika pemerintahnya muslim. (Fatawa wa Rasail Muhammad bin Ibrahim, 4/106).

Bagaimana Jika Pemerintahnya Dzalim?

Bagian ini juga dibahas para ulama. Dan mereka berbeda pendapat mengenai hukum membayar zakat kepada pemerintah yang dzalim.

[1] Pendapat yang masyhur dalam madzhab Hanafiyah dan Malikiyah, zakat tidak boleh diserahkan kepada pemerintah yang dzalim.

Berikut kesimpulan yang disampaikan al-Hathab dalam Mawahib al-Jalil – kitab madzhab Maliki –,

وإذا كان الإمام جائرًا فيها لم يُجْزِه دفعها إليه

Jika pemimpin itu dzalim dalam panyaluran zakat, tidak boleh diserahkan kepadanya.

Kemudian beliau menyebutkan keterangan dalam kitab at-Taudhih,

قال في التوضيح: أي جائرًا في تفرقتها وصرفها في غير مصارفها لم يجزه دفعها إليه؛ لأنه من باب التعاون على الإثم والعدوان، والواجب حينئذٍ جحدها والهروب منها ما أمكن، وأما إذا كان جوره في أخذها لا في تفرقتها، بمعنى أنه يأخذ أكثر من الواجب، فينبغي أنه يجزيه ذلك على كراهة دفعها إليه

Dijelaskan dalam at-Taudhih, maksudnya adalah dzalim dalam menyalurkannya. Mereka salurkan ke tujuan yang bukan penerima zakat. Sehingga tidak boleh menyerahkannya kepada mereka. Karena ini termasuk bantu-membantu dalam dosa dan maksiat. Sehingga rakyat wajib untuk menolaknya dan menghindari pemerintahnya sebisanya.

Namun jika kedzalimannya terkait cara mengambil zakat, bukan membagikan zakat, dalam arti pemerintah meminta yang lebih dari kewajiban yang harus diserahkan muzakki, maka sebaiknya diizinkan, meskipun makruh untuk menyerahkannya ke mereka. (Mawahib al-Jalil, 2/360).

[2] Sementara Syafiiyah dan Hambali membolehkan menyerahkan zakat kepada pemimpin yang dzalim, karena mereka teledor dalam menyalurkannya.

Murid Imam Ahmad yang bernama Hambal pernah meriwayatkan dari Imam Ahmad, bahwa beliau menyatakan,

كانوا يدفعون الزكاة إلى الأمراء وهؤلاء أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يأمرون بدفعها، وقد علموا فيما ينفقونها فما أقول أنا

Mereka (kaum muslimin di zaman tabiin dan tabi’ tabiin) menyerahkan zakatnya kepada pemimpin. Demikian pula para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menyerahkan zakat ke pemerintah. Dan mereka mengetahui bagaimana pemerintah menyalurkannya. Lalu bagaimana saya harus bersikap?? (Kasyaf al-Qina’, al-Buhuti, 2/259).

Pendapat ini didukung beberapa hadis, diantaranya hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu,

ادفعوا صدقاتكم إلى من ولاه الله أمركم، فمن بر فلنفسه، ومن أثم فعليها

“Serahkan zakat kalian kepada pemerintah kalian. Jika dia pemimpin yang baik, dia akan mendapatkan pahalanya dan jika dia pemimpin yang jahat, dosanya hanya akan menimpa dirinya. (HR. Baihaqi dan sanadnya dihasankan an-Nawawi).

Dalam riwayat lain, Ibnu Umar mengatakan,

ادفعوا إليهم وإن شربوا بها الخمر

Serahkan zakat kalian kepada mereka, meskipun mereka hobi minum khamr. (HR. Baihaqi dan sanadnya dihasankan an-Nawawi).

Dan insyaaAllah pendapat ini yang lebih mendekati kebenaran. Karena rakyat tidak bertanggung jawab terhadap kesalahan yang dilakukan pemerintah. Sehingga rakyat boleh menyerahkan zakatnya kepada pemerintah ketika diminta, jika hartanya sudah mencapai satu nishab.

Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Antara Anas bin Malik dan Malik bin Anas


Benarkah Anas bin Malik adalah ayah dari Imam Malik? Apa hubungan keduanya?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Anas bin Malik dan Malik bin Anas keduanya tokoh besar dalam sejarah islam. dan keduanya BUKAN anak dengan bapak. Imam Malik bin Anas BUKAN anaknya sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu.

Kita akan melihat jalur nasabnya Imam Malik bin Anas.

Ad-Dzahabi menyebutkan biografi Imam Malik dalam kitab Siyar A’lam an-Nubala’,

هو شيخ الإسلام ، حجة الأمة ، إمام دار الهجرة أبو عبد الله مالك بن أنس بن مالك بن أبي عامر بن عمرو بن الحارث بن غيمان بن خثيل بن عمرو بن الحارث ، وهو ذو أصبح بن عوف بن مالك

Beliau adalah Syaikhul Islam, Hujjatul Islam, Imam Dar al-Hijrah, Abu Abdillah, Malik bin Anas bin Malik bin Abu Amir bin Amr bin al-Harits bin Ghaiman, bin Khutsail, bin Amr bin al-Harits – yang bergelar Bani Dzu Asbah – bin Auf bin Malik. (Siyar A’lam an-Nubala’, 8/48).

Nasab Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu

Ad-Dzahabi menyebutkan biografi sahabat Anas bin Malik,

أنس بن مالك بن النضر بن ضمضم بن زيد بن حرام بن جندب بن عامر بن غنم بن عدي بن النجار

Anas bin Malik bin an-Nadhr bin Dhamdham bin Zaid bin Haram bin Jundub bin Amir bin Ghunm bin Adi bin Najjar. (Siyar A’lam an-Nubala’, 3/395)

Beliau berasal dari Bani Najjar suku Khazraj – asli Madinah.

Anda bisa bandingkan dua nasab ini:

[1] Anas bin Malik bin an-Nadhr bin Dhamdham bin Zaid bin Haram

[2] Malik bin Anas bin Malik bin Abu Amir bin Amr bin al-Harits bin Ghaiman

Jika Imam Malim adalah anaknya sahabat Anas bin Malik, seharusnya kakeknya Imam Malik adalah Malik bin an-Nadhr bin Dhamdham. Tapi kakeknya Imam Malik adalah Malik bin Abu Amir bin Amr.

Sehingga keduanya tidak memiliki hubungan nasab.

Disamping itu, Imam Malik bin Anas masuk di generasi tabi’ tabi’in. Sehingga beliau tidak bertemu sahabat.

Anas bin Malik termasuk salah satu sahabat yang menjadi pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menjadi pelayan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena dihadiahkan oleh ibunya, Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha.

Sahabat Anas bin Malik bercerita,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah ketika usiaku 8 tahun. Ketika beliau datang, Ibuku menggandeng tanganku menemui beliau,

يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّهُ لَمْ يَبْقَ رَجُلٌ وَلا امْرَأَةٌ مِنَ الأَنْصَارِ إِلا قَدْ أَتْحَفَكَ بِتُحْفَةٍ ، وَإِنِّي لا أَقْدِرُ عَلَى مَا أُتْحِفُكَ بِهِ إِلا ابْنِي هَذَا ؛ فَخُذْهُ فَلْيَخْدُمَكَ مَا بَدَا لَكَ

Ya Rasulullah, tidak ada seorangpun di kalangan anshar, kecuali mereka menghadiahkan sesuatu untuk anda. Sementara saya tidak memiliki sesuatu yang bisa saya hadiahkan selain putraku ini. silahkan anda ambil dan jadikan sebagai pembantu untuk keperluan anda. (HR. Abu Ya’la al-Mushili dalam musnadnya).

Apa hubungan antara sahabat Anas bin Malik dengan Imam Malik?

Jika melihat dari sisi nasab, tidak ada hubungannya. Imam Malik juga bukan ulama tabi’in yang pernah menjadi murid sahabat. Hanya saja ada satu informasi yang dinyatakan oleh ad-Dzahabi,

مولد مالك على الاصح في سنة ثلاث وتسعين عام موت أنس خادم رسول الله صلى الله عليه وسلم

Tahun kelahiran Imam Malik menurut pendapat yang kuat adalah di tahun 93 H, bertepatan dengan tahun wafatnya Anas – pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Siyar A’lam an-Nubala’, 8/49).

Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)