Sebagian orang ada yang mengatakan bahwa Islam, Yahudi dan Nashrani adalah agama samawi, semuanya benar dan sama, tidak berbeda. Ketiga agama itu telah dipeluk dan didakwahkan oleh para nabi dan rasul. Karenanya, umat Islam tidak boleh menyatakan bahwa agama Yahudi dan Nashrani sesat dan kufur. Para pemeluknya adalah kafir dan jika mati di atas agamanya itu dia kekal dalam neraka. Apa sebenarnya nama agama yang dipeluk dan didakwahkan para Nabi dan rasul terdahulu? Bagaimana menjawab semua syubhat ini?
Jawab: Setiap muslim wajib meyakini bahwa Allah tidak menurunkan agama sejak diciptakannya langit dan bumi hingga hari kiamat kecuali hanya satu saja, yaitu agama Islam. Allah Ta’ala berirman:
إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ
“Sesungguhnya agama (yang diridai) di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imran: 19)
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran: 85)
AGAMA SELURUH NABI ADALAH ISLAM
Islam adalah agama seluruh nabi dan rasul sebagaimana yang Allah beritakan tentang bapak para nabi, Ibrahim yang menjadi teladan bagi alam semesta. Allah Ta’ala berfirman:
وَمَن يَرْغَبُ عَن مِّلَّةِ إِبْرَاهِيمَ إِلَّا مَن سَفِهَ نَفْسَهُ ۚ وَلَقَدِ اصْطَفَيْنَاهُ فِي الدُّنْيَا ۖ وَإِنَّهُ فِي الْآخِرَةِ لَمِنَ الصَّالِحِينَ إِذْ قَالَ لَهُ رَبُّهُ أَسْلِمْ ۖ قَالَ أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ * وَوَصَّىٰ بِهَا إِبْرَاهِيمُ بَنِيهِ وَيَعْقُوبُ يَا بَنِيَّ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَىٰ لَكُمُ الدِّينَ فَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ
“Dan tidak ada yang benci kepada agama Ibrahim, melainkan orang yang memperbodoh dirinya sendiri, dan sungguh Kami telah memilihnya di dunia dan sesungguhnya dia di akhirat benar-benar termasuk orang-orang yang shaleh.
Ketika Tuhannya berfirman kepadanya: “Tunduk patuhlah!” Ibrahim menjawab: “Aku tunduk patuh kepada Tuhan semesta alam”.
Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Yakub. (Ibrahim berkata): “Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam”.
Adakah kamu hadir ketika Yakub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya: “Apa yang kamu sembah sepeninggalku?” Mereka menjawab: “Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu, Ibrahim, Ismail dan Ishak, (yaitu) Tuhan Yang Maha Esa dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya”.” (QS. Al Baqarah: 130-133)
Allah Ta’ala menerangkan bahwa orang yang membenci agama Ibrahim adalah orang yang dungu. Dan Ibrahim memerintahkan kepada Islam “aslamtu lirabbil ‘alamiin”, (Aku tunduk patuh kepada Tuhan semesta alam). Islam adalah wasiat Nabi Ibrahim ‘alaihis salam kepada anak turunnya.
Nabi Ibrahim ‘alaihis salam adalah imam para nabi dan manusia seluruhnya, beliau adalah teladan yang harus diikuti sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَإِذِ ابْتَلَىٰ إِبْرَاهِيمَ رَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ ۖ قَالَ إِنِّي جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامًا
“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia”.” (QS. Al Baqarah: 124)
Karena itulah orang Yahudi mengklaim Nabi Ibrahim seorang Yahudi. Begitu juga orang Nashrani, mereka mengklaim Nabi Ibrahim seorang Nashrani. Kemudian Allah membantah kedustaan klaim mereka, Allah Ta’ala berfirman:
مَا كَانَ إِبْرَاهِيمُ يَهُودِيًّا وَلَا نَصْرَانِيًّا وَلَٰكِن كَانَ حَنِيفًا مُّسْلِمًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
“Ibrahim bukan seorang Yahudi dan bukan (pula) seorang Nasrani, akan tetapi dia adalah seorang yang lurus lagi berserah diri (kepada Allah) dan sekali-kali bukanlah dia termasuk golongan orang-orang musyrik.” (QS. Ali Imran: 67)
Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “para nabi adalah saudara sebapak dan berlainan ibu, dan agama mereka satu.” (Muttafaq ‘Alaih)
Agama yang benar hanya satu, yaitu Islam, agama seluruh Nabi. Adapun perbedaan di antara mereka hanya pada masalah syari’at (tatacara) ibadah. Allah Ta’ala berfirman:
فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا
“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.” (QS. Al Maidah: 48)
Pokok tauhid hanya satu, yaitu La Ilaha Illallaah. Setiap Nabi diperintahkan untuk menyampaikannya kepada umatnya. Allah Ta’ala menerangkan tentang hal ini dalam firman-Nya:
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ
“Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya: “Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku”.” (QS. Al Anbiya’: 25)
Bentuk perbedaan syari’at seperti tatacara shalat, ketentuan ukuran ibadah seperti zakat, puasa dan waktunya, arah kiblat, dan tatacara haji. Tatacara taat kepada Allah dan syariat berbeda-beda antara seorang rasul dengan rasul lainnya. Adapun agama mereka tetap satu, yaitu Islam. Dasar tauhid yang mereka serukan adalah baku, tidak pernah berubah antara seorang rasul dengan rasul lainnya, antara satu masa dengan masa lainnya.
Tatacara taat kepada Allah dan syariat berbeda-beda antara seorang rasul dengan rasul lainnya. Adapun agama mereka tetap satu, yaitu Islam.
Ringkasnya: Dasar ajaran agama yang didakwahkan seluruh rasul dari yang pertama hingga yang terakhir adalah sama, yaitu mentauhidkan Allah dalam uluhiyah, rububiyah, dan dalam nama-nama dan sifat-sifat-Nya; serta meniadakan segala yang membatalkannya atau yang mengurangi kesempurnaan tauhid. Adapun cabang syari’at mereka berupa amal-amal wajib, masalah halal dan haram terkadang berbeda. Terkadang, perintah wajib kepada satu umat tidak diperintahkan kepada umat lain. Satu masalah diringankan atas satu umat, namun bagi yang lainnya diperberat. Satu perkara diharamkan atas satu umat, namun bagi yang lain dihalalkan. Semua itu untuk satu hikmah dan tujuan baik yang ditetapkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla.
Syariat Nabi Muhammad Penghapus Syari’at Terdahulu
Dan seluruh syari’at terdahulu telah dihapus dan diganti dengan syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah Ta’ala berfirman:
وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ النَّبِيِّينَ لَمَا آتَيْتُكُم مِّن كِتَابٍ وَحِكْمَةٍ ثُمَّ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مُّصَدِّقٌ لِّمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ وَلَتَنصُرُنَّهُ ۚ قَالَ أَأَقْرَرْتُمْ وَأَخَذْتُمْ عَلَىٰ ذَٰلِكُمْ إِصْرِي ۖ قَالُوا أَقْرَرْنَا ۚ قَالَ فَاشْهَدُوا وَأَنَا مَعَكُم مِّنَ الشَّاهِدِينَ
“Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi, “Manakala Aku memberikan kitab dan hikmah kepadamu lalu datang kepada kamu seorang Rasul yang membenarkan apa yang ada pada kamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya.” Allah berfirman, “Apakah kamu setuju dan menerima perjanjian dengan-Ku atas yang demikian itu?” Mereka menjawab, “Kami setuju.” Allah berfirman, ”Kalau begitu bersaksilah kamu (para nabi) dan Aku menjadi saksi bersama kamu.” (QS. Ali Imran: 81)
Ibnu ‘Abbas dan Ali bin Abi Thalib radliyallah ‘anhuma berkata: “Tidaklah Allah mengutus seorang Nabi kecuali diambil janji setia darinya. Seandainya, Allah mengutus Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan dia masih hidup maka harus beriman dan menolongnya. Allah akan memerintahkan kepadanya agar mengambil janji setia dari umatnya, jika kelak Muhammad diutus, dan mereka masih hidup, maka mereka wajib mengimaninya dan menolongnya.”
Dari Jabi bin Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya Musa masih hidup maka tidak ada pilihan baginya kecuali harus mengikutiku.” (HR. Ahmad dan al Baihaqi dalam Syu’ab al Iman dan dihasankan oleh Syaikh al Albani)
Ibnu Katsir dalam Qishash al Anbiya’, -ketika menyebutkan kisah Hidzir dan Ilyas- mengatakan, “ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa seluruh Nabi, kalau seandainya mereka ditakdirkan hidup sebagai rasul pada zaman Rasulillah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka mereka semua wajib mengikutinya dan tunduk dibawah perintahnya serta melaksanakan keumumuan syariatnya, sebagaimana ketika beliau berkumpul bersama mereka pada malam Isra’. Katika itu beliau naik di atas mereka semua dan ketika mereka bersama-sama Nabi turun ke Baitul Maqdis dan melaksanakan shalat, Jibril alaihis salam menyampaikan perintah Allah kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallamagar mengimami mereka. Lalu beliau shalat bersama mereka (dengan menjadi imam) di daerah dan wilayah mereka dahulu diutus. Hal ini menunjukkan bahwa beliau adalah imam yang paling agung dan rasul penutup yang mulia dan diutamakan atas yang lainnya, semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam untuk beliau dan para Nabi seluruhnya.”
ketika Nabi Isa bin Maryam ‘alaihis salam turun diakhir zaman beliau berhukum dengan syari’at suci Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau tidak keluar dan tidak menyimpang darinya, padahal beliau satu dari lima Rasul Ulul ‘Azmi dan Nabi penutup dari kalangan Bani Israil.
Dalam Shahih al Bukhari, dari Abu Hurairah radliyallah ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَيُوشِكَنَّ أَنْ يَنْزِلَ فِيكُمْ ابْنُ مَرْيَمَ حَكَمًا عَدْلًا فَيَكْسِرَ الصَّلِيبَ وَيَقْتُلَ الْخِنْزِيرَ وَيَضَعَ الْجِزْيَةَ وَيَفِيضَ الْمَالُ حَتَّى لَا يَقْبَلَهُ أَحَدٌ
“Demi Dzat yang jiwaku di tanganNya sungguh akan turun kepada kalian Isa bin Maryam sebagai Hakim yang Adil, Dia mematahkan salib, dan membunuh babi, dan menolak jizyah dan tidak menerimanya dari orang kafir, harta melimpah ruah sehingga tak seorangpun menerima (shadaqah atau zakat).”
Pada hari perhimpunan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi syafii’ (pemberi syafa’at) dan memiliki maqam mahmud (kedudukan terpuji) yang tidak dimiliki oleh para Rasul Ulul ‘Azmi. Hal ini menunjukkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallamdiutamakan di dunia dan diakhirat.
Adapun kampanye ahlul ahwa dan para perusak bahwa ada tiga agama, seluruh pemeluknya berada di atas kebenaran dan semuanya akan selamat, adalah kampanye batil dan dusta sebagaimana petunjuk dzahir dari dalil-dali di atas. Pelopor kampanye buruk ini adalah orang barat yang kafir dengan tujuan untuk dijadikan pendahuluan guna menghancurkan kaum muslimin. Jika mereka tidak berhasil, minimal merusak akidah mereka.
Wahai kaum muslimin, berhati-hatilah dan lindungi agama dan jiwa kalian dengan terus mendalami agama kalian. Ini adalah jalan keselamatan dan kemenangan. Kita berlindung kepada Allah dari kehinaan dan siksa-Nya di dunia dan akhirat.
Larangan Bertasyabuh dan Ikut Merayakan Hari raya Orang Kafir
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang diikuti para sahabat dan tabi’in telah tegas melarang keras bertasyabuh (menyerupai) orang kafir dan ikut-ikutan merayakan hari besar mereka. Berikut ini sebagian pernyataan keras mereka:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “siapa menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari mereka.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan dishahihkan Ibnu Hibban. Sedangkan Syaikh al Albani menghasankannya dalam al Misykah)
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kalian pasti akan mengikuti adat kebiasaan umat sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sehingga seandainya mereka masuk ke lobang biawak pasti kamu akan mengikuti mereka. Kami berkata, “ya Rasulallah, apakah mereka Yahudi dan Nashrani?” beliau menjawab, “Siapa lagi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Ummul mukminin, ‘Aisyah radliyallah ‘anha berkata: “Janganlah kalian menyerupai orang Yahudi,” beliau sangat membenci shalat dengan berkacak pinggang karena orang Yahudi sering melakukan hal itu.” (HR. Bukhari)
Umar bin al Khathab radliyallah ‘anhu berkata: “. . . dan janganlah kamu masuk menemui orang-orang musyrikin di gereja mereka pada hari raya mereka karena murka Allah turun kepada mereka.” (Riwayat Al Baihaqi dalam al Sunan al Kubra dan Abdul Razaq dalam al Mushannaf)
Dari Abdullah bin Amru bin ‘Ash berkata:
مَنْ بَنَى بِبِلاَدِ الأَعَاجِمِ وَصَنَعَ نَيْرُوزَهُمْ وَمِهْرَجَانَهُمْ وَتَشَبَّهَ بِهِمْ حَتَّى يَمُوتَ وَهُوَ كَذَلِكَ حُشِرَ مَعَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَة
“Barangsiapa yang membangun negeri orang-orang kafir, meramaikan peringatan hari raya nairuz (tahun baru) dan karnaval mereka serta menyerupai mereka sampai meninggal dunia dalam keadaan demikian. Ia akan dibangkitkan bersama mereka di hari kiamat.” (Sunan al-Baihaqi IX/234)
Sebab kekalahan umat Islam
Ketahuilah, kekalahan dan kejatuhan umat muslim atas Yahudi dan Nashrani sehingga mereka menguasai umat Islam disebabkan karena kaum muslimin ikut dan condong kepada mereka. Allah Ta’ala berfirman:
وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ
“Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” (QS. Al Baqarah: 120)
Ayat di atas menjelaskan larangan keras dan ancaman bagi umat Islam agar tidak mengikuti jalan hidup orang Yahudi dan Nashrani serta tidak bertasyabuh (berimitasi) dengan mereka sesudah memahami Al Qur’an dan al Sunnah. Sebab kalau mereka melakukan itu Allah tidak akan menolong dan melindungi mereka.
إِن يَنصُرْكُمُ اللَّهُ فَلَا غَالِبَ لَكُمْ ۖ وَإِن يَخْذُلْكُمْ فَمَن ذَا الَّذِي يَنصُرُكُم مِّن بَعْدِهِ ۗ وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ
Dan “Jika Allah menolong kamu, maka tak adalah orang yang dapat mengalahkan kamu; jika Allah membiarkan kamu (tidak memberi pertolongan), maka siapakah gerangan yang dapat menolong kamu (selain) dari Allah sesudah itu?” (QS. Ali Imran: 160)
Allah berfirman tentang larangan condong kepada orang kafir:
وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ وَمَا لَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ أَوْلِيَاءَ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ
“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolong pun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan.” (QS. Huud: 113)
Syirik merupakan kedzaliman terbesar. Karenanya, Allah mengancam orang yang condong (cenderung) kepada pelaku kesyirikan, maksudnya cenderung kepada mereka dan ridla dengan kesyirikan mereka, maka mereka berhak mendapat siksa dan keluar dari perlindungan Allah dan pertolongan-Nya. Itu berlaku bagi orang yang condong kepada orang kafir.
kekalahan dan kejatuhan umat muslim atas Yahudi dan Nashrani sehingga mereka menguasai umat Islam disebabkan karena kaum muslimin ikut dan condong kepada mereka.
Ringkasnya: Loyal dan cinta kepada orang beriman; benci dan berbara’ (lepas diri) dari orang kafir termasuk dasar pokok ajaran Islam. Berbara’ dengan tidak setuju terhadap aqidah mereka yang rusak, seperti memberi ucapan selamat atas hari raya mereka, menjadikan mereka sebagai teman akrab, menghormat kepada tokoh mereka, dan menyebut pejuang mereka yang tewas sebagai syahid. Termasuk juga menolong mereka untuk memerangi kaum muslimin, baik dengan ide, saran, pemikiran, atau militer. Semua ini termasuk perkara-perkara yang dilarang Allah ‘Azza wa Jalla dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam.
Mendudukan Makna Bara’
Bara’ dan membenci orang kafir bukan berarti memerangi mereka, mendzalimi dan memaksa mereka masuk Islam. Bahkan, bersikap adil dan berakhlak mulia terhadap mereka adalah wajib, sebagaimana yang Allah Ta’ala dan rasul-Nya perintahkan. Bermu’amalah (bergaul) yang baik terhadap mereka dan berlepas diri dari kekufuran mereka secara bersamaan merupakan praktek dakwah Islam.
Berikut ini beberapa hak ahli dzimmah (orang kafir yang hidup di bawah aturan pemerintahan Islam) dalam Islam yang tidak terdapat perbandingannya dalam aturan, undang-undang, atau adat manusia manapun:
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآَنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى
“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al Maidah: 8)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا
“Barangsiapa yang membunuh seorang kafir mu’ahad (kafir dzimmi), maka dia tidak akan mencium aroma wangi al Jannah (surga). (Padahal) sesungguhnya aroma wangi al jannah itu tercium sejauh perjalanan 40 tahun.” (HR. Al-Bukhari dalam kitab al Diyaat, bab dosa orang yang membunuh seorang dzimmi yang tidak melakukan kejahatan, no. 3166 dan 6914) Dari hadits ini, tidak boleh membunuh para utusan atau duta untuk negeri Islam.
Bara’ dan membenci orang kafir bukan berarti memerangi mereka, mendzalimi dan memaksa mereka masuk Islam.
Dari Abu Bakrah berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “siapa yang membunuh jiwa orang kafir mu’ahad (dzimmi) tidak pada tempatnya, maka Allah haramkan surga untuknya.“(Dishahihkan Syaikh al Albani dalam Shahih Sunan Abi dawud no. 2398)
Jizyah yang Allah wajibkan atas mereka, di dalamnya ada keringanan. Jizyah tidak ditarik dari orang buta dan lemah. Pada dasarnya, jizyah tidak ditarik dari kaum wanita, anak-anak, budak, dan orang gila, orang-orang yang menyepi di tempat-tempat ibadah dan para rahib. Mereka bebas memeluk keyakinan berdasarkan kaidah, “utrukuuhum wamaa yadiinuuna” (tinggalkan mereka dengan agama yang mereka peluk). Apabila mereka berperkara dengan kaum muslimin, kita memberi putusan dengan adil, yaitu berdasarkan syariat Allah: Al Qur’an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Salah seorang mereka tidak boleh dihukum karena jizyah. Dari ‘Urwah bin al Zubair, bahwa Hisyam bin Hukaim bin Hizam, pernah memergoki seorang laki-laki yang menjemur beberapa orang (petani dari kalangan orang kafir) di bawah terik matahari. Kemudian ia bertanya kepada seseorang, “apa yang mereka perbuat?” Orang itu menjawab, “mereka ditahan karena pajak.” Kemudian Hisyam mengatakan, “aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “sesungguhnya Allah akan menyiksa orang-orang yang menyiksa orang lain di dunia.” (HR. Muslim)
Ini adalah hak ahli dzimmah yang adil dalam syariat Islam. Maka setiap muslim wajib untuk tidak melanggarnya, dengan berlebihan atau meremehkan sebagaimana dia juga wajib mengajak mereka untuk masuk Islam dan meninggalkan agama mereka. Tujuannya, agar orang yang binasa itu binasanya dengan keterangan yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidupnya dengan keterangan yang nyata (pula) dan agar syari’at Allah semata yang berkuasa.
Allah Ta’ala berfirman kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Katakanlah: “Hai orang-orang yang kafir.” Sampai firman Allah, “Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku.” (QS. Al Kaafiruun: 1-6).
Pada ayat pertama, Allah memerintahkan Nabi-Nya untuk menyatakan kekafiran mereka. Sedangkan pada ayat terakhir, beliau menyatakan menjauhi semua kebatilan yang mereka yakini tanpa memaksa mereka untuk masuk Islam yang diyakininya.
Peringatan: Tidak boleh menamakan kaum Nashrani dengan “masihiyin” karena al Masih (Isa bin Maryam) berlepas diri dari mereka dan dari keyakinan mereka terhadap uluhiyyahnya. Tidak boleh menyandarkan kepadanya, sesuatu yang tidak diakuinya. Allah Ta’ala berfirman:
وَإِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّيَ إِلَٰهَيْنِ مِن دُونِ اللَّهِ ۖ قَالَ سُبْحَانَكَ مَا يَكُونُ لِي أَنْ أَقُولَ مَا لَيْسَ لِي بِحَقٍّ ۚ إِن كُنتُ قُلْتُهُ فَقَدْ عَلِمْتَهُ ۚ تَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِي وَلَا أَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِكَ ۚ إِنَّكَ أَنتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ
مَا قُلْتُ لَهُمْ إِلَّا مَا أَمَرْتَنِي بِهِ أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ ۚ وَكُنتُ عَلَيْهِمْ شَهِيدًا مَّا دُمْتُ فِيهِمْ ۖ فَلَمَّا تَوَفَّيْتَنِي كُنتَ أَنتَ الرَّقِيبَ عَلَيْهِمْ ۚ وَأَنتَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ
“Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman: “Hai Isa putra Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia: “Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah?” Isa menjawab: “Maha Suci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakannya maka tentulah Engkau telah mengetahuinya. Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang gaib-gaib”. Aku tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang Engkau perintahkan kepadaku (mengatakan) nya yaitu: “Sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhanmu”, dan adalah aku menjadi saksi terhadap mereka, selama aku berada di antara mereka. Maka setelah Engkau wafatkan (angkat) aku, Engkau-lah yang mengawasi mereka. Dan Engkau adalah Maha Menyaksikan atas segala sesuatu.” (QS. Al Maaidah: 116-117)
Tidak boleh menamakan kaum Nashrani dengan “masihiyin” karena al Masih (Isa bin Maryam) berlepas diri dari mereka dan dari keyakinan mereka terhadap uluhiyyahnya.
SUMBER: VOA-ISLAM