Pertanyaan :
Apa ada larangan pake akik di jari tengah? Aku denger ada hadisnya. Mohon pencerahannya ustad…
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Anda bisa perhatikan hadis berikut,
Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَخَتَّمَ فِي إِصْبَعِي هَذِهِ أَوْ هَذِهِ ، قَالَ : ” فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى ، وَالَّتِي تَلِيهَا
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangku memakai cincin di dua jari: ini dan ini. Beliau memegang jari tengah dan jari setelahnya. (HR. Muslim 5614)
Dalam Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi mengatakan,
وَيُكْرَه لِلرَّجُلِ جَعْله فِي الْوُسْطَى وَاَلَّتِي تَلِيهَا لِهَذَا الْحَدِيث , وَهِيَ كَرَاهَة تَنْزِيه
Makruh bagi lelaki memakai cincin di jari tengah dan jari setelahnya, karena hadis ini. Dan ini larangannya makruh. (Syarh Shahih Muslim, 14/71).
Maksud Jari Setelahnya?
Kita simak keterangan al-Qurthubi,
Jika ada orang yang memakai cincin di jari manis, tentu tidak terlarang. Yang dilarang dalam hadis Ali Radhiyallahu ‘anhu, adalah memakai cincin di jari tengah dan jari setelahnya ke arah jempol, yaitu jari telunjuk. (al-Mufhim Syarh Shahih Muslim, 5/414).
An-Nawawi juga memberikan keterangan bahwa penyebutan telunjuk, ada di riwayat selain Muslim. an-Nawawi mengatakan,
وَرُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ فِي غَيْرِ مُسْلِمٍ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى
Hadis ini juga diriwayatkan di selain Shahih Muslim, dengan menyebutkan telunjuk dan jari tengah. (Syarh Shahih Muslim, 14/71)
Jari yang Tepat
Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, menceritakan,
كَانَ خَاتِمُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى هَذِهِ. وَأَشَارَ إِلَى الْخِنْصَرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى
Cincin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di jari ini. Lalu Anas memegang kelingking tangan kirinya. (HR. Muslim 5610).
An-Nawawi menegaskan,
وَأَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ السُّنَّةَ جَعْلُ خَاتَمِ الرَّجُلِ فِي الْخِنْصَرِ وَأَمَّا الْمَرْأَةُ فَإِنَّهَا تَتَّخِذُ خَوَاتِيمَ فِي أَصَابِعَ
Kaum muslimin sepakat bahwa yang sesuai sunah, lelaki memasang cincinnya di kelingkig. Sementara wanita boleh memakai cincinnya jari manapun. (Syarh Shahih Muslim, 14/71)Demikian, Allahu a’lam