PENGUMUMAN : TEMPAT SIDANG AHOK
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Menyingkapi pemberitaan mengenai perpindahan tempat persidangan Kasus Ahok, maka merujuk pada hasil pertemuan awal Tim Advokasi GNPF MUI dengan Wakil Ketua PN Jakarta Utara yang menyatakan bahwa persidangan dilaksanakan di gedung PN Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada No.17 Jakpus, dan segala hal terkait perpindahan persidangan akan disampaikan secara resmi oleh Majelis Hakim dalam persidangan, maka Tim Advokasi GNPF MUI perlu menyampaikan :
- Oleh karena sampai dengan persidangan kedua dengan Agenda Tanggapan Jaksa Penuntut Umum belum ada pengumuman perubahan tempat sidang oleh Majelis Hakim, maka persidangan tetap dilaksanakan di PN Jakarta Utara. Hal ini sebagaimana pengumuman resmi dari Humas PN Jakarta Utara hari ini, Senin 26 Desember 2016, yang menyatakan bahwa persidangan Ketiga dengan agenda Pembacaan Putusan Sela akan tetap dilaksanakan di *Gedung PN Jakarta Utara ex PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada No.17, Jakarta Pusat pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2016*
- Agenda sidang ketiga tersebut adalah *Pembacaan Putusan Sela, yaitu terkait mengenai apakah persidangan dapat dilanjutkan atau dihentikan*
- Agenda persidangan Putusan Sela akan dimulai *Jam 09.00 WIB* dan diperkirakan persidangan pembacaan Putusan Sela berlangsung paling lama *30 Menit*
- Diharapkan yang akan hadir mengawal proses persidangan sudah berada di lokasi (PN Jakarta Utara) *Jam 07.00 WIB* dengan titik kumpul di *Lobby Plaza Gajah Mada*
Tim Advokasi GNPF MUI
Koordinator Persidangan
Nasrulloh Nasution, S.H., M.Kn
Koordinator Persidangan
Nasrulloh Nasution, S.H., M.Kn