Tampilkan postingan dengan label Muslimah. Tampilkan semua postingan

Haid Di Waktu Sholat Sementara Belum Sempat Sholat


Pertanyaan :
Assalamu’alaikum ustadz

Mau tanya, Ini ada yang titip bertanya “kalau kita mandi suci setelah haid sekitar jam 6.15 pagi (karena bangunnya kesiangan) dan sebelum haidnya sudah masuk waktu isya namun blm shalat isya, pertanyaannya shalat subuh boleh di tunaikan tidak karena melihat waktu sudah kesiangan? Terus kodo shalat isyanya di kerjakan pagi itu atau nunggu isya???
Syukron..
Wassalamu’alaikum wr wb
Dari: Ibu Ainun, di Surabaya

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, ‘amma ba’du.

Dari pertanyaan yang Ibu sampaikan, kami menangkap ada tiga permasalahan:

  1. Suci sebelum atau di waktu subuh, namun belum sempat mandi besar sampai habis waktu subuh.
  2. Mengalami haid di waktu isya, namun belum sempat menunaikan sholat Isya.
  3. Teknis meng-qodo’ sholat bagi wanita haid.
Dengan memohon pertolongan kepada Allah, kita uraikan satu-persatu.

Kasus Pertama, suci sebelum atau di waktu subuh, namun belum sempat mandi besar sampai habis waktu subuh.

Ada dua kewajiban yang harus dilakukan untuk yang mengalami seperti ini:

[a]. Meng-qodo’ sholat Subuh.

Karena yang menjadi patokan adalah waktu sucinya, bukan mandi besarnya. Selama darah haid berhenti di dalam waktu sholat, saat itu pula dia berstatus kembali layak dibebani kewajiban ibadah, maka saat itu pula dia wajib melakukan sholat sesegera mungkin.

Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah menegaskan,

الحائض لو أخرت الغسل إلى طلوع الشمس وهي طهرت في أول الوقت أو في آخر الليل عليها أن تقضي صلاة الفجر تصلي صلاة الفجر،

Wanita haid yang mengakhirkan mandi besar (janabah) sampai terbit matahari, padahal dia sudah suci haid dari sejak awal waktu subuh atau di ujung malam, dia wajib meng-qodo’ sholat subuh tersebut. (Dikutip dari situs resmi beliau : https://binbaz.org.sa/fatwas/16158/حكم-قضاء-الصلاة-الفاىتة-للجنب)

[b]. Bertaubat kepada Allah.

Karena dia telah mengulur waktu bersuci (mandi besar) sampai keluar waktu sholat. Ini termasuk dosa besar, dan wajib ia bertobat.

Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah kembali menjelaskan,

ولا يجوز لها هذا العمل ولا يجوز للجنب هذا العمل، يجب على الجنب أن يغتسل في الوقت، وهكذا الحائض يجب عليها أن تغتسل في الوقت وتصلي في الوقت، لكن لو أخرا أثما.. أثما بهذا وعليهما التوبة مع فعل الصلاة.

Menunda-nunda mandi besar seperti ini tidak boleh dilakukan oleh orang yang junub demikian pula wanita yang haid. Meraka wajib mandi segera di waktu sholat kemudian wajib segera melakukan sholat tersebut. Adapun jika menundanya, maka mereka berdosa… Berdosa karena perbuatan tersebut. Sehingga mereka wajib bertaubat dan wajib melakukan sholat yang bersangkutan.
(Dikutip dari situs resmi beliau :https://binbaz.org.sa/fatwas/16158/حكم-قضاء-الصلاة-الفاىتة-للجنب)


Kasus Kedua, haid di waktu isya, namun belum sempat menunaikan sholat Isya.

Ada tiga pendapat ulama terkait kasus ini:

Pendapat pertama, selama masih sempat melakukan takbiratul ihram, maka dia wajib meng-qodo’.

Pendapat kedua, selama waktu masih cukup untuk melakukan sholat secara sempurna, maka wajib meng-qodo’.

Pendapat ketiga, selama waktu mencukupi untuk melakukan satu raka’at, maka wajib meng-qodo’.

Pendapat ketiga ini insyaallah yang lebih mendekati kebenaran. Karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة

Siapa yang sempat mendapatkan satu raka’at, maka dia telah masuk dalam satu sholat. (HR. Bukhori dan Muslim)

Jadi selama yang bersangkutan saat suci di waktu Isya, rentang waktunya cukup untuk melakukan satu raka’at sholat Isya, maka dia wajib meng-qodo’ sholat isyanya. Jika tidak, maka tidak wajib meng-qodo’.

Waktu sholat isya di mulai sejak hilangnya cahaya kemerahan di ufuk barat, sampai pertengahan malam. Berdasarkan penjelasan malaikat Jibril ‘alaihis salam saat menjelaskan waktu-waktu sholat fardhu kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,

وَوَقْتُ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَسْقُطْ ثَوْرُ الشَّفَقِ وَوَقْتُ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ

Waktu sholat Maghrib selama belum habis cahaya mega di ufuk barat. Adapun waktu sholat Isya membentang sampai pertengahan malam. (HR. Muslim)

Setengah malam cara mengukurnya : dijumlahkan jam antara awal waktu sholat Maghrib s/d Subuh, kemudian dibagi dua. Misal sholat Maghrib pukul 18.00, sholat subuh pukul 04.30, kita jumlahkan jamnya ketemu: 10 jam 30 menit. Kemudian dibagi dua, ketemulah akhir sholat isya yaitu pukul: 11.15.

Kasus Ketiga, teknis meng-qodo’ sholat bagi wanita haid.

Pertama, qodo harus dilakukan sesegera mungkin. Tidak perlu menunggu tiba waktu sholat yang bersangkutan.
Hal ini karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها

“Siapa yang tertidur hingga ia melewatkan sholat, atau terlupa, hendaklah ia mengerjakan shalat saat ia ingat.”

Bahkan jika bertepatan dengan waktu terlarang sholatpun, tidak mengapa. Berdasarkan keumuman hadis di atas.

Kedua, menjamak sholat yang mungkin di jamak.
Sholat yang bisa dijamak adalah: Dhuhur bersama Ashar, dan Maghrib bersama Isya.

Jadi jika suci di waktu Ashar, dia wajib meng-qodo’ sholat Dhuhur dan Asar, dengan cara menjamak. Atau suci di waktu Isya, maka wajib meng-qodo’ sholat Maghrib dan Isya dengan dijamak.

Dalam Zaadul Mustaqni’ diterangkan,

ومن صار أهلا لوجوبها قبل خروج وقتها : لزمته وما يجمع إليها قبلها

Siapa yang berstatus layak mendapat kewajiban sholat (pent, seperti saat wanita haid suci kembali), sebelum keluar waktu sholat tertentu, maka dia wajib meng-qodo’sholat tersebut dan menjamak sholat sebelumnya jika memungkinkan untuk dijamak. (Lihat : Ar-Roudhul Murbi’ Syarah Zaadil Mustaqni’, hal. 56)

Demikian.
Wallahua’lam bis showab.
****
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)

Beda “Benci Syariat Poligami” dan “Benci poligami”

Beda “Benci Syariat Poligami” dan “Benci poligami”

Mungkin ada yang berkata:
“Siapa sih wanita yang tidak benci poligami? Kalau tidak benci berarti dia bukan wanita”
Sebagian orang menyatakan bahwa pasti semua wanita benci dengan poligami yaitu benci (tidak suka) apabila suaminya melakukan poligami, karena semua wanita ingin hanya menjadi satu-satunya hati di tempat suaminya. Hal ini perlu dijelaskan bahwa berbeda antara “benci syariat poligami” dan “benci poligami”:
  1. “Benci syariat poligami” yaitu benci terhadap syariat ini dan mengangap syariat poligami tidak sesuai dengan kemashlahatan manusia serta mendatangkan kerusakan rumah tangga dan kerusakan masyarakat.
  2. “Benci poligami” yaitu benci yang merupakan naluri wanita karena cemburu, karena hal ini menimbulkan rasa berat bagi wanita itu sendiri apabila dipoligami.

1. Benci syariat poligami

Hal ini yang digaungkan dan dipromosikan oleh orang-orang munafik yang tidak suka dengan ajaran Islam. Mereka “menunggangi” dan memprovokasi dengan memanfaatkan perasaan wanita agar benci dengan syariat Islam, salah satunya melalui poligami. Hal ini bisa dilihat dari sikap mereka, apabila ada tokoh-tokoh Islam melakukan poligami mereka langsung bersuara lantang dan keras serta mencela poligami, tetapi mereka diam terhadap mantan presiden Soekarno yang melakukan poligami atau tokoh selain Islam yang melakukan poligami seperti eyang subur dan lain-lain.

Mereka juga mencela Nabi shalllahu ‘alaihi wa sallam karena melakukan poligami padahal mereka sendiri beragama Nashrani dan Yahudi, yang mana Nabi-Nabi yang disebut dalam kitab suci mereka taurat dan injil juga melakukan poligami seperti nabi Sulaiman, Nabi Ibrahim, Nabi Ya’qub dan lain-lainnya.

Intinya mereka sebenarnya benci dengan ajaran Islam.

Allah berfirman,

ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ

“Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al-Quran) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad: 9).

Hendaknya berhati-hati, karena membenci salah satu syariat Islam merupakan tanda munafik akbar (besar) yang bisa megeluarkan seseorang dari Islam. Hendaknya patuh dan taat kepada syariat, karena Allah yang menciptakan langit dan bumi dan Allah yang paling tahu apa yang paling mashlahat bagi manusia.

Allah berfirman,

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ، وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

“Dan tidakkah patut bagi laki-laki dan perempuan yang (benar-benar) beriman, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata” (QS al-Ahzaab:36).

Poligami juga memiliki hikmah dan kemashlahatan sebagaimana yang telah dijelaskan ulama, asalkan dilakukan oleh laki-laki yang adil dan bertanggung jawab.

2. Benci Poligami

Maksudnya wanita benci secara naluri karena cemburu dan tidak suka apabila ada istri lain bersama suaminya, maka hal ini adalah hal naluriyah pada wanita. Hanya saja “benci ini” jangan sampai menimbulkan madharat lebih besar seperti menjadi benci terhadap syariat poligami atau ketika suami melakukan poligami dengan adil dan bertanggungjawab ia tetap benci terhadap suaminya.

Benci yang naluri adalah hal manusiawi sebagaimana kisah para sahabat yang “benci perang” yaitu tidak suka saat itu diwajibkan perang karena adanya rasa berat dan rasa tidak siap yang manusiawi.

Perhatikan ayat berikut, Allah berfirman ,

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Diwajibkan atas kalian berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kalian BENCI. Sementara boleh jadi kalian MEMBENCI sesuatu, padahal itu amat baik bagi kalian. Dan boleh jadi (pula) kalian menyukai sesuatu, Padahal itu amat buruk bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 216).

Syaikh Abdurrahman As-Sa’di menjelaskan bahwa benci yang dimaksud adalah benci karena dampak perang, bukan benci terhadap syariat perang. Beliau berkata,

وأخبر أنه مكروه للنفوس, لما فيه من التعب والمشقة, وحصول أنواع المخاوف والتعرض للمتالف

“Allah memberitakan bahwa perang dibenci oleh jiwa (naluriyah) karena perang menimbulkan rasa berat dan keletihan serta terjadinya rasa takut dan berbagai kerusakan/kehancuran.”(Lihat Tafsir As-Sa’diy)

Demikian juga Al-Qutrhubi menjelaskan bahwa benci ini adalah benci tabiat, beliau berkata,

وهو كره في الطباع

“Yaitu benci secara tabiat manusia.” (Lihat Tafsir Al-Qurthubi)

Demikian juga dengan poligami, Syaikh Muhammad bin Shalih AL-Ustaimin menjelaskan,

والمرأة التي عندها غيرة لا تكره أن الله أباح لزوجها أن يتزوج أكثر من واحدة لكن تكره الزوجة معها ، وبين الأمرين فرق ظاهر

“Wanita ketika cemburu, ia tidak benci (syariat) Allah membolehkan suaminya untuk menikah lebih dari satu (poligami), tetapi ia membenci adanya istri suaminya yang lain yang akan bersamanya (berbagi suami). Kedua hal ini (benci ini) adalah berbeda jelas.” (Fatwa Syaikh Al-Utsaimin Limajallatid da’wah)

Jadi, apabila wanita membenci poligami secara naluri atau tabiat wanita, maka ini adalah suatu hal yang wajar, hanya saja jangan sampai benci naluri seperti ini mengarahkan pada benci pada syariat poligami.

Demikian semoga bermanfaat

Penyusun: Raehanul Bahraen

Apakah Wanita yang Sudah Menapause Boleh Buka Aurat?

Pertanyaan:

Apakah wanita yang sudah tua/menoupose boleh melepas jilbabnya dan terlihat auratnya.. karena banyak ibu2 yang sudah tua terlihat leher, lengan atau kakinya berdalih dengan firman Allah

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya : “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), mereka tidak berdosa untuk menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan bersifat iffah (menjaga kesucian) adalah lebih baik bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 60)

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Sebelumnya perlu dibedakan antara dalil dan cara menyimpulkan dalil. Dalil dari al-Quran wajib kita yakini keabsahannya, tapi cara menyimpulkan dalil belum tentu sesuai kebenaran.

Ketika sahabat Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu bertemu dengan gerombolan khawarij, mereka mengkafirkan Ali, berdalil dengan firman Allah,

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. al-Maidah : 44).

Mendengar komentar mereka, Ali bin Abi Thalib mengatakan,

كَلِمَةُ حَقٍّ أُرِيدَ بِهَا بَاطِل

“Ucapan yang hak (benar), namun digunakan untuk membela kebatilan” (HR. Ibnu Hibban 6939)

Dalil yang digunakan orang khawarij adalah al-Quran, dan kita tidak mungkin mengingkarinya. Sementara cara memahami ayat itu sangat menyimpang, hingga dijadikan alasan mengkafirkan Ali bin Abi Thalib.

Karena itu, tugas orang yang hendak membuat kesimpulan hukum dari dalil, dia harus memastikan, dalilnya benar dan cara pendalilannya juga benar. Salah satu upaya yang bisa kita lakukan adalah dengan merujuk pada keterangan ulama ahlus sunah. Imam Ahmad pernah memberi nasehat kepada muridnya, Abul Hasan al-Maimuni,

أبا الحسن؛ إياك أن تتكلم في مسألة ليس لك فيها إمام

Wahai Abul Hasan, jangan sampai kamu menyampaikan permasalahan yang di sana kamu tidak memiliki imam (ulama pendahulu). (Manaqib al-Imam Ahmad, Ibnul Jauzi)

Keterangan Ulama untuk Surat an-Nur: 60

Kita akan mengulang dalil yang anda sebutkan.

Allah berfirman,

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan bersifat iffah (menjaga kesucian) adalah lebih baik bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 60)

Makna ayat:

[1] perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin

Al-Qurthubi menukil perkataan Rabi’ah,

قال ربيعة: هي التي إذا رأيتها تستقذرها من كبرها؛ وقال أبو عبيدة: اللاتي قعدن عن الولد، وليس ذلك بمستقيم لأن المراة تقعد عن الولد وفيها مستمتع، قاله المهدوي

“Rabi’ah mengatakan, “Mereka adalah para wanita yang jika kamu melihatnya, kamu merasa risih kepadanya karena sudah tua.” Abu Ubaidah mengatakan, ‘Diterjemahkan para wanita yang tidak bisa melahirkan anak. Tapi ini tidak sesuai, karena ada wanita yang tidak bisa melahirkan anak, sementara masih terlihat indah lelaki. Demikian keterangan al-Mahduwi.” (Tafsir al-Qurthubi, 12/309)

Berarti, termasuk pemahaman yang tidak benar bahwa wanita menapause pada ayat di atas yang diartikan sebagai wanita yang tidak haid. Karena wanita di awal-awal usia menapause masih terlihat menarik. Sehingga yang benar, seperti keterangan yang disampaikan al-Qurthubi, yang dimaksud wanit di sini adalah wanita yang sama sekali tidak membuat lelaki tertarik, bahkan terasa risih jika melihatnya.

[2] pakaian yang boleh dilepaskan

Pada ayat di atas ada pernyataan, ‘mereka tidak berdosa untuk menanggalkan pakaian mereka’..

Pakaian apakah yang dimaksud di sini?

Yang dimaksud pakaian di sini adalah pakaian luar, seperti abaya atau kain penutup luaran. Dan bukan maksudnya membuka aurat.

Al-Alusi mengatakan,

يعني الثياب الظاهرة التي لا يفضي وضعها لكشف العورة كالجلباب والرداء والقناع الذي فوق الخمار

Maksudnya adalah pakaian luaran, yang ketika dilepas tidak menyebabkan terbuka auratnya, seperti jilbab luar, kerudung luar, atau kain penutup yang berada di atas pakaian. (Tafsir al-Alusi, 14/11)

Bahkan al-Jashas menegaskan bahwa ulama sepakat siapapun wanita tidak boleh membuka auratnya, baik tua maupun muda. Al-Jashas mengatakan,

لا خلاف في أن شعر العجوز عورة لا يجوز للأجنبي النظر إليه كشعر الشابة، وأنها إن صلت مكشوفة الرأس كانت كالشابة في فساد صلاتها

Tidak ada perbedaan diantara ulama bahwa rambut nenek-nenek tidak boleh diperlihatkan kepada lelaki yang bukan mahram, sebagaimana rambut wanita muda. Dan nenek-nenek yang shalat dengan kepala terbuka, shalatnya batal sebagaimana wanita muda.

Lalu al-Jashas mengatakan,

إنما أباح للعجوز وضع ردائها بين يدي الرجال بعد أن تكون مغطاة الرأس، وأباح لها بذلك كشف وجهها ويدها لأنها لا تشتهى

Yang dibolehkan bagi nenek-nenek adalah melepaskan kerudung luar di depan lelaki lain, dengan tetap tertutup kepalanya. Dan dia boleh membuka wajah dan tangannya, karena tidak ada daya tarik lagi. (Ahkam al-Quran, 5/196).

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Melepas Jilbab Berarti Melepas Kemuliaan Wanita



Jilbab bukanlah sebuah pilihan, tetapi memakainya adalah kewajiban wanita. Siap atau tidak siap hati seorang wanita, ketika sudah berusia baligh, seorang wanita wajib berjilbab. Tidak ada alasan untuk tidak memakainya, itu semua hanya alasan yang dibuat-buat saja dan tidak masuk akal.

Ketika ada seorang wanita yang tidak berjilbab dan ia paham benar kewajiban ini, atau ketika ada seorang wanita yang bahkan melepas jilbabnya setelah sebelumnya memakai, maka khawatirkan lah dirinya. Allah telah memberikan jalan petunjuk dan hidayah yang sangat mahal, kemudian ia menyimpang, bisa jadi Allah simpangkan ia selama-lamanya. Allah tidak akan menoleh peduli padanya lagi, wal’iyadzu Billah

Allah berfirman,

ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺯَﺍﻏُﻮﺍ ﺃَﺯَﺍﻍَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻗُﻠُﻮﺑَﻬُﻢْ


“Maka ketika mereka melenceng (dari jalan yang lurus) niscaya Allah lencengkan hati-hati mereka.” (Ash-Shaff/61:5)

Jilbab itu untuk melindungi kehormatan dan menjaga wanita dari gangguan laki-laki dan keinginan laki-laki yang hanya cinta karena kecantikan saja.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيم


“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan, Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-Ahzab : 59)

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,

يقول تعالى آمرا رسوله، صلى الله عليه وسلم تسليما، أن يأمر النساء المؤمنات -خاصة أزواجه وبناته لشرفهن -بأن يدنين عليهن من جلابيبهن، ليتميزن عن سمات نساء الجاهلية وسمات الإماء


“Allah Ta’ala memerintahkan kepada Rasulullah shalallahu alaihi wassalam agar dia menyuruh wanita-wanita mukmin, istri-istri dan anak-anak perempuan beliau agar mengulurkan jilbab keseluruh tubuh mereka. Sebab cara berpakaian yang demikian membedakan mereka dari kaum wanita jahiliah dan budak-budak perempuan.” (Tafsir Ibnu Katsir)

Apakah para wanita ingin jika:

“Ketika kecantikan mulai luntur, maka luntur juga cinta suaminya”

Tentu tidak ada yang wanita yang seperti ini. Bukankah keinginan terbesar wanita adalah cinta tulus suaminya, cinta yang tidak hanya karena kecantikan saja. Betapa banyak seorang istri bergelimang kemewahan dunia, harta dan perhiasan dunia, akan tetapi hati dan jiwanya kering karena suaminya sudah tidak cinta dan sudah sayang lagi, bahkan ia mendapatkan kedzaliman dari suami mereka, karena para laki-laki jika sudah tidak cinta lagi pada istrinya, cenderung akan mendzalimi atau tidak memperdulikan lagi.

Cinta tulus tersebut hanya abadi jika cinta karena agama dan akhlak. Ketauhilah para wanita:

“Kecantikan fisik membuat mata suami betah menetap, akan tetapi kecantikan agama dan akhlak membuat betah menetap bersama selamanya”

Cinta tersebut akan abadi selamanya jika karena Allah, bukan cinta “sehidup-semati” tetapi cinta sehidup-sesurga”.

ما كان لله أبقي

“Apa-apa yang karena Allah maka akan kekal selamanya”

Ancaman bagi wanita yang sudah baligh dan tidak berjilbab cukup keras, yaitu tidak mencium bau surga.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)

Segeralah wahai wanita, kenakan pakaian kehormatan dan kemuliaanmu. Kami mendoakan, semoga semua wanita muslimah sadar dan kembali ke agama mereka.

@Yogyakarta Tercinta
Penyusun: Raehanul Bahraen

Cara Shalat Ibu Hamil


Cara Shalat Ibu Hamil

Apakah ada anak d kandungan tetap wajib shalat?. Llau bagaimn cara shalat ibu hamil?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ibu hamil statusnya sama seperti yang lainnya, sama-sama mendapatkan kewajiban syariat. Karena itu, mereka berkewajiban melakukan shalat atau ibadah yang lainnya, sebagaimana muslim yang lain.

Bagaimana Cara Shalatnya?

Kaidah dalam masalah perintah adalah lakukan semampunya, karena Allah tidak membebani jiwa di luar kemampuannya. Allah berfirman,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian. (QS. at-Taghabun: 16)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Apabila aku perintahkan kalian, maka lakukanlah semampu kalian. (HR. Bukhari 7288 & Muslim 1337)

Posisi orang yang shalat, ada 3:

[1] berdiri, dan ini posisi utama
[2] duduk, dan ini posisi pengganti pertama jika posisi berdiri tidak bisa
[3] berbaring, dan ini posisi pengganti kedua jika posisi duduk tidak bisa

Dulu ada sahabat bernama Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, beliau terkena bawasir. Ketika beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tata cara shalat, beliau mengatakan,

صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Shalatlah sambil berdiri, jika tidak mampu, kerjakan sambil duduk, jika tidak mampu, kerjakan dengan berbaring miring. (HR. Bukhari 1117).

Berdasarkan keterangan di atas, ibu hamil yang memungkinkan untuk shalat secara sempurna sebagaimana muslim yang lain, maka dia harus shalat dengan sempurna. Berdiri tegak, rukuk sempurna, sujud sempurna, dan duduk sempurna.

Jika tidak bisa berdiri sama sekali, misal karena alasan kelelahan, maka bisa shalat sambil duduk. Dan dianjurkan untuk duduk bersila.

Dari A’isyah radliallahu ‘anha mengatakan,

رَأَيْتُ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُصَلِّي مُتَرَبِّعاً

“Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat sambil duduk bersila.” (HR. Nasa’i 1672, Daruquthni 1499 & disahihkan al-Albani)

Jika tidak bisa sebagian, dia kerjakan yang bisa dilakukan, sementara yang lain dilakukan dengan isyarat pengganti.

Misalnya, bisa berdiri, tapi tidak bisa rukuk atau sujud. Dalam hal ini, ibu hamil bisa membaca surat sambil berdiri, isyarat rukuk sambil berdiri, seperti membungkuk sedikit sebisanya. Kemudian sujudnya dilakukan dengan isyarat sambil duduk di kursi.

Imam Ibnu Qudamah menjelaskan,

ومن قدر على القيام وعجز عن الركوع أو السجود لم يسقط عنه القيام ويصلي قائما فيومئ بالركوع ثم يجلس فيومئ بالسجود وبهذا قال الشافعي

Orang yang mampu berdiri, namun tidak bisa rukuk dan sujud, maka kewajiban berdiri tidak menjadi gugur baginya. Namun dia tetap shalat sambil berdiri, dan berisyarat ketika rukuk (dengan posisi berdiri). Kemudian duduk dan berisyarat untuk sujud. Dan ini merupakan pendapat as-Syafii. (al-Mughni, 1/813).

Dalam hal ini berlaku kaidah,

الميسور لا يسقط بالمعسور

Bagian yang mudah, tidak menjadi gugur karena ada bagian yang susah.



Demikian, semoga bermanfaat, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Menikahi Wanita Hamil Korban Zina


Pertanyaan: Mau tanya, saya seorang suami dengan usia pernikahan baru 1 tahun lebih. Istri saya pergi meninggalkan saya karena tidak mencintai saya. Dan pergi memilih laki-laki lain. Saya menikahi istri saya untuk menutup aibnya karena sudah hamil 3 bulan dengan pacarnya yang tidak mau bertanggung jawab. Apakah saya bisa menikah lagi dan apakah saya yang harus menuntut cerai?
Dari: Ray 

Menikahi Wanita Hamil Korban Zina


Jawaban :

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Diantara nikmat besar yang Allah berikan kepada umat manusia adalah Allah halalkan mereka untuk menikah. Allah yang Maha Tahu sangat memahami karakter hamba-Nya yang membutuhkan pasangan dalam hidupnya. Di surat Ar-Rum, Allah menyebutkan sederet kenikmatan yang Dia berikan kepada hamba-Nya, salah satunya,

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً

Diantara tanda kekauasan-Nya, Dia ciptakan untuk kalian pasangan dari diri kalian (jenis manusia), agar kalian merasakan ketenangan dengannya, dan Dia menjadikan rasa cinta dan kasih sayang diantara kalian.” (QS. Ar-Rum: 21).

Namun tentu saja untuk mewujudkan hal ini ada syaratnya. Ketenangan yang Allah ciptakan pada pasangan suami-istri akan terwujud, jika pernikahan yang dilangsungkan adalah pernikahan yang sah, memenuhi syarat-syarat nikah. Terlebih jika syarat ini dilengkapi dengan pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai suami-istri oleh calon pengantin, surga dunia dalam berkeluarga akan bisa Anda nikmati.

Menyadari hal ini, setiap muslim yang ingin membangun bahtera keluarga, dintuntut untuk memahami aturan syariah terkait pernikahan yang akan dia langsungkan. Jika tidak, bisa jadi keluarga yang akan dia jalani, justru menjadi sumber masalah baru bagi hidupnya.

Terkait pernikahan yang anda sampaikan dalam pertanyaan, ada beberapa catatan yang bisa Anda perhatikan:


Pertama, Menikahi wanita hamil

Menikahi wanita hamil, korban perbuatan zina dengan lelaki lain, statusnya pernikahan yang batal. Para lelaki dilarang melakukan hubungan dengan wanita yang hamil dengan mani orang lain. Dari Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يسقي ماءه زرع غيره

Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah dia menuangkan air maninya pada tanaman orang lain.” (HR. Ahmad 16542)

Yang dimaksud tanaman orang lain adalah janin yang disebabkan air mani orang lain. Ancaman dalam hadis ini menunjukkan larangan.

Karena itu, tidak ada istilah menolong wanita hamil korban hasil zina dengan bentuk menikahinya. Menikahi wanita hamil, justru menjerumuskannya pada perbuatan zina yang dilegalkan dengan pernikahan yang batal.


Kedua, tidak boleh menikahi wanita pezina kecuali dia telah bertaubat

Dalam pernikahan, Islam memperhatikan adanya kesepadanan dalam kehormatan. Orang yang menjaga kehormatan, hanya akan dipasangkan dengan pasangan yang juga juga menjaga kehormatan. Untuk itulah, Islam melarang lelaki yang baik, menikahi wanita pezina, atau sebaliknya, wanita yang baik, menikah dengan lelaki pezina. Allah berfirman,

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Lelaki pezina tidak boleh menikah kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Wanita pezina tidak boleh dinikahi kecuali oleh lelaki pezina atau lelaki musyrik. Dan hal itu diharamkan untuk orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 3)

Seseorang disebut pezina, ketika dia pernah berzina meskipun sekali, sementara dia belum bertaubat. Dan selama belum bertaubat, predikat sebagai pezina akan senantiasa melekat pada dirinya.

Sebagai regulasi yang diberikan dalam Islam terhadap keutuhan sebuah keluarga, Islam melarang lelaki atau wanita yang baik, menikah dengan model pasangan pezina.

Karena dikhawatirkan, orang yang pernah berzina, sementara dia belum bertaubat, kemudian dia menikah, bisa jadi penyakit zinanya akan kambuh, dan terjadilah luka mengerikan, yang kita kenal dengan istilah ‘selingkuh’.

Sebagai nasihat kepada para pemuda, ketika Anda hendak menikah dengan pasangan yang pernah terjebak dalam perbuatan nista berupa zina, pastikan dulu bahwa pasangan Anda telah bertaubat. Pastikan bahwa dia telah menjadi sosok yang berbeda dari pada sebelumnya. Jika dia wanita, pastikan bahwa dirinya telah menutup aurat dengan sempurna dan berusaha menjaga pergaulannya. Jika dia lelaki, pastikan bahwa dirinya telah bergaul dengan komunitas yang baik, dan tidak pergaul dengan wanita yang bukan mahramnya.

Ketiga, Pernikahan yang batal

Mengingat pernikahan Anda tidak memenuhi syarat yang berlaku, maka status pernikahan Anda batal. Wanita itu bukan istri Anda, demikian pula si anak yang dia lahirkan, juga bukan anak Anda. Kami sarankan, lepaskan wanita itu bersama anaknya, karena mereka bukan keluarga Anda. Dengan demikian, Anda bisa menikah dengan wanita yang lebih baik agama dan akhlaknya.

Untuk itu, berusahalah untuk menjadi lelaki yang baik, karena Allah memberikan jaminan bahwa lelaki yang baik, yang menjaga kehormatannya akan dipasangkan dengan wanita yang baik, yang menjaga kehormatannya. Sebaliknya, wanita yang buruk, yang tidak menjaga kehormatannya, akan dipasangkan dengan lelaki yang sama karakternya. Allah berfirman:

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ

Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)…(QS. An-Nur: 26)

Ketika Anda berharap untuk mendapatkan pasangan yang baik, istri yang sholihah atau suami yang sholih, jadilah manusia yang baik, yang sholih, menjaga kehormatan, menjaga aturan Allah Ta’ala.

Allahu a’lam

Wanita yang Dicintai Jin

Aku Merasa Dicintai Jin?

Pertanyaan : sy nonton di tv katanya ada manusia dicintai oleh jin dijelskan tanda2nya dan sy merasakan sebagian tanda2 yg disebutkan  tersebut . apa yang harus sy lakukan pa ustad..apa sy perlu diruwat..? terima kasih

Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Interaksi antara manusia dan jin bisa dalam bentuk pengagungan manusia kepada jin, dan jin merasa bangga dengan tindakan mereka. Bisa juga terjadi karena dorongan nafsu syahwat. Sampai pada puncaknya, jin akan merasuk ke tubuh manusia itu.

Ini sangat mungkin terjadi, sebagaimana yang dinyatakan Syaikhul Islam dalam kumpulan fatwanya. Syaikhul Islam mengatakan,

صرع الجن للإنس قد يكون عن شهوة وهوى وعشق ، كما يتفق للإنس مع الإنس… ا.هـ.

Jin merasuk ke dalam tubuh manusia, terkadang karena syahwat, hawa nafsu, atau jatuh cinta. Sebagaimana yang terjadi antara manusia dengan sesama manusia. (Majmu’ al-Fatawa, 19/39).

Intinya, manusia sangat mungkin dicintai oleh jin, makhluk yang tidak kelihatan. Karena mereka melihat manusia, sementara normalnya manusia tidak bisa melihat jin. Keterangan selengkapnya bisa anda pelajari di: Cara Melihat Jin

Cara Penanggulangan

Selanjutnya, yang lebih penting untuk kita kenai adalah bagaimana cara menanggulangi kasus orang yang dicintai jin. Yang paling harus diwaspadai bagi orang yang mengalami kasus ini adalah jangan sampai dia kerasukan jin. Jika sampai pada kondisi ini, akan sangat sulit untuk disembuhkan.

Berikut beberapa hal yang bisa dilakukan bagi orang yang dicintai jin?

Pertama, dia harus menolak dan memasang permusuhan dengan jin.

Ada sebagian orang yang merasa bangga ketika dia dicintai jin. Bahkan dia anggap itu sebagai bagian dari kelebihan. Dia bangga ketika memiliki pacar dari golongan jin. Jika ini terjadi, akan susah untuk disembuhkan, sementara dia sendiri menikmatinya.

Ketika manusianya menolak, maka dia diposisi didzalimi jin. Sehingga yang menanggung semua dosa itu adalah si jin.

Syaikhul Islam mengatakan,

فما كان من صرعهم للإنس بسبب الشهوة والهوى والعشق…. فهو من الفواحش التي حرمها الله تعالى ، كما حرم ذلك على الإنس وإن كان برضى الآخر ، فكيف إذا كان مع كراهته فأنه فاحشة وظلم! فيخاطب الجن بذلك ويعرفون أن هذا فاحشة محرمة

Jika mereka masuk ke tubuh manusia dengan sebab syahwat, hawa nafsu, dan  jatuh cinta … maka ini termasuk tindakan keji (fahisyah) yang Allah haramkan. Sebagaimana itu juga diharamkan antar-manusia. meskipun keduanya saling suka. Sehingga dosanya lebih berat jika itu dipaksa. Dia salah karena melakukan perbuatan keji dan kedzaliman. Jin juga mendapatkan aturan ini dan mereka tahu bahwa itu kekejian yang haram.  (Majmu’ Fatawa, 19/40).

Kedua,  korban harus merutinkan amalan dan dzikir yang mendekatkan dirinya kepada Allah.

Seperti dzikir pagi-petang, perlindungan yang Allah ajarkan (at-Tahshinah ar-Rabbaniyah) agar dijauhkan dari gangguan makhluk yang nampak maupun yang tidak nampak.

Anda bisa pelajari dzikir itu di
Rutinkan dzikir-dzikir di atas, dan anda akan bisa merasakan pengaruh besar di kehidupan anda.

Ketiga, hindari tidur dalam kondisi tidak berbusana.

Pastikan ketika tidur, aurat antara pusar sampai lutut tetap tertutup. Dan jika anda harus membuka aurat, pastikan sebelumnya anda membaca basmalah.

Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سِتْرُ ما بَيْنَ أَعْيُنِ الْجِنِّ وَبَيْنَ عَوْرَاتِ بَنِي آدَمَ ، إِذَا خَلَعَ الرَّجُلُ ثَوْبَهُ أَنْ يَقُولَ : بِسْمِ

“Tabir penutup antara pandangan mata jin dengan aurat bani adam (manusia) adalah apabila seseorang melepas pakaiannya, dia membaca: bismillah. (HR. Ibnu Adi, at-Thabrani dalam Mu’jam al-Ausath – al-Mathalib al-Aliyah, al-Hafidz Ibnu Hajar, no. 37).

Keempat, jangan lupa dzikir sebelum tidur

Ini modal perlindungan anda sebelum tidur. Untuk mendapatkan penjagaan Allah dari setan, selama kita dalam kondisi paling lemah yaitu ketika tidur.

Mengenai bacaan dan dzikir sebelum tidur, anda bisa pelajari: Nasihat Agar Tidur Tidak Diganggu Setan


Kelima, berusaha menghindari maksiat

Ini termasuk bagian terpenting dalam menghindarkan diri dari gangguan jin. Karena orang yang sering lupa Allah, rajin maksiat, akan lebih mudah didekati setan.

Allah berfirman,

وَمَنْ يَعْشُ عَنْ ذِكْرِ الرَّحْمَنِ نُقَيِّضْ لَهُ شَيْطَانًا فَهُوَ لَهُ قَرِينٌ

Barangsiapa yang berpaling dari peringatan ar-Rahman (Al Quran), kami adakan baginya setan (yang menyesatkan) maka syaitan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya. (QS. az-Zukhruf: 36)

Berpaling dari peringatan Allah bisa bentuknya tidak beribadah kepada-Nya atau tidak mau mengamalkan peringatan Allah, yaitu al-Quran.

Keenam, pelajari ilmu agama dan aqidah yang benar

Setan lebih takut kepada orang yang berilmu dari pada orang yang tidak paham ilmu agama. Terutama orang berilmu yang disiplin mengajak masyarakat kembali kepada kebenaran (berdakwah).

Sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pernah bercerita,

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membuat garis dengan tangannya kemudian bersabda,

هَذَا سَبِيلُ اللهِ مُسْتَقِيمًا

‘Ini jalan Allah yang lurus.’

Lalu beliau membuat garis-garis di kanan-kirinya, dan bersabda,
هَذِهِ السُّبُلُ، لَيْسَ مِنْهَا سَبِيلٌ إِلَّا عَلَيْهِ شَيْطَانٌ يَدْعُو إِلَيْهِ

‘Ini adalah jalan-jalan yang bercerai-berai (sesat) tidak satu pun dari jalan-jalan ini kecuali di dalamnya terdapat setan yang mengajak orang untuk melewatinya.’

Selanjutnya beliau membaca firman Allah,
وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ

‘Dan sungguh, inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah! Jangan kamu ikuti jalan-jalan (yang lain) yang akan mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu bertakwa. (HR. Ahmad 4437 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Siapa yang ingin mengikuti jalan lurus, harus memiliki panduan. Itulah ilmu yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para sahabatnya. Dengan panduan ini, dia tidak akan tersesat sehingga mengikuti jalannya setan.

Allahu a’lam

Di Jodohkan Di Surga

Dahulu di kota Kufah tinggallah seorang pemuda tampan rupawan yang tekun dan rajin beribadat, dan dia termasuk salah seorang ahli zuhud. Suatu hari pemuda itu singgah di kalangan kaum An-Nakha’ dan di sana dia bertemu dengan seorang gadis yang cantik.

Sejak melihatnya pertama kali, dia pun jatuh hati dan tergila - gila oleh kecantikannya. Demikian juga si gadis yang merasakan hal serupa sejak pertama melihat pemuda itu. Si pemuda lalu mengutus seseorang untuk meminangnya, tetapi ternyata gadis tersebut telah dipertunangkan dengan putera bapak saudaranya. Mendengar keterangan ayah si gadis itu, mereka berdua menahan beban cinta yang sangat berat.

Si gadis tadi kemudian mengutus seorang hambanya untuk menyampaikan sepucuk surat kepada pemuda tambatan hatinya: “Aku tahu betapa engkau sangat mencintaiku, dan karenanya, betapa besar penderitaanku terhadap dirimu sekalipun cintaku tetap untukmu. Seandainya engkau berkenan, aku akan datang berkunjung ke rumahmu atau aku akan memberikan kemudahan kepadamu bila engkau hendak datang ke rumahku.”

Setelah membaca isi surat tersebut, si pemuda tampan itu pun berkata kepada utusan wanita pujaan hatinya, “Kedua tawaran itu tidak ada satu pun yang kupilih! Sesungguhnya aku takut akan siksaan hari yang besar bila aku sampai durhaka kepada Tuhanku. Aku juga takut akan neraka yang api dan jilatannya tidak pernah surut dan padam.” Pulanglah utusan kekasihnya itu dan dia pun menyampaikan segala yang disampaikan oleh pemuda itu.

Si gadis lalu berkata, “Selamanya aku belum pernah menemui seorang yang zuhud dan selalu takut kepada Allah SWT seperti dia. Demi Allah, tidak seorang pun yang layak mendapatkan gelaran kemuliaan kecuali dia, sedangkan kebanyakan orang adalah munafik.”

Setelah berkata demikian, gadis itu lalu melepas segala urusan duniawinya serta membuang jauh - jauh segala sesuatu yang berkaitan dengan dunia. Dia pun memakai pakaian dari tenunan kasar dan sejak itu tekun beribadat, sementara hatinya merana, badannya juga kurus oleh beban cintanya yang besar kepada pemuda yang dicintainya. Dan kerinduannya yang mendalam menyelimuti sepanjang hidupnya hingga akhir hayatnya.

Setelah gadis itu meninggal dunia, sang pemuda sering pula berziarah ke makamnya. Pada suatu ketika dia bermimpi seakan-akan melihat kekasihnya dalam keadaan yang sangat menyenangkan. Pemuda itu pun bertanya, “Bagaimana keadaanmu dan apa yang kau dapatkan setelah berpisah denganku?” Gadis kekasihnya itu menjawab dengan menyenandungkan untaian syair:
Kasih...
cinta yang terindah adalah mencintaimu, sebuah cinta yang membawa kepada kebajikan.Cinta yang indah hingga angin syurga berasa malu burung syurga menjauh dan malaikat menutup pintu.
Mendengar penuturan kekasihnya itu, pemuda tersebut lalu bertanya kepadanya, “Di mana engkau berada?” Kekasihnya menjawab dengan melantunkan syair:

Aku berada dalam kenikmatan dan kehidupan yang tiada mungkin berakhir berada dalam syurga abadi yang dijaga oleh para malaikat yang tidak mungkin binasa yang akan menunggu kedatanganmu, wahai kekasih.
Pemuda itu kembali berkata kepada kekasihnya, “Di sana aku mohon agar engkau selalu mengingatiku dan sebaliknya aku pun tidak dapat melupakanmu!”

“Dan demi Allah, aku juga tidak akan melupakan dirimu. Sungguh, aku telah memohon untukmu kepada Tuhanku juga Tuhanmu dengan kesungguhan hati, sehingga Allah berkenan memberikan pertolongan kepadaku!” jawab gadis kekasihnya itu.

Pemuda itu kembali berkata kepadanya, “Kapan aku dapat melihatmu kembali?”

“Tak lama lagi engkau akan datang menyusulku kemari,” jawab kekasihnya.

Tujuh hari sejak pemuda itu bermimpi bertemu dengan kekasihnya, ia meninggal dunia.

Sifat Wanita Yang Tidak Disukai Menurut Islam


Sifat-Sifat Wanita Yang Tidak Disukai Menurut Islam

Bismillahirromanirrohiim

1) MANAANAH

Yaitu wanita yang senantiasa menyebut-nyebut pemberiannya kepada suaminya hingga ia berkata ." Aku telah melakukan untukmu begini, begitu, begini dan begini ."

2) HADAAQAH

Yaitu wanita yang selalu menginginkan apa yang dilihatnya sehingga ia membebani suaminya untuk membelinya.Setiap kali mengujungi temannya dan melihat sesuatu yang dimilikinya ia tertarik dan ingin membelinya.

3) HANAANAH

Yaitu istri yang terlalu sayang dengan suami sebelumnya atau kepada anak-anak dari suami pertamanya atau selalu rindu kepada rumah keluarganya. Wanita begini lebih baik dijauhi.

4) BARAAQAH

Mengandung dua makna. Yaitu wanita yang diwaktu siang ia bersolek dan menghias wajahnya agar nampak cantik berkilau, atau wanita yang sering suka marah karena makanan.

5) SYADAAQAH

Yaitu wanita yang banyak berbicara.
Dikisahkan dari Sa'ih Al-Azdi bahwasanyaada seorang yang memberinya nasehat demikian. " Janganlah menikahi wanita yang memiliki empat tipe berikut

1. MUKHTALI'AH
Yaitu wanita yang suka menuntut 'khulu' yaitu cerai dengan harta yang dibayarkan oleh pihak istri atau mahar yang di kembalikan kepada suami tanpa sebab.

2. MUBARIYAH
Yaitu wanita yang sombong dan membanggakan faktor-faktor dunia.

3. AAHIRAH
yaitu wanita yang memiliki kekasih lain. (suka selingkuh)

4. NAASYIZ
Yaitu wanita yang mendominasi suaminya, baik perkataan maupun perbuatannya. Selain yang tersebut diatas, berikut ini masih ada tambahan kriteria wanita yang Tidak baik untuk dinikahi.

6) MAL'UUNAH

Yaitu wanita yang dilaknat oleh Rasulullah saw dan kita disuruh melaknatnya karena Tabarruj nya [berdandan ala jahiliyah] dan perbuatannya yang menyebarkan fitnah diantara manusia serta tidak taat kepada Allah dan suaminya.

7) FARIK

Yaitu wanita yang selalu marah pada suaminya

8) WARHAA'

Yaitu yang dungu.


Semoga tulisan ini bisa menjadi bahan intropeksi kedalam diri kita, apakah kita mempunyai salah satu sifat buruk diatas? atau malah bukan cuma satu tapi beberapa?
Yuuk kita perbaiki kualitas diri kita, dengan segala cara agar kita bisa menghilangkan sifat-sifat tidak baik diatas, sehingga bisa menjadi wanita muslimah sejati, berahlak mulia, berhati bersih,istiqomah dan tentunya akan lebih di sayang Allah, disayang suami,ibu/bapak/teman/ anak dll, dsb..

Semoga kamu (wanita) bisa menjadi wanita muslimah terbaik, baik di keluarga kita, lingkungan kita, dan insya Allah negara Kita.Aamiin.., dan Insya Allah bahagia dunia Akhirat akan kita dapatkan., Aamiin.

25 Ciri Ciri Wanita Sholeha


1. Segera menyahut dan hadir apabila dipanggil oleh suami jika diajak untuk berhubungan.

Karena sifat ini sangat ditekankan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Nabi memerintahkan seorang istri untuk segera memenuhi hasrat seorang suami dalam kondisi bagaimanapun. Bahkan beliau bersabda “Jika seorang lelaki mengajak istrinya ke tempat tidur, lalu istri itu menolak. Kemudian, suami itu bermalam dalam keadaan marah, maka istrinya itu dilaknat oleh para malaikat hingga waktu pagi.”

2. Tidak membantah perintah suami selagi tidak bertentangan dengan syariat.

Allah berfirman :

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS An-Nisaa : 34)

Qotadah rahimahullah berkata

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ

"Yaitu wanita-wanita yang taat kepada Allah dan kepada suami-suami mereka" (Ad-Dur al-Mantsuur 4/386)

Terkadang pendapat suami bertentangan dengan pendapat istri, karena pendapat istri lebih baik. Seorang istri yang sholehah hendaknya ia menyampaikan pendapatnya tersebut kepada sang suami akan tetapi ia harus ingat bahwasanya segala keputusan berada di tangan suami, apapun keputusannya selama tidak bertentangan dengan syari'at.

3. Selalu tidak bermasam muka terhadap suami

4. Senantiasa berusaha memilih perkataan yang terbaik tatkala berbicara dengan suami.

Sifat ini sangat dibutuhkan dalam keutuhan rumah tangga, betapa terkadang perkataan yang lemah lembut lebih berharga di sisi suami dari banyak pelayanan. Dan sebaliknya betapa sering satu perkataan kasar yang keluar dari mulut istri membuat suami dongkol dan melupakan kebaikan-kebaikan istri.

Yang jadi masalah terkadang seorang istri tatkala berbicara dengan sahabat-sahabat wanitanya maka ia berusaha memilih kata-kata yang lembut, dan berusaha menjaga perasaan sahabat-sahabatnya tersebut namun tidak demikian jika dengan suaminya.

5. Tidak memerintahkan suami untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan wanita,

Maksudnya seperti memasak, mencuci, memandikan dan mencebok anak-anak.

6. Keluar rumah hanya dengan izin suami

7. Berhias hanya untuk suami.

Tidak sebagaimana sebagian wanita yang hanya berhias tatkala mau keluar rumah sebagai hidangan santapan mata-mata nakal para lelaki.

8. Tidak membenarkan orang yang tidak diizinkan suami masuk/bertamu ke dalam rumah.

9. Menjaga waktu makan dan waktu istirahatnya

kerana perut yang lapar akan membuatkan darah cepat naik. Tidur yang tidak cukup akan menimbulkan keletihan.

10. Menghormati mertua serta kerabat keluarga suami.

Terutama ibu mertua, ya sang suami sangat ditekankan oleh Allah untuk berbakti kepadanya. Seorang istri yang baik harus mengalah kepada ibu mertuanya, dan berusaha mengambil hati ibu mertuanya. Bukan malah menjadikan ibu mertuanya sebagai musuh, meskipun ibu mertuanya sering melakukan kesalahan kepadanya atau menyakiti hatinya. Paling tidak ibu mertua adalah orang yang sudah berusia lanjut dan juga ia adalah ibu suaminya.

11. Berusaha menenangkan hati suami

jika suami galau, bukan malah banyak menuntut kepada suami sehingga menambah beban suami

12. Segera minta maaf

jika melakukan kesalahan kepada suami, segeralah meminta maaf dan tidak menunda-nundanya.
Nabi shallallahu 'alaihi bersabda :

" أَلاَ أُخْبِرُكُمْ ....بِنِسَائِكُمْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ؟ الْوَدُوْدُ الْوَلُوْدُ الْعَؤُوْدُ عَلَى زَوْجِهَا الَّتِي إِذَا غَضِبَ جَاءَتْ حَتَّى تَضَعَ يَدَهَا فِي يَدِ زَوْجِهَا، وَتَقُوْلُ : لاَ أَذُوْقُ غُمْضًا حَتَّى تَرْضَى"

"Maukah aku kabarkan kepada kalian…. tentang wanita-wanita kalian penduduk surga? Yaitu wanita yang penyayang (kepada suaminya), yang subur, yang selalu memberikan manfaat kepada suaminya, yang jika suaminya marah maka iapun mendatangi suaminya lantas meletakkan tangannya di tangan suaminya seraya berkata, "Aku tidak bisa tenteram tidur hingga engkau ridho kepadaku" (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Sahihah no 287)

Karena sebagian wanita memiliki sifat angkuh, bahkan malah sebaliknya menunggu suami yang minta maaf kepadanya.

13. Mencium tangan suami tatkala suami hendak bekerja atau sepulang dari pekerjaan.

14. Mau diajak oleh suami untuk sholat malam, bahkan bila perlu mengajak suami untuk sholat malam.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

رَحِمَ اللهُ رَجُلاً قَامَ مِنَ الّليْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّتْ, فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ. وَ رَحِمَ اللهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ الّليْلِ فَصَلَّتْ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا فَصَلَّى, فَإِنْ أَبَى نَضَحَت فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ

“Semoga Allah merahmati seorang lelaki (suami) yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan istrinya hingga istrinya pun shalat. Bila istrinya enggan, ia percikkan air ke wajahnya. Dan semoga Allah merahmati seorang wanita (istri) yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan suaminya hingga suaminya pun shalat. Bila suaminya enggan, ia percikkan air ke wajahnya.” (HR Abu Dawud no 1308)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

إِذَا أَيْقَظَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ مِنَ اللّيْلِ فَصَلَّيَا أَوْ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ جَمِيْعًا، كُتِبَا في الذَّاكِرِيْنَ وَالذَّاكِرَاتِ

“Apabila seorang lelaki (suami) membangunkan istrinya di waktu malam hingga keduanya mengerjakan shalat atau shalat dua rakaat semuanya, maka keduanya dicatat termasuk golongan laki-laki dan perempuan yang berzikir.” (HR Abu Dawud no 1309)

Dalam riwayat yang dikeluarkan An-Nasa`i disebutkan dengan lafadz:

إِذَا اسْتَيْقَظَ الرَّجُلُ مِنَ اللّيْلِ وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّيَا رَكْعَتَيْنِ, كُتِبَا مِنَ الذَّاكِرِيْنَ اللهَ كَثِيْرًا وَالذَّاكِرَاتِ

“Apabila seorang lelaki (suami) bangun di waktu malam dan ia membangunkan istrinya lalu keduanya mengerjakan shalat dua rakaat, maka keduanya dicatat termasuk golongan laki-laki dan perempuan yang banyak mengingat/berdzikir kepada Allah.”

15. Tidak menyebarkan rahasia keluarga.

Tidak menyebarkan rahasia keluarga terlebih lagi rahasia ranjang !!. Bahkan berusaha menutup aib-aib suami, serta memuji suami agar menambahkan rasa sayang dan cintanya.

16. Tidak membentak atau mengeraskan suara di hadapan suami.

17. Berusaha untuk bersifat qona'ah

18. Tidak menunjukkan kesedihan tatkala suami sedang bergembira, dan sebaliknya tidak bergembira tatkala suami sedang bersedih, akan tetapi berusaha pandai mengikut suasana hatinya.

19. Berusaha

Berusaha untuk memperhatikan kesukaan suami dan jangan sampai suami melihat sesuatu yang buruk dari dirinya atau mencium sesuatu yang tidak enak dari tubuhnya.

20. Berusaha

Berusaha mengatur uang suami dengan sebaik-baiknya dan tidak boros, sehingga tidak membeli barang-barang yang tidak diperlukan.

21. Tidak menceritakan kecantikan dan sifat-sifat wanita yang lain kepada suaminya

yang mengakibatkan suaminya bisa mengkhayalkan wanita tersebut, bahkan membanding-bandingkannya dengan wanita lain tersebut.

22. Berusaha menasehati suami

Berusaha menasehati suami dengan baik tatkala suami terjerumus dalam kemaksiatan, bukan malah ikut-ikutan suami bermaksiat kepada Allah, terutama di masa sekarang ini yang terlalu banyak kegemerlapan dunia yang melanggar syari'at Allah

23. Menjaga pandangannya

Menjaga pandangannya sehingga berusaha tidak melihat kecuali ketampanan suaminya, sehingga jadilah suaminya yang tertampan di hatinya dan kecintaannya tertumpu pada suaminya. Tidak sebagaimana sebagian wanita yang suka membanding-bandingkan suaminya dengan para lelaki lain.

24. Lebih suka menetap di rumah, dan tidak suka sering keluar rumah.

25. Jika suami melakukan kesalahan maka tidak melupakan kebaikan-kebaikan suami selama ini.

Bahkan sekali-kali tidak mengeluarkan perkataan yang mengisyaratkan akan hal ini. Karena sebab terbesar yang menyebabkan para wanita dipanggang di api neraka adalah tatkala suami berbuat kesalahan mereka melupakan dan mengingkari kebaikan-kebaikan suami mereka.

Keindahan Wanita Soleha


يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ ۖ تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ ۚ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ - 66:1

قَدْ فَرَضَ اللَّهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ أَيْمَانِكُمْ ۚ وَاللَّهُ مَوْلَاكُمْ ۖ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ - 66:2

وَإِذْ أَسَرَّ النَّبِيُّ إِلَىٰ بَعْضِ أَزْوَاجِهِ حَدِيثًا فَلَمَّا نَبَّأَتْ بِهِ وَأَظْهَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ عَرَّفَ بَعْضَهُ وَأَعْرَضَ عَن بَعْضٍ ۖ فَلَمَّا نَبَّأَهَا بِهِ قَالَتْ مَنْ أَنبَأَكَ هَٰذَا ۖ قَالَ نَبَّأَنِيَ الْعَلِيمُ الْخَبِيرُ - 66:3

إِن تَتُوبَا إِلَى اللَّهِ فَقَدْ صَغَتْ قُلُوبُكُمَا ۖ وَإِن تَظَاهَرَا عَلَيْهِ فَإِنَّ اللَّهَ هُوَ مَوْلَاهُ وَجِبْرِيلُ وَصَالِحُ
 الْمُؤْمِنِينَ ۖ وَالْمَلَائِكَةُ بَعْدَ ذَٰلِكَ ظَهِيرٌ - 66:4

عَسَىٰ رَبُّهُ إِن طَلَّقَكُنَّ أَن يُبْدِلَهُ أَزْوَاجًا خَيْرًا مِّنكُنَّ مُسْلِمَاتٍ مُّؤْمِنَاتٍ قَانِتَاتٍ تَائِبَاتٍ عَابِدَاتٍ سَائِحَاتٍ ثَيِّبَاتٍ وَأَبْكَارًا - 66:5

“Hai nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu, kamu mencari kesenangan hati isteri-isterimu? dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu dan Allah adalah Pelindungmu dan dia Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan ingatlah ketika nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang isterinya (Hafsah) suatu peristiwa. Maka tatkala (Hafsah) menceritakan peristiwa itu (kepada Aisyah) dan Allah memberitahukan hal itu (pembicaraan Hafsah dan Aisyah) kepada Muhammad lalu Muhammad memberitahukan sebagian (yang diberitakan Allah kepadanya) dan menyembunyikan sebagian yang lain (kepada Hafsah). Maka tatkala (Muhammad) memberitahukan pembicaraan (antara Hafsah dan Aisyah) lalu (Hafsah) bertanya: Siapakah yang telah memberitahukan hal ini kepadamu? Nabi menjawab: Telah diberitahukan kepadaku oleh Allah yang Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah, maka sesungguhnya hati kamu berdua telah condong (untuk menerima kebaikan) dan jika kamu berdua bantu-membantu menyusahkan nabi, maka sesungguhnya Allah adalah Pelindungnya dan (begitu pula) Jibril dan orang-orang mukmin yang baik, dan selain dari itu malaikat-malaikat adalah penolongnya pula. Jika nabi menceraikan kamu, boleh jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan isteri yang lebih baik daripada kamu, yang patuh, yang beriman, yang taat, yang bertaubat, yang mengerjakan ibadat, yang berpuasa, yang janda dan yang perawan.”


Al-Maghari berkata: Surah ini termasuk dalam kategori Surah Madaniyyah dan mengandungi 12 ayat. Ia diturunkan selepas Surah al-Hujurat. Hubungan surah ini dengan surah yang sebelumnya:
  • Surah al-Talaq menceritakan tentang pergaulan yang baik dengan para isteri dan memenuhkan hak-hak mereka, manakala dalam surah ini pula menceritakan apa yang terjadi di antara mereka dengan Nabi s.a.w sebagai pengajaran kepada umatnya agar berhati-hati dalam urusan wanita, melayan mereka dengan lemah lembut sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi s.a.w dan memberi nasihat dengan cara yang berkesan.
  • Kedua-dua surah ini dimulakan dengan seruan kepada Nabi s.a.w.
  • Surah yang terdahulu berkenaan dengan persengketaan para isteri, manakala surah ini pula membincangkan berkenaan dengan persengketaan isteri-isteri Nabi s.a.w. Disebutkan isteri Baginda secara khusus untuk menghormati kedudukan mereka.
Kesimpulan: Wahai isteri-isteri nabi! Jauhilah olehmu daripada menyakiti Rasulullah s.a.w dan berkomplot untuk menentang dan berbuat buruk terhadap Baginda. Ini kerana perbuatan ini boleh membangkitkan dadanya, sehingga ia akan menceraikan kamu semua dan Allah akan memberikan pengganti untuknya yang lebih baik daripada kamu dalam perkara agama, amalan soleh, ketakwaan dan mengatur urusan rumahtangga. Dia memberikan kepadanya sesetengah daripada isteri-isterinya itu yang masih lagi perawan dan sesetengahnya yang janda.

Tidak ada sesuatu yang lebih berat bagi seorang wanita selain daripada talaq (perceraian), terutama bila isteri penggantinya lebih baik dari sebelumnya.

Imam al-Bukhari meriwayatkan daripada Anas r.a, yang berkata: Umar berkata, isteri-isteri Nabi s.a.w bersepakat untuk mogok terhadap Baginda. Lalu aku berkata: Mudah-mudahan jika Baginda telah menceraikan kamu, Allah akan memberi ganti untuk Baginda isteri yang lebih baik daripada kamu semua. Lalu turunlah ayat ini.

Sebenarnya keindahan merupakan target utama manusia dan fitrah kepada sesiapa pun sukakan indah dan keindahan. Ini menyebabkan mereka begitu terpesona apabila mendapat apa-apa yang indah seperti barangan, kenderaan, harta benda, lebih-lebih lagi suami dan isteri yang ada nilai kecantikan dan ketampanan.

Indah Yang Hakiki

Sebenarnya keindahan bukan semata-mata dilihat dari segi lahiriah dan zahir semata-mata  tetapi lebih daripada itu memerlukan keindahan dalaman yang mewakili hati dan akhlak serta budi yang luhur apatah lagi dipasakkan dengan keimanan sejati. Inilah yang hakiki patut didambakan oleh kita semua kerana ia sudah pasti menatijahkan kebahagiaan hidup di dunia seterusnya berlangsungan hingga ke akhirat.

Indah Dalam Berumah Tangga

Sengaja kami membuat fokus kepada rumah tangga agar realiti kehidupan sebenarnya yang ingin digapai oleh setiap pasangan bagi mendapatkan kebahagiaan dapat diraih.

Syeikh Abdullah Nasih Ulwan dalam bukunya Tarbiyatu al-Aulad menyebut berkenaan dengan perkahwinan contoh dan hubungannya dengan pendidikan. Antara lain katanya: Perkahwinan terdiri dari tiga sudut, yaitu:
  • Perkawinan adalah fitrah manusia.
  • Perkawinan boleh membawa kebaikan kepada masyarakat.
  • Perkawinan merupakan penelitian dan pemilihan.
Ketiga-tiga perkara di atas akan menjelaskan sejauh mana hubungan pendidikan dengan sifat tanggungjawab kelahiran zuriat. Begitu juga hubungan darah keturunan dengan anak serta memelihara keselamatan tubuh dan kelakuannya, perasaan kasih sayang kedua ibu bapa terhadapnya, kerjasama yang erat antara kedua-dua ibu bapanya dalam usaha mendidiknya, membetulkan segala penyelewengan dan membentuknya sebagai insan yang soleh untuk menghadapi kehidupan.

Keutamaan Wanita Solehah

Dinyatakan di sini beberapa nas daripada hadis berkenaan dengan kelebihan dan faedah bagi individu yang berkahwin dan mendapat isteri mahupun suami yang bersifat soleh dan solehah, antaranya:
  • Daripada Abu Amamah r.a, Rasulullah s.a.w bersabda yang bermaksud: “Seseorang lelaki itu tidak akan mendapat apa-apa kebaikan selepas takwanya kepada Allah s.w.t lebih daripada isteri yang solehah. Jika disuruh oleh suami, ia taat, jika suaminya melihat kepadanya, ia menyenangkannya, jika bersumpah, nescaya ia dapat membuktikannya dan jika ditinggalkan pergi oleh suaminya, ia menjaga diri dan menjaga hartanya.” (Riwayat Ibn Majah)
  • Daripada Ibn Abbas r.a, Rasulullah s.a.w bersabda yang bermaksud: “Empat perkara yang jika dikurniakan kepada seorang bererti, ia telah dikurniakan kebajikan di dunia dan akhirat: Hati yang bersyukur, lidah yang berzikir, badan yang sabar menerima cubaan dan isteri yang tidak ingin berbuat derhaka terhadap dirinya sendiri dan terhadap harta suaminya.” (Riwayat at-Tabrani)
  • Dari Abdullah bin Amr r.a, katanya, Rasulullah s.a.w bersabda yang bermaksud: “Dunia merupakan keseronokan yang bersifat sementara dan keseronokan yang paling baik di dunia ialah wanita yang solehah.”(Riwayat Muslim)
  • Daripada Abu Hatim al-Muzani r.a, Rasulullah s.a.w bersabda yang bermaksud: “Apabila kamu didatangi oleh seseorang yang kamu berkenan dengan agama dan akhlaknya, maka kahwinkanlah dia. Jika tidak, akan berlaku fitnah dan kerosakan di muka bumi ini.” (Riwayat Tirmidzi)

Sepuluh Wasiat Untuk Puteri Umamah


Umamah telah mewasiatkan kepada puterinya yang akan menikah dengan Al-Harith bin Amru. Katanya: Wahai puteriku! Ada sepuluh perkara yang inginku berikan pedoman kepadamu dan sebagai panduan untukmu dalam kehidupan berumah tangga:
  • Jalinkan hubungan dengan suami dengan penuh ketaatan. Perhatikan kesukaannya dan jangan sampai dia melihat sesuatu yang buruk darimu atau tercium sesuatu yang tidak enak darimu.
  • Senantiasalah membanggakan suamimu kerana ini akan membuatnya bertambah kasih padamu.
  • Benarkanlah segala pendapat dan sikapnya (selagi tidak bertentangan dengan syariat) niscaya, dia akan bersikap lembut terhadapmu.
  • Uruskan rumah tangga dengan baik dan sempurna.
  • Senantiasalah memelihara diri, keluarga dan kehormatannya.
  • Simpanlah segala rahsianya dengan baik. Jangan sesekali kamu membantah suruhannya kerana ini akan melukakan hatinya.
  • Jagalah waktu makan dan waktu istirahatnya kerana perut yang lapar akan membuat darahnya cepat naik. Tidur yang tidak cukup akan menimbulkan keletihan.
  • Jika dia sedang bergembira, janganlah kamu menunjukkan kesedihan. Kamu mesti pandai mengikut suasana hatinya.
  • Hiasilah dirimu selalu agar dia gembira apabila memandangmu.
  • Jadikanlah dirimu itu sebagai pembantu kepadanya, nescaya dia akan menjadi penolong pula kepadamu.”

Ciri-ciri Suami Soleh

Seorang pakar jiwa mengatakan: “Menghormati isteri termasuk di dalam soal yang amat penting kerana seorang isteri merasa dirinya lemah atau dipandang lemah. Pada umumnya, kaum wanita mengamalkan pelajaran yang buruk hingga melekat pada sifat-sifatnya, seperti suka berdusta, tidak boleh dipercayai, nifaq (lain di mulut, lain di hati) dan sebagainya. Apabila kita tanamkan rasa menghargai diri di dalam jiwanya, kita menghormati keperibadiannya dan kita jaga kehormatannya. Kita dapat memperkuat keperibadiannya dan membuatnya sanggup menghadapi gelombang dahsyat yang mungkin akan dihadapi selama perjalanan hidupnya. Dengan menanamkan kepercayaan kepada diri sendiri dan dengan penghargaan yang kita berikan itu, ia akan dapat mengatasi kelemahan jiwanya sehingga ia tidak mudah diperdaya dan tidak mudah tergelincir ke dalam perbuatan yang rendah dan sia-sia.”
  • Mentaati Allah dan Rasul dengan mengerjakan segala perintah dan menjauhi segala larangan.
  • Mendirikan rumah tangga semata-mata kerana Allah dan demi memenuhi tuntutan agama.
  • Melayani dan menasihati isteri dengan cara yang baik.
  • Menjaga hati dan perasaan isteri.
  • Sentiasa bertolak ansur dan selalu membantu isteri.
  • Tidak menyuruh sesuatu di luar kemampuan isteri.
  • Kuat kesabaran dan menghindari daripada menyakiti isteri, seperti memukul atau dengan perkara yang memudaratkan, yang tidak dibenarkan syariat.
  • Tidak mengeji isteri di hadapan orang lain ataupun memuji wanita lain di hadapan isteri.
  • Menerima kelemahan isteri dengan hati yang terbuka.
  • Mengelakkan daripada terlalu mengikut kemahuan isteri kerana ia akan menjejaskan imej dan prestasi sebagai ketua keluarga.
  • Memberi nafkah kepada ahli keluarganya dengan sedaya kemampuan.
  • Menyediakan keperluan dan tempat tinggal yang selesa.
  • Bertanggungjawab mendidik akhlak ahli keluarganya.
  • Sentiasa mengambil berat tentang keselamatan mereka.
  • Memberikan kasih sayang dan berkorban demi kebahagian bersama.
Seorang lelaki datang menemui al-Hasan bin Ali r.a meminta nasihat dan bertanyakan tentang lelaki yang bagaimanakah yang layak dinikahkan dengan puterinya.

Ia berkata: “Anak perempuanku dipinang oleh beberapa orang lelaki, dengan siapakah yang sebaiknya aku menikahinya?” al-Hasan menjawab: “Kahwinkanlah dia dengan lelaki yang bertakwa kepada Allah, sebab kalau ia mencintai isterinya ia pasti menghormatinya, tetapi kalau tidak menyukainya ia pasti tidak akan berlaku zalim terhadapnya.”

Ciri-ciri Isteri Solehah

Banyak ciri yang perlu disemai dalam diri seorang isteri yang solehah, antaranya:
  • Segera menyahut dan hadir apabila dipanggil oleh suami. Rasulullah s.a.w bersabda, yang maksudnya: “Jika seorang lelaki mengajak isterinya ke tempat tidur, lalu isteri itu menolak. Kemudian, suami itu bermalam dalam keadaan marah, maka isterinya itu dilaknat oleh para malaikat sehingga waktu pagi.”
  • Tidak membantah perintah suami selagi tidak bertentangan dengan syariat.
  • Tidak bermasam muka terhadap suami.
  • Sentiasa menuturkan kalimah yang baik-baik.
  • Tidak membebankan suami dengan permintaan di luar kemampuan suami.
  • Keluar rumah hanya dengan izin suami.
  • Berhias hanya untuk suami.
  • Menghargai pengorbanan suami.
  • Tidak membenarkan orang yang tidak diizinkan suami masuk ke dalam rumah.
  • Menerima tunjuk ajar daripada suami.
  • Menghormati mertua serta kaum keluarga suami.
  • Sentiasa berada dalam keadaan kemas dan bersih.
  • Menjadi penenang dan penyeri rumah tangga.
Dinyatakan di sini beberapa tips untuk mendidik isteri, antaranya:
  • Allah membekalkan kepada lelaki kekuatan akal, rasional, tidak mudah didorong oleh perasaan. Wanita pula berjiwa sensitif dan mudah tersinggung. Justeru, kekuatan akal jika dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, ditambah kekuatan fizikal, suami boleh menjadi pendidik yang kreatif.
  • Perasaan wanita terlalu mudah terusik dengan suasana dan keadaan sekeliling. Justeru, lelaki hendaklah banyak menggunakan daya fikir dan strategi.
  • Kaum wanita dibekalkan dengan sembilan nafsu dan satu akal berbanding dengan lelaki yang diciptakan dengan hanya satu nafsu dan sembilan akal. Nafsu yang dimaksudkan bukan nafsu seks semata-mata, tetapi nafsu tidak penyabar, mudah prasangka, cemburu, cepat merajuk dan sebagainya. Dari dorongan nafsu itulah, lahirnya pelbagai perasaan pada wanita.
  • Dikatakan juga bahawa sembilan persepuluh daripada diri wanita itu ialah perasaan dan satu persepuluh sahaja pertimbangan akal. Sebab itulah wanita mesti dibimbing lelaki agar tindak tanduknya tidak mengikut perasaan semata-mata.
  • Tahu sedikit sebanyak ilmu psikologi wanita. Ini dapat dimanfaatkan suami dalam mendidik isteri.
Kebijaksanaan perlu disertai dengan kesabaran. Kesabaran tanpa kebijaksanaan membawa kepada suami menurut semahu-mahunya kemahuan isteri. Tanpa kesabaran, boleh hilang pertimbangan akal dan tidak bertindak secara rasional.

Akhirnya, kami menutup perbincangan ini dengan memohon doa daripada Allah s.w.t, seperti yang diajar dalam al-Quran 

وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

 “Dan juga mereka (yang diredai Allah itu ialah orang-orang) yang berdoa dengan berkata: Wahai Tuhan kami, berilah kami beroleh dari isteri-isteri dan zuriat keturunan kami, perkara-perkara yang menyukakan hati melihatnya, dan jadikanlah kami imam ikutan bagi orang-orang yang (mahu) bertakwa.” (al-Furqan: 74)