Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Kaidah yang Allah berikan terkait pakaian wanita di depan umum,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَاوَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. an-Nur: 31)
Ibnu Mas’ud menjelaskan, bahwa perhiasan wanita (bagian yang mengundang perhatian lelaki) itu ada 2:
- Perhiasan yang hanya boleh ditampakkan kepada suaminya. seperti gelang, cincin, gelng kaki.
- Perhiasan yang boleh dilihat orang lain, itulah luar pakaiannya.
Karena itu, termasuk yang tidak boleh ditampakkan adalah punggung telapak tangannya, apalagi ketika dia diberi hena. Karena ini justru semakin menampakkan keindahan.
Imam Ibnu Baz mengatakan,
إذا خضبت يديها أو رجليها، تسترها عن الناس ، تكون ساترة لها بالثياب والملابس لأنها فتنة
Ketika wanita memberi hena untuk tangannya atau kakinya, harus dia menutupinya dari orang lain. Dia tutupi dengan kain atau bajunya, karena bisa mengundang fitnah. (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, 17/272)
Demikian pula keterangan yang disampaikan Ibnu Utsaimin
يجب أن نعلم أن الحناء من جملة الزينة التي لا يجوز للمرأة أن تبديها لغير من أباح الله لها إبداء الزينة لهم ، أي أنها لا تبديها للرجال الأجانب ، فإذا أرادت أن تخرج إلى السوق مثلاً لحاجة ، فإنه لا بد أن تلبس على قدميها جوربين إذا كانت قد حنت قدميها ، وكذلك بالنسبة للكفين ، لا بد أن تسترهما
Wajib kita ketahui bahwa hena termasuk perhiasan yang tidak boleh ditampakkan oleh wanita di tempat selain yang Allah bolehkan untuk ditampakkan. Artinya, tidak boleh dia tampakkan di depan lelaki yang bukan mahram. Jika dia butuh berangkat ke pasar, dia harus memakai kaos kaki, jika ada henanya. Demikian pula untuk telapak tangan. Harus dia tutupi.. (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, 2/7)
Mengenai penjelasan di atas, bahwa menggunakan hena hukumnya boleh, dengan ketentuan:
- Bagi yang sudah menikah, sehingga ada tujuan besar, yaitu berhias di depan suami
- Hanya ditampakkan di depan suami atau wanita lain.
Allahu a’lam.