Panduan Zakat (12): Bayar Zakat di Awal Waktu


Bayar Zakat di Awal Waktu

Sebagaimana telah kita bahas bahwa harta jika telah mencapai nishob, maka wajib dizakati ketika telah mencapai haul.
Bagaimana jika muzakki (orang yang ingin menunaikan zakat) mengeluarkan zakatnya sebelum mencapai haul?

Ada dua pendapat dalam masalah ini. Ada yang menyatakan tidak boleh dan ada yang menyatakan boleh. Pendapat yang menyatakan boleh dinilai lebih kuat. Inilah pendapat Abu Hanifah, Syafi’i, Ahmad dan mayoritas ulama salaf.

Beberapa dalil yang membolehkan mengeluarkan zakat sebelum mencapai haul:

Dari ‘Ali, ia berkata,

أَنَّ الْعَبَّاسَ سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فِى تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِى ذَلِكَ


Al ‘Abbas bertanya kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bolehkah mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan dalam hal itu. ”[1]

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata pada ‘Umar,

إِنَّا كُنَّا قَدْ تَعَجَّلْنَا صَدَقَةَ مَالِ الْعَبَّاسِ لِعَامِنَا هَذَا عَامَ أَوَّلَ


Kami dahulu pernah meminta memajukan penunaian zakat dari harta Al ‘Abbas pada tahun ini, padahal ini baru masuk tahun pertama.[2]

Selain itu, tidak ada dalil yang menunjukkan terlarangnya hal ini. Sedangkan dalil,

وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ


Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul[3], hadits ini tidak menunjukkan larangan menunaikan zakat sebelum mencapai haul. Dan sekali lagi, zakat berbeda dengan shalat yang memiliki batasan waktu awal dan akhir. Dan tidak bisa kita qiyaskan (analogikan), satu ibadah dengan ibadah dengan lainnya karena asalnya tidak sama. Dan juga shalat memiliki batasan waktu yang tidak bisa kita analogikan.[4]

Alasan lain, boleh saja mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul jika terdapat sebab wajibnya asalkan telah mencapai nishob secara sempurna. Hal ini semisal dengan penunaian utang sebelum jatuh tempo atau penunaian kafaroh sumpah sebelum sumpah tersebut dibatalkan.


-bersambung insya Allah-
------------------------------

[1] HR. Abu Daud no. 1624, Tirmidzi no. 678, Ibnu Majah no. 1795 dan Ahmad 1: 104. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.

[2] HR. Al Baihaqi 4: 111.

[3] HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 64-65.

Assalamulaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Alhamdulillah Saya ucapkan kepada Allah dan Solawat Beserta salam kepada Nabi Muhammad SAW

0 komentar: