Pertanyaan :
Asalamu’alaikum.,
Ma’af sebelumnya dan terimakasih. Begini, ana mewakili pekerja atau TKI yang bekerja di luar negri, dan sangat ingin tau pemahaman dan hukum syariah bagi pasangan suami istri yang sudah lama berpisah karna merantau ke Luar Negeri, Ada yang 3thn , bahkan 6thn lebih…. apakah pernikahan itu masih syah, atau kita harus ijab ghobul lagi, atau istilah nya mebangun nikah……. kami sangat2 mhon penjelasan nya………
Wassallam…
Ma’af sebelumnya dan terimakasih. Begini, ana mewakili pekerja atau TKI yang bekerja di luar negri, dan sangat ingin tau pemahaman dan hukum syariah bagi pasangan suami istri yang sudah lama berpisah karna merantau ke Luar Negeri, Ada yang 3thn , bahkan 6thn lebih…. apakah pernikahan itu masih syah, atau kita harus ijab ghobul lagi, atau istilah nya mebangun nikah……. kami sangat2 mhon penjelasan nya………
Wassallam…
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, sesungguhnya talak termasuk akad lazim, yang dia sah jika dijatuhkan oleh pihak suami. Karena itu tidak ada istilah talak otomatis, baik karena suami istri berpisah lama untuk bekerja, atau karena sudah tidak cinta, atau sebab lainnya. Selama suami tidak mengucapkan kata talak, cerai, pegat, atau ucapan semacamnya, maka tidak ada talak.
Imam Ibnu Baz menjelaskan, kapan seorang wanita bisa dianggap telah ditalak,
تعتبر المرأة طالقاً إذا أوقع زوجها عليها الطلاق ، وهو عاقل مختار ليس به مانع من موانع الطلاق كالجنون والسكر ، ونحو ذلك . وكانت المرأة طاهرة طهراً لم يجامعها فيه أو حاملاً أو آيسة
Seorang wanita berstatus ditalak apabila
- Suami menjatuhkan talak kepadanya
- Ketika menjatuhkan talak, suami sehat akal, tidak dipaksa, tidak gila, tidak mabuk, atau semacamnya
- Istrinya sedang suci (tidak sedang haid) dan belum digauli, atau sedang hamil, atau sudah menapause.
(Fatawa at-Talak Ibnu Baz, 1/35).
Oleh karena itu, semata berpisah lama – apapun sebabnya – tidaklah otomatis terjadi perceraian. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
مجرد غياب الزوج عن زوجته لا يحصل به الطلاق مهما طالت المدّة
Semata-mata berpisah antara suami dan istri, belum terjadi talak, meskipun waktunya lama. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 122967).
Sudah Ada Sejak Masa Silam
Perpisahan antara suami istri dalam waktu lama, sudah lazim terjadi sejak masa silam. Kebiasaan sahabat, tabiin yang berangkat perang, atau merantau belajar, atau merantau berdagang, biasanya dilalui dalam kurun waktu yang sangat lama.
Dalam sebuah keterangan yang diriwayatkan Baihaqi, dinyatakan,
كتب عمر إِلى أُمراء الأجناد في رجال غابوا عن نسائهم يأمرهم أن يُنفقوا أو يُطلّقوا، فإِنْ طلَّقوا بعَثوا بنفقة ما مضى
Umar radhiyallahu ‘anhu, mengirim surat kepada para pemimpin pasukan, memerintahkan untuk para suami yang meninggalkan istrinya, agar mereka memberikan nafkah atau mentalaknya. Jika mereka mentalak istrinya, mereka harus mengirim jatah nafkah selama dia tinggalkan dulu. (HR. Baihaqi dan dishahihkan al-Albani dalam al-Irwa’, 2158).
Ibnul Mundzir mengatakan bahwa surat ini shahih dari Umar bin Khatab.
Bahkan salah satu murid Imam Malik yang bernama Ibnul Qosim, beliau meninggalkan istrinya di Mesir, untuk belajar kepada Imam Malik di Madinah.
Berapa lama Ibnul Qosim berpisah dengan istrinya?
Kurang lebih selama 17 tahun. Berpisah dengan istrinya untuk belajar hadis kepada Imam Malik. Dan mereka tetap suami istri, meskipun itu perpisahan mereka tanpa komunikasi sama sekali.
Kedua, keterangan di atas, sama sekali bukan memotivasi suami atau mengizinkan suami untuk meninggalkan istrinya tanpa sebab yang dibenarkan syariat. Jangan pula dipahami sebaliknya bahwa istri boleh meninggalkan suaminya. Keterangan di atas hanya menjelaskan hukum bahwa perpisahan suami istri dalam waktu lama, seperti yang terjadi pada para TKI, tidak otomatis terjadi talak.
Karena itu, jangan sampai dijadikan motivasi untuk saling berpisah, dengan alasan: ”Yang pentingkan gak cerai”. Dan kami sama sekali tidak menganjurkan perpisahan semacam ini. Sebaliknya, islam sangat menganjurkan untuk mempertahankan kebersamaan keluarga. Allah perintahkan para suami untuk selalu bersikap baik kepada istrinya,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Pergaulilah mereka dengan cara yang baik. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai satu sifat, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS. An-Nisa: 19).
Islam juga memerintahkan agar istri taat kepada suami, selama tidak memerintahkan maksiat. Dari Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا: ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ
Apabila wanita melaksanakan shalat 5 waktu, menjalankan puasa ramadhan, menjaga kehormatannya, dan mentaati suaminya, maka dibisikkan kepadanya, ’Silahkan masuk ke dalam surga dari pintu mana saja yang anda inginkan.’ (HR. Ahmad 1661, Ibnu Hibban 4163, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Bukankah ini bisikan yang sangat indah, ’Silahkan masuk ke dalam surga dari pintu mana saja yang anda inginkan.’ Suami menjaga istri dan istri mentaati suami, hanya bisa terjadi dengan sempurna ketika mereka hidup bersama.
Ketiga, Istri yang ditinggal pergi oleh suami, dan dia merasa keberatan karena pisah lama dengan suami, dia berhak untuk melakukan gugat cerai ke pengadilan agama.
Dalam Fikih Sunah dinyatakan,
للمرأة أن تطلب التفريق إذا غاب عنها زوجها ولو كان له مال تنفق منه، بشرط:
1 – أن يكون غياب الزوج عن زوجته لغير عذر مقبول .
2 – أن تتضرر بغيابه.
3 – أن تكون الغيبة في بلد غير الذي تقيم فيه.
4 – أن تمر سنة تتضرر فيها الزوجة.
Istri dibolehkan untuk gugat cerai ketika ditinggal oleh suaminya, meskipun suami telah memberikan nafkah untuknya, dengan syarat:
- Kepergian suami meninggalkan istri tanpa udzur yang bisa diterima
- Adanya madharat yang memberatkan istri karena kepergian suami.
- Kepergian suami ke luar daerah yang ditinggali istri
- Telah berlalu selama setahun sehingga menyebabkan istri tersiksa.
وكذلك لها الحق في أن تطلب التفريق للضرر الواقع عليها لبعد زوجها عنها لا لغيابه. ولابد من مرور سنة يتحقق فيها الضرر بالزوجة وتشعر فيها بالوحشة، ويخشى فيها على نفسها من الوقوع فيما حرم الله. والتقدير بسنة قول عند الامام مالك
Demikian pula, istri berhak gugat cerai karena madharat (keadaan memberatkan) yang dialami istri, disebabkan keberadaan suami yang jauh. Dan kondisi memberatkan istri harus dilalui selama setahun, yang membuat dia sangat sedih, dan khawatir dirinya akan terjerumus ke dalam apa yang Allah haramkan. Dan ukuran satu tahun merupakan pendapat Imam Malik. (Fikih Sunah, Sayid Sabiq, 2/291 – 292).
Namun jika istri ridha berpisah jauh dengan suami dalam kurun waktu lama, dan dia sanggup bersabar untuk tidak melakukan gugat cerai, insyaaAllah akan menjadi pahala bagi sang istri.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
مَا يَزَالُ الْبَلَاءُ يَنْزِلُ بِالْمُؤْمِنِ وَ الْمُؤْمِنَةِ فِي نَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَمَالِهِ حَتَّي يَلْقَي الله وَمَا عَلَيْهِ مِنْ خَطِيْئَةٍ
Musibah akan terus-menerus menimpa seorang mukmin laki-laki dan mukmin perempuan: pada dirinya, anaknya dan harta bendanya, hingga nanti bertemu Allah tidak tersisa kesalahan sama sekali. (HR. Ahmad 7859 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Keempat, jika istri mengajukan gugat cerai ke PA karena jauh dari suami dan PA tidak memutuskan cerai, maka pernikahan belum batal. Karena yang berhak memutuskan dalam gugat cerai ini adalah hakim.
Dalam Ensiklopedi Fikih dinyatakan,
اتفق الفقهاء القائلون بالتفريق للغيبة على أنه لا بد فيها من قضاء القاضي لأنها فصل مجتهد فيه، فلا تنفذ بغير قضاء
Para ulama yang berpendapat bolehnya memisahkan pernikahan karena ditinggal suami, mereka sepakat bahwa memisahkan pernikahan ini harus ditetapkan berdasarkan keputusan hakim. Karena masalah ini area mujtahid. Karena itu, tidak boleh ditetapkan tanpa keputusan hakim. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 29/64)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)