Tampilkan postingan dengan label Ibadah. Tampilkan semua postingan

Bolehkah Berpuasa Asyura Saja tanpa Berpuasa Tasua atau 11 Muharram?


Puasa Asyura merupakan salah satu puasa sunnah yang dilakukan dan dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Namun dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa melaksanakan Puasa Asyura juga harus diikuti dengan puasa Tasua (puasa satu hari sebelum Asyura) atau setelah asyura, yakni tanggal 11 Muharram.

عن ابن عباس أن النبي صلى الله عليه وسلم صام يوم عاشوراء فقالوا يا رسول الله إنه يوم تعظمه اليهود والنصارى فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: فإذا كان العام المقبل إن شاء الله تعالى صمنا اليوم التاسع، قال: فلم يأت العام المقبل حتى توفي رسول الله صلى الله عليه وسلم

“Dari Ibn Abbas RA, sesungguhnya Rasulullah SAW berpuasa hari Asyura, kemudian para sahabat berkata, “Wahai Rasul SAW, sesungguhnya asyura adalah hari agung bagi kaum Yahudi dan Nasrani,” kemudian Rasul berkata, “Jika tiba muharram tahun depan, insya Allah kita berpuasa di hari kesembilan. Ibn Abbas berkata, “Rasulullah wafat sebelum datang bulan Muharram tahun selanjutnya.

Hadis ini menunjukkan keinginan Rasul untuk melakukan puasa sebelum hari asyura. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad berikut, juga dijelaskan bahwa Rasul memerintahkan untuk berpuasa di hari sebelum atau sesudah hari asyura, agar berbeda dengan kaum Yahudi.

صوموا يوم عاشوراء وخالفوا اليهود وصوموا قبله يوما وبعده يوما

“Berpuasalah di hari Asyura, dan jangan menyamai kaum Yahudi, berpuasalah kalian satu hari sebelumnya atau satu hari setelahnya.”

Lalu, bagaimana jika kita hanya puasa Asyura saja, tidak disertai dengan puasa tasua (9 Muharram) atau setelah Asyura (11 Muharram)? Bolehkah demikian? Akankah kita termasuk golongan Yahudi jika tidak berpuasa sebelum atau sesudah Asyura?

Mari kita kaji!

Di hadis pertama, sama sekali tidak ada nash sharih (ketentuan secara jelas) keharusan untuk melakukan puasa dua hari, baik Asyura dengan hari sebelumnya, maupun Asyura dengan hari setelahnya.

Karena tidak ada ketetapan yang jelas tersebut para ulama berbeda pendapat. Imam an-Nawawi dalam Syarh Sahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat terkait hal ini.

Pertama, Imam as-Syafii dan para pengikutnya menjelaskan bahwa pernyataan Nabi ingin menambah hari puasa Muharram adalah upaya menyempurnakan kebaikan puasa di bulan Muharram, walaupun ada kesan ingin berbeda dengan kaum Yahudi. Menurut Imam as-Syafii, ada hadis lain yang menjelaskan keutamaan puasa di bulan Muharram, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalur Abu Hurairah, yaitu:

أفضل الصيام بعد رمضان شهر الله المحرم

“Puasa terbaik setelah Ramadhan adalah puasa di bulan Allah, bulan Muharram.”

Dari pendapat Imam as-Syafii tersebut bisa disimpulkan bahwa menambah puasa di tanggal kesembilan Muharram sebagaimana yang ingin dilakukan Rasul adalah kesunnahan bukan kewajiban dan keharusan.

Kedua, pendapat ulama yang menyebutkan bahwa puasa yang diinginkan Rasul adalah untuk tidak menyerupai kaum Yahudi. Hal ini juga didasarkan pada hadis kedua riwayat Imam Ahmad yang telah disebutkan di atas:

صوموا يوم عاشوراء وخالفوا اليهود وصوموا قبله يوما وبعده يوما

“Berpuasalah di hari Asyura, dan jangan menyamai kaum Yahudi, berpuasalah kalian satu hari sebelumnya atau satu hari setelahnya.”

Sayangnya, hadis ini adalah hadis daif, bahkan disebutkan sebagai hadis yang mungkar oleh Imam as-Syaukani, sebagaimana disebutkan oleh al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi, Syarh Sunan at-Tirmidzi.

Menurut al-Mubarakfuri, Nabi tidak selamanya berbeda dengan ahlul kitab (Yahudi), dalam beberapa hal, nabi melakukan hal yang dilakukan oleh ahli kitab, atau terkadang sebaliknya.

Dalam kasus puasa Asyura ini, Rasul malah pernah bersabda bahwa kaum muslim lebih berhak memperingati kemenangan Nabi Musa dengan berpuasa di hari Asyura, sebagaimana dilaksanakan oleh Yahudi.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ فَرَأَى الْيَهُودَ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ مَا هَذَا قَالُوا هَذَا يَوْمٌ صَالِحٌ هَذَا يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ فَصَامَهُ مُوسَى قَالَ فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ

“Dari Ibn Abbas RA, ketika Rasul SAW sampai di kota Madinah, Rasul melihat orang Yahudi berpuasa hari Asyura, kemudian Rasul bertanya kepada Yahudi tersebut, “Apa yang kau lakukan hari ini?” Yahudi itu menjawab, “Ini adalah hari yang baik, hari diselamatkannya Bani Israil dari para musuh-musuhnya, sehingga Nabi Musa AS. berpuasa pada hari ini.” Rasul kemudian bersabda, “Aku lebih berhak atas Musa dari pada kalian.” Kemudian Rasul berpuasa dan memerintahkan kepada para sahabat untuk berpuasa.

Ketiga, pendapat yang mengatakan bahwa hadis pertama di atas adalah keinginan Rasul untuk memindah puasa Asyura dari tanggal 10 ke tanggal 9. Ada juga yang berpendapat bahwa Rasul ingin melakukan puasa di dua hari tersebut. Nah, untuk berhati-hati (ihtiyath), maka para ulama melaksanakan puasa di dua hari tersebut, bahkan ada juga para sahabat dan tabiin, sebagaimana disebutkan dalam Umdatul Qari dan Faidhul Qadhir, yang melakukan puasa hingga tiga hari, yakni tanggal 9,10, dan 11 Muharram, dengan alasan untuk berhati-hati dengan hadis pertama di atas.

Karena hadis di atas tidak disebutkan dengan jelas, apakah Rasul ingin mengganti puasa Asyura dari tanggal 10 ke tanggal 9, atau menambah puasanya menjadi dua hari. Untuk itu, para ulama melakukan puasa dua hari, bahkan tiga hari.

Dari tiga pendapat tersebut, Imam an-Nawawi sendiri cenderung lebih mengunggulkan pendapat yang pertama, yakni pendapat Imam as-Syafii yang menyebutkan kesunahan menambah satu hari sebelum tanggal 10.

Pendapat Imam as-Syafii ini juga didukung dengan bukti bahwa Imam as-Syafii memperbolehkan kita hanya puasa di tanggal 10 Muharram (Asyura) saja, tanpa menambah di tanggal 9 atau 11. Akan tetapi lebih baik jika ditambah. Hal ini disebutkan juga oleh Sayyid Muhammad Syatha’ dalam Ianatut Thalibin-nya.

وفي الأم لا بأس أن يفرده أي لا بأس أن يصوم العاشر وحده

“Dalam kitab al-Umm (karangan Imam as-Syafii) dijelaskan bahwa tidak masalah jika hanya berpuasa satu hari saja, yakni tidak masalah jika berpuasa di tanggal 10 Muharram saja.”

Wallahu A’lam.

Haid Di Waktu Sholat Sementara Belum Sempat Sholat


Pertanyaan :
Assalamu’alaikum ustadz

Mau tanya, Ini ada yang titip bertanya “kalau kita mandi suci setelah haid sekitar jam 6.15 pagi (karena bangunnya kesiangan) dan sebelum haidnya sudah masuk waktu isya namun blm shalat isya, pertanyaannya shalat subuh boleh di tunaikan tidak karena melihat waktu sudah kesiangan? Terus kodo shalat isyanya di kerjakan pagi itu atau nunggu isya???
Syukron..
Wassalamu’alaikum wr wb
Dari: Ibu Ainun, di Surabaya

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, ‘amma ba’du.

Dari pertanyaan yang Ibu sampaikan, kami menangkap ada tiga permasalahan:

  1. Suci sebelum atau di waktu subuh, namun belum sempat mandi besar sampai habis waktu subuh.
  2. Mengalami haid di waktu isya, namun belum sempat menunaikan sholat Isya.
  3. Teknis meng-qodo’ sholat bagi wanita haid.
Dengan memohon pertolongan kepada Allah, kita uraikan satu-persatu.

Kasus Pertama, suci sebelum atau di waktu subuh, namun belum sempat mandi besar sampai habis waktu subuh.

Ada dua kewajiban yang harus dilakukan untuk yang mengalami seperti ini:

[a]. Meng-qodo’ sholat Subuh.

Karena yang menjadi patokan adalah waktu sucinya, bukan mandi besarnya. Selama darah haid berhenti di dalam waktu sholat, saat itu pula dia berstatus kembali layak dibebani kewajiban ibadah, maka saat itu pula dia wajib melakukan sholat sesegera mungkin.

Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah menegaskan,

الحائض لو أخرت الغسل إلى طلوع الشمس وهي طهرت في أول الوقت أو في آخر الليل عليها أن تقضي صلاة الفجر تصلي صلاة الفجر،

Wanita haid yang mengakhirkan mandi besar (janabah) sampai terbit matahari, padahal dia sudah suci haid dari sejak awal waktu subuh atau di ujung malam, dia wajib meng-qodo’ sholat subuh tersebut. (Dikutip dari situs resmi beliau : https://binbaz.org.sa/fatwas/16158/حكم-قضاء-الصلاة-الفاىتة-للجنب)

[b]. Bertaubat kepada Allah.

Karena dia telah mengulur waktu bersuci (mandi besar) sampai keluar waktu sholat. Ini termasuk dosa besar, dan wajib ia bertobat.

Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah kembali menjelaskan,

ولا يجوز لها هذا العمل ولا يجوز للجنب هذا العمل، يجب على الجنب أن يغتسل في الوقت، وهكذا الحائض يجب عليها أن تغتسل في الوقت وتصلي في الوقت، لكن لو أخرا أثما.. أثما بهذا وعليهما التوبة مع فعل الصلاة.

Menunda-nunda mandi besar seperti ini tidak boleh dilakukan oleh orang yang junub demikian pula wanita yang haid. Meraka wajib mandi segera di waktu sholat kemudian wajib segera melakukan sholat tersebut. Adapun jika menundanya, maka mereka berdosa… Berdosa karena perbuatan tersebut. Sehingga mereka wajib bertaubat dan wajib melakukan sholat yang bersangkutan.
(Dikutip dari situs resmi beliau :https://binbaz.org.sa/fatwas/16158/حكم-قضاء-الصلاة-الفاىتة-للجنب)


Kasus Kedua, haid di waktu isya, namun belum sempat menunaikan sholat Isya.

Ada tiga pendapat ulama terkait kasus ini:

Pendapat pertama, selama masih sempat melakukan takbiratul ihram, maka dia wajib meng-qodo’.

Pendapat kedua, selama waktu masih cukup untuk melakukan sholat secara sempurna, maka wajib meng-qodo’.

Pendapat ketiga, selama waktu mencukupi untuk melakukan satu raka’at, maka wajib meng-qodo’.

Pendapat ketiga ini insyaallah yang lebih mendekati kebenaran. Karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة

Siapa yang sempat mendapatkan satu raka’at, maka dia telah masuk dalam satu sholat. (HR. Bukhori dan Muslim)

Jadi selama yang bersangkutan saat suci di waktu Isya, rentang waktunya cukup untuk melakukan satu raka’at sholat Isya, maka dia wajib meng-qodo’ sholat isyanya. Jika tidak, maka tidak wajib meng-qodo’.

Waktu sholat isya di mulai sejak hilangnya cahaya kemerahan di ufuk barat, sampai pertengahan malam. Berdasarkan penjelasan malaikat Jibril ‘alaihis salam saat menjelaskan waktu-waktu sholat fardhu kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,

وَوَقْتُ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَسْقُطْ ثَوْرُ الشَّفَقِ وَوَقْتُ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ

Waktu sholat Maghrib selama belum habis cahaya mega di ufuk barat. Adapun waktu sholat Isya membentang sampai pertengahan malam. (HR. Muslim)

Setengah malam cara mengukurnya : dijumlahkan jam antara awal waktu sholat Maghrib s/d Subuh, kemudian dibagi dua. Misal sholat Maghrib pukul 18.00, sholat subuh pukul 04.30, kita jumlahkan jamnya ketemu: 10 jam 30 menit. Kemudian dibagi dua, ketemulah akhir sholat isya yaitu pukul: 11.15.

Kasus Ketiga, teknis meng-qodo’ sholat bagi wanita haid.

Pertama, qodo harus dilakukan sesegera mungkin. Tidak perlu menunggu tiba waktu sholat yang bersangkutan.
Hal ini karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها

“Siapa yang tertidur hingga ia melewatkan sholat, atau terlupa, hendaklah ia mengerjakan shalat saat ia ingat.”

Bahkan jika bertepatan dengan waktu terlarang sholatpun, tidak mengapa. Berdasarkan keumuman hadis di atas.

Kedua, menjamak sholat yang mungkin di jamak.
Sholat yang bisa dijamak adalah: Dhuhur bersama Ashar, dan Maghrib bersama Isya.

Jadi jika suci di waktu Ashar, dia wajib meng-qodo’ sholat Dhuhur dan Asar, dengan cara menjamak. Atau suci di waktu Isya, maka wajib meng-qodo’ sholat Maghrib dan Isya dengan dijamak.

Dalam Zaadul Mustaqni’ diterangkan,

ومن صار أهلا لوجوبها قبل خروج وقتها : لزمته وما يجمع إليها قبلها

Siapa yang berstatus layak mendapat kewajiban sholat (pent, seperti saat wanita haid suci kembali), sebelum keluar waktu sholat tertentu, maka dia wajib meng-qodo’sholat tersebut dan menjamak sholat sebelumnya jika memungkinkan untuk dijamak. (Lihat : Ar-Roudhul Murbi’ Syarah Zaadil Mustaqni’, hal. 56)

Demikian.
Wallahua’lam bis showab.
****
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)

Tata Cara Pelaksanaan Shalat Tasbih


Salah satu shalat sunnah yang dianjurkan oleh para ulama kita adalah shalat tasbih. Dinamakan demikian karena di dalam shalat tersebut banyak dibaca tasbih. Sebagian masyarakat muslim di Indonsia menjadikan shalat tasbih sebagai sarana untuk mendapatkan lailatul qadr di bulan Ramadhan. Untuk menjaring malam yang sangat mulia ini mereka melakukan shalat malam secara berjamaah di sepuluh malam terakhir Ramadhan dan shalat tasbih dipilih untuk menjadi sarananya.

Para ulama mendasarkan kesunnahan shalat tasbih pada sebuah hadits riwayat Abu Rafi’ di mana Rasulullah memberitahukan kepada paman beliau Abbas tentang tata cara dan berbagai keutamaan melakukan shalat tasbih. Dalam berbagai kitab fiqih yang menuturkan perihal shalat tasbih para ulama menyebut hadits yang cukup panjang tersebut. Meski dipandang sebagai hadits dlaif (lemah) namun para ulama Syafi’iyah seperti Abu Muhammad Al-Baghawi dan Abul Mahasin Ar-Rayani menetapkan kesunnahan shalat tasbih ini. Ini sebagaimana dituturkan oleh Imam Nawawi dalam Al-Adzkâr (Jakarta, Darul Kutub Al-Islamiyah, 2004, hal. 202).

Bila dilihat dari sisi keutamaannya para ulama memandang shalat tasbih memiliki keutamaan yang begitu besar sampai Imam As-Subki menyatakan bahwa tidaklah orang yang mendengar tentang keutamaan shalat tasbih namun ia meninggalkannya (tidak melakukannya) kecuali orang itu adalah orang yang merendahkan agama (lihat: Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Minhâjul Qawîm, Beirut: Darul Fikr, tt., hal. 203).

Adapun waktu pelaksanaan shalat tasbih dapat dilakukan kapan saja, baik siang hari ataupun malam hari, sepanjang tidak pada waktu yang dilarang untuk shalat. Hanya saja Imam Nawawi memiliki pendapat yang menyatakan adanya perbedaan dalam teknis pelaksanaan shalat tasbih di siang dan malam hari. Bagi beliau bila shalat tasbih dilakukan di malam hari maka akan lebih baik bila dilakukan dua rakaat – dua rakaat masing-masing dengan satu salam. Namun bila dilakukan di siang hari maka bisa dilakukan dua rakaat satu salam atau langsung empat rakaat dengan satu salam. Dalam kitab Al-Adzkâr-nya beliau menyatakan:

فإن صلى ليلاً فأحبّ إليّ أن يسلّم في ركعتين؛ وإن صلّى نهاراً، فإن شاء سلّم، وإن شاء لم يسلم

Artinya: “Bila shalat dilakukan di malam hari maka lebih kusukai bila bersalam dalam dua rakaat. Namun bila di siang hari maka bila mau bersalam (pada dua rakaat) dan bila mau maka tidak bersalam (di dua rakaat).”

Lalu bagaimana tata cara melakukan shalat tasbih?

Ibnu Hajar Al-Haitami di dalam kitabnya Al-Minhâjul Qawîm menuliskan:

و صلاة التسبيح وهي أربع ركعات يقول في كل ركعة بعد الفاتحة والسورة: سبحان الله والحمد لله ولا إله إلا الله والله أكبر، زاد في الإحياء: ولا حول ولا قوة إلا بالله خمس عشرة مرة وفي كل من الركوع والاعتدال وكل من السجدتين والجلوس بينهما والجلوس بعد رفعه من السجدة الثانية في كل عشرة فذلك خمس وسبعون مرة في كل ركعة

Artinya: “dan (termasuk shalat sunnah) adalah shalat tasbih, yaitu shalat empat rakaat di mana dalam setiap rakaatnya setelah membaca surat Al-Fatihah dan surat lainnya membaca kalimat subhânallâh wal hamdu lillâh wa lâ ilâha illallâhu wallâhu akbar—di dalam kitab Ihyâ ditambahi wa lâ haulâ wa lâ quwwata illâ billâh—sebanyak 15 kali, dan pada tiap-tiap ruku’, i’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, dan duduk setelah sujud yang kedua masing-masing membaca (kalimat tersebut) sebanyak 10 kali. Maka itu semua berjumlah 75 kali dalam setiap satu rakaat.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Minhâjul Qawîm, Beirut: Darul Fikr, tt., hal. 203)

Dari penjelasan Ibnu Hajar di atas dapat disimpulkan tata cara pelaksanaan shalat tasbih sebagai berikut:

  1. 1. Pada dasarnya tata cara pelaksanaan shalat sunnah tasbih tidak jauh berbeda dengan tata cara pelaksanaan shalat-shalat lainnya, baik syarat maupun rukunnya. Hanya saja di dalam shalat tasbih ada tambahan bacaan kalimat thayibah dalam jumlah tertentu.
  2. Setelah membaca surat Al-Fatihah dan surat lainnya, sebelum ruku’ terlebih dahulu membaca kalimat subhânallâh wal hamdu lillâh wa lâ ilâha illallâhu wallâhu akbar (selanjutnya kalimat ini disebut tasbih) sebanyak 15 kali. Setelah itu baru kemudian melakukan ruku’.
  3. Pada saat ruku’ sebelum bangun untuk i’tidal terlebih dahulu membaca tasbih sebanyak 10 kali. Setelah itu baru kemudian bangun untuk i’tidal.
  4. Pada saat i’tidal sebelum turun untuk sujud terlebih dahulu membaca tasbih sebanyak 10 kali, baru kemudian sujud.
  5. Pada saat sujud yang pertama sebelum bangun membaca tasbih sebanyak 10 kali, baru kemudian bangun untuk duduk.
  6. Pada saat duduk di antara dua sujud sebelum melakukan sujud kedua membaca tasbih sebanyak 10 kali, baru kemudian melakukan sujud yang kedua.
  7. Pada saat sujud kedua sebelum bangun membaca tasbih sebanyak 10 kali.
  8. Setelah sujud yang kedua tidak langsung bangun untuk berdiri memulai rakaat yang kedua, namun terlebih dahulu duduk untuk membaca tasbih sebanyak 10 kali. Setelah itu barulah bangun untuk berdiri kembali memulai rakaat yang kedua.
Dengan demikian maka dalam satu rakaat telah terbaca tasbih sebanyak 75 kali. Untuk rakaat yang kedua tata cara pelaksanaan shalat dan jumlah bacaan tasbihnya sama dengan rakaat pertama, hanya saja pada rakaat kedua setelah membaca tasyahud sebelum salam terlebih dahulu membaca tasbih sebanyak 10 kali, baru kemudian membaca salam sebagaimana biasa sebagai penutup shalat.

Salah Membaca yang sesuai pada Gerakan Sholat


Pertanyaan : 
Jika kita lupa lalu membaca doa rukuk ketika sujud atau membaca doa sujud ketika rukuk, apa yang harus dilakukan?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Orang yang membaca doa rukuk ketika sujud atau membaca doa sujud ketika rukuk, ada 2 keadaan:

Pertama, teringat sebelum bangkit dari rukuk atau sujud, kemudian dia membaca doa yang sesuai.

Misalnya, membaca doa rukuk ketika sujud karena lupa. Sebelum bangkit dari sujud, dia teringat dan langsung membaca doa sujud. Dalam kondisi ini tidak ada kewajiban sujud sahwi, karena dia tidak meninggalkan yang wajib.

Hanya saja, dia dianjurkan untuk sujud sahwi, karena membaca doa yang tidak pada tempatnya.

Kedua, tidak teringat hingga meninggalkan rukun tersebut

Misalnya, membaca doa sujud ketika rukuk, dan baru teringat setelah bangkit dari rukuk (I’tidal). Dalam kondisi ini, dia harus melakukan sujud sahwi, karena telah meninggalkan yang wajib.

Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,

إذا أتى بقول مشروع في غير موضعه، فإنه يسن له أن يسجد للسهو، كما لو قال: “سبحان ربي الأعلى” في الركوع، ثم ذكر فقال: “سبحان ربي العظيم” فهنا أتى قول مشروع وهو “سبحان ربي الأعلى”، لكن “سبحان ربي الأعلى” مشروع في السجود، فإذا أتى به في الركوع قلنا: إنك أتيت بقول مشروع في غير موضعه، فالسجود في حقك سنة..

Jika seseorang membaca doa dalam shalat yang tidak pada tempatnya, maka dianjurkan baginya untuk sujud sahwi. Seperti membaca ‘Subhaana rabbiyal a’laa’ ketika rukuk, kemudian dia teringat, dan langsung membaca, ‘Subhaana rabbiyal adziim’.

Dalam kondisi ini dia membaca doa dalam shalat ‘Subhaana rabbiyal a’laa’, namun ini seharusnya dibaca ketika sujud. Jika dia membaca doa sujud ini ketika rukuk, kami jelaskan, ‘Anda telah membaca doa yang disyariatkan dalam shalat namun tidak pada tempatnya, sehingga dianjurkan untuk sujud bagi anda.’ (as-Syarh al-Mumthi’, 3/359).

Aturan Bagi Makmum

Bisa jadi, peristiwa semacam ini juga dialami makmum. Hanya saja, bagi makmum dalam hal ini ada 2 hukum,

[1] Makmum yang ikut imam dari awal, sehingga dia salam bersama imam

Dalam kondisi ini, meskipun makmum lupa, sehingga membaca doa rukuk ketika sujud atau sebaliknya, tidak disyariatkan baginya untuk sujud sahwi.

Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,

إذا سها المأموم في صلاته، ولم يكن مسبوقا، أي أدرك جميع الركعات مع إمامه، كما لو نسي أن يقول: سبحان ربي العظيم في الركوع، فإنه لا سجود عليه؛ لأن الإمام يتحمله عنه

Ketika makmum lupa dalam shalatnya, dan dia bukan masbuq, dalam arti dia mendapatkan semua rakaat bersama imam, seperti orang yang lupa membaca ‘Subhana rabbiyal a’dziim’ ketika rukuk, maka tidak ada kewajiban sujud baginya. Karena imam menanggung kekurangannya. (Risalah fi Ahkam Sujud Sahwi).

[2] Makmum masbuq

Bagi makmum masbuq, sehingga salamnya tidak bersamaan dengan imam, maka dia sujud sahwi setelah menambah jumlah rakaat yang tertinggal, kemudian sujud sahwi sendiri.

Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,

ما إذا سها المأموم في صلاته، وكان مسبوقاً، فإنه يسجد للسهو، سواء كان سهوه في حال كونه مع الإمام، أو بعد القيام لقضاء ما فاته؛ لأنه إذا سجد لم يحصل منه مخالفة لإمامه حيث إن الإمام قد انتهى من صلاته

Namun jika makmum lupa dalam shalatnya, dan dia masbuq, maka dia sujud sahwi, baik lupanya terjadi ketika dia bersama imam atau ketika menambahkan rakaat kekurangannya. Karena ketika dia sujud sahwi, dia tidak disebut menyalahi gerakan imam karena shalatnya imam telah selesai. (Risalah fi Ahkam Sujud Sahwi).

Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Menyerahkan Zakat kepada Pemerintah



Pertanyaan :
Bolehkah menyerahkan zakat ke pemerintah? Padahal bisa jadi dikorup… meskipun kita tidak tahu realitanya…


Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Allah berfirman di surat at-Taubah,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. at-Taubah: 103).

Ayat merupakan dalil bolehnya menyerahkan zakat ke pemerintah. Karena Allah mengizinkan bagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pemimpin kaum muslimin untuk menarik zakat dari kaum muslimin. Bahkan menurut Syaikhul Islam, kaum muslimin sepakat mengenai bolehnya menyerahkan zakat kepada pemerintah. Syaikhul Islam menyatakan,

وإذا أخذ ولى الأمر العشر أو زكاة التجارة فصرفها في مصرفها أجزأت باتفاق المسلمين

Apabila pemerintah mengambil 10% (pajak pedagang kafir) atau zakat perdagangan, lalu disalurkan sesuai tujuan yang benar, hukumnya boleh dengan sepakat kaum muslimin. (Mukhtashar al-Fatawa al-Mishriyah, Ibnu Taimiyah, 1/240).

Fatwa yang lain pernah disampaikan Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh,

….لكن إذا طلبها ولي الأمر باسم الزكاة ، ودفعت إليه بنية الزكاة أجزأت ، إذا كان ولي الأمر مسلماً

Apabila pemerintah menarik harta sebagai bentuk zakat, dan rakyat membayarkan hartanya dengan niat zakat, maka hukumnya sah, jika pemerintahnya muslim. (Fatawa wa Rasail Muhammad bin Ibrahim, 4/106).

Bagaimana Jika Pemerintahnya Dzalim?

Bagian ini juga dibahas para ulama. Dan mereka berbeda pendapat mengenai hukum membayar zakat kepada pemerintah yang dzalim.

[1] Pendapat yang masyhur dalam madzhab Hanafiyah dan Malikiyah, zakat tidak boleh diserahkan kepada pemerintah yang dzalim.

Berikut kesimpulan yang disampaikan al-Hathab dalam Mawahib al-Jalil – kitab madzhab Maliki –,

وإذا كان الإمام جائرًا فيها لم يُجْزِه دفعها إليه

Jika pemimpin itu dzalim dalam panyaluran zakat, tidak boleh diserahkan kepadanya.

Kemudian beliau menyebutkan keterangan dalam kitab at-Taudhih,

قال في التوضيح: أي جائرًا في تفرقتها وصرفها في غير مصارفها لم يجزه دفعها إليه؛ لأنه من باب التعاون على الإثم والعدوان، والواجب حينئذٍ جحدها والهروب منها ما أمكن، وأما إذا كان جوره في أخذها لا في تفرقتها، بمعنى أنه يأخذ أكثر من الواجب، فينبغي أنه يجزيه ذلك على كراهة دفعها إليه

Dijelaskan dalam at-Taudhih, maksudnya adalah dzalim dalam menyalurkannya. Mereka salurkan ke tujuan yang bukan penerima zakat. Sehingga tidak boleh menyerahkannya kepada mereka. Karena ini termasuk bantu-membantu dalam dosa dan maksiat. Sehingga rakyat wajib untuk menolaknya dan menghindari pemerintahnya sebisanya.

Namun jika kedzalimannya terkait cara mengambil zakat, bukan membagikan zakat, dalam arti pemerintah meminta yang lebih dari kewajiban yang harus diserahkan muzakki, maka sebaiknya diizinkan, meskipun makruh untuk menyerahkannya ke mereka. (Mawahib al-Jalil, 2/360).

[2] Sementara Syafiiyah dan Hambali membolehkan menyerahkan zakat kepada pemimpin yang dzalim, karena mereka teledor dalam menyalurkannya.

Murid Imam Ahmad yang bernama Hambal pernah meriwayatkan dari Imam Ahmad, bahwa beliau menyatakan,

كانوا يدفعون الزكاة إلى الأمراء وهؤلاء أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يأمرون بدفعها، وقد علموا فيما ينفقونها فما أقول أنا

Mereka (kaum muslimin di zaman tabiin dan tabi’ tabiin) menyerahkan zakatnya kepada pemimpin. Demikian pula para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menyerahkan zakat ke pemerintah. Dan mereka mengetahui bagaimana pemerintah menyalurkannya. Lalu bagaimana saya harus bersikap?? (Kasyaf al-Qina’, al-Buhuti, 2/259).

Pendapat ini didukung beberapa hadis, diantaranya hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu,

ادفعوا صدقاتكم إلى من ولاه الله أمركم، فمن بر فلنفسه، ومن أثم فعليها

“Serahkan zakat kalian kepada pemerintah kalian. Jika dia pemimpin yang baik, dia akan mendapatkan pahalanya dan jika dia pemimpin yang jahat, dosanya hanya akan menimpa dirinya. (HR. Baihaqi dan sanadnya dihasankan an-Nawawi).

Dalam riwayat lain, Ibnu Umar mengatakan,

ادفعوا إليهم وإن شربوا بها الخمر

Serahkan zakat kalian kepada mereka, meskipun mereka hobi minum khamr. (HR. Baihaqi dan sanadnya dihasankan an-Nawawi).

Dan insyaaAllah pendapat ini yang lebih mendekati kebenaran. Karena rakyat tidak bertanggung jawab terhadap kesalahan yang dilakukan pemerintah. Sehingga rakyat boleh menyerahkan zakatnya kepada pemerintah ketika diminta, jika hartanya sudah mencapai satu nishab.

Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Do’a Khatam Al Qur’an



Kaum muslimin di negeri kita punya kebiasaan mengkhatamkan Al Qur’an, artinya membaca Al Qur’an seluruhnya hingga tuntas. Yang paling seringnya dilakukan di bulan Ramadhan penuh barokah. Setelah khatam ada do’a yang sering dibaca yang pasti di antara kita pernah mendengarnya,

اللهم ارحمني بالقرآن, واجعله لي إماماً, ونوراً, وهدى ورحمةً, اللهم ذَكِّرْني منه ما نسيت, وعلّمني منه ما جهلت, وارزقني تلاوته آناء الليل, واجعله لي حجة يا رب العالمين


“Allhummarhamni bilqur’an. Waj‘alhu li imaman wa nuran wa hudan wa rohmah. Allhumma dzakkirni minhu ma nasitu wa ‘allimni minhu ma jahiltu warzuqni tilawatahu aana-allaili waj‘alhu li hujatan ya rabbal ‘alamin” [Ya Allah sayangilah aku dengan sebab Al Qur’an dan jadikanlah Al Qur’an untukku sebagai pemimpin, cahaya, petunjuk dan rahmat. Ya Allah, ingatkanlah aku akan ayat-ayat al Qur’an yang kulupa, ajarilah aku tentang isi Al Qur’an yang tidak aku ketahui dan berilah aku nikmat bisa membacanya di waktu malam. Jadikanlah Al Qur’an sebagai membelaku wa tuhan semesta alam].

Bagaimana dengan do’a di atas? Lalu adakah tuntunan atau do’a khusus setelah mengkhatamkan Al Qur’an? Simak bahasan sederhana berikut.

Perlu diketahui bahwa dalam ajaran nabi kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam– tidak ada do’a khusus setelah mengkhatamkan Al Qur’an. Bahkan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sekalipun atau pula para imam yang terkemuka tidak mengajarkan do’a khusus kala itu. Adapun katanya ada do’a khusus seperti yang termaktub di akhir mushaf Al Qur’an, bahkan ini disandarkan pada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah-, hal itu sama sekali tidaklah benar. [Lihat Fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, 14/226].

Macam Do’a Khatam Al Qur’an

Do’a khatam Al Qur’an ada dua macam. Ada yang membacanya setelah mengkhatamkan Al Qur’an ketika shalat, ada pula yang membacanya karena telah mengkhatamkan di luar shalat. Mengenai do’a karena mengkhatamkan Al Qur’an dalam shalat, maka ini sama sekali tidak ada asal usulnya. Adapun untuk mengkhatamkan Al Qur’an di luar shalat, maka ada riwayat dalam hal ini sebagaimana yang dipraktekkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Nantikan riwayat Anas di akhir bahasan.

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apa hukum membaca do’a khatam Al Qur’an pada shalat malam di bulan Ramadhan?”

Syaikh rahimahullah menjawab, “Saya tidak mengetahui adanya tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai do’a khatam Al Qur’an ketika shalat malam di bulan Ramadhan. Aku pun tidak mengetahui dari para sahabat akan hal ini. Yang ada adalah riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, di mana Anas ketika mengkhatamkan Al Qur’an, beliau mengumpulkan keluarganya, lalu mendo’akan kebaikan bagi mereka. Dan ingat ini dilakukan karena mengkhatamkan Al Qur’annya di luar shalat (bukan di dalam shalat). [Fatawa Arkanil Islam, hal. 354]

Riwayat Hadits Senandung Al Qur’an

Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah memiliki risalah yang bermanfaat dalam hal ini, dengan judul “Juz-u fii Marwiyaat Du’a Khatmi al Qur’an, wa Hukmuha Dakhilus Sholah wa Khorijuha” (Bahasan khusus tentang riwayat-riwayat do’a khatam Al Qur’am, dan bagaimana hukumnya di dalam dan luar shalat). Di dalamnya beliau rahimahullah menyinggung do’a “Allahummar hamnii bil qur’aan …”, yang lebih ma’ruf di kalangan kita disebut dengan “senandung Al Qur’an”. Bagaimana status riwayat do’a tersebut? Benarkah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Perlu diketahui bahwa hadits yang membicarakan do’a tersebut termasuk hadits mu’dhol yang dibawakan oleh Daud bin Qois. Hadits mu’dhol adalah di antara hadits yang lemah karena sanadnya terputus, yaitu ada dua perowi terputus secara berturut-turut.

Hadits di atas disebutkan oleh Al Ghazali dalam Ihya ‘Ulumuddin 1/278. Tatkala as Subki membahas biografi Al Ghazali dalam Thabaqat As Syafi’iyyah Al Kubro 6/286-386, beliau menyebutkan hadits-hadits yang tercantum dalam kitab Ihya ‘Ulumuddin namun pada realitanya tidak memiliki sanad. Di antara yang hadits yang disebutkan oleh as Subki adalah hadits di atas. Lihat Thabaqat As Syafi’iyyah Al Kubro 6/301.

Namun dalam Takhrij kitab Ihya ‘Ulumuddin untuk hadits-hadits yang ada dalam kitab Ihya’ ‘Ulumuddin pada 1/287 al Hafizh al ‘Iraqi mengatakan, “Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Manshur Al Muzhaffar bin Al Husain Al Arjani dalam kitabnya Fadha-il Al Qur’an dan Abu Bakr bin al Dhahhak dalam Asy Syama-il. Sanad yang ada di dua kitab tersebut semuanya bersumber dari Abu Dzar Al Harawi dari Dawud bin Qois secara mu’dhol (ada dua perawi dalam sanadnya yang gugur secara berturut-turut)”.

Sedangkan Az Zarkasyi dalam buku Al Burhan 1/475 mengatakan bahwa hadits di atas diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Dala-il An Nubuwwah. Akan tetapi aku tidak menjumpai hadits tersebut dalam kitab Dala-il An Nubuwwah yang dicetak tahun 1405 H. Hadits di atas juga disebutkan oleh Al Ghafiqi dalam kitabnya Fadha-il Al Qur’an -yang masih berupa manuskrip-, akan tetapi beliau tidak menyebutkan siapa yang meriwayatkannya sebagaimana kebiasaan beliau. [Juz-u fii Marwiyaat Du’a Khatmi al Qur’an[1], hal. 256-257]

3 Riwayat Do’a Setelah Khatam Al Qur’an

Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah, beliau katakan bahwa riwayat tentang do’a khatam Al Qur’an ada tiga macam:

Pertama, riwayat yang menunjukkan bhwa do’a khatam Al Qur’an adalah di antara waktu diijabahinya (terkabulnya) do’a. Riwayat tersebut berasal dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ada dua riwayat. Juga terdapat dalam riwayat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Jabir radhiyallahu ‘anhu, Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, perkataan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dan perkataan Mujahid rahimahullah.

Kesimpulan Syaikh Bakr Abu Zaid mengenai macam riwayat pertama ini, “Tidak ada satu pun hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membicarakan bahwa do’a saat khatam Al Qur’an adalah do’a yang mustajab. Hadits yang menerangkan hal itu boleh jadi mawdhu’ (diriwayatkan oleh seorang pendusta) atau hanya perkataan Jabir. Tidak ada yang shahih kecuali hanya perkataan Mujahid (yang hanya seorang tabi’in).” [Juz-u fii Marwiyaat Du’a Khatmi al Qur’an, hal. 264]

Kedua, riwayat yang menjelaskan adanya do’a khusus setelah khatam Al Qur’an (sebagaimana senandung qur’an yang telah kami singgung di atas, pen). Hal ini terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Wazir bin Hubaisy dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, hadits mursal dari ‘Ali bin Al Husain rahimahullah, hadits mu’dhol dari Daud bin Qois rahimahullah.

Syaikh Bakr Abu Zaid menjelaskan mengenai macam riwayat yang membicarakan ada do’a khusus setelah khatam Al Qur’an, “Ada yang berasal dari hadits Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, dalam sanadnya ada perowi yang pendusta (hadits mawdhu’). Ada pula dari hadits Abu Hurairah, namun tidak diketahui siapa yang mengeluarkan hadits itu. Ada juga hadits dari ‘Ali bin Al Husain yang hukumnya mursal (seorang tabi’in berkata langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen) dan di dalamnya juga ada perowi yang dituduh berdusta dan dituduh berpaham Rofidhah (Syi’ah). Juga ada hadits dari Daud bin Qois di mana haditsnya mu’dhol (dua orang perowi yang berturu-turut terputus, artinya sanadnya tidak bersambung, pen). Begitu pula hadits Wazir bin Hubaisy dari ‘Ali sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu An Najaar dalam “Dzail Tarikh Baghdad”, namun nyatanya tidak ada dalam cetakan kitab tersebut. Dan bila disandarkan pada kitab tersebut, itu sudah menunjukkan dho’if (lemah)-nya.” [Juz-u fii Marwiyaat Du’a Khatmi al Qur’an, hal. 264]

Intinya, macam riwayat kedua ini tidak ada satu pun yang shahih, semuanya bermasalah. Sehingga kita katakan bahwa tidak ada hadits shahih yang membicarakan adanya do’a khusus setelah khatam Al Qur’an.

Ketiga, riwayat yang menjelaskan dikumpulkannya keluarga dan anak-anak lalu berdo’a kebaikan untuk mereka. Riwayat ini dari Anas radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan mauquf (perkataan sahabat), juga ada riwayat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Syaikh Bakr Abu Zaid membicarakan mengenai macam riwayat terakhir ini, “Riwayat yang membicarakan dikumpulkannya keluarga dan anak-anak ketika khatam Al Qur’an (lalu berdo’a kala itu, tanpa do’a yang dikhususkan, pen), maka riwayat tersebut berasal dari perbuatan sahabat –yang mulia- Anas radhiyallahu ‘anhu. Sedangkan jika dikatakan itu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka riwayat tersebut tidak shahih (intinya, hanya perbuatan sahabat Anas saja, pen). Dan dalam atsar Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang menerangkan hal yang sama ada ‘illah (cacat di dalamnya), yaitu adanya inqitho’ (terputus) dan dalam sanadnya ada perowi matruk (yang dituduh berdusta).” [Juz-u fii Marwiyaat Du’a Khatmi al Qur’an, hal. 264]

Kesimpulan

Yang tepat, asal do’a setelah khatam Al Qur’an tidak diterangkan dalam satu hadits pun dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang ada hanyalah riwayat sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang jadi perbuatan beliau. Riwayat Anas tersebut diriwayatkan oleh Tsabit Al Banani, Qotadah, Ibnu ‘Athiyah dan selainnya,

كَانَ إِذَا خَتَمَ الْقُرْآنَ جَمَعَ أَهْلَهُ وَوَلَدَهُ ، فَدَعَا لَهُمْ

“Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu pernah ketika khatam Al Qur’an mengumpulkan keluarga dan anaknya, lalu Anas berdoa untuk kebaikan mereka.” (HR. Ibnul Mubarok, Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Nashr, Ibnu ‘Ubaid, Ibnu Adh Dhurais, Ibnu Abi Daud, Al Faryabi, Ad Darimi, Sa’id bin Manshur, Ath Thobroni, Al Anbari. Al Haitsami katakan bahwa dalam periwayat dalam sanad Thobroni adalah tsiqoh, kredible. Syaikh Al Albani katakan bahwa dalam riwayat Ad Darimi sanadnya shahih)

Dalam kesimpulan terakhir, Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah menjelaskan, “Riwayat dalam masalah do’a setelah khatam Al Qur’an tidak shahih sama sekali jika disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihatlah bagaimana berbagai kitab-kitab ulama Islam yang terkenal seperti kutubus sittah, Muwattho’, musnad Ahmad, berbagai tulisan ulama dalam Bab dzikir (seperti Ibnu Daqiq Al ‘Ied dalam Al Ilmam, Al Majd Ibnu Taimiyah dalam Al Muntaqo, Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom, dan selainnya), dalam kitab-kitab tersebut tidak menerangkan adanya do’a (khusus) setelah khatam Al Qur’an.” [Juz-u fii Marwiyaat Du’a Khatmi al Qur’an, hal. 265]

Jika ada yang mempraktekan seperti Anas bin Malik, yaitu dengan mengumpulkan keluarga lalu mendo’akan kebaikan bagi mereka, maka itu baik. Do’anya ini sifatnya umum dan tidak dikhususkan pada satu do’a saja.

Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Reference:
  • Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 65581, Syaikh Sholeh Al Munajjid, Asy Syamilah
  • Al Ajza’ Al Haditsiyah, Juz-u fii Marwiyaat Du’a Khatmi al Qur’an, wa Hukmuha Dakhilus Sholah wa Khorijuha, Syaikh Bakr Abu Zaid, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1416 H
  • During Maghrib-Isya @ Riyadh-KSA, 3 Jumadal Awwal 1432 H (06/04/2011)
  • [1] Kitab ini merupakan bagian dari kumpulan risalah Syaikh Bakr Abu Zaid tentang Masalah Hadits dalam kitab Al Ajza’ Al Haditsiyah, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1416 H

Apa Itu Ibadah


PENGERTIAN IBADAH

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kata ibadah adalah bentuk dasar (isim masdar) dari kata ‘abada – ya’budu [عَبَدَ – يَعْبُدُ], yang secara bahasa artinya merendahkan diri dan ketundukan (al-khudhu’ wa tadzallul).

Jalan yang sering dilewati, diungkapkan orang arab dengan istilah thariq muabbad [طَرِيقٌ مُعَبَّدٌ] yang secara bahasa berarti jalan yang dihinakan. Mereka sebut dengan thariq muabbad, karena jalan ini sering dilalui, sehingga sering diinjak-injak.

Ibnul Qayim mengatakan,

المحبة مع الخضوع هي العبودية التي خلق الخلق لأجلها فإنها غاية الحب بغاية الذل ولا يصلح ذلك إلا له سبحانه

Kecintaan disertai ketundukan, itulah ibadah, yang menjadi tujuan Allah menciptakan makhluk. Karena hakekat ibadah adalah puncak kecintaan disertai mendahkan diri. Dan itu semua tidak layak diberikan kecuali untuk Allah Subhanahu wa ta’ala. (al-Fawaid, hlm. 183)

Karena itu, hakekat dari ibadah kepada Allah adalah merendahkan diri kepada Allah disertai rasa cinta kepadanya. Dan kita disebut merendahkan diri kepada Allah, ketika kita mengikuti apa yang diperintahkan Allah dan menjauhi apa yang dilarang Allah.

Syaikhul Islam menjelaskan definisi ibadah,

الْعِبَادَة هِيَ اسْم جَامع لكل مَا يُحِبهُ الله ويرضاه من الْأَقْوَال والأعمال الْبَاطِنَة وَالظَّاهِرَة

Ibadah adalah istilah yang digunakan untuk menyebut semua yang dicintai dan diridhai oleh Allah, baik berupa ucapan, atau perbuatan, yang dzahir maupun bathin. (Risalah al-Ubudiyah, hlm. 2).

Berdasarkan pengertian ini, bentuk ibadah hanya ada 2:
  1. Melaksanakan perintah, baik yang sifatnya wajib atau anjuran
  2. Meninggalkan larangan, baik yang sifatnya haram atau makruh.
Jika seseorang melakukan ini dalam rangka untuk mendapatkan ridha dari Allah, maka dia sedang beribadah.

Dan manusia hanya bisa mengetahui apa saja yang dicintai Allah dan apa saja yang dibenci Allah, ketika ada penjelasan dari Allah. Karena itulah, setiap bentuk ibadah harus berdasarkan panduan wahyu.

Allah berfirman,

اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ

“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (darinya).” (QS. Al-A’raf: 3).

Sehingga ibadah tidak bisa dilakukan dengan cara berinovasi atau ngarang sendiri, dengan keyakinan bahwa Allah mencintainya. Padahal Allah tidak pernah menurunkan dalil tentangnya.

Demikian. Allahu a’lam

Cara Shalat Ibu Hamil


Cara Shalat Ibu Hamil

Apakah ada anak d kandungan tetap wajib shalat?. Llau bagaimn cara shalat ibu hamil?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ibu hamil statusnya sama seperti yang lainnya, sama-sama mendapatkan kewajiban syariat. Karena itu, mereka berkewajiban melakukan shalat atau ibadah yang lainnya, sebagaimana muslim yang lain.

Bagaimana Cara Shalatnya?

Kaidah dalam masalah perintah adalah lakukan semampunya, karena Allah tidak membebani jiwa di luar kemampuannya. Allah berfirman,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian. (QS. at-Taghabun: 16)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Apabila aku perintahkan kalian, maka lakukanlah semampu kalian. (HR. Bukhari 7288 & Muslim 1337)

Posisi orang yang shalat, ada 3:

[1] berdiri, dan ini posisi utama
[2] duduk, dan ini posisi pengganti pertama jika posisi berdiri tidak bisa
[3] berbaring, dan ini posisi pengganti kedua jika posisi duduk tidak bisa

Dulu ada sahabat bernama Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, beliau terkena bawasir. Ketika beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tata cara shalat, beliau mengatakan,

صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Shalatlah sambil berdiri, jika tidak mampu, kerjakan sambil duduk, jika tidak mampu, kerjakan dengan berbaring miring. (HR. Bukhari 1117).

Berdasarkan keterangan di atas, ibu hamil yang memungkinkan untuk shalat secara sempurna sebagaimana muslim yang lain, maka dia harus shalat dengan sempurna. Berdiri tegak, rukuk sempurna, sujud sempurna, dan duduk sempurna.

Jika tidak bisa berdiri sama sekali, misal karena alasan kelelahan, maka bisa shalat sambil duduk. Dan dianjurkan untuk duduk bersila.

Dari A’isyah radliallahu ‘anha mengatakan,

رَأَيْتُ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُصَلِّي مُتَرَبِّعاً

“Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat sambil duduk bersila.” (HR. Nasa’i 1672, Daruquthni 1499 & disahihkan al-Albani)

Jika tidak bisa sebagian, dia kerjakan yang bisa dilakukan, sementara yang lain dilakukan dengan isyarat pengganti.

Misalnya, bisa berdiri, tapi tidak bisa rukuk atau sujud. Dalam hal ini, ibu hamil bisa membaca surat sambil berdiri, isyarat rukuk sambil berdiri, seperti membungkuk sedikit sebisanya. Kemudian sujudnya dilakukan dengan isyarat sambil duduk di kursi.

Imam Ibnu Qudamah menjelaskan,

ومن قدر على القيام وعجز عن الركوع أو السجود لم يسقط عنه القيام ويصلي قائما فيومئ بالركوع ثم يجلس فيومئ بالسجود وبهذا قال الشافعي

Orang yang mampu berdiri, namun tidak bisa rukuk dan sujud, maka kewajiban berdiri tidak menjadi gugur baginya. Namun dia tetap shalat sambil berdiri, dan berisyarat ketika rukuk (dengan posisi berdiri). Kemudian duduk dan berisyarat untuk sujud. Dan ini merupakan pendapat as-Syafii. (al-Mughni, 1/813).

Dalam hal ini berlaku kaidah,

الميسور لا يسقط بالمعسور

Bagian yang mudah, tidak menjadi gugur karena ada bagian yang susah.



Demikian, semoga bermanfaat, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Tentang Puasa Arafah, Begini Penjelasannya!

“Diantara ibadah yang utama dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah adalah puasa pada hari Arafah (9 Dzulhijjah)”

Dalam hadis dari sahabat Abu Qatadah dinyatakan, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam pernah ditanya tentang puasa arafah dan puasa Asyuro, beliau menjawab,

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ

“Puasa satu hari Arafah (9 Dzulhijjah), saya berharap kepada Allah, Dia akan menghapuskan dosa satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya. Dan puasa hari ‘Asyura’ (10 Muharram), saya berharap kepada Allah, Dia akan menghapuskan (dosa) satu tahun sebelumnya.” (HR. Muslim, no 1162).

Dari keterangan hadis ini kita mengetahui, puasa arafah memiliki keutamaan dapat menghapus dosa satu tahun sebelum dan satu tahun sesudahnya.

Namun pertanyaannya, apakah hal ini berlaku untuk seluruh dosa, sehingga seorang tidak perlu istighfar dan taubat?

Atau bila perlu seorang bisa beralasan dengan puasa Arafah untuk melegalkan maksiat yang dia lakukan?

Mari kita simak penjelasan Imam Nawawi berikut, ketika menjelaskan hadis di atas,

معناه يكفر ذنوب صائمه في السنتين، قالوا: والمراد بها الصغائر…. فإن لم تكن صغائر يرجى التخفيف من الكبائر، فإن لم يكن رفعت درجاته

Makna hadis ini, puasa arafah akan menghapus dosa selama dua tahun (yakni 1 tahun sebelum dan sesudahnya, pent) bagi orang yang melakukan puasa ini, para ulama mengatakan, ”Maksudnya dosa-dosa yang terhapus itu adalah dosa kecil.”

Bila dia tidak memiliki dosa kecil, diharapkan puasa ini menjadi penyebab meringankan dosa besar yang dia lakukan. Apabila tidak memiliki dosa besar, puasa ini akan menjadi penyebab naiknya derajat dia. (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim, 8/51)

Jadi, pembaca sekalian yang dimuliakan Allah.. dosa yang terampuni dengan sebab puasa arafah dan amal sholih lainnya, hanya dosa kecil saja. Tidak berlaku untuk dosa besar.

Maka tidak benar beralasan dengan puasa arofah, untuk menghibur diri supaya merasa aman/legal melakukan dosa besar. Karena dosa yang disinggung dalam hadis, yang terhapus dengan sebab puasa arafah, maksudnya adalah dosa kecil saja. Dosa besar, hanya terampuni dengan bertaubat yang jujur kepada Allah, yakni memohon ampunan, penyesalan, serta tekad untuk tidak mengulangi.

Justru terus-menerus melakukan dosa, tanpa ada upaya bertaubat, adalah penyebab dosa itu semakin besar di sisi Allah. Tidak ada situasi aman untuk orang-orang yang seperti ini anggapannya. Bahkan dosa kecil saja, yang dilakukan terus-menerus, bisa menjadi dosa besar, apalagi dosa besar yang dilakukan secara kontinyu dan tidak ada rasa menyesal yang mendorongnya untuk bertaubat.

Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu berkata,

لا كبيرة مع الاستغفار، ولا صغيرة مع الإصرار

Tidak ada dosa besar bila disertai istighfar. Dan tidak ada istilah dosa kecil jika dilakukan terus-menerus.

Syarat Terhapusnya Dosa Kecil dengan Amal Sholih

Tidak cukup dengan melakukan amal sholih kemudian dosa kecil otomatis terhapus. Ada syarat yang harus terpenuhi untuk mendapatkan fadilah ini. Yaitu, meninggalkan dosa-dosa besar.

Selama dia masih konsisten melakukan dosa besar, tidak ada upaya untuk bertaubat, masih enjoy dengan dosa besar yang dia lakukan, maka amal shalihnya tidak akan berfungsi sebagai penghapus dosa-dosa kecil.

Karena Allah ta’ala berfirman,

إِن تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُم مُّدْخَلًا كَرِيمًا ﴿٣١﴾

Jika kalian menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang untuk kalian, maka Kami akan menghapus semua dosa kecil kalian. Dan Kami akan masukkan kalian ke surga. (QS. An-Nisa : 31).

Nabi kita –shallalllahu’alaihi wa sallam– juga bersabda,

الصلوات الخمس والجمعة الى الجمعة ورمضان الى رمضان مكفرات لما بينهما اذا اجتنبت الكبائر

Shalat lima waktu, dari satu (shalat) Jum’at ke Jumat berikutnya, dari ramadhan ke ramadhan berikutnya, bisa menjadi penghapus dosa, yang ada diantara keduanya, bila dosa-dosa besar dijauhi. (HR. Ahmad, Muslim dan At-Tirmidzi, hadis Abi Hurairah)

Ayat dan hadis di atas menunjukkan, bahwa dosa-dosa kecil akan terhapus, apabila dosa-dosa besar ditinggalkan. Hal ini menekankan bahwa meninggalkan dosa besar adalah syarat terhapusnya dosa kecil. Artinya, amal-amal sholih tidak akan berfungsi sebagai penghapus dosa kecil, selama dosa besar belum ditinggalkan dan belum ditaubati.

Ibnul Qoyyim memaparkan, ketika membantah anggapan sebagian orang, bahwa puasa asyuro dapat menghapus seluruh dosa; baik besar maupun kecil,

وكاغترار بعضهم على صوم يوم عاشوراء أو يوم عرفة، حتى يقول بعضهم يوم عاشوراء يكفر ذنوب العام كلها ويبقى صوم عرفة زيادة في الأجر، ولم يدر هذا المغتر أن صوم رمضان والصلوات الخمس أعظم وأجل من صيام يوم عرفة ويوم عاشوراء، وهي إنما تكفر ما بينهما إذا اجتنبت الكبائر… فكيف يكفر صوم تطوع كل كبيرة عملها العبد وهو مصر عليها غير تائب منها, هذا محال..

Seperti terpedayanya sebagian orang dengan puasa asyuro dan puasa arafah. Sampai ada sebagian mereka mengatakan, puasa asyuro dapat menghapus seluruh dosa selama satu tahun. Tinggal puasa arafah berfungsi sebagai penambah pahala… Dia yang sedang terpedaya ini tidak menyadari, bahwa puasa ramadhan dan sholat lima waktu itu lebih agung dan lebih mulia dari puasa arafah dan asyuro (karena ibadah yang wajib lebih utama daripada yang sunah, pent).

Itu pun hanya berfungsi menghapus dosa kecil, jika dosa-dosa besar ditinggalkan.

Lantas bagaimana bisa dikatakan, puasa sunah sehari dapat menghapus seluruh dosa besar yang dilakukan oleh seorang hamba, sementara dia masih terus-menerus melakukan dosa besar itu. Ini mustahil..! (Al-Jawab Al-Kafi hal. 55)

Syaikh Abdulmuhsin Al-‘Abbad -hafidzohullah- (pakar hadis Madinah saat ini), di saat menerangkan hadis tentang puasa arafah dapat menghapus dosa satu tahun sesudah dan sebelumnya, beliau menerangkan senada,

ومعناه: إذا كانت الكبيرة لم تجتنب ، أو كان مصراً عليها ، فإنه لا يحصل معها التكفير

Maknanya adalah, selama dosa besar tidak dijauhi atau dia masih terus-menerus melakukannya, maka pengampunan dosa-dosa kecil ini tidak akan dia dapatkan.

(Syarah Sunan Abi Dawud, http://audio.islamweb.net/audio/Fulltxt.php?audioid=171426)

Wallahua’lam bis showab.
Ditulis oleh : Ustadz Ahmad Anshori, Lc.

Bagaimana Cara Meruqyah Diri Sendiri?



Pertanyaan :Bagaimana cara meruqyah diri sendiri, mohon penjelasannya. Terima kasih ustaz…

Jawab:

Bismillahirrahmanirrahim
Ruqyah termasuk bagian dari doa. Hanya saja, umumnya dalam bentuk memohon perlindungan dari gangguan sesuatu yang tidak diinginkan. Baik penyakit batin atau fisik.

Ibnul Atsir mengatakan,

والرقية : العوذة التي يرقى بها صاحب الآفة كالحمى والصرع وغير ذلك من الآفات


Ruqyah adalah doa memohon perlindungan, yang dibacakan untuk orang yang sedang sakit, seperti demam, kerasukan, atau penyakit lainnya. (an-Nihayah fi Gharib al-Atsar, 2/254)

Karena itu, kalimat yang dibaca dalam ruqyah sifatnya khusus. Sementara doa lebih umum, mencakup semua bentuk permohonan.

al-Qarrafi mengatakan,

والرقى ألفاظ خاصة يحدث عندها الشفاء من الأسقام و الأدواء والأسباب المهلكة


Ruqyah adalah lafadz khusus yang diucapkan dengan niat mengucapkannya untuk kesembuhan dari penyakit, dan segala sebab yang merusak. (Aunul Ma’bud, 10/264)

Karena itu, prinsip dari ruqyah adalah membaca ayat al-Quran atau doa-doa dari hadis, dengan niat untuk melindungi diri dari penyakit dalam diri kita, baik fisik maupun non fisik. Di sinilah kita bisa membedakan antara ruqyah dengan membaca al-Quran biasa. Bacaan al-Quran bisa menjadi ruqyah, jika diniatkan untuk ruyah.

Dan kondisi hati sangat menentukan kekuatan ruqyah. Semakin tinggi tawakkal seseorang ketika meruyah, semakin besar peluang untuk dikabulkan oleh Allah. Karena itu, sebelum melakukan ruqyah, orang perlu menyiapkan suasana hati yang baik. Tanamkan tawakkal kepada Allah, dan perbesar husnudzan (berbaik sangka) bahwa Allah akan menyembuhkannya.

Apa yang bisa dilakukan?

Ada beberapa adab yang bisa anda lakukan ketika hendak meruqyah,
  1. Berwudhu terlebih dahulu, karena ketika membaca kalimat thayibah, dianjurkan dalam keadaan suci.
  2. Baca ayat al-Quran yang sering digunakan untuk ruqyah, dengan niat ruqyah. Seperti ayat kursi, dua ayat terakhir surat al-Baqarah, atau surat al-Ikhlas, al-Falaq, dan an-Nas, atau ayat lainnya.
  3. Bisa juga dengan menggunakan doa yang pernah diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  4. Bisa juga dengan mengusapkan tangan ke anggota tubuh yang bisa dijangkau, atau ke anggota tubuh yang sakit.
  5. Atau menggunakan media air. Caranya, kita membaca ayat-ayat ruqyah dengan mendekatkan segelas air bersih di mulut. Selesai baca, air diminum.
  6. Selanjutnya, tawakkal kepada Allah.

Beberapa Praktek Ruqyah diri Sendiri

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada kita beberapa doa dan ruqyah yang bisa kita baca ketika sakit. Diantaranya,

Pertama, doa ketika ada bagian anggota tubuh yang sakit.

Caranya,
  1. Letakkan tangan di bagian tubuh yang sakit
  2. Baca “bismillah” 3 kali.
  3. Lanjutkan dengan membaca doa berikut 7 kali,

أَعُوذُ بِعِزَّةِ اللهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ


(A’uudzu bi ‘izzatillahi wa qudratihi min syarri maa ajidu wa uhaadziru )
“Aku berlindung dengan keperkasaan Allah dan kekuasaan-Nya, dari kejelekan yang aku rasakan dan yang aku khawatirkan.”

Dalilnya:
Dari Utsman bin Abil Ash radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau mengadukan rasa sakit di badannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam..  Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhnya,  “Letakkanlah tanganmu di atas tempat yang sakit dari tubuhmu,”  lalu beliau ajarkan doa di atas. (HR. Muslim 5867 dan Ibnu Hibban 2964)

Kedua, Ruqyah sebelum tidur

Gabungkan dua telapak tangan, lalu dibacakan surat al-Ikhlas, al-Falaq dan an-Naas, lalu tiupkan ke kedua telapak tangan. Kemudian usapkan kedua telapak tangan itu ke seluruh tubuh yang bisa dijangkau. Dimulai dari kepala, wajah dan tubuh bagian depan.

Kemudian diulang sampai tiga kali.
Ini berdasarkan hadis dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, yang menceritakan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelulm tidur. (HR. Bukhari 5017 dan Muslim 2192).

Ketiga, Ruqyah ketika terluka

Ambil ludah di ujung jari, kemudian letakkan di tanah, selanjutnya letakkan campuran ludah dan tanah ini di bagian yang luka, sambil membaca,

بِسْمِ اللَّهِ تُرْبَةُ أَرْضِنَا بِرِيقَةِ بَعْضِنَا يُشْفَى سَقِيمُنَا بِإِذْنِ رَبِّنَا


(Bismillah, turbatu ardhinaa bi riiqati ba’dhinaa, yusyfaa saqimuna bi idzni rabbinaa..)

“Dengan nama Allah, Debu tanah kami dengan ludah sebagian kami semoga sembuh orang yang sakit dari kami dengan izin Rabb kami.” (HR. Bukhari 5745 & Muslim 5848).

Mencegah Lebih Baik dari Pada Mengobati

Teori ini berlaku umum, baik dalam ilmu medis konvensional maupun ilmu medis nabawi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih banyak mengajarkan kepada umatnya untuk lebih banyak berdzikir, merutinkan dzikir dalam setiap keadaan, terutama setiap pagi dan sore.

Banyak diantara doa dan dzikir pagi-sore yang dijadikan sebab untuk mendapat penjagaan dari Allah dari setiap gangguan makhluk yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan.

Karena itulah, di dua waktu ini, Allah memotivasi kita untuk kita untuk memperbanyak berdzikir,

Allah perintahkan Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk selalu istighfar dan banyak berdzikir setiap pagi dan sore,

وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِبْكَارِ

“Mohonlah ampunan untuk dosamu dan bertasbihlah seraya memuji Tuhanmu pada waktu petang dan pagi.” (QS. Ghafir: 55).

Allah perintahkan Nabi Zakariya untuk rutin berdzikir setiap pagi dan sore,

وَاذْكُرْ رَبَّكَ كَثِيرًا وَسَبِّحْ بِالْعَشِيِّ وَالْإِبْكَارِ

“Perbanyaklah berdzikir menyebut nama Rabmu, dan sucikan Dia setiap sore dan pagi.” (QS. Ali Imran: 41).

Allah juga memuji orang yang rajin dzikir dan berdoa setiap pagi dan petang,

وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ

“Bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap wajah-Nya…” (QS. al-Kahfi: 28).

Musafir Shalat Maghrib bersama Jamaah Shalat Isya ?

 
Pertanyaan : dalam keadaan safar, belum Maghrib, kemudian beristirahat di rest area tepat saat di masjid sholat isha. Bagaimana yg harus dilakukan?

Anang Nugrahanto

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Dibolehkan terjadinya perbedaan niat dan cara shalat antara imam dan makmum. Ini merupakan pendapat madzhab Syafiiyah, madzhab Hambali, dan pendapat yang diriwayatkan dari Thawus, Atha’, al-Auza’i, dan Abu Tsaur. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 70656)

Bagaimana Tata Caranya?

Makmum musafir hendak shalat Maghrib di masjid yang sedang dilaksanakan shalat Isya’. Makmum bisa langsung bergabung, ketika imam bangkit ke rakaat keempat, ada 2 pilihan untuk makmum:

Pertama, Makmum musafir duduk tasyahud akhir shalat Maghrib, dan memperlama duduknya, sampai imam duduk tasyahud akhir shalat Isya’, lalu dia salam bersama imam.

Kedua, Makmum langsung menyelesaikan shalat Maghrib sampai salam, lalu jika imam belum selesai shalat Isya’, dia bisa langsung mennyusul shalat Isya’ bersama imam, masbuk di rakaat terakhir.

Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang kasus seperti di atas. Penjelasan beliau,

Bahwa di sana ada 3 pendapat,

Pertama, makmum boleh ikut gabung shalat jamaah Isya’ dengan niat shalat Maghrib. Ketika imam bangkit ke rakaat keempat, maka makmum ini duduk tasyahud akhir, sampai salam. Kemudian bangkit lagi untuk ikut shalat jamaah Isya’ bersama imam.

Kedua, makmum ikut shalat jamaah dengan niat shalat Isya’. Sehingga dia shalat 4 rakaat bersama imam. Selesai shalat Isya’, dia shalat Maghrib. Dalam kondisi ini, tidak ada kewajiban baginya untuk mengikuti tertib shalat, agar bisa mengikuti shalat jamaah.

Ketiga, dia shalat Maghrib sendirian di belakang shaf. Selesai shalat, dia langsung bergabung shalat Isya’.

Kemudian beliau memberikan tanggapan, Untuk dua pendapat terakhir, ini bermasalah.
Untuk pendapat kedua, bermasalah dari sisi, tidak mengikuti tertib urutan shalat wajib. Isya’ dulu baru Maghrib.

Untuk pendapat ketiga, bermasalah dari sisi, dia shalat sendiri sementara ada yang shalat berjamaah, sementara dia berada di masjid yang sama, di waktu yang sama. Dan ini termasuk tanda perpecahan umat.

Sehingga pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat pertama. Beliau mengatakan,

أما القول الأول الذي ذكرنا أنه الصحيح ، فربما قال قائل إن فيه محذوراً وهو تسليم هؤلاء قبل أن يسلم إمامهم ، وهذا في الحقيقة ليس فيه محذور ، فقد ورد انفراد المأموم عن الإمام في مواضع من السُّنَّة ، منها : صلاة الخوف ، فإن الإمام يصلي بهم ركعة ثم يتمون لأنفسهم وينصرفون


Untuk pendapat pertama yang kami sebutkan, ini yang shahih. Bisa jadi ada orang yang komentar, “Itu ada yang bermasalah, dia salam sebelum imam salam.”

Dan sebenarnya ini bukan masalah. Karena terdapat beberapa dalil sunah yang membolehkan makmum untuk memisahkan diri dari imam. Diantaranya, shalat khouf. Imam berjamaah dengan

makmum satu rakaat, selanjutnya makmum menambahkan kekurangannya sendiri-sendiri sampai selesai.

(Liqa bab maftuh, 3/425).

Allahu a’lam

Panduan Shalat Istisqa (Video)

Shalat Istisqa

Saat ini, negeri kita tengah mengalami kemarau panjang, banyak daerah yang kekeringan bahkan terjadi kebakaran hutan. Sering kita lihat, banyak daerah mengadakan shalat meminta hujan atau shalat istisqa. Hal ini sangat kita syukuri karena masyarakat kita menempuh cara yang dicontohkan bahkan lebih menggembirakan lagi, shalat tersebut langsung dipimpin kepala daerah.


Namun bisa jadi ada sebagian masyarakat yang masih bingung mengenai tata cara shalat istisqa atau masih terasa asing dengan sunah ini, mudah-mudahan pembahasan berikut dapat mendekatkan kembali sunah yang asing ini di tengah masyarakat kita.

Pengertian Istisqa

Istisqa secara bahasa artinya meminta air minum dari orang lain untuk diri sendiri  atau untuk orang lain.
Secara syariat, ulama mendefinisikan:

طلبه من الله عند حضور الجدب على وجهٍ مخصوص

“Meminta hujan kepada Allah, ketika terjadi kekeringan, dengan aturan dan tata cara tertentu.” (Fathul Bari, 2:492)

Waktu Pelaksanaan Shalat Istisqa

Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Muyasarah dinyatakan:

وتُصلّى في أي وقت خلا وقت الكراهة

Shalat istisqa dilakukan di waktu kapanpun, selain waktu terlarang (untuk shalat).” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Muyasarah, 2:177)

Tempat Pelaksanaan Shalat Istisqa

Shalat istisqa dilakukan di tanah lapang, sebagaimana shalat id, kecuali di Mekah, dilakukan di masjidil haram.
Abdullah bin Zaid radhiallahu ‘anhu mengatakan:

أنَّ النّبيّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – خرج إِلى المصلّى فاستسقى، فاستقبل القبلة وقلب رداءه

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju tanah lapang kemudian shalat istisqa, beliau menghadap kiblat dan membalik kain pakaian atasan beliau. (HR. Bukhari 1012 dan Muslim 894).

Menuju Lapangan dengan Penuh Khusyu dan Ketundukan

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu mengatakan:

خرج رسول الله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – للاستسقاء متذلّلاً متواضعاً متخشعاً متضرّعاً

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju shalat istisqa dengan tunduk, tawadhu, khusyu, dan penuh perendahan diri (kepada Allah ed.).” (HR. Abu Daud 1032, Turmudzi 459, Nasai 1416, dan dishahikan al-Albani).

Tanpa Adzan dan Tanpa Iqamah

Dari Abu Ishaq, beliau menceritakan:
Abdullah bin Zaid al-Anshari, bersama al-Barra bin Azib, dan Zaid bin Arqam radhiallahu ‘anhum berangkat untuk melaksanakan istisqa. Abdullah bin Zaid berdiri di depan makmum tanpa mimbar. Beliau memohon ampun, kemudian shalat 2 rakaat, dan mengeraskan bacannnya. Tidak ada adzan dan iqamah.” (Bukhari 1022).

Kapan Pelaksanaan Khutbah?

Khutbah bisa dilakukan sebelum shalat atau sesudah shalat, memperhatikan keseriusan dan kondisi makmum.
Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau menceritakan:
Para sahabat mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kekeringan. Beliau meminta agar mimbar diletakkan di tanah lapang. Beliau menjanjikan para sahabat agar keluar menuju tanah lapang pada hari tertentu. kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat menuju lapangan ketika matahari sudah terbit agak tinggi. Beliau duduk di atas mimbar, mengagungkan Allah dan memuji Allah Ta’ala. kemudian beliau berkhutbah:

إِنّكم شكوتم جدْب دياركم واستئخار المطر عن إِبّان زمانه عنكم، وقد أمَركم الله عزّ وجلَّ أن تدْعوه، ووعدَكم أن يستجيب لكم

Sesunggunnya kalian mengaduhkan kekeringan di tempat kalian dan hujan yang telat turun dari biasanya. Allah telah memerintahkan kalian untuk berdoa kepada-Nya dan menjanjikan untuk mengabulkan doa kalian.”

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai doanya:
“Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, Yang Maha Pengasih Penyayang, Raja di hari pembalasan. Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah. Dia melakukan apa yang Dia kehendaki. Ya Allah, Engkau adalah Allah yang tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau, Yang Maha Kaya, dan kami makhluk miskin. Turunkanlah hujan kepada kami, jadikan hujan yang Engkau turunkan sebagai kekuatan dan bekal yang bisa mengantarkan kami sampai waktu tertentu.”

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tanganya, beliau terus mengkat tangannya (agak tinggi) sampai kelihatan putihnya ketiak beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau membelakangi makmum dan beliau membalik kain atasan beliau, sementara beliau masih mengangkat tangan. Lalu beliau menghadap ke makmum dan turun dari mimbar, kemudian shalat dua rakaat.

Tiba-tiba Allah mengirim awan-Nya, dipunuhi dengan guntur dan kilat, kemudian turun hujan dengan izin Allah. Ketika pulang, sebelum beliau sampai di Masjid Nabawi, air hujan telah mengalir deras. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat para sahabat berlarian menuju rumah mereka, beliau tertawa sampai terlihat gigi geraham beliau. Kemudian beliau bersabda:

أشهد أن الله على كل شيء قدير، وأنّي عبد الله ورسوله

Saya bersaksi bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu dan bahwa saya adalah hamba dan utusan-Nya.” (HR. Abu Daud, at-Thahawi, al-Baihaqi dan dihasankan al-Albani dalam al-Irwa, 668).

Dari Abbad bin Tamim bahwa pamannya, Abdullah bin Zaid mengatakan:

أَنَ النَّبِيُّ (صلى الله عليه وسلم) ، خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى يَسْتَسْقِي، وَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ، فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ، وَقَلَبَ رِدَاءَهُ، وَجَعَلَ الْيَمِينَ عَلَى الشِّمَالِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju lapangan untuk shalat istisqa, beliau mennghadap kiblat, shalat dua rakaat, dan membalik kain atasan pakaian beliau, dibalik bagian kanan diletakkan di sebelah kiri. (HR. Bukhari).

Ibnu Batthal mengatakan

وقلب الرداء بعد الصلاة فهو الذى ذهب إليه مالك أن الصلاة قبل الخطبة، وهو نص هذا الحديث

Membalik selendang setelah shalat sesuai pendapat Imam Malik, bahwa shalat dilakukan sebelum khutbah. Ini merupakan teks tegas dari hadis. (Syarh Shahih Bukhari Ibn Bathal, 3:19).

Catatan:

Yang dianjurkan mengangkat tangan tinggi-tinggi waktu berdoa adalah imam dan bukan makmum. Dalam Tamamul Minnah dinyatakan:

… فأرى مشروعية المبالغة في الرفع للإِمام دون المؤتمّين

“Menurut saya, anjuran mengangkat tangan tinggi-tinggi hanya untuk imam dan bukan makmum.” (Tamamul Minnah, 265).

Tata Cara Shalat Istisqa

Tata cara shalat istisqa sama persis dengan shalat Id. Dilaksanakan dua rakaat. Pada rakaat pertama bertakbir 7 kali dan rakaat kedua bertakbir 5 kali. Takbiratul ihram kemudian diikuti takbir tambahan 7 kali. kemudian membaca doa iftitah, al-fatihah, dan surat. Tidak ada surat tertentu yang dianjurkan untuk dibaca, sehingga bisa membaca surat apapun. Rukuk, i’tidal, sujud, dst sampai berdiri di rakaat kedua. Diikuti dengan takbir tambahan 5 kali. membaca al-fatihah, surat, kemduian dilanjutkan sampai salam. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 3:312)

Anda juga bisa menyimak rekaman video shalat dan khutbah istisqa di masjidil haram berikut:


Sumber : Youtube = شبكة الشيخ فاروق حضراوي مؤذن المسجد الحرام

Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Tata Cara Shalat Istikharah


Terkadang kita menghadapi beberapa masalah yang memiliki urgensi (tingkat kepentingan) yang sama bagi kita. Kita pun ingin memohon dengan cara istikharah, tapi bingung tentang tata caranya.
Mudah-mudahan tulisan berikut ini bisa jadi jalan keluarnya.

Shalat istikharah adalah shalat sunnah yang dikerjakan ketika seseorang hendak memohon petunjuk kepada Allah, untuk menentukan keputusan yang benar ketika dihadapkan kepada beberapa pilihan keputusan. Sebelum datangnya Islam, masyarakat jahiliyah melakukan istikharah (menentukan pilihan) dengan azlam (undian). Setelah Islam datang, Allah melarang cara semacam ini dan diganti dengan shalat istikharah.

Dalil disyariatkannya shalat istikharah

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, beliau berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُعَلِّمُ أَصْحَابَهُ الاِسْتِخَارَةَ فِى الأُمُورِ كُلِّهَا ، كَمَا يُعَلِّمُ السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ يَقُولُ « إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِك وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاقْدُرْهُ لِى وَيَسِّرْهُ لِى ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْهُ عَنِّى وَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِى الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِى – قَالَ – وَيُسَمِّى حَاجَتَهُ


“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari para sahabatnya untuk shalat istikharah dalam setiap urusan, sebagaimana beliau mengajari surat dari Alquran. Beliau bersabda, “Jika kalian ingin melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua rakaat selain shalat fardhu, kemudian hendaklah ia berdoa:

Allahumma inni astakhiruka bi ‘ilmika, wa astaqdiruka bi qudratika, wa as-aluka min fadhlika, fa innaka taqdiru wa laa aqdiru, wa ta’lamu wa laa a’lamu, wa anta ‘allaamul ghuyub. Allahumma fa-in kunta ta’lamu hadzal amro (sebut nama urusan tersebut) khoiron lii fii ‘aajili amrii wa aajilih (aw fii diinii wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii) faqdur lii, wa yassirhu lii, tsumma baarik lii fiihi. Allahumma in kunta ta’lamu annahu syarrun lii fii diini wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii (fii ‘aajili amri wa aajilih) fash-rifnii ‘anhu, waqdur liil khoiro haitsu kaana tsumma rodh-dhinii bih.

Ya Allah, sesungguhnya aku beristikharah pada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu, aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu. Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak tahu. Engkaulah yang mengetahui perkara yang gaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku (atau baik bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, dan palingkanlah aku darinya, dan takdirkanlah yang terbaik untukku apapun keadaannya dan jadikanlah aku ridha dengannya. Kemudian dia menyebut keinginanya” (HR. Ahmad, Al-Bukhari, Ibn Hibban, Al-Baihaqi dan yang lainnya).

Teks Doa Istikharah

Teks doa istikharah ada dua:
Pertama,

اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِك وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى فَاقْدُرْهُ لِى وَيَسِّرْهُ لِى ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى فَاصْرِفْهُ عَنِّى وَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِى الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِى


Allahumma inni astakhii-ruka bi ‘ilmika, wa astaq-diruka bi qud-ratika, wa as-aluka min fadh-likal adziim, fa in-naka taq-diru wa laa aq-diru, wa ta’lamu wa laa a’lamu, wa anta ‘allaamul ghuyub. Allahumma in kunta ta’lamu anna hadzal amro khoiron lii fii diinii wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii faq-dur-hu lii, wa yas-sirhu lii, tsumma baarik lii fiihi. Wa in kunta ta’lamu anna hadzal amro syarrun lii fii diinii wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii, fash-rifhu ‘annii was-rifnii ‘anhu, waqdur lial khoiro haitsu kaana tsumma ardhi-nii bih

Kedua, sama dengan atas hanya ada beberapa kalimat yang berbeda, yaitu:
Kalimat [دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى] diganti dengan [عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ]. Sehingga, Teks lengkapnya:

اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِك وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِى فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِى وَيَسِّرْهُ لِى ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِى فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّى وَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِى الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِى

Allahumma inni astakhii-ruka bi ‘ilmika, wa astaq-diruka bi qud-ratika, wa as-aluka min fadh-likal adziim, fa in-naka taq-diru wa laa aq-diru, wa ta’lamu wa laa a’lamu, wa anta ‘allaamul ghuyub. Allahumma in kunta ta’lamu anna hadzal amro khoiron lii fii ‘aajili amrii wa aajilih faq-dur-hu lii, wa yas-sirhu lii, tsumma baarik lii fiihi. Wa in kunta ta’lamu anna hadzal amro syarrun lii fii ‘aajili amrii wa aajilih, fash-rifhu ‘annii was-rifnii ‘anhu, waqdur lial khoiro haitsu kaana tsumma ardhi-nii bih.

Kapan doa istikharah diucapkan?

Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul berkata, “Waktu doa istikharah adalah setelah salam, berdasarkan sabda beliau shallallahu Alaihi wa Sallam,

إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلِ


Jika salah seorang di antara kalian berkehendak atas suatu urusan, hendaklah ia shalat dua rakaat yang bukan wajib, kemudian ia berdoa…..
Teks hadis menunjukkan setelah melaksanakan dua rakaat, artinya setelah salam.” (Bughyatul Mutathawi‘, Hal. 46)

Apakah ada bacaan khusus ketika shalat?

Tidak terdapat dalil yang menunjukkan adanya bacaan surat atau ayat khusus ketika shalat istikharah. Jadi, orang yang melakukan shalat istikharah bisa membaca surat atau ayat apapun, yang dia hafal. Al-Allamah Zainuddin Al-Iraqi mengatakan, “Aku tidak menemukan satu pun dalil dari berbagai hadis istikharah yang menganjurkan bacaan surat tertentu ketika istikharah.”
Apakah istikharah harus dengan shalat khusus ataukah boleh dengan semua shalat sunnah?
Pada hadis tentang shalat istikharah di atas dinyatakan,

فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ

Kerjakanlah shalat dua rakaat selain shalat fardhu…

Berdasarkan kalimat ini, sebagian ulama menyimpulkan bahwa melakukan istikharah tidak harus dengan shalat khusus, tapi bisa dengan semua shalat sunah. Artinya, seseorang bisa melakukan shalat rawatib, dhuha, tahiyatul masjid, atau shalat sunah lainnya, kemudian setelah shalat dia membaca doa istikharah. Imam An-Nawawi mengatakan,

والظاهر أنها تحصل بركعتين من السنن الرواتب ، وبتحية المسجد، وغيرها من النوافل

“Teks hadis menunjukkan bahwa doa istikharah bisa dilakukan setelah melaksanakan shalat rawatib, tahiyatul masjid, atau shalat sunnah lainnya.” (Bughyatul Mutathawi’, Hal. 45)

Jawaban dalam mimpi?
Banyak orang beranggapan bahwa jawaban istikharah akan Allah sampaikan dalam mimpi. Ini adalah anggapan yang yang sama sekali tidak berdalil. Karena tidak ada keterkaitan antara istikharah dengan mimpi. Syaikh Masyhur Hasan Salman hafizhahullah mengatakan,

Mimpi tidak bisa dijadikan acuan hukum fiqih. Karena dalam mimpi setan memiliki peluang besar untuk memainkan perannya, sehingga bisa jadi setan menggunakan mimpi untuk mempermainkan manusia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرؤيا ثلاثة، من الرحمن ومن الشيطان وحديث نفس

Mimpi ada 3 macam: dari Allah, dari setan, dan bisikan hati.”

Beliau juga menjelaskan bahwa mimpi tidak bisa untuk menetapkan hukum, namun hanya sebatas diketahui. Dan tidak ada hubungan antara shalat istikharah dengan mimpi. Karena itu, tidak disyaratkan, bahwa setiap istikharah pasti diikuti dengan mimpi. Hanya saja, jika ada orang yang istikharah kemudian dia tidur dan bermimpi yang baik, bisa jadi ini merupakan tanda baik baginya dan melapangkan jiwa. Tetapi, tidak ada keterkaitan antara istikharah dengan mimpi.

Apa yang harus dilakukan setelah istikharah?

Para ulama menjelaskan bahwa setelah istikharah hendaknya seseorang melakukan apa yang sesuai keinginan hatinya. Imam An-Nawawi mengatakan,

إذا استخار مضى لما شرح له صدره


“Jika seseorang melakukan istikharah, maka lanjutkanlah apa yang menjadi keinginan hatinya.”

Kesimpulan

Berdasarkan keterangan di atas, tata cara shalat istikharah sebagai berikut:
  1. Istikharah dilakukan ketika seseorang bertekad untuk melakukan satu hal tertentu, bukan sebatas lintasan batin. Kemudian dia pasrahkan kepada Allah.
  2. Bersuci, baik wudhu atau tayammum.
  3. Melaksanakan shalat dua rakaat. Shalat sunnah dua rakaat ini bebas, tidak harus shalat khusus. Bisa juga berupa shalat rawatib, shalat tahiyatul masjid, shalat dhuha, dll, yang penting dua rakaat.
  4. Tidak ada bacaan surat khusus ketika shalat. Artinya cukup membaca Al-Fatihah (ini wajib) dan surat atau ayat yang dihafal.
  5. Berdoa setelah salam dan dianjurkan mengangkat tangan. Caranya: membaca salah satu diantara dua pilihan doa di atas. Selesai doa dia langsung menyebutkan keinginannya dengan bahasa bebas. Misalnya: bekerja di perushaan A atau menikah dengan B atau berangkat ke kota C, dst.
  6. Melakukan apa yang menjadi tekadnya. Jika menjumpai halangan, berarti itu isyarat bahwa Allah tidak menginginkan hal itu terjadi pada anda.
  7. Apapun hasil akhir setelah istikharah, itulah yang terbaik bagi kita. Meskipun bisa jadi tidak sesuai dengan harapan sebelumnya. Karena itu, kita harus berusaha ridha dan lapang dada dengan pilihan Allah untuk kita. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan dalam doa di atas, dengan menyatakan, [ ثُمَّ أَرْضِنِى] “kemudian jadikanlah aku ridha dengannya” maksudnya adalah ridha dengan pilihan-Mu ya Allah, meskipun tidak sesuai keinginanku.
Allahu a’lam.