Cara Shalat Ibu Hamil
Apakah ada anak d kandungan tetap wajib shalat?. Llau bagaimn cara shalat ibu hamil?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Ibu hamil statusnya sama seperti yang lainnya, sama-sama mendapatkan kewajiban syariat. Karena itu, mereka berkewajiban melakukan shalat atau ibadah yang lainnya, sebagaimana muslim yang lain.
Bagaimana Cara Shalatnya?
Kaidah dalam masalah perintah adalah lakukan semampunya, karena Allah tidak membebani jiwa di luar kemampuannya. Allah berfirman,
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian. (QS. at-Taghabun: 16)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Apabila aku perintahkan kalian, maka lakukanlah semampu kalian. (HR. Bukhari 7288 & Muslim 1337)
Posisi orang yang shalat, ada 3:
[1] berdiri, dan ini posisi utama
[2] duduk, dan ini posisi pengganti pertama jika posisi berdiri tidak bisa
[3] berbaring, dan ini posisi pengganti kedua jika posisi duduk tidak bisa
Dulu ada sahabat bernama Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, beliau terkena bawasir. Ketika beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tata cara shalat, beliau mengatakan,
صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
Shalatlah sambil berdiri, jika tidak mampu, kerjakan sambil duduk, jika tidak mampu, kerjakan dengan berbaring miring. (HR. Bukhari 1117).
Berdasarkan keterangan di atas, ibu hamil yang memungkinkan untuk shalat secara sempurna sebagaimana muslim yang lain, maka dia harus shalat dengan sempurna. Berdiri tegak, rukuk sempurna, sujud sempurna, dan duduk sempurna.
Jika tidak bisa berdiri sama sekali, misal karena alasan kelelahan, maka bisa shalat sambil duduk. Dan dianjurkan untuk duduk bersila.
Dari A’isyah radliallahu ‘anha mengatakan,
رَأَيْتُ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُصَلِّي مُتَرَبِّعاً
“Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat sambil duduk bersila.” (HR. Nasa’i 1672, Daruquthni 1499 & disahihkan al-Albani)
Jika tidak bisa sebagian, dia kerjakan yang bisa dilakukan, sementara yang lain dilakukan dengan isyarat pengganti.
Misalnya, bisa berdiri, tapi tidak bisa rukuk atau sujud. Dalam hal ini, ibu hamil bisa membaca surat sambil berdiri, isyarat rukuk sambil berdiri, seperti membungkuk sedikit sebisanya. Kemudian sujudnya dilakukan dengan isyarat sambil duduk di kursi.
Imam Ibnu Qudamah menjelaskan,
ومن قدر على القيام وعجز عن الركوع أو السجود لم يسقط عنه القيام ويصلي قائما فيومئ بالركوع ثم يجلس فيومئ بالسجود وبهذا قال الشافعي
Orang yang mampu berdiri, namun tidak bisa rukuk dan sujud, maka kewajiban berdiri tidak menjadi gugur baginya. Namun dia tetap shalat sambil berdiri, dan berisyarat ketika rukuk (dengan posisi berdiri). Kemudian duduk dan berisyarat untuk sujud. Dan ini merupakan pendapat as-Syafii. (al-Mughni, 1/813).
Dalam hal ini berlaku kaidah,
الميسور لا يسقط بالمعسور
Bagian yang mudah, tidak menjadi gugur karena ada bagian yang susah.
Demikian, semoga bermanfaat, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)