Tampilkan postingan dengan label Fiqih dan Muamalah. Tampilkan semua postingan

Hukum Beli Emas Virtual Antam


Pertanyaan

Ustadz di butik emas antam kita bisa beli emas virtual, jadi kita tidak beli fisik emasnya, tapi kita mnyerahkan uang ke butik emas sejumlah gram yg kita mau beli dg harga di bawah fisik emas, ada administrasinya pertahun, bedanya dg tabungan di bank, dia nilai rupiahnya mengikuti berat emas yg kita beli. klebihannya dia bisa diuangkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan kita tidak harus seluruhnya. apa itu diperbolehkan menurut hukum syar’i?

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Bagian dari syarat jual beli emas adalah harus dilakukan secara tunai, dari tangan ke tangan.

Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ ، يَدًا بِيَدٍ ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Jika emas dibarter dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya sesuai yang kalian inginkan, asalkan tunai.” (HR. Muslim 2970)

Anda bisa perhatikan kalimat yang terakhir,

فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya sesuai yang kalian inginkan, asalkan tunai.”

Ketika kita beli emas, berarti terjadi pertukaran uang dengan emas. Dan ini dua benda ribawi yang berbeda, namun satu kelompok, dan dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mensyaratkan harus dilakukan secara tunai.

Kembali kepada kasus di atas,

Ada dua pendekatan untuk kasus di atas,

[1] Membeli emas secara virtual berarti membeli emas secara tidak tunai, dalam arti uangnya diserahkan sekarang, sementara emasnya belum ada (tertunda).

Uang (tunai) <==> Emas (tertunda)

Ketika transaksi ini dilakukan, berarti melanggar hadis Ubadah bin Shamit di atas, dan itu termasuk bentuk riba nasiah.

Malik bin Aus radhiyallahu ‘anhu bercerita, bahwa beliau pernah mendatangi kerumunan beberapa orang, lalu aku sampaikan, “Siapa yang mau menukarkan dirhamnya? Ini saya punya dinar.”

Di sana ada Thalhah bin Ubaidillah yang ketika itu berada di dekat Umar radhiyallahu ‘anhuma. Sahabat Thalhah merespon, “Tunjukkan emasmu, sini saya bawa dulu. Jika nanti pembantuku datang, akan saya serahkan dirhamku.”

Mendengar ini, Umar langsung mengingatkan,

كَلَّا، وَاللهِ لَتُعْطِيَنَّهُ وَرِقَهُ، أَوْ لَتَرُدَّنَّ إِلَيْهِ ذَهَبَهُ

Tidak boleh seperti itu, demi Allah, kamu harus serahkan perakmu (dirham) sekarang, atau kamu kembalikan emas itu kepadanya. (HR. Muslim 1586)

Dalam kejadian di atas, Umar mengingkari praktek yang dilakukan Sahabat Malik dengan Sahabat Thalhah, ketika mereka melakukan tukar menukar emas dengan perak secara tidak tunai. Dimana Malik bin Aus menyerahkan emasnya, sementara Thalhah menyerahkan peraknya setelah pembantunya datang. Ada penundaan di sana, dan itu dilarang.

[2] Hakekat transaksi ini adalah utang piutang, namun ada kelebihan.

Misalnya, harga emas saat ini adalah 700rb/gr. Lalu anda menyetorkan uang ke butik emas senilai 7jt, sehingga dicatat telah memiliki emas 10gr. Tiga bulan berikutnya, harga emas 750rb/gr. Lalu anda setor lagi senilai 6jt, sehingga tercatat membeli emas 8gr. Total emas anda 18gr. Selang setahun, harga emas naik menjadi 800rb/gr. Kemudian anda mengambilnya dalam bentuk uang.

Uang yang akan anda terima adalah 14.400.000. Padahal yang anda setorkan senilai 7jt + 6jt = 13jt. Selisih 1.400.000 adalah riba utang piutang, dan bukan selisih jual beli emas, karena tidak ada emasnya.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Mengenal Khiyar Majlis di Pasar


Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Sebelum kita membahas khiyar majlis, terlebih dahulu kita akan memahami hak khiyar.
Di dalam buku ensiklopedi Fiqh Islam disebutkan definisi khiyar,

هُوَ حَقُّ الْعَاقِدِ فِي فَسْخِ الْعَقْدِ أَوْ إِمْضَائِهِ ، لِظُهُورِ مُسَوِّغٍ شَرْعِيٍّ أَوْ بِمُقْتَضَى اتِّفَاقٍ عَقَدِيٍّ

“Hak pelaku akad untuk membatalkan atau melanjutkan akad disebabkan alasan yang syar’i atau karena ada kesepakatan ketika akad.” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 20/41).

Berdasarkan definisi di atas, ada beberapa catatan yang bisa kita simpulkan,

  1. Bahwa hak khiyar melindungi semua pelaku akad, yang mencakup penjual dan pembeli. Sehingga hak khiyar tidak hanya melindungi pembeli semata, tapi juga penjual.
  2. Hak khiyar adalah turunan dari akad, dalam arti di mana ada akad jual beli maka di situ ada hak khiyar. Karena itu, tidak ada hak khiyar tanpa akad jual beli.
  3. Hak khiyar ada karena dua alasan:
    • Sebab yang diizinkan oleh syariat, seperti masih di majlis akad atau adanya aib atau sebab dibodohi.
    • Karena kesepakatan pelaku akad, seperti hak khiyar syarat.
  4. Khiyar hanya berlaku untuk akad yang lazim (mengikat kedua pihak). Sementara akad yang jaiz (bisa dibatalkan sepihak), tidak berlaku khiyar.

Ibnu Hubairah – ulama Hambali w. 560 H,

واتَّفقوا على أن خيار المجلس لا يثبت في العقود التي هي غير لازمة كالشركة، والوكالة، والمضاربة

Ulama sepakat bahwa khiyar majlis tidak berlaku untuk akad yang tidak lazim (mengikat), seperti syirkah, wakalah atau mudharabah. (Ikhtilaf al-Aimmah, Ibnu Hubairah, 1/350).

Hak Khiyar Majlis

Selanjutnya, di bagian ini kita akan membahas khusus mengenai hak khiyar majlis.
Khiyar majlis adalah hak khiyar bagi pelaku akad untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi selama keduanya masih berada di majlis akad.

Keberadaan hak khiyar majlis telah dinyatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا تَبَايَعَ الْمُتَبَايِعَانِ بِالْبَيْعِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مِنْ بَيْعِهِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا

Jika ada dua orang yang melakukan akad jual beli, maka masing-masing memiliki hak khiyar dalam akad jual beli yang mereka lakukan, selama mereka belum berpisah. (HR. Muslim 3935)

Dalam riwayat lain, dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمُتَبَايِعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ

Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar selama mereka belum berpisah. Kecuali jika ada perpanjangan khiyar. Dan tidak halal baginya untuk meninggalkan lawan akadnya, karena khawatir akad dibatalkan. (HR. Nasai 4500, Abu Daud 3458 dan dihasankan al-Albani)

Dalam hadis yang kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut ‘tidak halal’ bagi orang yang tidak memberikan hak khiyar majlis. Ini menunjukkan bahwa khiyar majlis hukumnya wajib.

Batasan Khiyar Majlis

Apa batasan masa khiyar majlis, apakah selama masih di sekitar pasar ataukah selama masih bertatap muka antara penjual dan pembeli?

Jawabannya: batasan khiyar majlis adalah selama penjual dan pembeli masih bertatap muka. Karena ketika sudah berpisah badan, berarti sudah disebut berpisah secara makna bahasa.

Al-Wazir Ibnu Hubairah menjelaskan mengenai makna ‘berpisah’ untuk khiyar majlis,

والتفرق في اللغة لا يحمل إلا على التفرق بالأبدان

Berpisah secara bahasa tidak memiliki makna selain berpisah secara fisik. (al-Ifshah, 4/127).

Dan seperti inilah yang dipahami sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, selaku sahabat yang meriwayatkan hadis tentang Khiyar Majlis.

Nafi’ – menantunya Ibnu Umar – menceritakan,

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا اشْتَرَى شَيْئًا يُعْجِبُهُ فَارَقَ صَاحِبَهُ

Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma ketika membeli sesuatu yang beliau sukai, maka (selesai akad) beliau segera tinggalkan penjualnya. (HR. Bukhari 2107)

Dalam riwayat lain, Nafi’ mengatakan,

فَكَانَ إِذَا بَايَعَ رَجُلاً فَأَرَادَ أَنْ لاَ يُقِيلَهُ قَامَ فَمَشَى هُنَيَّةً ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ

Ibnu Umar ketika melakukan transaksi dengan seseorang, dan beliau ingin agar tidak dibatalkan (mengikat) maka beliau berpindah sedikit, lalu kembali lagi ke penjual. (HR. Muslim 3935).

Ketika si A dan si B melakukan akad di pasar, mereka saling bertemu. Ketika akad sudah deal dilakukan, lalu si A berpindah ke penjual sampingnya, maka akad menjadi mengikat, karena khiyar majlis sudah tidak berlaku. Konsekuensi akad yang mengikat (lazim), akad itu tidak bisa dibatalkan sepihak.

Hikmah Adanya Khiyar Majlis

Apa hikmah khiyar majlis diwajibkan dalam setiap akad?

Banyak kejadian orang melakukan akad tanpa pikir panjang. Sehingga bisa jadi setelah akad, dia menyesal, karena mereka rugi. Islam memberikan hak khiyar majlis, untuk mengindari peluang penyesalan semacam ini. Agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Ibnul Qoyim menjelaskan hikmah adanya Khiyar Majlis,

إن الشارع صلوات الله وسلامه عليه وعلى آله أثبت خيار المجلس في البيع حكمة ومصلحة للمتعاقدين وليحصل تمام الرضي الذي شرطه تعالى فيه فإن العقد قد يقع بغته من غير ترو ولا نظر في القيمة فاقتضت محاسن هذه الشريعة الكاملة أن يجعل للعقد حريما يتروى فيه المتبايعان ويعيدان النظر ويستدرك كل واحد منهما عيبا كان خفيا

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan khiyar majlis dalam transaksi jual beli, karena ada hikmah dan maslahat bagi pelaku akad. Agar terjadi keridhaan yang sempurna seperti yang Allah sebutkan dalam al-Quran. Karena akad terkadang terjadi secara tiba-tiba tanpa pikir panjang mengenai harganya, sehingga bagian dari kebaikan syariah yang sempurna ini, adanya jeda agar masing-masing pelaku akad bisa merasa puas, mempertimbangkan ulang, sehingga masing-masing mengetahui aib yang tersembunyi. (I’lam al-Muwaqqi’in, 3/164)

Dalam artikel yang ditulis oleh Dr. Ali Abdullah dan Dr. Ahmad Syahdah disebutkan,

إن الحاجة – وهي مما جاءت العقود لتلبيتها وإشباعها – داعية لإثبات هذا الخيار؛ ذلك أن كلا من المتعقدين قد يقبلان على البيع بغتة من غير ترو؛ فيحصل لهما الندم على ما عقداه، فلو قلنا بلزوم العقد بمجرد الإيجاب والقبول لتضررا من ذلك؛ فناسب أن يشرع خيار المجلس لكل منهما دفعا للضرر

Pertimbangan kebutuhan – yang merupakan tujuan besar dilakukannya akad – sangat mendesak untuk menetapkan keberadaan khiyar ini. karena masing-masing pelaku akad, bisa jadi menyetujui akad jual beli secara tiba-tiba dan tidak berfikir panjang. Sehingga mereka menyesali akad yang mereka lakukan. Jika kita nyatakan bahwa akad itu mengikat hanya dengan ijab qabul, tentu akan merugikan mereka. Sehingga sangat sesuai ketika disyariatkan adanya khiyar majlis bagi masing-masing untuk menghindari hal yang merugikan. (Majallah as-Syariah wal Qanun, hlm 201)

Demikian, semoga bermanfaat.

Allahu a’lam.

Sumber: Buku Pasar Muslim & Dunia Makelar

Ambil Dulu, Bayar Belakangan

Ilustrasi Pedagang Kue
Pertanyaan:
Apa hukumnya jual beli di sebuah toko sembako, dimana konsumen dibebaskan mengambil sembako apapun yang dia inginkan, kemudian dilaporkan setiap pengambilan, lalu tagihannya disampaikan di akhir bulan, sesuai total barang yang diambil. Apakah ini boleh?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Model jual beli dengan cara konsumen mengambil barang dari penjual, lalu di akhir periode dibayar total seluruh harganya, disebut dengan jual beli istijrar.

Istilah istijrar diambil dari kata jarra – yajurru [جر يجر] yang artinya menyeret atau menarik. Karena konsumen mengambil barang dari penjual sedikit demi sedikit, kemudian ditotal di akhir waktu yang disepakati. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 4/516).

Istilah jual beli istijrar banyak digunakan dalam madzhab Hanafi dan Syafiiyah (Nihayatul Muhtaj, ar-Ramli, 3/375). Sementara dalam madzhab Maliki, jual beli ini diistilahkan dengan ‘bai’ ahli Madinah’. (al-Bayan wa at-Tahshil, 7/208).

Hukum Jual Beli Istijrar

Ulama sepakat, jual beli istijrar diperbolehkan jika harganya pasti atau telah diketahui. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 5/183; Mughni al-Muhtaj, as-Syarbini, 2/326)

Misalnya, toko A menyediakan aneka sembako. Di masing-masing produk yang dijual, ada harga yang tertera. Setiap konsumen yang mengambil barang, dia sudah tahu berapa harga barang yang dia ambil.

Ulama berbeda pendapat jika harganya tidak diketahui oleh pembeli ketika mengambil barang. Pembeli baru tahu harga setelah ditotal di akhir, ketika hendak melakukan pembayaran.

Pendapat pertama, jual belinya dilarang

Ini merupakan pendapat jamahir ulama (hampir semua ulama) dari 4 madzhab. Bahkan an-Nawawi menyatakan bahwa para ulama sepakat jual beli tanpa diketahui harganya adalah batal.

Alasannya,

Bahwa ketika akad dilakukan, harga barang harus jelas. Jika harga barang tidak diketahui kedua pihak, maka termasuk jual beli gharar. dan islam melarang jual beli gharar.

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ، وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan lemparan kerikil dan jual beli gharar. (HR. Muslim)

An-Nawawi mengatakan,

اما إذا أخذ منه شيئا ولم يعطه شيئا ولم يتلفظا ببيع بل نويا أخذه بثمنه المعتاد كما يفعله كثير من الناس؛ فهذا باطل بلا خلاف لانه ليس ببيع لفظي ولا معاطاة ولا يعد بيعا

Adapun praktek, dimana konsumen mengambil barang, dan tidak membayar apapun, juga tidak mengucapkan kalimat jual beli, namun sebatas niat mengambil barang berdasarkan harga standar umum sebagaimana yang dilakukan umumnya masyarakat, maka ini jual beli yang batil dengan sepakat ulama. Karena praktek ini tidak bisa disebut jual beli baik dengan ijab qabul maupun tanpa ijab qabul (ba’i mu’athah), dan tidak disebut jual beli.

Kemudian beliau melanjutkan,

ولا نغتر بكثرة من يفعله فان كثيرا من الناس يأخذ الحوائج من البياع مرة بعد مرة من غير مبايعة ولا معاطاة ثم بعد مدة يحاسبه ويعطيه العوض وهذا باطل بلا خلاف

Dan kita tidak tertipu dengan praktek yang dilakukan umumnya masyarakat, dimana mereka mengambil barang yang mereka butuhkan dari penjual sedikit demi sedikit, tanpa ada pernyataan transaksi. Kemudian setelah berlalu sekian waktu, dihitung dan dibayar uangnya. Dan transaksi ini batil dengan sepakat ulama. (al-Majmu’, 9/164)

Pendapat kedua, jual belinya sah dan diperbolehkan selama ada harga pasar (as-Si’rul Mitsl) yang berlaku umum.

Ini adalah salah satu pendapat ulama syafiiyah. Salah satu riwayat dalam madzhab Hambali, dan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qoyim.

Salah satu pendapat dalam madzhab as-Syafii, dinyatakan oleh An-Nawawi,

وحكى الرافعى وجها ثالثا أنه يصح مطلقا للتمكن من معرفته كما لو قال بعت هذه الصبرة كل صاع بدرهم يصح البيع وإن كانت جملة الثمن في الحال مجهولة وهذا ضعيف شاذ

Ar-Rafi’i menyebutkan pendapat ketiga, sah secara mutlak, karena memungkinkan untuk diketahui total harganya. Seperti seorang penjual mengatakan, ‘Saya jual makanan ini, harganya 1 dirham/sha’. Jual beli semacam ini sah, meskipun berapa total harga dari semua makanan yang diambil konsumen tidak jelas.
Kemudian an-Nawawi berkomentar,
Pendapat ini lemah, aneh. (al-Majmu’, 9/333)

Syaikhul Islam menjelaskan transaksi yang total harganya diketahui belakangan,

كما يشترون الخبز والأدم والفاكهة واللحم وغير ذلك من الخباز واللحام والفومي وغير ذلك وقد رضوا أن يعطيهم ثمن المثل وهو السعر الذي يبيع به للناس وهو ما ساغ به مثل تلك السلعة في ذلك المكان والزمان وهذا البيع صحيح نص عليه أحمد وإن كان في مذهبه نزاع فيه

Seperti masyarakat membeli roti, lauk, buah, daging, atau komoditas lainnya dari tukang roti, penjual daging, atau penjual buah, atau yang lainnya, dan mereka ridha untuk membayar harga pasar, yaitu harga yang umum berlaku di masyarakat, dan itu sesuai standar normal yang berlaku untuk barang tersebut di waktu tersebut dan di tempat tersebut. Jual beli seperti ini sah, sebagaimana keterangan Imam Ahmad, meskipun dalam madzhab beliau ada perbedaan pendapat. (Majmu’ Fatawa, 29/345).

Dan diantara alasan yang sering disampaikan oleh Syaikhul Islam adalah qiyas dengan mahar akad nikah. Ketika terjadi akad nikah, sementara suami belum menyebutkan mahar, maka istri berhak mendapatkan mahar mitsl. Dan ulama menegaskan bahwa pernikahan semacam ini sah. Sehingga, jika dalam pernikahan yang nilai maharnya dikembalikan kepada mahar umumnya yang berlaku (mahar mitsl) terhitung sah, maka dalam jual beli dengan harga yang dikembalikan kepada harga umum (tsaman mitsl) juga sah. (Nadzariyat al-Aqd, 145 – 155)

Dan insyaaAllah pendapat kedua ini yang lebih mendekati.

Allahu a’lam.

***
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits

Hukum Mencerai Istri Saat Hamil


Tanya: Mencerai istri saat hamil itu sah ngga ya ..?
Dari : Ahmad J, di Jogjakarta.

Jawaban :

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, waba’du.

Sebelumnya, cerai (talak) dalam Islam terbagi dua macam :
  1. Talak Sunni, yaitu talak yang dilakukan sesuai prosedur syariat.
  2. Talak Bid’i, yaitu talak yang tidak sesuai prosedur syariat.

Mentalak istri saat hamil tergolong talak sunni atau bid’i?

Mari kita simak penjelasan salah seorang ulama pakar fikih, Syekh Prof. Khalid Al Musyaiqih berikut :

طلاق الزّوجة الحامل ليس طلاقاً بدعياً بل هو طلاق شرعي حتى لو جامعتها، لما ثبت في صحيح مسلم أنّ النّبي صلى الله عليه وسلم قال لعبد الله بن عمر لما طلّق امرأته وهي حائض: “راجعها ثم امسكها حتى تطهر، ثم تحيض ثم تطهر ثم طلقها إن شئت طاهراً قبل أن تمسها أو حاملاً” وهذا باتفاق العلماء، وأمّا ما اشتهر عند العوام من أنّ الحامل لا طلاق عليها فهو غير صحيح.


Mentalak istri saat hamil tidak tergolong talak bid’i. Bahkan itu tergolong talak yang syar’i (talak sunni) sampaipun dilakukan setelah suami menyetubuhinya. Hal ini berdasarkan hadis yang terdapat di Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ berpesan kepada Abdullah bin Umar saat dia menceraikan istrinya ketika haid,

راجعها ثم امسكها حتى تطهر، ثم تحيض ثم تطهر ثم طلقها إن شئت طاهراً قبل أن تمسها أو حاملاً

“Rujuklah kepada istrimu yang sudah kamu cerai itu. Tetaplah bersamanya sampai dia suci dari haid, lalu haid kembali kemudian suci lagi. Setelah itu silahkan kalau kamu mau mencerainya : bisa saat istri suci sebelum kamu gauli, atau saat dia hamil.”

Bahkan para ulama sepakat, boleh mencerai istri saat kondisinya hamil. Adapun anggapan yang tersebar di tengah masyarakat awam, bahwa wanita hamil tidak sah dicerai, adalah anggapan yang keliru.
(Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/54859/حكم-طلاق-الحامل)

Bahkan suatu talak disebut sunni, manakala terjadi pada dua kondisi:

Pertama, dilakukan saat wanita sedang hamil.

Kedua, dilakukan saat wanita berada dalam kondisi suci (tidak sedang haid atau nifas), sebelum disetubuhi.

Dalil yang mendasari ini adalah firman Allah ta’ala,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ

Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya. (QS. At-Thalaq : 1)

Allah memerintahkan jika memang cerai adalah pilihan tepat karena menimbang maslahat yang kuat, maka silahkan lakukan cerai itu saat wanita sedang berada dalam masa ‘iddah. Hamil adalah salah satu waktu iddah untuk wanita yang dicerai, berakhir saat wanita tersebut melahirkan. Menunjukkan, talak yang terjadi saat wanita hamil, adalah talak sunni.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah menerangkan,

قال العلماء: معناه: طاهرات من غير جماع. هذا معنى التطليق للعدة: أن يطلقها وهي طاهر لم يمسها، أو حبلى قد ظهر حملها، هذا محل السنة

Para ulama menerangkan, “Makna ayat (At-Thalaq ayat 1) di atas adalah : lakukanlah cerai saat wanita sedang suci dan belum disetubuhi. Inilah makna mencerai wanita saat berada dalam masa iddah, yakni mencerai istri saat suci belum disetubuhi, atau mencerainya saat sedang hamil dan telah tampak kehamilannya. Inilah yang disebut talak sunni.

(Sumber : https://binbaz.org.sa/fatwas/4178/حكم-طلاق-الحامل)

Adapun talak disebut bid’i, manakala dilakukan pada empat keadaan:

Pertama, saat wanita haid.

Kedua, saat nifas

Ketiga, saat suci namun setelah disetubuhi.

Keempat, cerai tiga sekaligus dengan sekali ucapan.

Kesimpulannya, mencerai saat istri sedang hamil, jika karena pertimbangan maslahat yang kuat, hukumnya boleh dan sah.

Demikian, wallahua’lam bis showab…

***
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori

Bolehkah Mempekerjakan Orang Lain Dalam Mudharabah?



Pertanyaan :
Dalam akad kerja sama bagi hasil, pengelola mengajak orang lain untuk ikut bekerja namun digaji. Nah, bolehkah gaji ini diambil dari modal?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Dalam akad mudharabah (kerja sama mengembangkan usaha dagang), ada 2 pihak sebagai subjek:
[1] Shohibul Mal (pemilik modal)
[2] Mudharib (Pengelola modal)

Keterlibatan shohibul mal dalam akad ini adalah modal yang dia berikan. Sementara keterlibatan mudharib adalah kerja yang dia lakukan dalam mengelola modal.

Karena keterlibatan inilah, masing-masing memiliki hak untuk mendapatkan keuntungan, sebagaimana pula masing-masing juga memiliki peluang terjadinya resiko kerugian.

Untuk itulah, jika keterlibatan ini tidak ada, maka masing-masing tidak memiliki hak untuk mendapatkan keuntungan. Misalnya, mudharib tidak mau bekerja, tapi semua dia limpahkan ke orang lain yang mengerjakannya, kemudian gaji orang yang bekerja itu diambilkan dari modal.

Prof. Dr. Hasan Abdul Ghani dalam risalahnya – al-Ahkam al-Fiqhiyah al-Muta’alliqah bi Aqd al-Mudharabah – menyebutkan bahwa untuk mengukur kerja apa yang boleh meminta bantuan orang lain, dirinci menjadi 2:

[1] Kerja yang tidak mungkin ditangani mudharib sendiri. Baik karena ketidak-mampuannya mengelola itu atau karena faktor lain, misalnya jika ditangani mudharib bisa membahayakan kelangsungan mudharabah.

Dalam hal ini, mudharib bisa mempekerjakan orang lain, dan upahnya dijadikan sebagai biaya operasional mudharabah.

[2] Kerja yang sangat mungkin dilakukan mudharib, sehingga tidak perlu bantuan orang lain, dalam hal ini mudharib tidak boleh mempekerjakan orang lain dan dibebankan sebagai biaya operasional mudharabah.

Karena bagi hasil yang menjadi peluang penghasilan mudharib adalah ganti dari kerja yang wajib dilakukan mudharib.

Sehingga jika mudharib tetap mempekerjakan orang lain, biaya operasional dibebankan kepada harta pribadinya dan BUKAN pada modal mudharabah.

Dan ukuran berat dan tidaknya kerja semacam ini, kembali kepada urf (tradisi) yang berlaku di masyarakat.

Dalam hal ini berlaku kaidah,

العادة محكَّمة

Adat dan kebiasaan masyarakat menjadi acuan dalam menetapkan hukum.

Selanjutnya, gaji untuk orang yang dipekerjakan oleh mudharib, jika memang itu dibutuhkan, boleh dijadikan sebagai biaya operasional. Dan biaya operasional untuk pengembangan usaha dalam akad mudharabah boleh diambil dari modal mudharabah. Seperti transportasi, iklan, perjalanan, dan semua kebutuhan riil untuk pengembangan usaha mudharabah. Standar kebutuhan riil dalam hal ini kembali kepada urf (kebiasaan) yang berlaku di masyarakat. Kecuali jika ada kesepakatan antara shohibul mal dengan mudharib.

Dan ini masuk dalam ranah teknis, sehingga kembali kepada tradisi yang berlaku di masyarakat atau kesepakatan yan dibuat bersama.

Sementara biaya yang TIDAK termasuk operasional mudharabah tidak boleh dibebankan ke modal mudharabah, tapi ditanggung sendiri oleh mudharib. Seperti nafkah keluarga, konsumsi di luar kerja mudharib, dst.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits

Beda “Benci Syariat Poligami” dan “Benci poligami”

Beda “Benci Syariat Poligami” dan “Benci poligami”

Mungkin ada yang berkata:
“Siapa sih wanita yang tidak benci poligami? Kalau tidak benci berarti dia bukan wanita”
Sebagian orang menyatakan bahwa pasti semua wanita benci dengan poligami yaitu benci (tidak suka) apabila suaminya melakukan poligami, karena semua wanita ingin hanya menjadi satu-satunya hati di tempat suaminya. Hal ini perlu dijelaskan bahwa berbeda antara “benci syariat poligami” dan “benci poligami”:
  1. “Benci syariat poligami” yaitu benci terhadap syariat ini dan mengangap syariat poligami tidak sesuai dengan kemashlahatan manusia serta mendatangkan kerusakan rumah tangga dan kerusakan masyarakat.
  2. “Benci poligami” yaitu benci yang merupakan naluri wanita karena cemburu, karena hal ini menimbulkan rasa berat bagi wanita itu sendiri apabila dipoligami.

1. Benci syariat poligami

Hal ini yang digaungkan dan dipromosikan oleh orang-orang munafik yang tidak suka dengan ajaran Islam. Mereka “menunggangi” dan memprovokasi dengan memanfaatkan perasaan wanita agar benci dengan syariat Islam, salah satunya melalui poligami. Hal ini bisa dilihat dari sikap mereka, apabila ada tokoh-tokoh Islam melakukan poligami mereka langsung bersuara lantang dan keras serta mencela poligami, tetapi mereka diam terhadap mantan presiden Soekarno yang melakukan poligami atau tokoh selain Islam yang melakukan poligami seperti eyang subur dan lain-lain.

Mereka juga mencela Nabi shalllahu ‘alaihi wa sallam karena melakukan poligami padahal mereka sendiri beragama Nashrani dan Yahudi, yang mana Nabi-Nabi yang disebut dalam kitab suci mereka taurat dan injil juga melakukan poligami seperti nabi Sulaiman, Nabi Ibrahim, Nabi Ya’qub dan lain-lainnya.

Intinya mereka sebenarnya benci dengan ajaran Islam.

Allah berfirman,

ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ

“Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al-Quran) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad: 9).

Hendaknya berhati-hati, karena membenci salah satu syariat Islam merupakan tanda munafik akbar (besar) yang bisa megeluarkan seseorang dari Islam. Hendaknya patuh dan taat kepada syariat, karena Allah yang menciptakan langit dan bumi dan Allah yang paling tahu apa yang paling mashlahat bagi manusia.

Allah berfirman,

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ، وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

“Dan tidakkah patut bagi laki-laki dan perempuan yang (benar-benar) beriman, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata” (QS al-Ahzaab:36).

Poligami juga memiliki hikmah dan kemashlahatan sebagaimana yang telah dijelaskan ulama, asalkan dilakukan oleh laki-laki yang adil dan bertanggung jawab.

2. Benci Poligami

Maksudnya wanita benci secara naluri karena cemburu dan tidak suka apabila ada istri lain bersama suaminya, maka hal ini adalah hal naluriyah pada wanita. Hanya saja “benci ini” jangan sampai menimbulkan madharat lebih besar seperti menjadi benci terhadap syariat poligami atau ketika suami melakukan poligami dengan adil dan bertanggungjawab ia tetap benci terhadap suaminya.

Benci yang naluri adalah hal manusiawi sebagaimana kisah para sahabat yang “benci perang” yaitu tidak suka saat itu diwajibkan perang karena adanya rasa berat dan rasa tidak siap yang manusiawi.

Perhatikan ayat berikut, Allah berfirman ,

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Diwajibkan atas kalian berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kalian BENCI. Sementara boleh jadi kalian MEMBENCI sesuatu, padahal itu amat baik bagi kalian. Dan boleh jadi (pula) kalian menyukai sesuatu, Padahal itu amat buruk bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 216).

Syaikh Abdurrahman As-Sa’di menjelaskan bahwa benci yang dimaksud adalah benci karena dampak perang, bukan benci terhadap syariat perang. Beliau berkata,

وأخبر أنه مكروه للنفوس, لما فيه من التعب والمشقة, وحصول أنواع المخاوف والتعرض للمتالف

“Allah memberitakan bahwa perang dibenci oleh jiwa (naluriyah) karena perang menimbulkan rasa berat dan keletihan serta terjadinya rasa takut dan berbagai kerusakan/kehancuran.”(Lihat Tafsir As-Sa’diy)

Demikian juga Al-Qutrhubi menjelaskan bahwa benci ini adalah benci tabiat, beliau berkata,

وهو كره في الطباع

“Yaitu benci secara tabiat manusia.” (Lihat Tafsir Al-Qurthubi)

Demikian juga dengan poligami, Syaikh Muhammad bin Shalih AL-Ustaimin menjelaskan,

والمرأة التي عندها غيرة لا تكره أن الله أباح لزوجها أن يتزوج أكثر من واحدة لكن تكره الزوجة معها ، وبين الأمرين فرق ظاهر

“Wanita ketika cemburu, ia tidak benci (syariat) Allah membolehkan suaminya untuk menikah lebih dari satu (poligami), tetapi ia membenci adanya istri suaminya yang lain yang akan bersamanya (berbagi suami). Kedua hal ini (benci ini) adalah berbeda jelas.” (Fatwa Syaikh Al-Utsaimin Limajallatid da’wah)

Jadi, apabila wanita membenci poligami secara naluri atau tabiat wanita, maka ini adalah suatu hal yang wajar, hanya saja jangan sampai benci naluri seperti ini mengarahkan pada benci pada syariat poligami.

Demikian semoga bermanfaat

Penyusun: Raehanul Bahraen

Apa Benar Bencana Alam Bukan Karena Maksiat?

Hasil gambar untuk bencana alam

Bencana alam merupakan fenomena alam yang terjadi karena adanya aktifitas fisik dari berbagai benda-benda di alam. Lalu bagaimana mungkin terjadinya bencana alam dikaitkan dengan moralitas, kemaksiatan, kesyirikan, hal-hal yang bukan aktifitas fisik, bahkan abstrak? Bagi sebagian orang ini adalah hal yang mudah, namun bagi sebagian lagi ini menjadi hal yang sulit dicerna akal.

Islam bukan agama yang mengajarkan mistisme, supranatural, tahayul dan sejenisnya. Dimana dalam dunia semacam itu, keterputusan hubungan antara sebab dan akibat adalah hal biasa. Kena musibah karena mata berkedut, sulit mendapat jodoh karena berdiri di pintu, sakit bisul gara-gara duduk di meja, dan semacamnya. Ini bukan ajaran Islam bahkan Islam melarang mempercayai hal-hal tersebut. Bahkan Islam sangat memperhitungkan nalar dan ilmu pasti. Itu sangat jelas sehingga rasanya tidak perlu membawakan contoh untuk hal ini.

Namun bukan berarti percaya kepada hal yang tidak kasat mata, abstrak, gaib, itu tidak ada dalam Islam. Bahkan esensi dari iman adalah percara kepada yang gaib. Allah Ta’ala berfirman:

الم ذَلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ

“Alif Laam Miim. Al Qur’an adalah kitab yang tidak terdapat keraguan. Ia adalah petunjuk bagi orang yang bertaqwa, yaitu orang yang percaya kepada yang gaib..” (QS. Al Baqarah: 1-2)

Mulai dari dzat Allah, tidak kasat mata. Kita shalat sehari lima kali, melakukan gerakan-gerakan berdiri, menunduk, sujud, berdiri lagi apakah dalam rangka berolah raga atau apa? Tidak lain itu kita lakukan dalam rangka mengharap sesuatu yang tidak kasat mata, yaitu pahala. Kita pergi haji mengeluarkan uang puluhan juta rupiah dengan segala tatacaranya yang ‘rumit’, semua itu rela dilakukan untuk mengharap sesuatu yang masih kasat mata, yaitu surga. Dan hampir dalam semua ajaran Islam, keyakinan kita terhadap sesuatu yang gaib dan kasat mata sangat esensial perannya. Andai kita tidak percaya Allah itu ada, tidak percaya adanya pahala, tidak percaya adanya surga, karena tidak bisa dinalar dan tidak kasat mata, lalu apa gunanya anda shalat? Apa gunanya anda bersyahadat? Apa gunanya berpuasa? Apa gunanya? Semuanya akan terasa hampa. Dan kita pun melepas semua sendi keislaman kita.

Jika demikian perkara gaib ada yang diingkari oleh Islam, ada pula yang wajib diyakini oleh setiap muslim. Lalu apa pembedanya? Bagi yang merenungkan ayat yang kami sitir di atas, tentu sudah mendapat jawabannya. Ya, perkara gaib yang dikabarkan Al Qur’an dan juga tentunya dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang telah divalidasi oleh Allah sebagai penjelas Al Qur’an. Kabar gaib dari mereka berdua adalah harga mati untuk diyakini. Karena Al Qur’an memilki nilai ‘tanpa keraguan’ atau dengan kata lain ‘pasti benar’, 100% mutlak benar. Tentu lain masalahnya jika anda, pembaca, adalah orang yang tidak mempercayai bahwa Al Qur’an adalah kalam ilahi dan menilai Al Qur’an itu belum tentu benar. Jika anda demikian, silakan tutup halaman ini dan tidak ada yang perlu kita bahas lagi.

Inilah yang menjadi modal berpikir kita untuk menilai perkara yang kita bahas. Karena Allah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an:

وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ

“Dan musibah apa saja yang menimpa kalian, maka disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah mema’afkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)” (Qs. Asy-Syuura: 30)

Dalam Al Qur’an, Allah Ta’ala menceritakan keadaan umat-umat terdahulu:

فَكُلًّا أَخَذْنَا بِذَنْبِهِ فَمِنْهُمْ مَنْ أَرْسَلْنَا عَلَيْهِ حَاصِبًا وَمِنْهُمْ مَنْ أَخَذَتْهُ الصَّيْحَةُ وَمِنْهُمْ مَنْ خَسَفْنَا بِهِ الْأَرْضَ وَمِنْهُمْ مَنْ أَغْرَقْنَا وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيَظْلِمَهُمْ وَلَكِنْ كَانُوا أَنْفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ

“Maka masing-masing (mereka itu) Kami siksa disebabkan dosanya, maka di antara mereka ada yang Kami timpakan kepadanya hujan batu krikil, dan di antara mereka ada yang ditimpa suara keras yang mengguntur (halilintar), dan di antara mereka ada yang Kami benamkan ke dalam bumi, dan di antara mereka ada yang kami tenggelamkan, dan Allah sekali-kali tidak hendak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.” (Qs. Al-Ankabut: 40)

Keterkaitan antara bencana dengan maksiat adalah abstrak. Namun tinggal bagaimana sikap kita dengan ayat-ayat ini, percaya atau tidak? Renungkanlah, semoga Allah melimpahkan hidayah-Nya kepada kita semua.

Andai tidak maksiat, bencana tetap terjadi?

Orang-orang yang bermodalkan dengan nalarnya, mengatakan: “Fenomena alam ini tetap terjadi walau tanpa atau dengan adanya maksiat”. Lalu mereka pun mempertanyakan bukti ilmiah, hasil penelitian, data statistik yang menunjukkan adanya keterkaitan antara bencana alam dengan maksiat.

Anggap saja belum pernah ada orang yang meneliti secara statistik, atau penelitian ilmiah bahwa bencana alam memiliki hubungan dengan adanya maksiat. Namun pernyataan “bencana alam tidak memiliki hubungan dengan adanya maksiat” pun merupakan sebuah hipotesa yang perlu pembuktian ilmiah. Dan untuk membuktikan hipotesa ini sendiri pun hampir tidak mungkin. Karena maksiat, kecilnya maupun besarnya, tersebar di seluruh dunia, di setiap waktu dan tempat. Hari ini saja, sudah berapa maksiat yang anda lakukan? Jawablah dengan jujur. Hampir tidak ada waktu dan tempat di dunia ini yang kosong dari maksiat. Saya, anda dan seluruh manusia tidak bisa lepas dari salah dan dosa. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

كل بني آدم خطاء وخير الخطائين التوابون

“Setiap manusia itu banyak berbuat salah, dan orang terbaik di antara mereka adalah yang bertaubat” (HR. At Tirmidzi no.2687. Dihasankan Al Albani dalam Shahih Sunan At Tirmidzi)

Jadi ternyata, orang yang mengatakan: “bencana alam tidak memiliki hubungan dengan adanya maksiat” hanya berlandaskan pada hipotesa yang lemah.

Jika ada hubungannya, mengapa kaum terbejat masih aman saja?

Mereka memiliki alasan lain: “andai bencana dengan maksiat ada hubungannya, mengapa tempat yang banyak maksiat, bahkan negeri kafir, banyak yang jarang terkena bencana”.

Jika anda menginginkan setiap orang yang ketika berbuat maksiat tiba-tiba disambar petir dari langit lalu mati, tentulah semua orang serta-merta akan menjadi shalih semua. Tidak akan ada lagi maksiat, tidak ada ujian keimanan, tidak ada lagi taubat, tidak ada lagi amar ma’ruf nahi mungkar, tidak akan ada lagi istilah ‘maksiat’ di dalam kamus, dan mungkin bumi ini sudah bisa disebut surga.

Inilah bagian dari misteri ilahi. Allah Ta’ala terkadang menimpakan musibah pada kaum bejat saja, sebagaimana kaum Ad dan kaum Tsamud, dikarena kebejatan mereka. Dan terkadang Allah menimpakan musibah kepada kaum yang di dalamnya terdapat orang shalih juga. Allah Ta’ala berfirman:

وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Takutlah pada musibah yang tidak hanya menimpa orang zhalim di antara kalian saja. Ketahuilah bahwa Allah memiliki hukuman yang pedih” (QS. Al Anfal: 25)

عن أم سلمة زوج النبي صلى الله عليه وسلم قالت: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: “إذا ظهرت المعاصي في أمتي، عَمَّهم الله بعذاب من عنده” . فقلت: يا رسول الله، أما فيهم أناس صالحون؟ قال: “بلى”، قالت: فكيف يصنع أولئك؟ قال: “يصيبهم ما أصاب الناس، ثم يصيرون إلى مغفرة من الله ورضوان“

“Dari Ummu Salamah, istri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: Jika maksiat telah menyebar diantara umatku, Allah akan menurunkan adzab secara umum”. Ummu Salamah bertanya: Wahai Rasulullah, bukankah di antara mereka ada orang shalih? Rasulullah menjawab: Ya. Ummu Salamah berkata: Mengapa mereka terkena juga? Rasulullah menjawab: Mereka terkena musibah yang sama sebagaimana yang lain, namun kelak mereka mendapatkan ampunan Allah dan ridha-Nya” (HR. Ahmad no.27355. Al Haitsami berkata: “Hadits ini ada 2 jalur riwayat, salah jalurnya diriwayatkan oleh para perawi yang shahih”, Majma Az Zawaid, 7/217 )

Dan inilah sebijak-bijaknya kebijakan dari Dzat Yang Paling Bijak. Karena dari kebijakan ini ribuan bahkan jutaan hikmah yang dapat dipetik oleh manusia, diantaranya adalah kesempatan bagi pelaku maksiat untuk bertaubat dan kesempatan untuk orang shalih untuk menuai pahala dan mempertebal keimanannya.

Tempat yang banyak orang shalih pun terkena bencana

Mereka beralasan lagi: “andai bencana dengan maksiat ada hubungannya, mengapa tempat yang banyak orang shalih pun terkena bencana?”.

Ini pun salah satu misteri ilahi yang memiliki banyak hikmah. Salah satu hikmahnya adalah pentingnya dakwah dan menasehati untuk meninggalkan maksiat. Keshalihan tidak hanya dimiliki individu namun juga masyarakat. Ketika maksiat terjadi, sekecil apapun, ketika orang-orang shalih enggan menasehati dan mencegah maksiat tersebut, bukan tidak mungkin bencana akan datang. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

والذي نفسي بيده، لتأمرن بالمعروف، ولتنهون عن المنكر، أو ليوشكن الله أن يبعث عليكم عِقابا من عنده، ثم لتَدعُنّه فلا يستجيب لكم

“Demi Allah, hendaknya kalian mengajak kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar. Atau Allah akan menimpakan hukuman kepada kalian, lalu kalian berdo’a namun tidak dikabulkan” (HR. At Tirmidzi no.2323, Ia berkata: “Hadits ini hasan”)

Korban bencana adalah ahli maksiat?

Alasan mereka yang lain lebih sosialis. Yaitu jika kita mengaitkan bencana di suatu daerah dengan maksiat yang dilakukan penduduknya, sama saja menganggap korban-korban bencana adalah para ahli maksiat.

Dan hadits tersebut di atas jelas bahwa orang yang terkena bencana, bisa jadi benar ahli maksiat, atau bisa jadi orang shalih yang ikut terkena bencana yang disebabkan maksiat. Sehingga tidak ada yang bisa memastikan seseorang termasuk yang mana kecuali Allah Ta’ala. Dan tidak ada kepentingan sama sekali bagi kita untuk mengetahui apakah para korban itu termasuk golongan ahli maksiat atau orang shalih? Namun penting bagi kita untuk menyadari bahwa bencana ini karena sebab maksiat. Karena inilah yang membuat kita tersadar, bergegas untuk menyerahkan diri kepada-Nya, bersimpuh dan bertaubat kepada-Nya.

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (QS. Ar Ruum: 41)

Dari pada kita merasa sombong, tak merasa punya andil dalam menyebabkan bencana ini, merasa tidak berdosa dan congkak. Yang tentunya kesombongan itu akan berbalas, di dunia atau kelak di akhirat.

وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Orang yang enggan bertaubat, mereka termasuk orang-orang yang zhalim” (QS. Al Hujurat: 11)

Allahlah Rabb alam semesta

Ya memang, bencana alam ini adalah fenomena alam yang dapat dijelaskan oleh ilmu fisika atau ilmu alam. Dengan ilmu tersebut bisa diketahui penyebab fisiknya, atau mungkin bisa diramal kejadiannya dari tanda-tanda dan pola-pola yang ada. Namun ingatlah, jauh dibalik itu semua, semua yang terjadi di alam ini adalah kekuasan Allah, yang Maha Mengatur Alam Semesta. Ilmu manusia manapun tidak ada yang bisa melawan dan meramal kehendak Allah. Andai teori dan data menyatakan tidak akan terjadi bencana, jika Allah berkehendak pun tetap terjadi. Allah lah pengatur alam yang sebenarnya.

رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا الْعَزِيزُ الْغَفَّارُ

“Ialah Allah, Rabb langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya, Yang Maha Perkasa lagi Maha Pengampun” (QS. Shaad: 66).

Oleh karena itu sungguh sangat logis, jika ingin menghindari bencana atau menghentikan bencana kita memohon, menuruti keinginan serta menjauhi larangan dari Yang Maha Mengatur Alam yang sebenarnya.

وَهُوَ الَّذِي يُحْيِي وَيُمِيتُ وَلَهُ اخْتِلَافُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ أَفَلَا تَعْقِلُونَ

“Dialah Allah yang menghidupkan dan mematikan, Dialah yang membolak-balikan siang dan malam, tidakkah engkau berpikir?” (QS. Al Qashas: 28 )

Artikel www.muslim.or.id

Free Ongkir di Market Place, Apakah Riba?



Pertanyaan :

Apakah fasilitas free-ongkir (Bebas Biaya Kirim) yang diberikan oleh Market Place kepada konsumen, termasuk riba?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ada beberapa catatan tentang marketplace yang kami pahami,

  1. Marketplace tidak memiliki barang, sehingga pihak marketplace tidak menjual barang.
  2. Marketplace adalah wadah yang mempertemukan penjual dengan pembeli di mall online.
  3. Marketplace tidak hanya tempat, tapi lembaga yang memiliki wewenang membuat kebijakan di pasarnya
  4. Umumnya pihak marketplace memberi jaminan keamanaan bagi pengunjung dengan sistem rekber (rekening bersama)
  5. Konsumen yang beli tidak pernah bertemu dengan pemilik barang. Semua transaksi dilayani dengan mesin
  6. Tidak berwenang menetapkan harga terhadap barang yang dijual
  7. Tidak mendapat keuntungan atau profit sharing dari merchant ketika ada barang yang terjual
  8. Tidak menanggung resiko terhadap barang
  9. Terkadang menyewakan fitur iklan untuk beberapa merchant, seperti diiklankan atau dipajang di depan
  10. Dana yang mengendap di rekber, diatur oleh OJK dan tidak bisa dimanfaatkan oleh pihak marketplace 

Menurut Informasi yang saya dengar

Kesimpulan yang ingin kami garis bawahi, bahwa marketplace bukan penjual, bukan pula wakil dari penjual, marketplace hanya media yang mempertemukan antara penjual dan pembeli dengan aturan tertentu.

Sebelum lebih jauh memahami marketplace, terlebih dahulu kita akan mempelajari 2 hal:

Pertama, konsekuensi akad jual beli.

Ketika dilakukan akad jual beli, akan terjadi perpindahan hak milik. Ketika si A menjual Hp kepada si B seharga 3 juta, maka terjadi perpindahan hak milik, HP berpindah hak milik dari si A kepada si B, dan uang 3 juta berpindah hak milik dari si B kepada si A.

Kedua, rekening bersama dan escrow

Keberadaan escrow di Market Place pada hakekatnya adalah untuk menjamin keamanan bagi semua pihak. Terutama para konsumen. Terlebih transaksi via online di masa sekarang, sangat rentan dengan penipuan. Ketika perusahaan Market Place membuat pasar, tentu saja dia ingin agar pasarnya aman dari keberadaan penipu. Intensitas penipuan tidak hanya merugikan semua pihak, termasuk kepercayaan orang terhadap pasarnya juga akan menjadi hilang. Dan ketika pasar sepi dari pengunjung, lama-kelamaan akan ditinggalkan pula oleh para penjual. Modal besar perusahaan Market Place dalam membuat sistem dan mesin transaksi, nyaris tidak ada harapan untuk bisa kembali.

Bukan karena masalah membangun suudzan, namun memilih posisi aman dalam hal ini dianjurkan. Para sahabat membiasakan tindakan ini, dalam rangka untuk menghindari setiap peluang munculnya sengketa.

Imam al-Bukhari dalam Adabul Mufrad menyebutkan judul Bab,

باب من عد على خادمه مخافة الظن

Bab tentang orang yang menghitung jumlah kiriman yang dibawa pembantunya, karena khawatir ada sangkaan yang tidak diinginkan.

Kemudian beliau membawakan riwayat dari Salman al-Farisi radhiyallahu ‘anhu,

إِنِّي لَأَعُدُّ العُرَّاقَ عَلَى خَادِمِي مَخَافَةَ الظنِّ

Saya menghitung jumlah tulang kering (al-Urraq) yang dikirim oleh pembantuku, karena khawatir muncul sangkaan yang tidak diinginkan. (al-Adab al-Mufrad, no. 168 dan dishahihkan al-Albani).

Al-Urraq adalah tulang yang sudah dibersihkan dagingnya, dan masih tersisa sedikit daging yang menempel. Di masa silam, ini laku dan dijual bijian. Salman memiliki pembantu yang bertugas sebagai kurir antar-jemput tulang ini. Ketika beliau mengirim dan menerima, selalu dihitung terlebih dahulu.
Alasan Salman adalah karena itu lebih menenangkan bagi hati.

Anda tentu saja tidak akan merasa nyaman ketika transaksi yang anda lakukan dipenuhi dengan kecurigaan. Anda beli secara online dan anda dipenuhi kekhawatiran, jangan-jangan ditipu.. karena itu, membuat suasana nyaman ketika transaksi, dengan menutup semua celah yang bisa memicu sengketa, dalam islam dianjurkan.

Skema Transaksi di Market Place 

Penjual mendaftarkan dirinya untuk membuka lapak di Market Place , selanjutnya dia memasang foto barang di sana. Kemudian si A berminat untuk membelinya, lalu si A memasukkan barang itu ke keranjang belanja. Setelah diperiksa dan benar-benar telah sesuai, si A membeli barang itu dengan mentransfer harga barang + biaya ongkir (jika tidak gratis).

Uang yang ditransfer konsumen tidak langsung diterima oleh penjual, namun ditahan di rekber sampai ada notifikasi bahwa barang telah tiba di tempat pembeli dengan selamat. Lalu nominal itu masuk ke dompet virtual penjual, dan selanjutnya penjual memiliki hak untuk mencairkannya.

Jika kita buat diagram alir, urutannya sebagai berikut:

Penjual memajang barang A => konsumen memilih barang => Konsumen memasukkan barang ke keranjang belanja => konsumen membeli dengan mentransfer senilai harga barang dan ongkir => penjual mendapat notifikasi dari Market Place untuk mengirim barang => penjual mengirim barang => barang sampai di konsumen.

Yang menjadi pertanyaan, milik siapakah uang yang tersimpan di rekber?

Setiap property online, tentu saja ada pemiliknya. Dengan melihat skema Market Place di atas, milik siapakah uang itu?

Karena yang terlibat transaksi ada 3 pihak, maka jawabannya ada 3 kemungkinan,
  1. Milik MarketPlace
  2. Milik Penjual
  3. Milik Konsumen
Dan setiap jawaban tentu saja membawa konsekuensi.

Jika kita jawab, uang itu milik Market Place . Pertanyaan selanjutnya, atas dasar apa pihak Market Place memiliki uang itu?

Apakah dia penjual? Jawabannya: bukan.

Apakah dia penerima utang dari konsumen?

Sejak kapan konsumen berkeinginan memberi uang pihak Market Place ?

Karena itu, jika uang ini kita pahami sebagai milik pihak Market Place , kita kesulitan untuk memberikan alasan atas dasar apa Market Place memiliki uang itu.

Jawabannya tinggal dua kemungkinan, antara milik konsumen atau milik penjual.

Untuk menentukan ini, anda bisa gunakan teori konsekuensi akad. Jika sudah terjadi akad, berarti telah terjadi perpindahan hak milik antara penjual dan konsumen. Dimana uang itu sudah menjadi milik penjual, dan barang menjadi hak konsumen.

Pertanyaan selanjutnya, ketika si A belanja di marketplace, kapan akad jual beli itu terjadi? Lihat skema dan diagram alir di atas. Ada 3 kemungkinan, kapan akad itu terjadi?
  1. Ketika konsumen menaruh daftar barang yang dia pilih di keranjang belanja
  2. Ketika konsumen mentransfer uang ke rekber
  3. Ketika konsumen menerima barang.
Untuk yang pertama, ketika konsumen menaruh daftar barang yang dia pilih di keranjang belanja, jelas ini bukan akad. Karena itu, sebatas menaruh di keranjang belanja, sama sekali tidak ada ikatan apapun.

Untuk yang ketiga, Ketika konsumen menerima barang, ini juga tidak mungkin. Karena di sini konsumen hanya menerima barang dan tidak melakukan akad. Sehingga akad sudah terjadi sebelumnya. Karena itu, jawaban yang paling tepat adalah yang kedua, Ketika konsumen mentransfer uang ke rekber.

Untuk itulah, sudah menjadi aturan dalam transaksi online, ketika konsumen dinyatakan telah deal transaksi jika dia telah melakukan pembayaran dengan cara transfer atau lainnya.

Sehingga uang yang mengendap di rekber adalah uang milik penjual dan bukan lagi milik konsumen. Namun penjual belum bisa mencairkan haknya, sampai ada kepastian bahwa barang telah tiba dengan selamat di tempat konsumen. Sehingga uang ini hakekatnya dijadikan jaminan atas transaksi jual beli antara penjual dengan konsumen di Market Place tersebut.

Kesimpulannya, uang yang mengendap di rekber itu bukan dana pinjaman konsumen ke Market Place . Sehingga jika konsumen mendapatkan hadiah apapun dari Market Place , tidak termasuk keuntungan karena transaksi utang piutang.
Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
https://konsultasisyariah.com/33873-free-ongkir-di-marketplace-itu-riba.html

Mengembalikan Kendaraan dengan Kondisi Bensin Penuh, Apakah Riba?


Contoh Ilustrasi

Contoh riba yg ‘kadang’ tidak kita sadari:
“Om, pinjem motornya ya…” tanya Pardi
“Ya, itu ambil aja sendiri di garasi, kuncinya ini, tapi nanti bensinnya diisi penuh ya.” Jawab Om Hadi.
Ribanya adalah tambahan pengembalian pinjaman berupa bensin.
Apa ini benar?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Mengambil keuntungan sekecil apapun dari transaksi utang piutang, dilarang dalam islam. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Fudhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu,

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

“Semua utang yang menghasilkan manfaat statusnya riba” (HR. al-Baihaqi dengan sanadnya dalam al-Kubro)

Termasuk diantarannya tambahan yang dipersyaratkan ketika pelunasan utang.

Sahabat Abdullah bin Sallam radhiyallahu ‘anhu pernah menyampaikan nasehat kepada Abu Burdah, yang ketika itu baru tiba di Iraq. Dan di sana ada tradisi, siapa yang berutang maka ketika melunasi, dia harus membawa sekeranjang hadiah.

إِنَّكَ فِى أَرْضٍ الرِّبَا فِيهَا فَاشٍ وَإِنَّ مِنْ أَبْوَابِ الرِّبَا أَنَّ أَحَدَكُمْ يَقْرِضُ الْقَرْضَ إِلَى أَجْلٍ فَإِذَا بَلَغَ أَتَاهُ بِهِ وَبِسَلَّةٍ فِيهَا هَدِيَّةٌ فَاتَّقِ تِلْكَ السَّلَّةَ وَمَا فِيهَا

“Saat ini kamu berada di daerah yang riba di sana tersebar luas. Diantara pintu riba adalah jika kita memberikan utang kepada orang lain sampai waktu tertentu, jika jatuh tempo tiba, orang yang berhutang membayarkan cicilan dan membawa sekeranjang berisi buah-buahan sebagai hadiah. Hati-hatilah dengan keranjang tersebut dan isinya.” (HR. Baihaqi dalam Sunan Kubro).

Namun larangan hadiah ketika pelunasan ini berlaku apabila transaksinya utang-piutang. Dan diantara konsekuensi dalam transaksi utang piutang (al-Qardh) adalah terjadinya perpindahan hak milik terhadap objek utang, dari pemberi utang ke penerima utang.

Berbeda dengan akad pinjam-meminjam (al-Ariyah), objek yang dipinjamkan tidak mengalami perpindahan hak milik. Sehingga peminjam tidak memiliki hak apapun terhadap barang itu, selain hak guna sementara, selama masa izin yang diberikan pihak yang meminjamkan.

Jika anda utang motor, maka anda berhak memiliki motor itu. Selanjutnya bisa anda jual, anda sewakan atau digadaikan untuk utang.

Lain halnya jika anda pinjam motor, lalu anda jual, atau anda sewakan atau digadaikan untuk utang, anda akan disebut orang yang tidak amanah. Karena motor ini bukan motor anda, tapi motor kawan anda. Anda hanya punya hak guna pakai selama masih diizinkan.

Karena itulah, benda habis pakai, hanya mungkin dilakukan akad utang. Meskipun ketika akad menyebutnya pinjam, namun hukumnya utang. Misalnya, makanan, uang, atau benda habis pakai lainnya.

As-Samarqandi dalam Tuhfatul Fuqaha’ mengatakan,

كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه، فهو قرض حقيقة، ولكن يسمى عارية مجازا، لانه لما رضي بالانتفاع به باستهلاكه ببدل، كان تمليكا له ببدل

Semua benda yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan menghabiskannya, maka hakekatnya hanya bisa diutangkan. Namun bisa disebut pinjam sebagai penggunaan majaz. Karena ketika pemilik merelakan untuk menggunakan barang itu melalui cara dihabiskan dengan mengganti, berarti terjadi perpindahan hak milik dengan mengganti. (Tuhfatul Fuqaha’, 3/178)

Al-Kasani menjelasakan dengan menyebutkan beberapa contoh,

وعلى هذا تخرج إعارة الدراهم والدنانير أنها تكون قرضا لا إعارة ; لأن الإعارة لما كانت تمليك المنفعة أو إباحة المنفعة على اختلاف الأصلين , ولا يمكن الانتفاع إلا باستهلاكها , ولا سبيل إلى ذلك إلا بالتصرف في العين لا في المنفعة

Berdasarkan penjelasan ini dipahami bahwa meminjamkan dinar atau dirham, statusnya adalah utang dan bukan pinjam meminjam. Karena pinjam-meminjam hanya untuk benda yang bisa diberikan dalam bentuk perpindahan manfaat (hak pakai). Sementara dinar dirham tidak mungkin dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan. Tidak ada cara lain untuk itu, selain meghabiskan bendanya bukan mengambil hak gunanya.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan,

لو استعار حليا ليتجمل به صح ; لأنه يمكن الانتفاع به من غير استهلاك بالتجمل… وكذا إعارة كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه كالمكيلات والموزونات , يكون قرضا لا إعارة لما ذكرنا أن محل حكم الإعارة المنفعة لا بالعين

Jika ada yang meminjam perhiasan untuk dandan, statusnya sah sebagai pinjaman. Karena perhiasan mungkin dimanfaatkan tanpa harus dihabiskan ketika dandan… sementara meminjamkan benda yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan, seperti bahan makanan yang ditakar atau ditimbang, statusnya utang bukan pinjam meminjam, sesuai apa yang kami sebutkan sebelumnya bahwa posisi pinjam meminjam hanya hak guna, bukan menghabiskan bendanya. (Bada’i as-Shana’i, 8/374)

Kita melihat akad bukan dari nama, namun dari hakekat dan konsekuensinya.

Pinjam itu tidak memindahkan hak milik, namun hanya memindahkan hak guna pakai. Berbeda dengan akad utang (qardh), akad ini memindahkan hak milik. Sehingga dari kasus yang ditanyakan, bukan termasuk akad utang. Namun sebatas memindahkan hak guna pakai.

Bagaimana jika hak guna pakai itu harus diganti dengan mengisi bensin sampai penuh?

Mengisi bensin sampai penuh dalam hal ini menjadi iwadh (alat pembayaran) untuk objek yang dimanfaatkan. Sehingga akad yang terjadi adalah ijarah (sewa-menyewa). Menyewa motor dengan pembayaran berupa bensin sepenuh tanki motor. Dan ijarah semacam ini – insyaaAllah – tidak masalah.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits

Pengertian Rukhshah


Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Kalimat ini sering kita dengar terutama ketika membahas bab fiqh ibadah. Lalu bagaimana hakekat rukhshah?

Berikut kutipan keterangan mengenai rukhshah yang kami simpulkan dari kitab Taisir Ilmi Ushul al-Fiqh, Syaikh Abdullah bin Yusuf al-Juada’i.

Rukhshah [الرُّخصةُ] secara bahasa artinya ringan dan mudah. Sementara rukhshah secara istilah adalah

اسمٌ لِما شُرعَ متعلِّقًا بالعوارضِ خارجًا في وصفِهِ عن أصلهِ بالعُذْرِ

Istilah untuk sesuatu yang disyariatkan yang berkaitan dengan kondisi di luar sifat aslinya karena adanya udzur.

Untuk memahami definisi di atas, anda bisa perhatikan contoh berikut,

“Menjamak shalat karena udzur safar atau hujan.”

Jamak shalat termasuk sesuatu yang disyariatkan dalam islam, ketika terjadi kondisi tertentu.

Sifat asli shalat adalah dikerjakan pada waktu yang ditentukan. Namun ketika jamak, shalat itu boleh dikerjakan di luar waktunya, baik didahulukan seperti jamak taqdim, maupun ditunda seperti jamak ta’khir.

Sementara safar dan hujan merupakan udzur yang menjadi alasan untuk mengeluarkan aturan shalat dari sifat aslinya.

Contoh lain,

“Qashar shalat dzuhur bagi musafir”

Qashar termasuk istilah syar’i, yang dibolehkan ketika kondisi tertentu, yaitu safar.

Sifat asli shalat dzuhur adalah dikerjakan 4 rakaat. Namun karena alasan safar, shalat ini dikerjakan 2 rakaat, sehingga dia dikerjakan di luar sifat aslinya.

Sementara safar adalah udzur yang membolehkan melakukan qashar.

Rukhshah vs Azimah

Lawan dari rukhshah adalah azimah [العزيمَة].

Karena dia berkebalikan, azimah berarti hukum asal dari syariat yang Allah berikan kepada mukallaf.

Sedangkan rukhshah berarti kondisi yang keluar dari hukum asal disebabkan adanya udzur.

Artinya adanya rukhshah disebabkan ada udzur. Karena itu, rukhshah akan bertahan selama udzur masih ada. Sebaliknya, rukhshah dianggap tidak ada ketika udzur sudah tidak ada.

Sebab-Sebab Adanya Rukhshah

Rukhshah dalam syariat islam kembali kepada 7 sebab:

[1] Kondisi lemah yang dimiliki makhluk
Ini menjadi sebab digugurkannya kewajiban beban syariat (taklif) untuk anak kecil dan orang gila. Kondisi ini juga menjadi sebab diringankannya kewajiban beban syariat (taklif) untuk wanita, sehingga mereka tidak diwajibkan jumatan, shalat jamaah, atau berjihad.

[2] Sakit
Merupakan sebab dibolehkannya tidak puasa ketika ramadhan, mengambil posisi duduk ketika shalat wajib, atau menggunakan obat yang hukum asalnya terlarang, karena tidak ada pilihan yang lain.

[3] Safar
Merupakan sebab dibolehkannya tidak puasa ketika ramadhan, qashar shalat 4 rakaat, tidakw ajib jumatan, serta tambahan batas waktu bolehnya mengusap khuf ketika wudhu [1].

[4] Lupa
Merupakan sebab gugurnya dosa dan hukuman akhirat ketika seorang hamba melakukan kesalahan. Demikian pula, ini menjadi alasan tetap sah-nya ibadah seseorang (seperti puasa atau shalat), meskipun melanggar. Misalnya, lupa makan ketika puasa. Atau lupa tasyahud awal ketika shalat. Andai ini dilakukan dengan sengaja, tentu puasa dan shalatnya batal.

[5] Bodoh (الجـهل)
Kondisi tidak tahu (bodoh) selama itu terjadi bukan karena keteledoran (tidak mau belajar), bisa menjadi sebab gugurnya dosa dan hukuman di akhirat ketika seorang hamba melakukan kesalahan.

Orang yang melakukan akad riba karena tidak tahu, harta yang dia dapatkan selama tidak tahu, boleh dia manfaatkan. Akan tetappi, begitu dia tahu, dia tidak boleh lagi memanfaatkannya.

Seorang mujtahid yang salah dalam berijtihad, dia tetap mendapatkan pahala, sementara kesalahannya dimaafkan. Dia mendapatkan udzur karena tidak tahu kebenaran, setelah berusaha mencarinya.

[6] Paksaan (الإكراهُ)
Merupakan sebab dibolehkannya melanggar aturan yang dipaksakan kepada hamba, dalam rangka untuk menghindari ancaman yang membahayakannya.

Orang yang dipaksa untuk minum khamr, jika tidak akan dipukul kepalanya, boleh meminumnya.

Demikian pula, paksaan menggugurkan hukum perbuatan yang tidak diinginkan. Misalnya, suami dipaksa untuk menceraikan istrinya, maka cerai yang dia jatuhkan dinilai tidak sah.

[7] Kondisi umum dan meluas, yang susah untuk dihindari (عُمُومُ البلْوَى)
Keadaan yang tidak diinginkan, yang susah untuk dihindari, karena hampir terjadi di mana-mana, bisa menjadi alasan untuk dimaafkan (ditoleransi).

Orang yang mengalami salisul baul (beser), selalu keluar air kencing, dibolehkan mengerjakan shalat, sekalipun di tengah shalat keluar tetesan air kencing.

Ikhtilat (campur baur) antara lelaki dan perempuan pada asalnya dilarang. Namun ketika itu mustahil dihindari ketika thawaf, maka kondisi ini ditoleransi.

Hampir semua transaksi yang dilakukan manusia pasti ada gharar-nya (kondisi tidak jelas). Sehingga gharar yang tidak bisa dihindari, ditoleransi.

Macam-Macam Rukhshah

Bentuk rukhshah ada 3 macam:

[1] Dibolehkannya sesuatu yang haram karena dharurat

Dalam hal ini berlaku kaidah,

الضَّرُوراتُ تُبيحُ المحظُوراتِ

Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang dilarang

Misal, bolehnya mengkonsumsi bangkai atau darah atau makanan haram karena darurat.

Allah berfirman,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya..” (QS. al-Baqarah: 173)

[2] Dibolehkannya meninggalkan yang wajib

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وإذا أمرْتُكُم بأمرٍ فَأْتُوا منهُ ما استَطعتُمْ

Apabila aku perintahkan kalian untuk melakukan sesuatu, kerjakanlah semampu kalian. (Muttafaq ‘alaih).

Berdiri ketika shalat wajib, hukumnya rukun shalat. Namun bagi orang yang memiliki udzur, boleh melakukannya sambil duduk karena tidak mampu.

Puasa ramadhan hukumnya wajib. Namun bagi musafir atau orang yang sakit, boleh tidak puasa karena udzur, namun diqadha di luar ramadhan.

Allah berfirman,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (QS. al-Baqarah: 185).

[3] Diberlakukannya sebagian akad padahal sebagian syaratnya tidak bisa dipenuhi karena udzur atau karena tidak bisa dihindari.

Misalnya, jual beli salam atau akad istishna’, hukumnya dibolehkan. Meskipun ketika akad ini dilakukan, objek belum ada, sehingga terhitung sebagai jual beli ma’dum (barang yang belum ada).

Demikian.. semoga bermanfaat

Allahu a’lam

Ket: [1] Jika tidak safar, batas waktunya sehari-semalam. Jika safar batas waktunya selama 3 hari – 3 malam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits

Hukum Menjarah Saat Bencana


Pertanyaan : 
Apa hukum penjarahan mini market ketika suasana bencana, seperti gempa dan tsunami baru-baru ini? Apakah alasan bencana membolehkan hal itu?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Terdapat kaidah yang mengatakan,

الحدود تدرأ بالشبهات

Hukuman had, digugurkan karena alasan syubhat.

Hukuman had adalah hukuman bagi pelaku kriminal yang sudah ditentukan dalam islam. Seperti potong tangan bagi pencuri. Sementara yang dimaksud syubhat adalah semua alasan yang bisa menggugurkan hukuman, misalnya kelaparan atau ketidak-jelasan.

Para ulama menegaskan, bahwa pencurian atau penjarahan ketika musim kelaparan, menggugurkan hukuman had.

As-Saerozi – Ulama Syafiiyah – dalam al-Muhadzab mengatakan,

وإن سرق الطعام عام المجاعة نظرت، إن كان الطعام موجوداً قطع، لأنه غير محتاج إلى سرقته، وإن كان معدوماً لم يقطع، لما روي عن عمر ـ رضي الله عنه ـ أنه قال: لا قطع في عام المجاعة أو السنة ـ ولأن له أن يأخذه، فلم يقطع فيه

Jika ada orang yang mencuri ketika kelaparan, maka dilihat, Jika makanan masih ada, maka dia dipotong tangannya, karena dia tidak butuh untuk mencuri makanan itu. namun jika dia tidak memiliki makanan, tidak dipotong tangannya. Berdasarkan riwayat dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mengatakan, ‘Tidak ada potong tangan ketika musim kelaparan’, dan dia juga punya hak untuk mengambil makanan, sehingga tidak dipotong tangannya. (al-Muhadzab, 2/282).

Pada pernyataan beliau di atas, dalam kondisi kelaparan dan langka makanan, orang boleh mencuri. Dan ini yang menjadi salah satu syubhat untuk tidak dipotong tangannya.

Ibnul Qoyim dalam I’lamul Muwaqqi’in mengatakan,

إذا كانت سنة مجاعة وشدة غلب على الناس الحاجة والضرورة، فلا يكاد يسلم السارق من ضرورة تدعوه إلى ما يسد به رمقه، ويجب على صاحب المال بذل ذلك له، إما بالثمن أو مجانا، على الخلاف في ذلك

Jika terjadi kelaparan yang mencekam sehingga masyarakat mengalami kondisi terpaksa dan darurat, maka pencuri tidak ada yang melakukan aksinya selain karena alasan darurat untuk menutupi kebutuhan makannya. Dan wajib bagi pemilik harta untuk memberikan harta itu kepadanya, baik dengan cara membeli atau gratis, ada khilaf ulama dalam masalah ini.

Kemudian Ibnul Qoyim melanjutkan,

والصحيح وجوب بذله مجانا لوجوب المواساة وإحياء النفوس مع القدرة على ذلك والإيثار بالفضل مع ضرورة المحتاج، وهذه شبهة قوية تدرأ القطع عن المحتاج… لا سيما وهو مأذون له في مغالبة صاحب المال على أخذ ما يسد رمقه

Dan pendapat yang benar, wajib bagi pemilik makanan untuk menyerahkan makanan itu secara gratis. Mengingat adanya kewajiban kesamaan sepenanggungan dan menjaga jiwa selama masih mampu dilakukan, dan mendahulukan orang lain dengan makanan di luar kebutuhan pokoknya ketika orang yang membutuhkan dalam kondisi darurat. Dan ini syubhat yang sangat kuat, yang menggugurkan hukuman potong tangan bagi orang yang membutuhkan… terlebih dia diizinkan untuk memaksa pemilik makanan agar dibolehkan mengambil makanan yang cukup untuk mengatasi kelaparannya. (I’lamul Muwaqqi’in, 3/11)

Jika kondisi membutuhkan tidak sampai pada batas darurat, tidak kami jumpai adanya pernyataan dari ulama yang membolehkan pencurian. Artinya pencurian tetap dilarang, sehingga tidak menghilangkan dosa mencuri. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

الاضطرار شبهة تدرأ الحد، والضرورة تبيح للآدمي أن يتناول من مال الغير بقدر الحاجة ليدفع الهلاك عن نفسه… والحاجة أقل من الضرورة فهي كل حالة يترتب عليها حرج شديد وضيق بين، ولذا فإنها تصلح شبهة لدرء الحد، ولكنها لا تمنع الضمان والتعزير

Darurat termasuk syubhat yang menggugurkan hukuman had. Darurat membolehkan manusia untuk mengambil harta orang lain, sesuai kebutuhannya untuk menghindari resiko kematian dirinya…

Kondisi hajat (kondisi butuh) lebih ringan dibandingkan darurat. Hajat adalah semua keadaan yang menyebabkan kesulitan besar, karena itu bisa dijadikan alasan syubhat untuk menggugurkan hukuman had. Namun ini tidak menghalangi adanya ganti rugi maupun hukuman ta’zir (hukuman selain had). (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 24/298-299).

Penjelasan para ulama terkait kondisi hajat dan kondisi darurat di atas hanya berlaku untuk pencurian dalam bentuk makanan atau semua hal yang dibutuhkan untuk mempertahankan hidup. Adapun properti lainnya yang tidak berkaitan dengan pertahanan hidup, seperti televisi atau perabotan, hukumnya seperti hukum asal, yaitu dilarang untuk diambil.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits 

Hak Khiyar dalam Pernikahan

Setelah Akad Istri Tahu Ternyata Suaminya Cacat, Apakah Nikahnya Batal

Apakah ada hak khiyar aib dalam akad nikah? Misalnya, istri menjumpai di badan suaminya penuh dengan kudis. Dan ini tidak pernah diceritakan sebelum akad, apakah boleh membatalkan akad nikah?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ulama berbeda pendapat terkait keberadaan aib pada salah satu pasangan, suami atau istri yang tidak diketahui sebelumnya. Apakah setelah tahu, pihak yang normal memiliki hak untuk fasakh (membatalkan akad nikah)?.

Pendapat Pertama, jika salah satu pasangan menjumpai adanya aib pada pasangannya yang lain, misal istri menjumpai ada aib pada suaminya (dengan batas tertentu) maka boleh dilakukan fasakh nikah. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama.

Pendapat Kedua, tidak ada hak fasakh baginya untuk melakukan fasakh. Ini merupakan pendapat Dzahiriyah.

Alasan masing-masing pendapat cukup panjang untuk dipaparkan di sini, intinya kembali kepada masalah hak yang dijaga dalam syariat, yaitu hak khiyar.

Dalam semua akad, ada HAK KHIYAR. Termasuk dalam akad jual beli. Jika penjual atau pembeli merasa dirugikan dengan akad yang dia lakukan, dan sebelumnya dia tidak tahu, maka pihak yang dirugikan berhak untuk membatalkan akad dengan hak khiyar yang dia miliki.

Jika ini berlaku dalam jual beli, seharusnya ini lebih berlaku dalam akad nikah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَحَقُّ مَا أَوْفَيْتُمْ مِنَ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ

Kesepakatan yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah kesepakatan dalam akad yang menghalalkan kemaluan (akad nikah). (HR. Bukhari 5151 dan Ahmad 17362).

Ibnul Qoyim mengatakan,

والقياس : أن كل عيبٍ ينفِّر الزوج الآخر منه ، ولا يحصل به مقصود النكاح من الرحمة والمودة : يوجب الخيار ، وهو أولى من البيع ، كما أن الشروط المشترطة في النكاح أولى بالوفاء من شروط البيع ، وما ألزم الله ورسوله مغروراً قط ، ولا مغبونا بما غُرَّ به ، وغبن به

Analoginya, bahwa semua aib yang menyebabkan salah satu pasangan menjadi benci kepada yang lain, sehingga tidak terwujud tujuan nikah, yaitu rasa kasih sayang dan kecintaan, maka ini mengharuskan adanya hak khiyar (memilih untuk melanjutkan atau membatalkan akad). Dan hak khiyar dalam masalah ini lebih dihargai dibandingkan hak khiyar dalam jual beli. Sebagaimana pengajuan syarat dalam nikah lebih dihargai dibandingkan pengajuan syarat dalam jual beli. Allah dan Rasul-Nya tidak pernah mewajibkan untuk bertahan dalam kondisi tertipu. (Zadul Ma’ad, 5/163).

Namun jika setelah istri menjumpai aib itu dan dia ridha, maka tidak berhak untuk mengajukan fasakh.

Ibnu Qudamah menjelaskan,

ومِن شَرْط ثبوت الخيار بهذه العيوب أن لا يكون عالماً بها وقت العقد ، ولا يرضى بها بعده ، فإن علِم بها في العقد أو بعده فرضي : فلا خيار له ، لا نعلم فيه خلافاً ؛ لأنه رضي به ، فأشبه مشتري المعيب

Bagian dari syarat adanya hak khiyar aib ini adalah dia belum mengetahui aib itu ketika akad dan setelah akad dia tidak rela. Jika sudah diketahui ketika akad atau dia rela setelah akad, maka tidak ada hak khiyar baginya. Kami tidak mengetahui adanya khilaf dalam masalah ini, karena dia telah ridha. Sebagaimana orang yang membeli barang yang ada aibnya. (al-Mughni, 7/579).

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)