Tampilkan postingan dengan label Ibadah. Tampilkan semua postingan

Shalat Tarawih 11 atau 23 Rakaat?

Assalamu'alaikum, Setelah kemarin RMI Alur Cucur membahas tentang Shalat Tarawih Jumlah Rakaat Pilihan Nabi. Kali Ini Kami akan membahas Shalat Tarawih 11 atau 23 Rakaat?. Banyak masalah yang terjadi di masyarakat terkait jumlah bilangann rakaat shalat tarawih ini.

Bolehkah Menambah Rakaat Shalat Tarawih Lebih dari 11 Raka’at?

Mayoritas ulama terdahulu dan ulama belakangan, mengatakan  bahwa boleh menambah raka’at dari yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, “Sesungguhnya shalat malam tidak memiliki batasan jumlah raka’at tertentu. Shalat malam adalah shalat nafilah (yang dianjurkan), termasuk amalan dan perbuatan baik. Siapa saja boleh mengerjakan sedikit raka’at. Siapa yang mau juga boleh mengerjakan banyak.”[1]

Yang membenarkan pendapat ini adalah dalil-dalil berikut.

1) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai shalat malam, beliau menjawab,

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى

Shalat malam itu dua raka’at-dua raka’at. Jika salah seorang di antara kalian takut masuk waktu shubuh, maka kerjakanlah satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.[2]

Padahal ini dalam konteks pertanyaan. Seandainya shalat malam itu ada batasannya, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya.

2) Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَأَعِنِّى عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ

Bantulah aku (untuk mewujudkan cita-citamu) dengan memperbanyak sujud (shalat).”[3]

3) Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً

Sesungguhnya engkau tidaklah melakukan sekali sujud kepada Allah melainkan Allah akan meninggikan satu derajat bagimu dan menghapus satu kesalahanmu.”[4]

Dalil-dalil ini dengan sangat jelas menunjukkan bahwa kita dibolehkan memperbanyak sujud (artinya: memperbanyak raka’at shalat) dan sama sekali tidak diberi batasan.

4) Pilihan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memilih shalat tarawih dengan 11 atau 13 raka’at ini bukanlah pengkhususan dari tiga dalil di atas.

Alasan pertama, perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengkhususkan ucapan beliau sendiri, sebagaimana kaedah yang diterapkan dalam ilmu ushul.

Alasan kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang menambah lebih dari 11 raka’at. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Shalat malam di bulan Ramadhan tidaklah dibatasi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bilangan tertentu. Yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau tidak menambah di bulan Ramadhan atau bulan lainnya lebih dari 13 raka’at, akan tetapi shalat tersebut dilakukan dengan raka’at yang panjang. … Barangsiapa yang mengira bahwa shalat malam di bulan Ramadhan memiliki bilangan raka’at tertentu yang ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak boleh ditambahi atau dikurangi dari jumlah raka’at yang beliau lakukan, sungguh dia telah keliru.”[5]

Alasan ketiga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan para sahabat untuk melaksanakan shalat malam dengan 11 raka’at. Seandainya hal ini diperintahkan tentu saja beliau akan memerintahkan sahabat untuk melaksanakan shalat 11 raka’at, namun tidak ada satu orang pun yang mengatakan demikian. Oleh karena itu, tidaklah tepat mengkhususkan dalil yang bersifat umum yang telah disebutkan di atas. Dalam ushul telah diketahui bahwa dalil yang bersifat umum tidaklah dikhususkan dengan dalil yang bersifat khusus kecuali jika ada dalil yang bertentangan.

5) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat malam dengan bacaan yang panjang dalam setiap raka’at.

Di zaman setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang-orang begitu berat jika melakukan satu raka’at begitu lama. Akhirnya, ‘Umar memiliki inisiatif agar shalat tarawih dikerjakan dua puluh raka’at agar bisa lebih lama menghidupkan malam Ramadhan, namun dengan bacaan yang ringan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tatkala ‘Umar mengumpulkan manusia dan Ubay bin Ka’ab sebagai imam, dia melakukan shalat sebanyak 20 raka’at kemudian melaksanakan witir sebanyak tiga raka’at. Namun ketika itu bacaan setiap raka’at lebih ringan dengan diganti raka’at yang ditambah. Karena melakukan semacam ini lebih ringan bagi makmum daripada melakukan satu raka’at dengan bacaan yang begitu panjang.”[6]

6) Manakah yang lebih utama melakukan shalat malam 11 raka’at dalam waktu 1 jam ataukah shalat malam 23 raka’at yang dilakukan dalam waktu dua jam atau tiga jam?

Yang satu mendekati perbuatan Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam dari segi jumlah raka’at. Namun yang satu mendekati ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari segi lamanya. Manakah di antara kedua cara ini yang lebih baik?

Jawabannya, tentu yang kedua yaitu yang shalatnya lebih lama dengan  raka’at yang lebih banyak. Alasannya, karena pujian Allah terhadap orang yang waktu malamnya digunakan untuk shalat malam dan sedikit tidurnya.

Allah Ta’ala berfirman,
كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ

Di dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam.(QS. Adz Dzariyat: 17)

وَمِنَ اللَّيْلِ فَاسْجُدْ لَهُ وَسَبِّحْهُ لَيْلًا طَوِيلًا

Dan pada sebagian dari malam, maka sujudlah kepada-Nya dan bertasbihlah kepada-Nya pada bagian  yang panjang dimalam hari.(QS. Al Insan: 26)


Oleh karena itu, para ulama ada yang melakukan shalat malam hanya dengan 11 raka’at namun dengan raka’at yang panjang. Ada pula yang melakukannya dengan 20 raka’at atau 36 raka’at. Ada pula yang kurang atau lebih dari itu. Mereka di sini bukan bermaksud menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun yang mereka inginkan adalah mengikuti maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu dengan mengerjakan shalat malam dengan thulul qunut (berdiri yang lama).

Sampai-sampai sebagian ulama memiliki perkataan yang bagus, “Barangsiapa yang ingin memperlama berdiri dan membaca surat dalam shalat malam, maka ia boleh mengerjakannya dengan raka’at yang sedikit. Namun jika ia ingin tidak terlalu berdiri dan membaca surat, hendaklah ia menambah raka’atnya.”

Mengapa ulama ini bisa mengatakan demikian? Karena yang jadi patokan adalah lama berdiri di hadapan Allah ketika shalat malam.[7]

Berbagai Pendapat Mengenai Jumlah Raka’at Shalat Tarawih

Jadi, shalat tarawih 11 atau 13 raka’at yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah pembatasan. Sehingga para ulama dalam pembatasan jumlah raka’at shalat tarawih ada beberapa pendapat.

Pendapat pertama, yang membatasi hanya sebelas raka’at. Alasannya karena inilah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah pendapat Syaikh Al Albani dalam kitab beliau Shalatut Tarawaih.

Pendapat kedua, shalat tarawih adalah 20 raka’at (belum termasuk witir). Inilah pendapat mayoritas ulama semacam Ats Tsauri, Al Mubarok, Asy Syafi’i, Ash-haabur Ro’yi, juga diriwayatkan dari ‘Umar, ‘Ali dan sahabat lainnya. Bahkan pendapat ini adalah kesepakatan (ijma’) para sahabat.

Al Kasaani mengatakan, “’Umar mengumpulkan para sahabat untuk melaksanakan qiyam Ramadhan lalu diimami oleh Ubay bin Ka’ab radhiyallahu Ta’ala ‘anhu. Lalu shalat tersebut dilaksanakan 20 raka’at. Tidak ada seorang pun yang mengingkarinya sehingga pendapat ini menjadi ijma’ atau kesepakatan para sahabat.”

Ad Dasuuqiy dan lainnya mengatakan, “Shalat tarawih dengan 20 raka’at inilah yang menjadi amalan para sahabat dan tabi’in.”

Ibnu ‘Abidin mengatakan, “Shalat tarawih dengan 20 raka’at inilah yang dilakukan di timur dan barat.”

‘Ali As Sanhuriy mengatakan, “Jumlah 20 raka’at inilah yang menjadi amalan manusia dan terus menerus dilakukan hingga sekarang ini di berbagai negeri.”

Al Hanabilah mengatakan, “Shalat tarawih 20 raka’at inilah yang dilakukan dan dihadiri banyak sahabat. Sehingga hal ini menjadi ijma’ atau kesepakatan sahabat. Dalil yang menunjukkan hal ini amatlah banyak.”[8]

Pendapat ketiga, shalat tarawih adalah 39 raka’at dan sudah termasuk witir. Inilah pendapat Imam Malik. Beliau memiliki dalil dari riwayat Daud bin Qois, dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan riwayatnya shahih.

Pendapat keempat, shalat tarawih adalah 40 raka’at dan belum termasuk witir. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh ‘Abdurrahman bin Al Aswad shalat malam sebanyak 40 raka’at dan beliau witir 7 raka’at. Bahkan Imam Ahmad bin Hambal melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan dengan jumlah raka’at yang tak terhitung  sebagaimana dikatakan oleh ‘Abdullah, anaknya[9].[10]

Kesimpulan dari pendapat-pendapat yang ada sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Semua jumlah raka’at di atas boleh dilakukan. Melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan dengan berbagai macam cara tadi itu sangat bagus. Dan memang lebih utama adalah melaksanakan shalat malam sesuai dengan kondisi para jama’ah. Kalau jama’ah kemungkinan senang dengan raka’at-raka’at yang panjang, maka lebih bagus melakukan shalat malam dengan 10 raka’at ditambah dengan witir 3 raka’at, sebagaimana hal ini dipraktekkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri di bulan Ramdhan dan bulan lainnya. Dalam kondisi seperti itu, demikianlah yang terbaik.

Namun apabila para jama’ah tidak mampu melaksanakan raka’at-raka’at yang panjang, maka melaksanakan shalat malam dengan 20 raka’at itulah yang lebih utama. Seperti inilah yang banyak dipraktekkan oleh banyak ulama. Shalat malam dengan 20 raka’at adalah jalan pertengahan antara jumlah raka’at shalat malam yang sepuluh dan yang empat puluh. Kalaupun seseorang melaksanakan shalat malam dengan 40 raka’at atau lebih, itu juga diperbolehkan dan tidak dikatakan makruh sedikitpun. Bahkan para ulama juga telah menegaskan dibolehkannya hal ini semisal Imam Ahmad dan ulama lainnya.

Oleh karena itu, barangsiapa yang menyangka bahwa shalat malam di bulan Ramadhan memiliki batasan bilangan tertentu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga tidak boleh lebih atau kurang dari 11 raka’at, maka sungguh dia telah keliru.”[11]

Dari penjelasan di atas kami katakan, hendaknya setiap muslim bersikap arif dan bijak dalam menyikapi permasalahan ini.  Sungguh tidak tepatlah kelakuan sebagian saudara kami yang berpisah dari jama’ah shalat tarawih setelah melaksanakan shalat 8 atau 10 raka’at karena mungkin dia tidak mau mengikuti imam yang melaksanakan shalat 23 raka’at atau dia sendiri ingin melaksanakan shalat 23 raka’at di rumah.

Yang Paling Bagus adalah Yang Panjang Bacaannya

Setelah penjelasan di atas, tidak ada masalah untuk mengerjakan shalat 11 atau 23 raka’at. Namun yang terbaik adalah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun berdirinya agak lama. Dan boleh juga melakukan shalat tarawih dengan 23 raka’at dengan berdiri yang lebih ringan sebagaimana banyak dipilih oleh mayoritas ulama.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ

Sebaik-baik shalat adalah yang lama berdirinya.”[12]

Dari Abu Hurairah, beliau berkata,
عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُصَلِّىَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat mukhtashiron.”[13]
Ibnu Hajar –rahimahullah- membawakan hadits  di atas dalam kitab beliau Bulughul Marom, Bab “Dorongan agar khusu’ dalam shalat.” Sebagian ulama menafsirkan ikhtishor (mukhtashiron) dalam hadits di atas adalah shalat yang ringkas (terburu-buru), tidak ada thuma’ninah ketika membaca surat, ruku’  dan sujud.[14]

Oleh karena itu, tidak tepat jika shalat 23 raka’at dilakukan dengan kebut-kebutan, bacaan Al Fatihah pun kadang dibaca dengan satu nafas. Bahkan kadang pula shalat 23 raka’at yang dilakukan lebih cepat selesai dari yang 11 raka’at. Ini sungguh suatu kekeliruan. Seharusnya shalat tarawih dilakukan dengan penuh thuma’ninah, bukan dengan kebut-kebutan. Karena ingatlah bahwa thuma’ninah (bersikap tenang) adalah bagian dari rukun shalat.

-Bersambung insya Allah-

------------------------------------------------
[1] At Tamhid, 21/70.

[2] HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749, dari Ibnu ‘Umar.

[3] HR. Muslim no. 489

[4] HR. Muslim no. 488

[5] Majmu’ Al Fatawa, 22/272.

[6] Majmu’ Al Fatawa, 22/272

[7] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/414-416 dan At Tarsyid, hal. 146-149.

[8] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9636

[9] Lihat Kasyaful Qona’ ‘an Matnil Iqna’, 3/267

[10] Lihat perselisihan pendapat ini di Shahih Fiqh Sunnah, 1/418-419.

[11] Majmu’ Al Fatawa, 22/272

[12] HR. Muslim no. 756

[13] HR. Bukhari no. 1220 dan Muslim no. 545.

[14] Lihat Syarh Bulughul Marom, Syaikh ‘Athiyah Muhammad Salim, 49/3.

Shalat Tarawih : Jumlah Rakaat Pilihan Nabi


Assalamualaikum. Kali ini RMI Alur Cucur akan membahas tentang Shalat Tarawih : Jumlah Rakaat Pilihan Nabi.

Shalat ini dinamakan tarawih yang artinya istirahat karena orang yang melakukan shalat tarawih beristirahat  setelah melaksanakan shalat empat raka’at. Shalat tarawih termasuk qiyamul lail atau shalat malam. Akan tetapi shalat tarawih ini dikhususkan di bulan Ramadhan. Jadi, shalat tarawih ini adalah shalat malam yang dilakukan di bulan Ramadhan.[1]

Adapun shalat tarawih tidak disyariatkan untuk tidur terlebih dahulu dan shalat tarawih hanya khusus dikerjakan di bulan Ramadhan. Sedangkan shalat tahajjud menurut mayoritas pakar fiqih adalah shalat sunnah yang dilakukan setelah bangun tidur dan dilakukan di malam mana saja.[2]

Para ulama sepakat bahwa shalat tarawih hukumnya adalah sunnah (dianjurkan). Bahkan menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan Malikiyyah, hukum shalat tarawih adalah sunnah mu’akkad (sangat dianjurkan). Shalat ini dianjurkan bagi laki-laki dan perempuan. Shalat tarawih merupakan salah satu syi’ar Islam.[3]

Imam Asy Syafi’i, mayoritas ulama Syafi’iyah, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan sebagian ulama Malikiyah berpendapat bahwa lebih afdhol shalat tarawih dilaksanakan secara berjama’ah sebagaimana dilakukan oleh ‘Umar bin Al Khottob dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Kaum muslimin pun terus menerus melakukan shalat tarawih secara berjama’ah karena merupakan syi’ar Islam yang begitu nampak sehingga serupa dengan shalat ‘ied.[4]

KEUTAMAAN SHALAT TARAWIH

1) Akan mendapatkan ampunan dosa yang telah lalu.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759).

Yang dimaksud qiyam Ramadhan adalah shalat tarawih sebagaimana yang dituturkan oleh An Nawawi.[5] Hadits ini memberitahukan bahwa shalat tarawih bisa menggugurkan dosa dengan syarat karena iman yaitu membenarkan pahala yang dijanjikan oleh Allah dan mencari pahala dari Allah, bukan karena riya’ atau alasan lainnya.[6]

Yang dimaksud “pengampunan dosa” dalam hadits ini adalah bisa mencakup dosa besar dan dosa kecil berdasarkan tekstual hadits, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Mundzir. Namun An Nawawi mengatakan bahwa yang dimaksudkan pengampunan dosa di sini adalah khusus untuk dosa kecil.[7]

2) Shalat tarawih bersama imam seperti shalat semalam penuh.

Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya. Lalu beliau bersabda,

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً

Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.”[8] Hal ini sekaligus merupakan anjuran agar kaum muslimin mengerjakan shalat tarawih secara berjama’ah dan mengikuti imam hingga selesai.

3) Shalat tarawih adalah seutama-utamanya shalat.

Ulama-ulama Hanabilah (madzhab Hambali) mengatakan bahwa seutama-utamanya shalat sunnah adalah shalat yang dianjurkan dilakukan secara berjama’ah. Karena shalat seperti ini hampir serupa dengan shalat fardhu. Kemudian shalat yang lebih utama lagi adalah shalat rawatib (shalat yang mengiringi shalat fardhu, sebelum atau sesudahnya). Shalat yang paling ditekankan dilakukan secara berjama’ah adalah shalat kusuf (shalat gerhana) kemudian shalat tarawih.[9]

Shalat Tarawih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

Dari Abu Salamah bin ‘Abdirrahman, dia mengabarkan bahwa dia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Bagaimana shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan?”. ‘Aisyah mengatakan,

مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 raka’at.”[10]

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengabarkan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – خَرَجَ ذَاتَ لَيْلَةٍ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ ، فَصَلَّى فِى الْمَسْجِدِ ، فَصَلَّى رِجَالٌ بِصَلاَتِهِ فَأَصْبَحَ النَّاسُ فَتَحَدَّثُوا ، فَاجْتَمَعَ أَكْثَرُ مِنْهُمْ فَصَلَّوْا مَعَهُ ، فَأَصْبَحَ النَّاسُ فَتَحَدَّثُوا فَكَثُرَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ مِنَ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ ، فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَصَلَّوْا بِصَلاَتِهِ ، فَلَمَّا كَانَتِ اللَّيْلَةُ الرَّابِعَةُ عَجَزَ الْمَسْجِدُ عَنْ أَهْلِهِ حَتَّى خَرَجَ لِصَلاَةِ الصُّبْحِ ، فَلَمَّا قَضَى الْفَجْرَ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ ، فَتَشَهَّدَ ثُمَّ قَالَ « أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّهُ لَمْ يَخْفَ عَلَىَّ مَكَانُكُمْ ، لَكِنِّى خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ فَتَعْجِزُوا عَنْهَا »

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam keluar di tengah malam untuk melaksanakan shalat di masjid, orang-orang kemudian mengikuti beliau dan shalat di belakangnya. Pada waktu paginya orang-orang membicarakan kejadian tersebut. Kemudian pada malam berikutnya orang-orang yang berkumpul bertambah banyak lalu ikut shalat dengan beliau. Dan pada waktu paginya orang-orang kembali membicarakan kejadian tersebut. Kemudian pada malam yang ketiga orang-orang yang hadir di masjid semakin bertambah banyak lagi, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk shalat dan mereka shalat bersama beliau. Kemudian pada malam yang keempat, masjid sudah penuh dengan jama’ah hingga akhirnya beliau keluar hanya untuk shalat Shubuh. Setelah beliau selesai shalat Fajar, beliau menghadap kepada orang banyak membaca syahadat lalu bersabda: “Amma ba’du, sesungguhnya aku bukannya tidak tahu keberadaan kalian (semalam). Akan tetapi aku takut shalat tersebut akan diwajibkan atas kalian, sementara kalian tidak mampu.”[11]

As Suyuthi mengatakan, “Telah ada beberapa hadits shahih dan juga hasan mengenai perintah untuk melaksanakan qiyamul lail di bulan Ramadhan dan ada pula dorongan untuk melakukannya tanpa dibatasi dengan jumlah raka’at tertentu. Dan tidak ada hadits shahih yang mengatakan bahwa jumlah raka’at tarawih yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 20 raka’at. Yang dilakukan oleh beliau adalah beliau shalat beberapa malam namun tidak disebutkan batasan jumlah raka’atnya. Kemudian beliau pada malam keempat tidak melakukannya agar orang-orang tidak menyangka bahwa shalat tarawih adalah wajib.”[12]

Ibnu Hajar Al Haitsamiy mengatakan, “Tidak ada satu hadits shahih pun yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat tarawih 20 raka’at. Adapun hadits yang mengatakan “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat (tarawih) 20 raka’at”, ini adalah hadits yang sangat-sangat lemah.”[13]

Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Adapun yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari hadits Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di bulan Ramadhan 20 raka’at ditambah witir, sanad hadits itu adalah dho’if. Hadits ‘Aisyah yang mengatakan bahwa shalat Nabi tidak lebih dari 11 raka’at juga bertentangan dengan hadits Ibnu Abi Syaibah ini. Padahal ‘Aisyah sendiri lebih mengetahui seluk-beluk kehidupan Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu malam daripada yang lainnya. Wallahu a’lam.”[14]

Jumlah Raka’at Shalat Tarawih yang Dianjurkan

Jumlah raka’at shalat tarawih yang dianjurkan adalah tidak lebih dari 11 atau 13 raka’at. Inilah yang dipilih oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits yang telah lewat.

Juga terdapat riwayat dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,
كَانَ صَلاَةُ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً . يَعْنِى بِاللَّيْلِ

Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam hari adalah 13 raka’at.” (HR. Bukhari no. 1138 dan Muslim no. 764).
Sebagian ulama mengatakan bahwa shalat malam yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 11 raka’at. Adapun dua raka’at lainnya adalah dua raka’at ringan yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pembuka melaksanakan shalat malam, sebagaimana pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari[15].

Di antara dalilnya adalah ‘Aisyah mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ لِيُصَلِّىَ افْتَتَحَ صَلاَتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika hendak melaksanakan shalat malam, beliau buka terlebih dahulu dengan melaksanakan shalat dua rak’at yang ringan.”[16] Dari sini menunjukkan bahwa disunnahkan sebelum shalat malam, dibuka dengan 2 raka’at ringan terlebih dahulu.

-Bersambung insya Allah-
------------------------------------------
[1] Lihat Al Jaami’ Li Ahkamish Sholah, 3/63 dan Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9630.

[2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9630.

[3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9631.

[4] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/39.

[5] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/39.

[6] Lihat Fathul Bari, 4/251.

[7] Idem.

[8] HR. An Nasai no. 1605, Tirmidzi no. 806, Ibnu Majah no. 1327, Ahmad dan Tirmidzi. Tirmidzi menshahihkan hadits ini. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 447 mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[9] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9633.

[10] HR. Bukhari no. 1147 dan Muslim no. 738.

[11] HR. Bukhari no. 924 dan Muslim no. 761.

[12] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9635

[13] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9635

[14] Fathul Bari, 4/254.

[15] Fathul Bari, 3/21.

[16] HR. Muslim no. 767.

Puasa RAMADHAN Bersama Pemerintah


Assalamualaikum, RMI Alur Cucur kali ini akan membahas tentang Puasa Ramadhan bersama Pemerintah. Bagaimana menyikapi polemik penentuan 1 Ramadhan dan satu Syawal yang kemungkinan berbeda pada tahun ini? Berdosakah bagi kami yang tidak mengikuti ketetepan pemerintah terhadap penentuan satu Syawal tahun lalu, mengingat kami lebih meyakini ketetapan salah satu ormas, dimana mayoritas negara muslim juga menetapkan satu Syawalnya sama dengan ormas tersebut?

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Keberadaan berbagai ormas dan thariqat di Indonesia yang diizinkan untuk menetapkan awal bulan, selamanya akan menjadi pemicu perselisihan dalam menentukan awal bulan. Lebih-lebih, ketika masing-masing memiliki metode yang berbeda. Pada ujungnya, perselisihan ini bukan hanya dilatarbelakangi perbedaan metode penetapan hilal, tapi bisa jadi sampai merambah pada ranah politik dan gengsi golongan.

Setidaknya ada 3 bulan penting yang menjadi acuan kaum muslimin dalam beribadah, bulan Ramadhan, terkait ibadah puasa mereka, bulan Syawal, terkait waktu shalat Idul Fitri, dan bulan Dzulhijah, terkait waktu puasa Arafah, berkurban serta shalat Idul Adha.

Terlepas dari metode yang digunakan masing-masing ormas, hal terpenting yang perlu kita pertanyakan, siapakah yang berwenang dan memiliki otoritas untuk menetapkan awal bulan yang terkait dengan waktu ibadah bagi kaum muslimin?

Barangkali ada yang menjawab, semua ini dikembalikan kepada ijtihad masing-masing ormas, sehingga masing-masing berhak untuk menetapkan awal bulan sesuai ijtihadnya.

Jika demikian jawabannya, tidak bisa kita bayangkan, andaikan Mekah-Madinah ada di Indonesia. Masyarakat muslim yang behaji di Indonesia akan melakukan wuquf di Arafah pada hari yang berbeda-beda. Pertama yang wukuf: penganut thariqat An-Nadzir, besoknya penganut thariqat Naqsabandiyah, disusul berikutnya anggota ormas Muhammadiyah, di hari yang keempat pemerintah bersama NU, dan wukuf paling akhir, NU salafiyah.

Sehingga, mungkin satu hal yang patut kita syukuri, Allah tidak meletakkan situs perjalanan ibadah haji di Indonesia. Susah untuk dibayangkan, bagaimana carut-marutnya umat jika wukufnya berbeda-beda.

Untuk itu, satu hal penting yang patut kita pahami, bahwa di sana ada ibadah yang hanya bisa dilakukan secara berjamaah. Dilakukan bersama seluruh kaum muslimin. Semacam kapan puasa, kapan Idul Fitri, kapan Idul Adha, kapan wukuf di Arafah, dan beberapa ibadah lainnya.

Sementara ibadah yang bersifat jamaah semacam ini, tidak mungkin bisa disatukan, kecuali melalui pemerintah. Karena satu ormas tentu saja tidak mungkin mampu melakukan demikian, kecuali hanya untuk segelintir anggotanya.

Diantara dalil yang membuktikan hal ini:

Pertama, Allah menjadikan hilal sebagai acuan waktu ibadah bagi seluruh manusia

Allah berfirman:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ

Mereka bertanya kepadamu tentang hilal. Jawablah, hilal adalah mawaqit (acuan waktu) bagi manusia dan acuan ibadah haji.” (QS. Al-Baqarah: 189).

 Karena itulah, hilal disebut hilal, sebab dia ustuhilla bainan-nas (terkenal di tengah masyarakat).

Syaikhul Islam mengatakan:
وَالْهِلَالُ اسْمٌ لَمَا اُسْتُهِلَّ بِهِ فَإِنَّ اللَّهَ جَعَلَ الْهِلَالَ مَوَاقِيتَ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ وَهَذَا إنَّمَا يَكُونُ إذَا اسْتَهَلَّ بِهِ النَّاسُ وَالشَّهْرُ بَيِّنٌ

“Hilal adalah nama (acuan waktu) ketika dia terkenal. Karena Allah jadikan hilal sebagai acuan waktu bagi seluruh umat manusia dan untuk acuan haji. Dan semacam ini hanya bisa terjadi ketika dia dikenal masyarakat dan sangat masyhur.” (Majmu’ Fatawa, 6:65)


Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan acuan waktu puasa, Idul Fitri, dan Idul Adha, berdasarkan kesepakatan masyarakat.

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

Hari berpuasa (tanggal 1 Ramadhan) adalah pada hari dimana kalian semua berpuasa. Hari fitri (tanggal 1 Syawal) adalah pada hari dimana kalian semua melakukan hari raya, dan hari Idul Adha adalah pada hari dimana kalian semua merayakan Idul Adha.” (HR. Turmudzi 697, Ad-Daruquthni dalam Sunan-nya 2181, dan hadis ini dinilai shahih oleh Al-Albani)

 Apa makna hadis?

Setelah menyebutkan hadis ini, At-Turmudzi mengatakan:
وَفَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ هَذَا الحَدِيثَ، فَقَالَ: إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالفِطْرَ مَعَ الجَمَاعَةِ وَعُظْمِ النَّاسِ

“Sebagian ulama menjelaskan hadis ini, dimana beliau mengatakan: “Makna hadis ini, bahwa puasa dan hari raya dilakukan bersama jamaah (kaum muslimin) dan seluruh masyarakat.” (Sunan At-Turmudzi, 3:71)

Dan Anda tentu sepakat, semacam ini tidak mungkin bisa dilakukan kecuali pemerintah.

Ketiga, Inilah yang menjadi prinsip kaum muslimin sejak masa silam.

Dalam kitab Al-Wajiz fi Aqidati Ahlis Sunah wal Jamaah dinyatakan:
وأَهل السنة والجماعة :يرون الصلاة والجُمَع والأَعياد خلف الأُمراء والولاة ، والأَمر بالمعروف والنهي عن المنكر والجهاد والحج معهم أَبرارا كانوا أَو فجارا

Ahlus sunah wal jamaah memiliki prinsip: Shalat (di masjid negara pen.), jumatan, hari raya harus dilakukan di atas komando pemimpin. Amar ma’ruf nahi munkar, jihad, dan pelaksanaan manasik haji harus dilakukan bersama pemimpin. Baik dia pemimpin yang jujur maupun pemimpin yang fasik… (Al-Wajiz fi Aqidati Ahlis Sunah, Hal. 130)

Bagaimana jika ada orang yang melihat hilal sendiri?

Semata laporan sebagian orang, belum bisa menjadi acuan. Karena pemerintah memiliki wewenang untuk menerima dan menolak setiap laporan yang sampai kepadanya. Lalu, jika laporannya ditolak, apa yang harus dia lakukan?

Syaikhul Islam ketika ditanya tentang kasus orang yang melihat hilal sendiri (benar-benar melihat, bukan sebatas prediksi hisab, pen.). Sementara laporan dan persaksiannya ditolak pemerintah, apakah dia wajib berpuasa sendiri?

Beliau mengatakan:
إذَا رَأَى هِلَالَ الصَّوْمِ وَحْدَهُ أَوْ هِلَالَ الْفِطْرِ وَحْدَهُ فَهَلْ عَلَيْهِ أَنْ يَصُومَ بِرُؤْيَةِ نَفْسِهِ ؟ أَوْ يُفْطِرَ بِرُؤْيَةِ نَفْسِهِ ؟ أَمْ لَا يَصُومُ وَلَا يُفْطِرُ إلَّا مَعَ النَّاسِ ؟ عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْوَالٍ هِيَ ثَلَاثُ رِوَايَاتٍ عَنْ أَحْمَد : أَحَدُهَا : أَنَّ عَلَيْهِ أَنْ يَصُومَ وَأَنْ يُفْطِرَ سِرًّا وَهُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ . وَالثَّانِي : يَصُومُ وَلَا يُفْطِرُ إلَّا مَعَ النَّاسِ وَهُوَ الْمَشْهُورُ مِنْ مَذْهَبَ أَحْمَد وَمَالِكٍ وَأَبِي حَنِيفَةَ . وَالثَّالِثُ : يَصُومُ مَعَ النَّاسِ وَيُفْطِرُ مَعَ النَّاسِ وَهَذَا أَظْهَرُ الْأَقْوَالِ

“Apabila seseorang melihat hilal Ramadhan sendirian, atau melihat hilal Syawal sendirian, apakah dia wajib berpuasa atau berbuka karena telah melihat hilal? Ataukah dia berpuasa sendiri, namun dia tidak boleh berhari raya kecuali bersama masyarakat? Dalam hal ini ada 3 pendapat, dan semunya merupakan 3 keterangan yang berbeda yang pernah disampaikan Imam Ahmad. “

Pertama, dia wajib puasa dan berbuka (tidak puasa di tanggal 1 Syawal) dengan diam-diam. Ini adalah madzhab Imam As-Syafi’i.

Kedua, dia wajib berpuasa diam-diam, namun dia tidak boleh berbuka (tidak puasa di tanggal 1 Syawal), kecuali bersama masyarakat. Dan ini adalah pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad, Imam Malik, dan Abu Hanifah.

Ketiga, dia hanya boleh berpuasa dan berhari raya bersama masyarakat. Dan ini adalah pendapat paling kuat. … (Majmu’ Fatawa, 6:65)

Dari keterangan beliau, satu kesimpulan yang bisa kita katakan sebagai kesepakatan ulama, bahwa mereka menghormati keputusan pemerintah untuk menentukan awal bulan. Sehingga meskipun ada orang yang sudah melihat hilal Ramadhan-pun, dia hanya boleh puasa diam-diam.

Selanjutnya, lebih jauh Syaikhul Islam menegaskan, tidak bisa disebut tanggal satu, jika itu hanya kesepakatan segelintir orang. Beliau mangatakan:

فَشَرْطُ كَوْنِهِ هِلَالًا وَشَهْرًا شُهْرَتُهُ بَيْنَ النَّاسِ وَاسْتِهْلَالُ النَّاسِ بِهِ حَتَّى لَوْ رَآهُ عَشَرَةٌ وَلَمْ يَشْتَهِرْ ذَلِكَ عِنْدَ عَامَّةِ أَهْلِ الْبَلَدِ لِكَوْنِ شَهَادَتِهِمْ مَرْدُودَةً أَوْ لِكَوْنِهِمْ لَمْ يَشْهَدُوا بِهِ كَانَ حُكْمُهُمْ حُكْمَ سَائِرِ الْمُسْلِمِينَ فَكَمَا لَا يَقِفُونَ وَلَا يَنْحَرُونَ وَلَا يُصَلُّونَ الْعِيدَ إلَّا مَعَ الْمُسْلِمِينَ فَكَذَلِكَ لَا يَصُومُونَ إلَّا مَعَ الْمُسْلِمِينَ وَهَذَا مَعْنَى قَوْلِهِ :  صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ

“Syarat disebut hilal dan bisa ditetapkan awal bulan (syahrun), karena dia masyhur dan dikenal oleh masyarakat. Sehingga andaikan ada sepuluh orang yang melihat hilal, namun belum terkenal di tengah masyarakat atau penduduk negeri, karena persaksian mereka ditolak atau karena mereka tidak melaporkan, maka status mereka sama seperti kaum muslimin yang lain. Sehingga, sebagaimana dia tidak boleh wukuf, berkurban, shalat id, kecuali bersama kaum muslimin, demikian pula, mereka juga tidak boleh puasa kecuali bersama kaum muslimin.” (Majmu Fatawa, 6:65)


Lebih dari itu, kita punya kaidah terkait perselisihan yang menyangkut kepentingan kaum muslimin:

حكم الحاكم يرفع الخلاف

“Keputusan pemerintah, itu memutus perselisihan.”
[Kaidah ini disebutkan At-Taqrir wa At-Tahrir, 6/183, Ghamzu Uyun Al-Bashir Syarh Al-Asybah wa An-Nadzir, 5/217]
Kita anggap bahwa masing-masing ormas berhak berijtihad. Lalu apakah masyarakat bebas memilih ormas yang dia gandrungi? Bukan demikian solusi yang tepat. Ijtihad dan keputusan ormas tidak belaku, ketika pemerintah menetapkan keputusan yang berbeda dengannya. Dan selanjutnya, itu yang menjadi keputusan negara.

Ceramah Singkat Persiapan Menjelang Ramadhan


Assalamualaikum, kali ini RMI Alur Cucur akan membagikan Ceramah Singkat Persiapan Menjelang Ramadhan. Semoga bermanfaat, Aamiin.


Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh,
إِنّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ



أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ

اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن، أَمَّا بَعْدُ

Kaum muslimin yang berbahagia,
Syukur Alhamdulillah kita panjatkan ke hadhirat Allah, Sang Pemberi petunjuk, Yang menguasai dan mengendalikan seluruh hati manusia. Puji syukur kita haturkan pula kepada Allah, karena dengan rahmat dan hidayahnya, kita bisa merasakan nikmatnya ibadah dan ketaatan kepada-Nya.

InsyaaAllah beberapa hari lagi kita akan berjumpa dengan bulan ramadhan. Bulan mulia, yang penuh berkah. Para hamba dimotivasi untuk banyak mendekatkan diri kepada-Nya. Karena itulah, selayaknya kita menyambut ramadhan dengan kegembiraan dan suka cita.

Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kabar gembira kepada para sahabat akan datangnya ramadhan.

Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pernah bercerita,
Ketika datang ramadhan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kabar gembira kepada para sahabat akan datangnya ramadhan. Beliau bersabda,

قَدْ جَاءَكُمْ رَمَضَانُ، شَهْرٌ مُبَارَكٌ، افْتَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ، تُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ، وَتُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَحِيمِ، وَتُغَلُّ فِيهِ الشَّيَاطِينُ، فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ، مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ

“Telah datang kepada kalian bulan Ramadhan, bulan yang diberkahi. Allah mewajibkan kalian untuk berpuasa. Di bulan ini, pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan setan-setan diikat; di sana terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan, barangsiapa terhalangi untuk mendapat kebaikannya, berarti dia telah terhalangi untuk mendapatkan kebaikan.” (HR. Ahmad dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Hadhirin yang kami hormati,
Secara umum, ketika kita menghadapi sebuah ibadah, ada 3 hal yang perlu kita pikirkan,
  1. Apa yang harus kita persiapkan sebelum ibadah
  2. Apa yang harus kita lakukan ketika beribadah
  3. Apa yang harus kita lestarikan pasca - ibadah.
Di kesempatan kali ini, kita akan membicarakan, apa yang seharusnya dipersiapkan seorang muslim sebelum memasuki ramadhan. Kaum muslimin yang berbahagia, Ada beberapa hal yang perlu kita persiapkan menjelang ramadhan

MEMPERBANYAK DOA

Berdoa memohon kepada Allah, agar Allah mempertemukan kita dengan ramadhan, dalam kondisi sehat jasmani rohani. Sehingga bisa maksimal dalam beribadah ketika ramadhan.

Kita meyakini bahwa satu-satunya yang kuasa mengendalikan diri kita hanya Allah. Dia yang memberi kemudahan bagi para hamba-Nya untuk beribadah kepada-Nya. Baik kemudahan dalam bentuk fisik, seperti kesehatan, kekuatan, dst. Termasuk yang paling penting adalah kemudahan dalam bentuk semangat untuk melakukan ibadah.

Kita tidak akan mampu beribadah, tanpa pertolongan dari-Nya. Karena itu, berdoa dan berdoalah. Memohon kepada Allah agar kita diberi kemudahan untuk mendapatkan kebaikan ramadhan.

Kita bisa simak semangat sahabat dan para tabi’in di masa silam. Mereka sangat antusias menyambut ramadhan. Sehingga mereka gunakan kesempatan doa mereka, untuk memohon kepada Allah agar bisa bertemu ramadhan.

Mu’alla bin Al-Fadhl – ulama tabi’ tabiin ,
كانوا يدعون الله تعالى ستة أشهر أن يبلغهم رمضان يدعونه ستة أشهر أن يتقبل منهم

“Dulu para sahabat, selama enam bulan sebelum datang Ramadhan, mereka berdoa agar Allah mempertemukan mereka dengan bulan Ramadhan. Kemudian, selama enam bulan sesudah ramadhan, mereka berdoa agar Allah menerima amal mereka selama bulan Ramadhan.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 264)

Diantara doa yang bisa kita tiru adalah doa yang diriwayatkan oleh Yahya bin Abi Katsir seorang ulama tabi’in, bahwa sebagian sahabat ketika mendekati datangnya Ramadhan mereka berdoa,

اَللَّهُمَّ سَلِّمْنـِي إِلَى رَمَضَانَ وَسَلِّمْ لِـي رَمَضَانَ وَتَسَلَّمْهُ مِنِي مُتَقَبَّلاً

“Ya Allah, antarkanlah aku hingga sampai Ramadhan, dan antarkanlah Ramadhan kepadaku, dan terimalah amal-amalku di bulan Ramadhan.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 264)

Satu harapan yang luar biasa. Betapa mereka menilai, Ramadhan adalah bulan yang sangat istimewa. Sehingga mereka tidak akan menjadikannya kesempatan yang sia-sia.

PERBANYAK ISTIGHFAR DAN MEMOHON AMPUN KEPADA ALLAH

Semoga istighfar kita bisa melebur dosa kita. Dosa dan maksiat adalah sumber penyakit bagi hati. Dialah sumber noda bagi hati.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan bagaimana bahaya dosa bagi hati manusia,
إِنَّ العَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ، فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ، وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ، وَهُوَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ» كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

Sesungguhnya seorang hamba, apabila melakukan perbuatan maksiat maka akan dititikkan dalam hatinya satu titik hitam. Jika dia meninggalkan maksiat itu, memohon ampun dan bertaubat, hatinya akan dibersihakn. Namun jika dia kembali maksiat, akan ditambahkan titik hitam tersebut hingga menutupi hatinya. Itulah yang diistilahkan “ar-raan” yang Allah sebutkan dalam firman-Nya, (yang artinya), ‘Sekali-kali tidak demikian, sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.’ (HR. Turmudzi, Ibnu Majah dan sanadnya dinilai kuat oleh Syuaib Al-Arnauth).

Mulailah bertaubat untuk menghapus kesalahan kita. Jika kesalahan itu harus ditutupi dengan membayar kaffarah, kita siap membayarnya. Jika terkait dengan hak orang lain, kitapun siap dengan meminta maaf kepadanya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan,
التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ، كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ

Orang yang bertaubat dari satu perbuatan dosa, seperti orang yang tidak melakukan dosa itu. (HR. Ibn Majah).

Dengan taubat, berarti kita menghilangkan penyakit hati berupa noda dosa dalam diri kita.

MULAI MEMBIASAKAN DIRI DENGAN KEBAIKAN

Sesuatu yang dilakukan dengan mendadak, biasanya hasilnya tidak masksimal. Karena manusia jadi baik, tidak bisa dilakukan secara instan. Semuanya butuh proses.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,
مَنْ يَسْتَعِفَّ يُعِفُّهُ اللَّهُ ، وَمَنْ يَتَصَبَّرْ يُصَبِّرْهُ اللَّهُ ، وَمَنْ يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ اللَّهُ

“Siapa yang melatih diri menjaga kehormatan maka Allah akan jaga kehormatannya, siapa yang melatih diri untuk bersabar, Allah jadikan dia penyabar. Dan siapa yang merasa cukup, Allah akan memberikan kecukupan.” (HR. Bukhari, Abu Daud, dan yang lainnya)

Umumnya, ketika kita memasuki ramadhan, ada 2 amalan besar yang akan dirutinkan masyarakat, berpuasa di siang hari, dan membaca al-Quran tadarusan. Dan keduanya butuh kesabaran.

Anda harus biasakan sejak sekarang. Mulai latihan bersabar dengan banyak membaca Al-Quran. Latihan sabar membaca al-Quran, akan memudahkan kita banyak membaca al-Quran ketika ramadhan. Setidaknya, dalam sehari kita bisa membaca satu juz.

TEKAD UNTUK UNTUK MENJADIKAN RAMADHAN KESEMPATAN UNTUK BERUBAH

Kita harus punya target. Ramadhan tahun ini harus mengubah diri saya menjadi lebih baik. Allah memberikan banyak kemudahan bagi hamba-Nya untuk beribadah selama ramadhan.

Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ

Ketika datang ramadhan, pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, dan setan-setan dibelenggu. (HR. Muslim)

Pintu surga dibuka, artinya peluang besar bagi anda yang melakukan ketaatan, untuk diterima amalnya dan mengantarkannya ke dalam surga.

Pintu neraka ditutup, artinya kita berharap semoga kemaksiatan yang kita lakukan, segera diampuni dan tidak mengantarkan kita ke neraka.

Setan-setan dibelenggu, sehingga tidak mudah baginya untuk menggoda manusia. tidak sebagaimana ketika dia dalam kondisi lepas.

Artinya, itu kesempatan terbesar bagi kita untuk berubah. Target ramadhan tahun ini menjadi lebih berkualitas. Jika sebelumnya hanya membaca setengah juz, targetkan agar yang dibaca lebih banyak.

PAHAMI FIQIH RAMADHAN

Tidak ada ruginya orang yang belajar. Karena ilmu adalah pengarah bagi manusia. Dengan ilmu, orang memiliki panduan untuk bisa beramal dengan benar. karena itulah, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu memuji ilmu, diantaranya, ilmu akan menjaga kita. Ali radhiyallahu ‘anhu berpesan kepada muridnya, Kumail bin Ziyad,

الْعِلْمُ خَيْرٌ مِنْ الْمَالِ .الْعِلْمُ يَحْرُسُك ، وَأَنْتَ تَحْرُسُ الْمَالِ

Ilmu lebih baik dari pada harta, ilmu yang menjagamu dan harta kamu yang jaga. (Hilyah Auliya, 1/79)



Islam mengajarkan agar setiap muslim berbekal ilmu sebelum belajar. Memahami panduannya, sebelum beramal. Allah berfirman,
فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ

Pahamilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu. (QS. Muhammad: 19)



Kata imam Bukhari ketika beliau menjelaskan ayat ini,
باب الْعِلْمُ قَبْلَ الْقَوْلِ وَالْعَمَلِ

“Penjelasan, bahwa ilmu harus didahulukan sebelum berbicara dan beramal.” (Shahih Bukhari, 1/130)
Beramal dengan ilmu, dalam arti berdasarkan dalil, akan membuat amal kita semakin meyakinkan.

Allahu a’lam.

Semoga Allah membimbing dan memudahkan kita untuk menjalankan ketaatan selama ramadhan…

Amiin..

وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ

Panduan Sholat Hajat


Assalamualaikum, Kali ini RMI Alur Cucur akan membagikan Pembahasan lengkap Tentang Sholat Hajat.

Pengertian Sholat Hajat

Sholat Hajat adalah shalat sunnat yang dikerjakan agar hajat (keinginan/kebutuhannya) dikabulkan Allah. Hajat yang dimaksudkan di sini adalah Hajat yang dibenarkan syariat islam,baik berupa perlindungan maupun tercapainya maksud. Sholat hajat ini dikerjakan beberapa kali, biasanya sampai 7 malam berturut-turut.

Adapun jumlah rakaatnya mulai dari 2 rakaat sampai 12 rakaat, dan setiap 2 rakaat salam, sedangkan waktu pelaksanaanya boleh siang ataupun malam hari, asal bukan waktu-waktu yang terlarang.

Akan tetapi waktu yang terbaik adalah sepertiga malam yang terakhir ( antara pukul 01.00 WIB sampai menjelang shubuh) atau setiap selesai sholat fardhu.

Cara Mengerjakan Sholat Hajat

Cara pelaksanaan shalat hajat sama seperti sholat fardhu,baik bacaan maupun gerakannya, perbedaannya hanyalah pada niat
Bacaan Niat Sholat Hajat :
أُصَلِّي سُنَّةَ الحَاجَةِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعاَلَى

Ushollii sunnatal haajati rok’aataini lillaahi ta’aala.

Artinya: “Aku berniat salat hajat sunah hajat dua rakaat karena Allah Ta’ala.”

Adapun suratnya boleh dibaca surat apa saja yang dikehendaki, akan tetapi sebaiknya dibaca surat berikut:
  • Pada Rakaat pertama setelah surat Alfatihah, Bacalah Surat Al-karifuun sebanyak 3x atau ayat kursi sebanyak 1 x
  • Pada rakaat kedua setelah membaca Alfatihah, bacalah surat Al-ikhlas sebanyak 3 kali.

Setelah selesai sholat Hajat Sebaiknya Bacalah dzikir dibawah ini :

  • Membaca Sholawat (Allhumma Solli Ala Muhammad ) sebanyak 100X
  • Membaca bacaan “ISTIGHFAR” (Astaghfirullohal ‘Adzim) sebanyak 100 X
  • Membaca bacaan “TASBIH ” (Subhaanalloh)sebanyak 100 X
  • Membaca bacaan “HAMDALLAH” (Alhamdulillah)sebanyak 100 X
  • Membaca bacaan “ALLAHUAKBAR”sebanyak 100X
  • Membaca bacaan “KALIMAT TAUHID” (Laa ilaa ha Illaallah )sebanyak 100 X
  • Membaca bacaan Surat Al-Ikhlas sebanyak 11X
  • Membaca bacaan Surat Al-Falaq sebanyak 11X
  • Membaca bacaan Surat Al-Annas sebanyak 11X
  • Membaca bacaan Surat Ayat Kursi sebanyak 11X
  • Membaca bacaan “HAUQOLAH” Sebanyak 100 X
  • Membaca bacaan “HASBUNALLAAHU WANI’MAL WAKIL NI’MAL MAULA WANIKMAN NASIR” Sebanyak 100 X

Membaca Doa Sholat Hajat

Bacaan Doa setelah sholat hajat :

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْحَلِيْمُ الْكَرِيْمُ سُبْحَانَ اللهِ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. اَسْأَلُكَ مُوْجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالْغَنِيْمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالسَّلاَمَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ لاَتَدَعْ لَنَا ذَنْبًا إِلاَّ غَفَرْتَهُ وَلاَ هَمًّا إِلاَّ فَرَّجْتَهُ وَلاَ حَاجَةً هِىَ لَكَ رِضَا إِلاَّ قَضَيْتَهَا يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

“Laa ilaha illallohul haliimul kariimu subhaanallohi robbil ‘arsyil ‘azhiim. Alhamdu lillaahi robbil ‘aalamiin. As `aluka muujibaari rohmatika wa ‘azaaima maghfirotika wal ghoniimata ming kulli birri wassalaamata ming kulli itsmin Laa tada’ lii dzamban illa ghofartahu walaa hamman illaa farojtahu walaa haajatan hiya laka ridhon illa qodhoitahaa yaa arhamar roohimiin.”

Artinya: “Tidak ada Tuhan melainkan Allah Yang Maha Lembut dan Maha Penyantun. Maha Suci Allah, Tuhan pemelihara Arsy yang Maha Agung. Segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam. Kepada-Mu-lah aku memohon sesuatu yang mewajibkan rahmat-Mu, dan sesuatu yang mendatangkan ampunan-Mu dan memperoleh keuntungan pada tiap-tiap dosa. Janganlah Engkau biarkan dosa daripada diriku, melainkan Engkau ampuni dan tidak ada sesuatu kepentingan, melainkan Engkau beri jalan keluar, dan tidak pula sesuatu hajat yang mendapat kerelaan-Mu, melainkan Engkau kabulkan. Wahai Tuhan Yang Paling Pengasih dan Penyayang”

Setelah Membaca Doa Sholat Hajat , Bersujudlah sambil membaca “Laailaahailla Anta Subhaanaka Inni Kuntum Minaddhoolimiin“, serta memohon apa yang anda inginkan.

Dalil Mengenai Sholat Hajat

  • “Siapa yang berwudhu dan sempurna wudhunya, kemudian salat dua rakaat (Salat Hajat) dan sempurna rakaatnya maka Allah berikan apa yang ia pinta cepat atau lambat” ( HR. Ahmad )
  • “Barangsiapa yang memunyai kebutuhan (hajat) kepada Allah atau salah seorang manusia dari anak-cucu adam, maka wudhulah dengan sebaik-baik wudhu. Kemudian salat dua rakaat (salat Hajat), lalu memuji kepada Allah, mengucapkan salawat kepada Nabi ? Setelah itu, mengucapkan “Laa illah illallohul haliimul kariimu, subhaana…. (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)
  • Diriwayatkan dari Abu Sirah an-Nakh’iy, dia berkata, “Seorang laki-laki menempuh perjalanan dari Yaman. Di tengah perjalan keledainya mati, lalu dia mengambil wudhu kemudian salat dua rakaat, setelah itu berdoa. Dia mengucapkan, “Ya Allah, sesungguhnya saya datang dari negeri yang sangat jauh guna berjuang di jalan-Mu dan mencari ridha-Mu. Saya bersaksi bahwasanya Engkau menghidupkan makhluk yang mati dan membangkitkan manusia dari kuburnya, janganlah Engkau jadikan saya berhutang budi terhadap seseorang pada hari ini. Pada hari ini saya memohon kepada Engkau supaya membangkitkan keledaiku yang telah mati ini.” Maka, keledai itu bangun seketika, lalu mengibaskan kedua telinganya.” (HR Baihaqi; ia mengatakan, sanad cerita ini shahih)
  • Ada seorang yang buta matanya menemui Nabi saw, lalu ia mengatakan, “Sesungguhnya saya mendapatkan musibah pada mata saya, maka berdoalah kepada Allah (untuk) kesembuhanku.” Maka Nabi saw bersabda, “Pergilah, lalu berwudhu, kemudian salatlah dua rakaat (salat hajat). Setelah itu, berdoalah….” Dalam waktu yang singkat, laki-laki itu terlihat kembali seperti ia tidak pernah buta matanya.” Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Jika kamu memiliki kebutuhan (hajat), maka lakukanlah seperti itu (salat hajat).” (HR Tirmidzi)
  • Al - Qur'an surat Al - Baqarah ayat 45
وَٱسۡتَعِينُواْ بِٱلصَّبۡرِ وَٱلصَّلَوٰةِۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى ٱلۡخَٰشِعِينَ ٤٥

Artinya : "Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu´" (QS. al-Baqaroh: 45).

Manfaat Sholat Hajat

Selain memahami tata cara sholat Hajat, kita juga perlu mengetahui manfaat sholat Hajat agar lebih termotivasi lagi untuk menjalankannya. Secara umum, manfaat sholat hajat ada dua macam, yaitu sebagai berikut.

Manfaat lahir

yaitu manfaat yang tampak atau dirasakan secara fisik. Contohnya, seseorang yang berhajat atau memohon kepada Allah agar bisa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil. Sementara, ia tau sangat tipis harapan untuk dapat mencapai hajat tersebut dengan kemampuannya yang terbatas di tengah ribuan pelamar lainnya. Kemudian, ia melaksanakan sholat Hajat dengan penuh keyakinan. Allah mengabulkan hajatnya, pun ia diterima sebagai salah satu PNS. Ini merupakan manfaat lahir yang sangat mungkin akan dirasakan oleh hamba yang mengamalkan sholat sunnah hajat.

Manfaat batin

Manfaat batin yaitu manfaat yang tidak tampak dan hanya dirasakan oleh hati. Manfaat sholat hajat tidak selalu dirasakan secara lahir, akan tetapi yang utama justru manfaat yang dirasakan oleh bantin kita. Diantaranya yaitu:
  • Rasa tenang dan keyakinan yang kuat akan pertolongan Allah.
  • Lebih siap menerima apa pun jawaban Allah atas setiap doa-doa kita.
  • Semakin yakin akan pertolongan Allah.
Terkadang, hajat kita tidak dikabulkan Allah dalam bentuk yang kita inginkan. Contohnya, ketika kita memohon rezeki yang berlimpah, Allah justru menjawabnya dengan rezeki dalam bentuk lain seperti kesehatan, kebahagiaan, ketenangan, dan lain sebagainya.

Sholat Jamak Dan Qasar

Assalamu'alaikum wr wb. Kali ini RMI Alur Cucur akan membagikan Tatacara Shalat Jamak Dan Qasar. Adakalanya dalam beberapa waktu kita mengadakan perjalanan jauh, misalnya karyawisata, bersilaturahmi, atau keperluan lainnya.


Terkadang juga kita mengalami coban berupa sakit sampai-sampai tidak dapat bangun, Hal itu menyebabkan kita sering kesulitan untuk melakukan ibadah salat. Padahal salat merupakan kewajiban umat Islam yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun juga.
Melihat hal ini, ibadah shalat seolah merupakan beban yang memberatkan. Padahal tidaklah demikian. Islam adalah agama yang memberi kemudahan dan keringanan terhadap pemeluknya di dalam rutinitas ibadah kepada Allah swt.  Hal ini menandakan kasih sayang Allah kepada umat Islam sedemikian besar dengan cara memberikan rukhsah dalam melaksanakan salat dengan cara jamak dan qasar dengan syarat-syarat tertentu.

Lalu seperti apakah syarat detailnya? Berikut tata cara pelaksanaan shalat jamak dan Qasar:

Salat Jamak

Salat jamak adalah salat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua salat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu. Misalnya menggabungkan salat Zuhur dan Asar dikerjakan pada waktu Zuhur atau pada waktu Asar. Atau menggabungkan salat magrib dan ‘Isya dikerjakan pada waktu magrib atau pada waktu ‘Isya. Sedangkan salat Subuh tetap pada waktunya tidak boleh digabungkan dengan salat lain.

Hukum mengerjakan salat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.

“Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat), (H.R. Bukhari dan Muslim).

Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pernah menjamak salat karena ada suatu sebab yaitu bepergian. Hal menunjukkan bahwa menggabungkan dua salat diperbolehkan dalam Islam namun harus ada sebab tertentu.

Salat jamak boleh dilaksanakan karena beberapa alasan (halangan), yakni:

  1. Dalam perjalanan jauh minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar imam madzhab)
  2. Perjalanan itu tidak bertujuan untuk maksiat.
  3. Dalam keadaan sangat ketakukan atau khawatir misalnya perang, sakit,  hujan lebat, angin topan dan bencana alam.
Salat fardu dalam sehari semalam yang boleh dijamak adalah pasangan salat zuhur dengan asar dan salat magrib dengan ‘isya. Sedangkan salat subuh tidak boleh dijamak. Demikian pula orang tidak boleh menjamak salat asar dengan magrib.

Salat jamak dapat dilaksanakan dengan dua cara:

  1. Jamak Takdim (jamak yang didahulukan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang pertama. Misalnya menjamak salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu duhur ( 4 rakaat salat duhur dan 4 rakaat salat asar) atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu magrib (3 rakaat salat magrib dan 4 rakaat salat ‘isya).
  2. Jamak Ta’khir (jamak yang diakhirkan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang kedua. Misalnya menjamak salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu asar atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu ‘isya.
Dalam melaksanakan salat jamak takdim maka harus berniat menjamak salat kedua pada waktu yang pertama, mendahulukan salat pertama dan dilaksanakan berurutan, tidak diselingi perbuatan atau perkataan lain. Adapun saat melaksanakan jamak ta’khir maka harus berniat menjamak dan berurutan. Tidak disyaratkan harus mendahulukan salat pertama. Boleh mendahulukan salat pertama baru melakukan salat kedua atau sebaliknya.

Cara Melaksanakan Salat Jamak Takdim

Misalnya salat duhur dengan asar: salat duhur dahulu empat rakaat kemudian salat asar empat rakaat, dilaksanakan pada waktu duhur.

Tata caranya sebagai berikut:

1)        Berniat salat duhur dengan jamak takdim. Bila dilafalkan yaitu:
اُصَلِّى فَرْضَ الظُهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ العَصْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى

“Saya niat salat salat duhur empat rakaat digabungkan dengan salat asar dengan jamak takdim karena Allah Ta’ala”

2)   Takbiratul ihram

3)   Salat duhur empat rakaat seperti biasa.

4)   Salam.

5)   Berdiri lagi dan berniat salat yang kedua (asar), jika dilafalkan sebagai berikut;
اُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ الظُهْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى

“Saya niat salat asar empat rakaat digabungkan dengan salat duhur dengan jamak takdim karena Allah ta’ala.”

6)   Takbiratul Ihram

7)   Salat asar empat rakaat seperti biasa.

8)   Salam.
Catatan: Setelah salam pada salat yang pertama harus langsung berdiri,tidak boleh diselingi perbuatan atau perkataan misalnya zikir, berdo’a, bercakap-cakap dan lain-lain).

Cara Melaksanakan Salat Jamak Ta’khir.

Misalnya salat magrib dengan ‘isya: boleh salat magrib dulu tiga rakaat kemudian salat ‘isya empat rakaat, dilaksanakan pada waktu ‘isya.

Tata caranya sebagai berikut:

1)   Berniat menjamak salat magrib dengan jamak ta’khir. Bila dilafalkanyaitu:
اُصَلِى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ العِشَاءِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى

“ Saya niat salat salat magrib tiga rakaat digabungkan dengan salat ‘isya dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala”

2)   Takbiratul ihram

3)   Salat magrib tiga rakaat seperti biasa.

4)   Salam.

5)   Berdiri lagi dan berniat salat yang kedua (‘isya), jika dilafalkan sebagai berikut;
اُصَلّى فَرْضَ العِسَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ المَغْرِبِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى

“ Saya berniat salat ‘isya empat rakaat digabungkan dengan salat magrib dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”

6)   Takbiratul Ihram

7)   Salat ‘isya empat rakaat seperti biasa.

8)    Salam.
Catatan: Ketentuan setelah salam pada salat yang pertama sama seperti salat jamak takdim. Untuk menghormati datangnya waktu salat, hendaknya ketika waktu salat pertama sudah tiba, maka orang yang akan menjamak ta’khir, sudah berniat untuk menjamak ta’khir salatnya, walaupun salatnya dilaksanakan pada waktu yang kedua.
JIKA telah memenuhi syarat sah sebagai rukhsah, selain di jamak salat fardu juga dapat di qasar maupun jamak qasar asalkan memenuhi syarat. Hal ini merupakan rukhsah (keringanan) yang diberikan Allah agar manusia tidak meninggalkan salat fardu walau dalam keadaan apapun, sebab Allah tidak menghendaki kesukaran pada hambaNya.

Salat Qasar

Salat qasar adalah salat yang dipendekkan (diringkas), yaitu melakukan salat fardu dengan cara meringkas dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Salat fardu yang boleh diringkas adalah salat yang jumlah rakaatnya ada empat yaitu duhur, asar dan ‘isya.

Hukum melaksanakan salat qasar adalah mubah (diperbolehkan) jika syaratnya terpenuhi.

Allah berfirman dalam al Qur’an surat An Nisa ayat 101 yang artinya:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا

“Dan apabila kamu beprgian di muka bumi, maka tidak mengapa kamu menqasar salatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir, sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu,” (QS An Nisa ayat 101)

Syarat-syarat salat qasar sama dengan syarat salat jamak hanya ditambah persyaratan bahwa salat yang dapat diqasar adalah salat yang jumlah rakaatnya empat.

Tata caranya Salat Qasar

Ambil contoh salat qasar zuhur, dengan cara sebagai berikut:

1 )  Berniat salat dengan cara qasar. Jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا للهِ تَعَالى

Artinya: “ saya berniat salat duhur dua rakaat diqasar karena Alla Ta’ala”

2 )  Takbiratul ihrom.

3 )  Salat dua rakaat

4 )  Salam.

Salat Jamak Qasar

Salat jamak qasar adalah menggabungkan dua salat fardu dalam satu waktu sekaligus meringkas (qasar).

Hukum dan syaratnya sama dengan salat jamak dan salat qasar. Salat jamak qasar dapat dilaksanakan secara takdim maupun ta’khir.

Praktik Salat Jamak Qasar

Salat Jamak Qasar: misalnya salat zuhur dengan asar. Tata caranya sebagai berikut:

1.) Berniat menjamak qasar salat duhur dengan jamak takdim. Jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ العَصْرُ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ تَعَالَى

“ Saya berniat salat duhur dua rakaat digabungkan dengan salat asar dengan jamak takdim, diqasar karena Allah Ta’ala”

2.) Takbiratul ihram.

3.) Salat duhur dua rakaat (diringkas)

4.) Salam.

5.) Berdiri dan niat salat asar, jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَِى الظُهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ تَعَالَى

“ Saya berniat salat asar dua rakaat digabungkan dengan salat duhur dengan jamak takdim, diqasar karena Allah Ta’ala”

6.) Takbiratul ihram.

7.) Salat asar dua rakaat (diringkas)


Demikian Tata Cara Shalat Jamak Dan Qasar semoga menambah Ilmu kita dan dapat di praktekan dalam kehidupan. karna Shala merupakan Kewajiban kita sebagai Umat Muslim.

Imam Tidak Bersuara saat Sholat Dzuhur dan Ashar

RMI Alur Cucur -  Banyak diantara kita yang pasti bertanya tanya, "Kenapa ya Imam Tidak Bersuara saat Sholat Dzuhur dan Ashar pas saat membaca Surat Alfatiha nya?"


Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya serta umatnya hingga akhir zaman.

Disunnahkan menjaharkan (mengeraskan) bacaan dalam shalat Shubuh dan dua rakaat pertama pada shalat Maghrib dan Isya'. Ini berlaku bagi Imam dan munfarid (orang yang shalat sendirin).

Menjaharkan (mengeraskan) bacaan ini juga berlaku pada shalat Jum'at, shalat dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha), shalat gerhana bulan, shalat istisqa', shalat Tarawih dan Shalat nafilah di malam hari. Selain yang disebutkan disunnahkan untuk men-sirri-kannya (memelankannya).

Permasalahan jahar dan siri dalam bacaan bukan persoalan fardhu atau sunnah yang diharuskan untuk sujud sahwi saat menyalahinya. Tapi ia salah satu dari bentuk tatacara shalat yang pelakunya diberi pahala atasnya. Sedangkan yang meninggalkannya tidak berdosa.
Permasalahan jahar dan siri dalam bacaan bukan persoalan fardhu atau sunnah yang diharuskan untuk sujud sahwi saat menyalahinya.
Disebutkan dalam Shahih Muslim, dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, beliau berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى بِنَا فَيَقْرَأُ فِى الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ فِى الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَسُورَتَيْنِ وَيُسْمِعُنَا الآيَةَ أَحْيَانًا وَكَانَ يُطَوِّلُ الرَّكْعَةَ الأُولَى مِنَ الظُّهْرِ وَيُقَصِّرُ الثَّانِيَةَ وَكَذَلِكَ فِى الصُّبْحِ


"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah shalat bersama kami. Pada shalat Zuhur dan Ashar, beliau membaca al-Fatihah dan dua surat di rakaat pertama. Sesekali beliau memperdengarkan ayat yang beliau baca. Adalah beliau memanjangkan bacaan pada rakaat pertama dari shalat Zuhur dan memendekkan pada rakaat kedua, begitu juga saat shalat Shubuh."

Ucapan Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, "Sesekali beliau memperdengarkan ayat yang beliau baca," menunjukkan bahwa di dalamnya terdapat keterangan bolehnya menjaharkan (mengeraskan) pada shalat sirr (Zuhur dan Ashar). Ini juga menunjukkan bahwa Israr (mensirrikan bacaan) tidak menjadi syarat untuk sahnya shalat.

Terdapat keterangan bahwa sebab turunnya firman Allah Ta'ala:

وَلاَ تَجْهَرْ بِصَلاَتِكَ وَلاَ تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلاً

"Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu." (QS. Al-Isra' ayat 110)

saat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam masih di Makkah. Apabila beliau shalat bersama para sahabatnya, beliau meninggikan suaranya saat membaca Al-Qur'an. Ketika kaum musyrikin mendengarnya maka mereka mencaci Al-Qur'an, mencaci Zat yang menurunkannya dan orang yang menyampaikannya. Lantas Allah Ta'ala berfirman kepada Nabi-Nya Shallallahu 'Alaihi Wasallam, "Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu." Maksudnya: jangan keraskan bacaanmu sehingga orang-orang musyrik mendengarnya.

"Dan janganlah pula merendahkannya," maksudnya: dari para sahabatmu sehingga mereka tidak mendengar Al-Qur'an. "Dan carilah jalan tengah di antara kedua itu."

Terdapat dalam sebagian riwayat lain, "Maka saat sudah hijrah ke Madinah perintah tersebut telah gugur. Beliau boleh melakukan yang beliau kehendaki dari keduanya."

Dari sini menjadi jelas persoalan, menjaharkan (mengeraskan) bacaan pada shalat Maghrib, Isya' dan Shubuh serta memelankan bacaan pada shalat Zuhur dan Ashar adalah pengamalan saat pertama disyariatkan. Yakni saat kaum muslimin tidak menjaharkan bacaan Al-Qur'an di siang hari khawatir atas celaan kaum musyrikin.

Adapun membaca secara jahar pada shalat Jum'at, dua hari raya, shalat istisqa' dan selainnya adalah karena shalat-shalat tersebut disyariatkan di Madinah sesudah hijrah, di mana saat itu kaum muslimin memiliki kekuatan dan daulah. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam]

Susunan Shaf Wanita

Bismillahirrahmanirrahim
Mengenai aturan shaf lelaki dan wanita, dinyatakan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

Shaf terbaik lelaki adalah yang paling depan dan yang terburuk, yang paling belakang. Sementara shaf terbaik wanita yang paling belakang dan yang terburuk yang paling depan. (HR. Ahmad 7565, Muslim 1013, dan yang lainnya).

Berdasarkan hadis ini, jika wanita shalat jamaah di masjid yang bercampur dengan lelaki dan mereka tidak dihijab sempurna, maka wanita menyusun shaf dari belakang.

Namun jika mereka dihijab sempurna, sehingga terpisah sempurna antara lelaki dan wanita, tidak bisa melihat sama sekali, maka aturan shaf kembali ke aturan umum, bahwa shaf terbaik adalah yang terdepan.

Kita simak keterangan an-Nawawi,

أما صفوف الرجال فهي على عمومها فخيرها أولها أبدا وشرها آخرها أبدا أما صفوف النساء فالمراد بالحديث أما صفوف النساء اللواتي يصلين مع الرجال وأما إذا صلين متميزات لا مع الرجال فهن كالرجال خير صفوفهن أولها وشرها آخرها


Untuk shaf lelaki berlaku umum, yang terbaik adalah terdepan dan terburuk, yang paling belakang. Sementara untuk shaf wanita, seperti yang dimaksud dalam hadis, adalah shaf wanita yang shalatnya bareng dengan lelaki. Namun apabila para wanita itu shalat secara terpisah, tidak gabung dengan lelaki, maka mereka seperti lelaki, shaf terbaik yang paling depan dan shaf terburuk yang paling akhir. (Syarh an-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, 4/159)

Keterangan lain disampaikan oleh Imam Ibnu Baz,

الحديث المذكور صحيح ، ولكنه محمول عند أهل العلم على المعنى الذي ذكرت ، وهو كون الرجال ليس بينهم وبين النساء حائل، أما إذا كُنَّ مستورات عن الرجال فخير صفوفهن أولها، وشرها آخرها كالرجال، وعليهن إتمام الصفوف الأول فالأول

Hadis yang disebutkan statusnya shahih. Akan tetapi ulama memahami dengan makna seperti yang telah kusebutkan, yaitu pada kondisi tidak ada penghalang antara lelaki dan wanita. Namun jika para wanita ini tertutup dari lelaki, maka shaf yang terbaik adalah yang paling depan dan yang paling buruk adalah yang paling belakang. Sebagaimana ketentuan untuk shaf lelaki. Karena itu, mereka menyusun shaf dari depan. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 25/145)

Apa yang Dimaksud Shaf Terburuk?

Kata an-Nawawi,

والمراد بشر الصفوف في الرجال والنساء أقلها ثوابا وفضلا وأبعدها من مطلوب الشرع وخيرها بعكسه


Yang dimaksud shaf paling buruk bagi lelaki dan wanita adalah yang paling sedikit pahalanya dan keutamaannya, dan yang paling jauh dari apa yang diinginkan syariat. dan yang terbaik berarti kebalikannya. (Syarh an-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, 4/159)

Mengapa Shaf Terakhir Wanita yang paling Bagus?

Kata an-Nawawi,

وإنما فضل آخر صفوف النساء الحاضرات مع الرجال لبعدهن من مخالطة الرجال ورؤيتهم وتعلق القلب بهم عند رؤية حركاتهم وسماع كلامهم ونحو ذلك وذم أول صفوفهن لعكس ذلك والله أعلم

Bagi wanita yang shalat bersama lelaki, shaf paling belakang disebut paling afdhal, karena mereka yang paling jauh dari kondisi ikhtilath dengan lelaki, paling jauh dari melihat lawan jenis, dan ketergantungan hati dengan mereka ketika melihat gerakan mereka atau mendengar suara mereka atau semacamnya. Sementara shaf terdepat yang paling buruk, karena lawan dari semua kondisi di atas. Allahu a’lam. (Syarh an-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, 4/159)

Allahu a’lam.

5 Keutamaan Shaf Pertama

Menempati shaf pertama dalam shalat berjama’ah, bagi muslim laki-laki, memiliki keutamaan yang luar biasa. Berikut ini 5 keutamaan shaf pertama yang disebutkan dalam hadits-hadits shahih (minimal hasan) sebagaimana telah dihimpun Imam An Nawawi dalam kitab Riyadhush Shalihin:


1. Mendapatkan shalawat dari Allah dan Malaikat

إِنَّ اللَّهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصُّفُوفِ الأُوَلِ

“Sesungguhnya Allah dan Malaikat bersalawat untuk shaf-shaf pertama” (HR. Abu Dawud; hasan)

2. Pahalanya sangat besar

لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِى النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا

“Seandainya orang-orang mengetahui besarnya pahala azan dan shaf pertama, kemudian untuk mendapatkannya harus diundi, niscaya mereka akan mengadakan undian.” (Muttafaq ‘alaih)

3. Seperti shaf Malaikat

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَال أَلاَ تَصُفُّونَ كَمَا تَصُفُّ الْمَلاَئِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا. فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ تَصُفُّ الْمَلاَئِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا قَالَ يُتِمُّونَ الصُّفُوفَ الأُوَلَ وَيَتَرَاصُّونَ فِى الصَّفِّ

Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar kepada kami dan bersabda, ‘Tidakkah kalian ingin bershaf seperti shaf Malaikat di hadapan Tuhannya?’ Kami (para sahabat) bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana Malaikat bershaf di hadapan Tuhannya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Mereka menyempurnakan shaf-shaf awal dan merapatkan shaf.” (HR. Muslim)

4. Shaf terbaik bagi laki-laki

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

“Shaf kaum lelaki yang paling baik adalah shaf pertama dan shaf yang paling jelek adalah shaf terakhir. Sedangkan shaf kaum wanita yang paling baik adalah shaf terakhir dan yang paling jelek adalah shaf pertama.” (HR. Muslim)

5. Terhindar dari kemunduran

تَقَدَّمُوا فَائْتَمُّوا بِى وَلْيَأْتَمَّ بِكُمْ مَنْ بَعْدَكُمْ لاَ يَزَالُ قَوْمٌ يَتَأَخَّرُونَ حَتَّى يُؤَخِّرَهُمُ اللَّهُ


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat para sahabat mundur ke belakang. Maka beliau pun bersabda, “Majulah dan ikutilah aku. Shaf yang di belakangnya mengikuti shaf depannya. Kaum yang selalu mundur (dalam bershaf), Allah akan memundurkan mereka.” (HR. Muslim)

Wallahu a’lam bish shawab.